Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 93613 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Lawalata, Albertinette A.A.L.
"Pengaturan mengenai perlindungan terhadap konsumen sebelum disahkannya UU Perlindungan Konsumen, belumlah secara optimal dapat melindungi konsumen, sehingga konsumen tidak dapat melindungi dirinya dari pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha. Setelah adanya UU Perlindungan Konsumen yang antara lain mengatur mengenai perlindungan konsumen yang lebih integratif dan komprehensif, juga membawa dampak bagi tumbuhnya kesadaran konsumen akan hak-hak yang dimilikinya dan menghilangkan keengganan dari konsumen untuk menempuh penyelesaian melalui jalur hukum. Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha atau produsen melalui pengadilan dalam lingkup peradilan umum sesuai yang diatur dalam UU Perlindungan Konsumen.
UU Perlindungan Konsumen memberikan beban pembuktian, terhadap ada atau tidaknya kesalahan pelaku usaha pada pelaku usaha sendiri, sehingga beban pembuktian yang diatur dan dianut UU Perlindungan Konsumen adalah sistem pembuktian terbalik. Namun sistem pembuktian terbalik ini temyata belum sepenuhnya diterapkan pada pemeriksaan terhadap sengketa konsumen yang diajukan ke Pengadilan. Dalam tesis ini, akan membahas mengenai 'penerapan sistem beban pembuktian terbalik dalam pemeriksaan sengketa konsumen yang diajukan oleh konsumen melalui gugatan ke pengadilan. Sekaligus apakah sistem pembuktian terbalik tersebut sulit untuk diterapkan dan digunakan oleh Hakim pada Pengadilan yang memeriksa sengketa konsumen karena UU Perlindungan Konsumen masih menentukan penggunaan ketentuan Hukum Acara Umum (HIRIRBG)."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
T19908
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Dewi Sujiyanti
"Skripsi ini membahas mengenai perlindungan hukum terhadap konsumen LPG tabung 3 kg terkait tabung LPG 3 kg yang diproduksi oleh PT. Tabung Mas Murni pada tahun 2009. Tabung-tabung LPG 3 kg tersebut diduga tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan data sekunder.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa PT. Tabung Mas Murni diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam UUPK, dan dapat dikenakan sanksi pidana. Apabila konsumen LPG tabung 3 kg dirugikan oleh produsen LPG, maka konsumen dapat menggugat produsen tabung LPG 3 kg melalui pengadilan atau di luar pengadilan.

The focus of this study is the consumer law protection of 3-kg LPG cylinder due to 3-kg LPG cylinders, which have been manufactured by PT. Tabung Mas Murni in 2009. These 3-kg LPG cylinders allegedly don?t accord with the required standard. The research method used in this study is a normative juridical research, using secondary data.
This study concludes that PT. Tabung Mas Murni is suspected of violating the provisions of Law Number 8 of 1999 on Consumer Protection and may be subject to criminal penalty. If the consumer of 3-kg LPG cylinder has suffered damages caused by LPG manufacturing company, consumer may file charges the LPG manufacturing company through a court or outside the court.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
S24988
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Marini Sulaeman
"The Act No. 8 Year 1999 regarding Costumer Protection has brought a new perspective in private law, where the relation between costumer and businessmen is generally under the law of contract. The Customer Protection Act as the element of reinforcement has adapted criminalization, which has not common to be applied on such relation. The main objective to impose punishment as a premium sanction is to protect the society as a whole and particularly customer, from the practice of unfair trade and transactions that are made by businessmen.
The practice of unfair trade and transactions are not only inflicting financial lost, but also immaterial lost. Unfortunately, from time to time recovery of financial lost does not compel appropriately. It does not make businessmen cautious. In fact, the same violation occurs repeatedly.
The thesis discussed on how the implementation of criminal sanction in The Customer Protection Act is applied to Bukit Sentul case. In this case customer reported Bukit Sentul based on the presume fraud, whereas the relation between customer and Bukit Sentul was based on agreement. It has become obvious that not all of contractual relations under agreement are free from criminal sanction. The Customer Protection Act proved that breach of contract can also be reported as a criminal case if there is enough evidence to support the offense."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
T19670
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hiasinta Kyky
"Terbitnya Undang-Undang no. 22 tahun 2001 tentang perubahan struktur pengelolaan migas nasional, secara tidak langsung telah menjadi awa] perubahan posisi Pertamina yang akhimya berubah nama menjadi PT PERTAMINA (PERSERO), dari perusahaan monopoli menjadi salah satu pemain pasar bebas, khususnya dalam bidang migas. Salah satu produk Pertamina yang diliberalisasi adalah pelumas (olie). Dalam pasar persaingan bebas ini, Pertamina, selaku pelaku usaha atau produsen, tengah menghadapi berbagai pesaing ketat, baik pemain lokal, maupun dari major companies. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Pertamina harus melakukan upaya untuk memenangkan, atau paling tidak mempertahankan sebagai market leader produk pelumas di dalam negeri.
Dalarn situasi saat ini, sirkulasi produk pelumas begitu bebas dan telah terjadi persaingan baik secara sehat maupun bisa menjadi tidak sehat di antara para pelaku usaha pelumas. Bila terjadi persaingan sehat dan semua pelaku usaha menerapkan etika bisnis yang baik, hal ini akan membawa dampak positif, baik bagi konsumen, pelaku usaha, maupun masyarakat. Akan tetapi bila terjadi persaingan tidak sehat, sehingga memunculkan kasus-kasus pengaburan atau penipuan iklan dan produk palsu, maka pasti akan menirnbulkan kerugian bagi konsumen, pelaku usaha, maupun masyarakat.
Pemerintah telah menerbitkan dan memberlakukan Undang-Undang no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang pada intinya adalah untuk meningkatkan harkat dan martabat konsumen, maka perlu ditingkatkan pula kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi dirinya serta menumbuhkembangkan sikap pelaku usaha yang bertanggung jawab. Harapannya adalah bahwa semua pelaku usaha dapat mengimplementasikan undang-undang tersebut dalam bisnisnya masing-masing.
Unit Pelumas Pertamina, selaku pelaku usaha pun berusaha menerapkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, apalagi memang issue sentral dalam Rencana Jangka Panjang Pertamina 2004-2010 maupun dalam Business Plan 2004 adalah bagaimana Pertamina meningkatkan customer satisfaction. Oleh sebab itu apa yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab Pertamina selaku pelaku usaha di]aksanakan sesuai yang dicanangkan dalam undang¬undang tersebut, baik scat Pertamina menjual langsung atau melalui agen atau melalui repacker.
Salah satu kunci penting, yang menurut penulis justru sebagai modal bagi perusahaan, adalah bagaimana Pertamina memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai produk pelumasnya kepada konsumen. Inforrnasi yang sesuai dan tepat ini sekaligus akan menjadi modal bagi konsumen untuk memilih produk Pertarnina. Bagai dua sisi, pemberian informasi mengenai produk pelumas juga bermanfaat bagi Pertamina, baik dari isi promosi maupun sebagai kekuatan untuk selalu mengingkatkan mutu produksinya.
Banyak cara Pertamina untuk memberikan informasi tersebut, baik melalui label, website, media cetak maupun audio visual, di mana dalam pemberian informasi ini mengikuti rambu-rambu yang telah dicanangkan oleh Undang-undang No. 8 tahun 1999 tersebut.
Dalam kenyataannya sangat mungkin terjadi keluhan dan sengketa oleh konsumen terhadap penggunaan produk pelumas Pertamina, oleh sebab itu Pertamina dituntut untuk melakukan upaya-upaya penyelesaian keluhan dan sengketa tersebut, Keluhan konsumen dapat diselesaikan melalui media komunikasi yang telah ada, dan apabila dapat dibuktikan Pertamina melakukan kesalahan maka diwajibkan memberikan ganti rugi kepada konsumen. Sedangkan apabila ada ketidakpuasan yang akhirnya menjadikan sengketa konsumen, Pertamina sejauh ini dapat menyelesaikan secara damai atau disebut Alternative Dispute Resolution."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T19181
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yusuf Shofie
"Undang-undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) sudah lebih dua tahun diundangkan, tetapi masih bersifat utopia. Posisi tawar konsumen masih tetap tidak seimbang dan konsumen berada pada posisi yang lemah dibandingkan korporasi pelaku usaha Beberapa hal menarik perhatian peneliti untuk melakukan studi! penelitian ini. Pertama, perhatian hukum pidana yang bersifat ultimum remedium terhadap korban, kini mulai beralih bersifat primum remedium. Kedua, tindak pidana korporasi, dimana konsumen sebagai korbannya, dapat diatasi dengan menerapkan UUPK, meskipun masih terdapat kendala sistemik. Ketiga, keberadaan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), seperti YLKI, dapat membantu menyuarakan keinginan para korban dan menghapuskan keterasingan korban dalam sistem peradilan pidana. Keempat, yurisprudensi belum memberikan perspektif perlindungan terhadap korban tindak pidana konvensional, apalagi terhadap korban tindak pidana korporasi. Dalam perspektif perlindungan konsumen, fungsionalisasi hukum pidana menghendaki pengukuran seberapa jauh normanorma, doktrin-doktrin dan lembaga-lembaga hukum sampai kepada tujuan kemanfaatan sosial (Pasal 3 UUPK). Sebagai suatu sistem perlindungan (hukum) terhadap konsumen, UUPK merupakan payung yang mengintegrasikan dan memperkuat penegakan hukum di bidang perlindungan konsumen. Tindak pidana korporasi (corporate crime), dimana konsumen sebagai korbannya, kiranya dapat diatasi dengan menerapkan UUPK. Sesuai asas keamanan dan keselamatan konsumen yang dikedepankan UUPK, perwujudan kepentingan memupuk laba tidak boleh semata-mata dimanipulasi motif "prinsip ekonomi pelaku usaha". Artinya, tak dibenarkan motif semata-mata memupuk keuntungan (laba) dengan mengabaikan asas-asas itu. Sejumlah kasus konsumen sebelum UUPK beriaku, seperti Biskuit Beracun (1989), Mie Instant (1994), dan Tenggelamnya kapal feri KMP Gurita (1996) telah menelan begitu banyak korban konsumen tak berdosa akibat diabaikannya asas tersebut. Peradilan tenggeiamnya kapal feri KMP Gurita telah membangun opini publik bahwa kejahatan itu terjadi karena salahnya para konsumen itu sendiri (blaiming the victim). Posisi konsumen masih tetap terasing. Sementara itu mayoritas responden konsumen (141 responden atau 94,63%) berpendapat keberadaan LPKSM dapat membantu menyuarakan keinginan para korban dan menghapuskan keterasingan korban dalam sistem peradilan pidana. Pendapat serupa juga dikemukakan responden korporasi (12 responden atau 85,7%). Visi yang Iemah tentang penegakan UUPK, tampak dalam kasus halal-haram produk Ajinomoto (2001), dimana tindakan penyidikan yang dilakukan polisi terhadap PT Ajinomoto Indonesia atas tuduhan kiasik Pasal 378 KUHP (tindak pidana penipuan) mendapat campur tangan dari Istana Kepresidenan. Ini semakin menambah potret buram penegakan UUPK, kendati kini produk Ajinomoto tak lagi haram."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
T16721
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Perpetua Graciana Kanta
"Skripsi ini membahas mengenai hak konsumen untuk mendapatkan ganti rugi immateriil. Permasalahan yang diteliti dan dibahas dalam skripsi ini adalah ketentuan Pasal 19 UUPK mengenai tanggung jawab pelaku usaha apakah mencakup bentuk ganti rugi immateriil bagi konsumen atau tidak dan mekanisme agar konsumen dapat mengajukan ganti kerugian immateriil. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder, bahan hukum primer, sekunder, dan tertier, Undang-Undang, Putusan BPSK dan Pengadilan. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa ketentuan Pasal 19 UUPK mengakui semua kerugian termasuk kerugian immateriil merupakan hak konsumen. Pasal 19 mengatur pula kerugian immateriil yakni dalam bentuk santunan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Santunan dalam hal ini termasuk kerugian immateriil karena merupakan tanggung jawab moril pelaku usaha yang bukan merupakan kerugian nyata tetapi jumlahnya diatur oleh peraturan perundang-undangan. Konsumen dapat mengajukan tuntutan ganti kerugian melalui BPSK atau Peradilan namun kerugian immateriil tidak dapat dikabulkan oleh BPSK karena BPSK hanya mengabulkan kerugian materiil saja dan tujuan utama pembentukan BPSK sebagai lembaga penyelesaian sengketa konsumen secara singkat, sederhana dan murah. Adapun saran yang dapat diberikan adalah perlu merubah UUPK dengan menambahkan ketentuan bahwa pengajuan tuntutan kerugian immateriil kepada Pengadilan Negeri. Konsumen yang ingin mendapatkan ganti kerugian immateriil lebih tepat mengajukan gugatan melalui Peradilan agar BPSK tetap melaksanakan tugas penyelesaian sengketa secara cepat, singkat, dan murah.

This study focuses on the consumer's right for granting immaterial loss compensation. The research discusses about whether Article 19 of Consumer Protection Law CPL regulates immaterial loss compensation as well as the mechanism to file a claim for immaterial loss compensation. The method used in this study is juridical normative study by using secondary data, primary legal material, secondary and tertiary such as, CPL, verdict of BPSK and court decisions. The research finds that Article 19 of CPL recognizes all types of consumer's loss including immaterial loss. Article 19 of CPL regulates immaterial loss in the form of sympathetic care santunan in accordance with the regulations. Sympathetic care in this case belongs to immaterial loss as it is a moral responsibility of the business actors which is not a real loss yet the amount of the loss is regulated by the laws. The consumer is able to file claims for his her compensation through BPSK as the alternatives dispute resolution or court. However, BPSK is not able to grant the consumer's immaterial loss since BPSK only grants the consumer's material loss. That is because primarily BPSK is established to dispute resolution in a quick, simple, and low cost way. Furthermore, this study recommends the revision of CPL by putting stipulation to file the claim for immaterial loss compensation to the Court. That stipulation is a guarantee to the consumer's right of protection for immaterial loss. Any consumer who wants to file claim for immaterial loss compensation may go through the Court. Therefore, BPSK as an institution still runs its function to dispute resolution in a quick, simple, and low cost mechanism."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017
S68742
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mahdiani
"Klausula baku merupakan hal yang lazim digunakan dalam dunia usaha, biasanya klausula baku dibuat secara sepihak dan telah ditentukan terlebih dahulu oleh pelaku usaha sehingga konsumen yang ingin memanfaatkan barang atau jasa tersebut hanya memiliki pilihan menyetujui atau tidak menyetujui hal yang termuat dalam klausula tersebut atau dalam istilah disebut take it or leave it, penggunaan klasula baku dibutuhkan dalam dunia bisnis karena bentuk transaksi seperti ini dinilai mempermudah dalam praktik perdagangan, sewa menyewa, asuransi, jasa sektor keuangan dan berbagai bentuk hubungan hukum lainnya. Namun kemudahan transaksi menggunakan klausula baku sering merugikan konsumen, seperti klausula tambahan yang menyatakan bahwa konsumen harus setuju atau tunduk pada perubahan yang akan ada dikemudian hari, perubahan tersebut tidak diketahui perihalnya bahkan dalam beberapa kasus seringnya perubahan tersebut tidak diberitahukan kepada konsumen, oleh karenanya konsumen merasa dirugikan. Undang-undang perlindungan konsumen menyatakan aturan tambahan dalam klausula baku tersebut merupakan klausula yang dilarang dalam pasal 18 ayat 1 huruf (g), pelaku usaha yang memuat ketentuan mengenai klausula tambahan dalam perjanjian baku tersebut dinyatakan batal demi hukum seperti yang termuat dalam pasal 18 ayat (3) artinya perjanjian tersebut tidak mengikat. Selain itu klausula tambahan tersebut merupakan pelanggaran penerapan asas itikad dan merupakan perbuatan melawan hukum.
Dalam penelitian ini diuraikan mengenai kasus dan putusan yang memuat klausula tambahan tersebut. Penelitian ini dilakukan dengan studi kepustakaan dengan analisis pendekatan undang-undang atau statute approach. Hasil penelitian ini yakni klausula tambahan tersebut merupakan hal yang dilarang oleh undang-undang perlindungan konsumen dan dinyatakan batal demi hukum seperti yang termuat dalam pasal 18. Konsumen yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen namun hal ini masih kurang melindungi konsumen karena putusan yang dikeluarkan oleh BPSK tersebut tidak dapat dilaksanakan dan beberapa putusan dibatalkan oleh pengadilan, alternatif lainnya konsumen dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri dengan gugatan perbuatan melawan hukum.

Standard contract is a common practice in business, it is a practice where the contract is made unilaterally by the business actors so that the consumers would not have a choice but to agree with the contract, or it is commonly known with term "take it or leave it". The use of standard clause is important in the business since it is considered to make trade and transaction easier, as well as leasing, insurance, and financial sector services. However, standard clause often harms consumers, such as an additional clauses where the consumers must agree and submit to changes that will occur in the future. In some cases, such changes are not notified to consumers, therefore it inflicts a financial loss to consumers. According to the Consumer Protection Act of Indonesia, the additional rules in the standard clause are prohibited in article 18 (1) (g), business actors that contain provisions regarding additional clauses in the standard clause are declared null and void as contained in Article 18 (3) which means that the agreement is not binding. In addition, the additional clause is also a violation of the application of the Good Faith principle and it is a tort.
In this research described the cases and decisions that contain these additional clauses. This research was conducted by literature study with statute approach analysis. By this research, author draws a conclusion that additional clause is something that is prohibited by Consumer Protection Art of Indonesia and declared null and void as regulated in Article 18, and consumers who feel aggrieved can file a lawsuit to the Consumer Dispute Settlement Agency (BPSK). However, in practice the decision issued by the BPSK can not be implemented and several decisions are canceled by the District Court. The alternative customers can take is to submit a lawsuit to the District Court with a lawsuit against the law or tort.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
T52945
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
R. Permelia Fabyanne
"Di antara berbagai Hak atas Kekayaan Intelektual, merek dagang merupakan salah satu hak yang sangat terkait dengan perlindungan konsumen, pelanggaran hak merek akan berdampak secara luas terhadap konsumen, karena merek meliputi segala kebutuhan konsumen. Hal tersebut disebabkan karena konsumen merupakan penggunan suatu produk, dimana suatu produk sangat erat kaitannya dengan merek. Sehingga konsumen yang biasanya sudah terikat menggunakan produk dengan merek tertentu, di mana dalam prakteknya sering terjadi pemalsuan dan menimpa konsumen maka sudah pasti konsumen mengalami kerugian karena mengkonsumsi secara keliru produk tertentu yang kualitasnya berbeda dengan produk yang biasa ia konsumsi. Sehinga di dalam penulisan tesis ini permasalahan yang akan diangkat adalah bagaimana Undang-Undang Merek memberikan perlindungan terhadap konsumen, upaya dan langkah hukum apa yang dapat dilakukan oleh konsumen apabila kepentingannya dirugikan serta bagaimana putusan pengadilan niaga dalam hal perlindungan terhadap konsumen.
Sebagai upaya untuk memberikan perlindungan hukum terhadap konsumen maka di dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dirumuskan mengenai tanggung jawab produk yang menyatakan bahwa "Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan".
Sedangkan apabila dilihat berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, sanksi bagi pelanggar tindak pidana di bidang merek yang tentunya pasti akan merugikan pihak konsumen sebagai pengguna ataupun pemakai suatu produk atau barang, dapat dikenakan ketentuan pidana sebagaimana tercatat dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, yang tercantum dalam Pasal 90, 91, 92 ayat (1), 92 ayat (2), 92 ayat (3), 93, 94 ayat (I), 94 ayat (2), dan Pasal 95.
Sebagai akibat penegakan hukum yang lemah maka hasil dari kebijakan hukum merek untuk menanggulangi pelanggaran merek yang merugikan konsumen juga tidak akan mencapai hasil yang memadai. Oleh karena itu, sangat dibutuhkan penegakan hukum yang kuat atas merek untuk mencegah terjadinya pelanggaran di bidang merek yang akan merugikan konsumen dan juga dibutuhkan tanggung jawab yang kuat dari kalangan pelaku usaha dalam memproduksi suatu barang."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T15543
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Edwina Janu Anjayani
"Skripsi ini membahas pengaturan peredaran kosmetik impor serta perlindungan konsumen produk kosmetik impor. Skripsi ini juga membahas pengawasan peredaran kosmetik impor, pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha dalam peredaran produk Meei Yung Whitening Day Cream, serta upaya hukum yang dapat dilakukan konsumen terhadap pelanggaran tersebut. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif.
Hasil penelitian menyarankan bahwa konsumen dalam membeli produk kosmetik sebaiknya menerapkan prinsip kehati-hatian; diadakan kerja sama antara Badan POM dengan pihak Kepabeanan dalam pengawasan produk kosmetik impor;diadakan sosialisasi, edukasi mengenai kosmetik yang memenuhi standar kosmetik yang baik kepada masyarakat; penyuluhan tentang Undang-Undang Perlindungan Konsumen; pelaku usaha menerapkan standar baku produk kosmetik yang baik.

The focus of this study is a concern about the regulation of imported cosmetics and consumer protection toward imported cosmetics. This study, also analysis the control of imported cosmetics distribution, the violation made by producer in the distribution of Meei Yung Whitening Day Cream, and consumer?s efforts against those violation. This research is a normative law research.
The researcher suggest consumers to using carefulness principal before they buy any of cosmetic product; Bilateral cooperation between Badan POM and Pabean Authority for the imported cosmetics control; socialization, education program about Standard of Good Cosmetics product; socialization about consumer protection law in Indonesia; importer, distributor, producer of cosmetic products should be enforce by the law of consumer protection.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S25089
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>