Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 78695 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Alfin Sulaiman
"Definisi menyangkut keuangan negara ternyata masih menuai polemik sampai saat ini. Khususnya menyangkut keuangan negara yang sudah disetorkan ke dalam Badan Usaha Milik Negara sebagai kekayaan negara yang dipisahkan. Sebagian undang-undang mengatur bahwa keuangan negara yang sudah disetorkan ke dalam Badan Usaha Milik Negara sebagai kekayaan negara yang dipisahkan, adalah tetap merupakan uang negara. Sedangkan sebagian undang-undang, khususnya undang-undang tentang Badan Usaha Milik Negara dan Undang-undang tentang Perseroan Terbatas mengatur, bahwa keuangan negara yang telah disetorkan ke dalam Badan Usaha Milik Negara selaku badan hukum sudah bukan menjadi uang negara lagi, melainkan sudah menjadi uang Badan Usaha Milik Negara itu sendiri. Hal ini sesuai dengan teori badan hukum sebagai communis opinion doctorum dalam teori ilmu hukum. Disharmonisasi peraturan perundangundangan menyangkut keuangan negara tersebut ternyata membawa implikasi dan konsekuensi yuridisnya di dalam praktek, khususnya terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi serta terhadap mekanisme pemeriksaan dan pengawasan keuangan negara yang telah disetorkan ke dalam Badan Usaha Milik Negara. Hal ini juga membawa implikasi dan konsekuensi yuridis terhadap timbulnya fatwa Mahkamah Agung Nomor WKMA/Yud/20IVIIII2006 menyangkut piutang negara dan piutang BUMN. Fatwa Mahkamah Agung tersebut sekaligus juga memberikan batasan dan pengertiannya terhadap keuangan negara. Bahwa uang negara yang telah disetorkan ke dalam Badan Usaha Milik Negara sudah bukan merupakan uang negara lagi, melainkan sudah menjadi uang Badan Usaha Milik Negara. Oleh sebab itu perlu dilakukan persesuaian peraturan antar undang-undang yang satu dengan undang-undang yang lainnya menyangkut definisi keuangan negara. Sehingga diperoleh pengertian secara jelas mengenai keuangan negara dan keuangan negara yang telah disetorkan ke dalam Badan Usaha Milik Negara, tanpa harus mengebiri teori badan hukum sebagai communis opinion doctorum dalam teori ilmu hukum. Persesuaian undang-undang menyangkut definisi keuangan negara dan keuangan negara Badan Usaha Milik Negara tersebut, juga harus membawa implikasi positif terhadap upaya pemberantasan korupsi, sistematika pengawasan dan pemeriksaan keuangan negara, dan kemandirian Badan Usaha Milik Negara itu sendiri.

The definition of state finance is still creating polemic condition to this date, particularly related to the allocation of state finance to the State-Owned Enterprise classified as excluded state assets. The provision of Law clearly governs that state finance allocated to the State-Owned Enterprise is categorized as excluded state assets and therefore it shall remain the property of the state. Meanwhile, subject to the other provisions of the relevant law on State-Owned Enterprise and Limited Liability Company, it is stated that financial allocation made to the State-Owned Enterprise in its status as legal entity shall no longer be the property of state, but the State-Owned Enterprise. This corresponds to the theory affirming that legal entity is communis opinion doctorum, as defined in the theory of law. Inconsistencies in laws and regulations related to the state finance bears juridical implications and consequences in its practice, especially on Fight Against Corruption as well as the mechanism for audit and control over the state finance allocated to the State-Owned Enterprise. This also bears juridical implications and consequences on Supreme Court's opinion number WKMA/Yud/20IVIII/2006 related state and State-Owned Enterprise receivables. Opinion of the Supreme Court has also set limitations and understanding of the state finance. In other words, state financial allocation shall no longer be the property of the state but State-Owned Enterprise. For that reason, it is regarded necessary to make amendment to relevant laws and regulations related to the definition of the state finance. Thus, state finance and excluded state assets will be clearly defined without disregarding the theory of legal entity as communis opinion doctorum in the theory of law. The amendment to law on definition of state finance and excluded state asset should bring positive implications for fight against corruption, mechanism for audit and control of State Finance as well as the independence of State-Owned Enterprise."
Depok: Universitas Indonesia, 2007
T19667
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Silaban, Fredrik Richard
"Otonomi Daerah di Indonesia telah dilaksanakan sejak 1 Januari 2001. Pelaksanaan otonomi daerah pada hakekatnya merupakan pengejewantahan dari penyelenggaraan pemerintahan negara dan pembangunan nasional untuk mencapai masyarakat yang adil, makmur dan merata.
Konsep otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 telah membentuk sistem baru bagi pemerintahan di daerah. Ini membuka peluang, kendala dan tantangan terutama kepada daerah kabupaten dan kota untuk lebih mengelola pembangunan didaerahnya masing--masing. Untuk itu pemerintah daerah harus memanfaatkan peluang yang ada ataupun menggali potensi-potensi baru dalam upaya pembiayaan daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam menjalankan roda pembangunan demi kemakmuran masyarakat, pemerintah daerah menilai bahwa sumber pembiayaan yang diperoleh pemerintah daerah tidak dapat mencukupi rencana pembangunan daerah, sehingga menimbulkan keinginan dari sebahagian pemerintah daerah untuk memperoleh keuntungan langsung dari Badan usaha Milik Negara yang beroperasi didaerah mereka.
Hal ini menimbulkan polemik apakah pemerintah daerah dapat atau berhak melakukan hal tersebut terhadap Badan Usaha Milik Negara (Persero). Sehingga dalam karya tulis ini akan diangkat permaslahan sumber pembiaayaan bagi Pemerintah Daerah yang berasal dari Badan usaha Milik Negara (Persero) dan Badan Usaha Milik Daerah."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T18763
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Julius C. Barito
"Skripsi ini membahas mengenai Pelaksanaan Privatisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dikonsentrasikan pada permasalahan PT. Krakatau Steel (Persero). Latar belakang dari penelitian ini adalah di mana terjadi pertentangan dalam menerapkan kebijakan Privatisasi yakni dengan menggunakan cara Penjualan Strategis maupun dengan Penawaran Umum Perdana (IPO). Penelitian ini dilakukan secara kualitatif dengan menggunakan metode penelitian normatif dikarenakan data yang digunakan adalah data sekunder. Permasalahan yang hendak dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan Privatisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada PT. Krakatau Steel (Persero) dan melihat lebih jauh keunggulan Privatisasi dengan cara IPO sebagai bentuk yang hendak diterapkan pada PT. Krakatau Steel (Persero). Hasil penelitian ini melihat bahwa pengaturan mengenai Penjualan Strategis tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 karena hak penguasaan negara tidak terdapat di sana. Selain itu, IPO tidak hanya menambah modal usaha melainkan juga untuk meningkatkan kinerja perusahaan. Ada pun PT. Krakatau Steel (Persero) tidak dapat melakukan IPO disebabkan situai perekonomian dan juga proses due dilligence yang belum terlaksana diakibatkan laporan keuangannya sudah kadaluarsa.

The focus of this study is the implementation of State Owned Enterprise Privatization which is concentrated in PT. Krakatau Steel (Persero) set of problem. The research background is started when conflict began actualize Privatization policy that used Strategic Sales Method or Initial Public Offering (IPO) Method. This study is the qualitative research and use the normative research method because of the data which is used is the secondary data. The problem solving is how to implemented State Owned Enterprise Privatization and inspect the excellence point of Initial Public Offering method for Privatization which is implemanted for PT. Krakatau Steel (Persero). Result of the research that regulation with Strategic Sales is not appropriated with 1945 Indonesian Constitution because of state autority right was not included. Otherwise, IPO do not only increase the capital effort instead of to increase enterprise productivity. Then PT. Krakatau Steel (Persero) could not execute IPO because of economic situation and PT. Krakatau Steel (Persero) was not implemented due to their financial statement was expired.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S24906
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Ikhsanul Fikri
"Penelitian ini membahas mengenai penyertaan modal negara khususnya yang berbentuk barang milik negara kepada PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan mengenai peralihan kekayaan badan usaha dari Djawatan Kereta Api sampai PT KAI. Dalam penyelenggaraan kegiatan perkeretaapian selama ini masih terdapat beberapa barang milik negara berbentuk tanah atau bangunan yang belum disertakan melalui Peraturan Pemerintah. Selain itu perubahan bentuk dari Perusahaan Jawatan (Perjan) ke Perusahaan Umum (Perum) tidak otomatis mengalihkan kekayaan PT KAI karena Perjan merupakan badan hukum publik sedangkan Perum merupakan badan hukum privat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis-normatif dengan mengaitkan Peraturan Pemerintah tentang perubahan bentuk Perusahaan Kereta Api dan Penyertaan Modal Negara pada PT Kereta Api dengan teori keuangan negara dan pemisahan kekayaan negara. Penyertaan modal negara kepada Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk barang milik negara wajib melalui mekanisme Pemindahtanganan barang milik negara dan wajib dimuat di dalam Peraturan Pemerintah agar penyertaan modal negara sah secara hukum. Langkah yang harus dilakukan adalah Kementerian Perhubungan harus melakukan penertiban barang milik negara terhadap aset yang belum beralih ke PT KAI, sedangkan bagi PT KAI harus meminta dilakukannya penyertaan modal negara terhadap aset yang belum jelas statusnya melalui Peraturan Pemerintah.

This thesis mainly discuss how the inclusion of state capital, especially in the form of state-owned property to PT Kereta Api Indonesia or PT KAI and about the goods switchover since Djawatan Kereta Api to PT KAI. That being said, there are some state-owned property in the form of land and buildings that are still not being
switched over. Moreover, the change of shape from Perusahaan Jawatan or Perjan to Perusahaan Umum or Perum does not automatically transfer the asset to PT KAI because Perjan is a public legal entity, while Perum is a private public legal entity.
This thesis use normative juridical method by analyzing the rules about the change of shape of the Railway Company and state capital inclusion on PT KAI to theories
about state finance and the separation of state goods. The inclusion of state capital in the form of goods towards the state-owned company must be done through a
transfer mechanism of state-owned properties and need to be written in a government regulation to make those inclusion legally acclaimed. The Ministry of Transportation need to audit all of the state-owned properties that are yet to be transferred to PT KAI, while PT KAI must be pushing for a government regulation
which includes state capital towards unidentified assets.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Verra Eltania Kusuma
"Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh Penyertaan Modal Negara (PMN) terhadap kinerja keuangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tahun 2015-2021. Model penelitian dibangun dengan menempatkan PMN sebagai variabel independen, kinerja keuangan yang diukur dengan Return on Assets (ROA) sebagai variabel dependen, dan beberapa variabel kontrol yang meliputi Net Profit Margin, Total Asset Turnover, Debt to Equity Ratio, persentase kepemilikan saham pemerintah (Government percentage), dan ukuran (size) perusahaan. Penelitian dilakukan pada 2 (dua) kelompok BUMN, yaitu Kelompok 1 yang terdiri dari seluruh BUMN pada tahun 2015-2021 sebanyak 809 perusahaan dan Kelompok 2 yang terdiri dari kumpulan BUMN yang mendapatkan tambahan PMN pada tahun 2015-2021 sebanyak 84 perusahaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PMN tidak berpengaruh signifikan terhadap kinerja keuangan seluruh BUMN pada tahun 2015-2021. PMN juga tidak berpengaruh signifikan terhadap kinerja keuangan BUMN yang mendapatkan tambahan PMN tahun 2015-2021.

The purpose of this study is to determine the effect of State Capital Injection (SCI) on the financial performance of State-Owned Enterprises (BUMN) in 2015-2021. The research model is built by placing SCI as an independent variable, financial performance measured by Return on Assets (ROA) as the dependent variable, and several control variables including Net Profit Margin, Total Asset Turnover, Debt to Equity Ratio, government percentage, and company size. The research was conducted on 2 (two) groups of SOEs, namely Group 1 consisting of all SOEs in 2015-2021 as many as 809 companies and Group 2 consisting of a collection of SOEs that received additional SCI in 2015-2021 as many as 84 companies. The results showed that SCI had no significant effect on the financial performance of all SOEs in 2015-2021. SCI also has no significant effect on the financial performance of SOEs that received additional PMN in 2015-2021."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Khrisna Adjie Laksana
"Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian di Indonesia, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat memajukan perekonomian Indonesia serta mewujudkan rakyat Indonesia yang lebih makmur serta mampu bersaing dalam perekonomian global. Guna memaksimalkan kegiatan usahanya, BUMN dapat membentuk suatu anak perusahaan. Adanya hubungan antara induk perusahaan BUMN dengan anak perusahaan BUMN tersebut dalam konteks holding, memunculkan beberapa pendapat yang berbeda mengenai status hukum kelembagaan dan keuangan dari anak perusahaan BUMN. Penelitian ini berfokus pada pembahasan mengenai status hukum kelembagaan dan keuangan anak perusahaan BUMN yang didirikan oleh BUMN itu sendiri dan perusahaan BUMN yang dialihkan sebagian besar modalnya kepada BUMN lain serta tata hubungan antara negara dengan BUMN yang didirikan oleh BUMN itu sendiri dan perusahaan BUMN yang dialihkan sebagian besar modalnya kepada BUMN lain berdasarkan perspektif hukum keuangan publik. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif, dengan tipe deskriptif-analitis. Hasil yang didapat dari penelitian ini adalah bahwa (1) secara kelembagaan, anak perusahaan BUMN tidak berstatus sebagai BUMN karena modal Anak perusahaan BUMN tidak berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan melalui penyertaan oleh negara secara langsung seperti halnya BUMN, dan status hukum keuangan anak perusahaan BUMN adalah tetap keuangan perusahaan yang bersangkutan bukan keuangan negara, karena anak perusahaan BUMN merupakan subyek hukum; (2) kedudukan hukum kelembagaan dari anak perusahaan yang berasal dari pengalihan saham BUMN lainnya adalah bukan BUMN karena penyertaan modal negara meski secara langsung sifatnya akan tetapi secara jumlah kurang dari 51% sebagaimana BUMN seperti yang disyaratkan dalam UU BUMN, dan status hukum keuangannya bukan keuangan negara; (3) anak perusahaan BUMN yang didirikan oleh BUMN sama sekali tidak mempunyai hubungan baik secara kelembagaan maupun keuangan dengan negara, sedangkan tata hubungan antara negara dengan anak perusahaan BUMN yang berasal dari pengalihan saham BUMN lainnya adalah sebatas sebagai pemegang saham dengan hak istimewa.

As one that supports the economy in the financial system in Indonesia, a State-Owned Enterprise (SOE) can advance the Indonesian economy and realizing a more prosperous Indonesian people and able to compete in the global economy. In order to maximize its business activities, SOE can establish a subsidiary company. The relationship between the holding company and the SOE subsidiary in the context of holding, gives rise to several different opinions regarding the legal and financial status of the subsidiary SOE. This study specifically discussed about the institutional legal status and financial legal status of the subsidiary SOE founded by the SOE itself and the SOE company which most of its capital transferred to other SOE and the relationship between the state and SOEs established by SOEs themselves and SOE companies partially transferred large capital to other SOEs from the perspective of a public financial law whose analysis is carried out according to the regulations, experts, as well as related decisions of the Constitutional Court to find out the legal status of subsidiary SOE. This research is in the form of normative- juridical, with descriptive-analytical type. (1) institutionally, Subsidiary SOE do not have the status of SOEs because Subsidiary SOE's capital does not originate from state assets that are separated through direct participation by the state such as SOEs, and the financial legal status of Subsidiary SOE is still the financial company concerned is not state finance, because SOE subsidiaries are legal subjects, (2) The institutional legal status of a subsidiary  SOE originating from the transfer of other SOE shares is not a SOE due to state capital participation even though it is directly in nature but in the amount of less than 51% as SOEs as required in the SOE Act, and the financial legal legal status is not state finance; (3) Subsidiary SOE established by SOEs have no institutional or financial relationship with the state at all, while the relationship between the state and Subsidiary SOE originating from the transfer of other SOE shares is limited to as shareholders with special rights."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rismawati
"Adanya inkonsistensi definisi keuangan negara dalam hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, membuat organ Badan Usaha Milik Negara BUMN merasakan adanya insecure feeling untuk bertindak dalam pengurusan sehari-hari, termasuk membuat dan melaksanakan kontrak. Hal tersebut dikarenakan adanya kekhawatiran jika terjadi kerugian pada BUMN, akan dapat dianggap sebagai kerugian keuangan negara, sebagai imbas inkonsistensi definisi keuangan negara, yang mencakup atau tidak keuangan BUMN. Sehingga, menjadi pertanyaan apakah insecure feeling tersebut merupakan wujud adanya ketidakbebasan bagi BUMN untuk berkontrak. Padahal sebagai subjek hukum dan pihak dalam sebuah kontrak, BUMN perlu memiliki kebebasan berkontrak. Jangan sampai, hanya karena modal BUMN berasal dari Pemerintah, maka terjadi perbedaan perlakuan terhadapnya. Hal ini juga pada akhirnya memunculkan pertanyaan, seperti apa seharusnya negara berperan untuk melindungi BUMN dalam kondisi demikian. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, penelitian dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif dan dilakukan pengkajian terhadap asas hukum, sistematik hukum, serta taraf sinkronisasi vertikal serta horisontal.
Akhirnya, didapatkan kesimpulan bahwa keuangan BUMN bukanlah keuangan negara. Juga, terhadap BUMN tetap terdapat asas kebebasan berkontrak, meski kondisi saat ini masih membayangi ketidakpastian hukum. Serta, peran negara seharusnya adalah menciptakan harmonisasi hukum dan peraturan perundang-undangan terkait definisi keuangan negara, baik dalam lembaga legislatif maupun yudikatif, serta bertindak hanya sebagai pemegang saham atau pemilik modal dalam BUMN, yang tunduk pada hukum privat, bukan bertindak dengan kekuasaan dalam kapasitas sebagai badan hukum publik.

Inconsistency in the definition of state finance in law and legislation in Indonesia, making organ of State Owned Enterprises SOE gets the insecure feeling to act in the daily management, including make and execute the contract. This is due to concerns in the event of a loss in SOE, will be regarded as the state 39 s financial losses, as the impact of inconsistency definition of state finance, which include or not SOE rsquo s finance. Thus, the question whether such an insecure feeling form of their lack of freedom for SOE to contract. In fact, as a subject of law and the party in a contract, the SOE needs to have freedom of contract. Do not be, just because of SOE rsquo s capital from the Government, then there is a difference in treatment. It also ultimately begs the question, what should the state acts to protect SOE in such conditions. To answer these questions, the research conducted by using normative and conducted an assessment of legal principles, systematic law, as well as the level of vertical and horizontal synchronization.
Finally, it was concluded that the finances of SOE is not the state finance. Also, the SOE are still have the freedom of contract, although the legal uncertainty still exist. As well, the state 39 s role should be to create harmonization of laws and regulations related to the definition of state finance, both in the legislative and judicial, as well as acting only as a shareholder or owner of capital in SOE, which obey to private law and not act with power in the capacity as a public legal entity.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017
T47279
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mamora, Maria Kinara
"Tulisan ini menganalisis terkait dengan inkonsistensi atau diferensiasi pendapat hakim terkait dengan putusan-putusan atas Permohonan Kepailitan BUMN (Persero). Penulisan atas Tesis ini disusun dengan menggunakan metode penelitian Yuridis-Normatif. BUMN (Persero) merupakan salah satu bentuk BUMN di Indonesia yang terbagi atas saham dengan minimal kepemilikan 51% oleh negara. Penyertaan modal oleh negara kepada BUMN (Persero) berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, sehingga pertanggungjawaban pengelolaannya menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Maka dari itu, regulasi dan ketentuan dalam BUMN (Persero) mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Adapun ketika BUMN (Persero) mengalami permasalahan keuangan dan berakhir menghadapi Kepailitan, timbul permasalahan mengenai status keuangan BUMN (Persero) maupun legalitas pihak yang dapat mengajukan Permohonan Kepailitan. Hingga saat ini belum ada pengaturan yang jelas terkait dengan entitas keuangan BUMN (Persero) dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Apabila mengacu pada Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mengakibatkan muncul perbedaan konsepsi dalam memahami bisa atau tidaknya  BUMN (Persero) dinyatakan pailit.

This thesis analyzes the inconsistency of judges' verdict regarding Bankruptcy of State-Owned Enterprises. The thesis is using the Juridical-Normative research method. State-Owned Enterprises in Indonesia has a minimum of 51% ownership by the government. The state's capital injection into State-Owned Enterprises comes from separated state wealth, and therefore, its management accountability adheres to the principles of good corporate governance. Hence, regulations and provisions within State-Owned Enterprises follow the stipulations in Limited Liability Companies regulation. When State-Owned Enterprises face financial issues leading to bankruptcy, challenges arise concerning the financial status and the legality of parties eligible to file for bankruptcy. There is no clear regulation regarding the financial entities of State-Owned Enterprises in State’s Finance regulation. Referring to the State’s Treasury regulation is still not clear in differing conceptions in understanding whether a legal entity such as State-Owned Enterprises can be declared bankrupt or not."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nur Hayati
"Pasal 33 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Dasar 1945 merupakan landasan diberlakukannya Pasal 51 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang memberikan perlakuan khusus kepada BUMN berupa pengecualian praktek monopoli. Pengecualian ini disebabkan oleh komoditi (barang dan jasa) yang dimonopoli menguasai hajat hidup orang banyak, dilakukan oleh BUMN dan diatur oleh undang-undang. Dalam Hukum Persaingan BUMN adalah salah satu subyek UU Nomor 5 Tahun 1999 sebagai pelaku usaha yang melakukan kegiatan ekonomi di wilayah hukum Indonesia. Kegiatan BUMN yang cenderung berkaitan dengan kegiatan monopoli tentu saja harus berjalan sesuai dengan ketentuan undang-undang. Peran BUMN sudah meluas menjadi tiger kegiatan utama, yaitu, perencana, pelaku dan regulator. Hal ini terjadi karena setiap kegiatan BUMN tidak terlepas dari dua sisi kepentingan, yaitu kepentingan ekonomi dan politik. Kondisi ini dapat dipertanyakan pada saat privatisasi BUMN, apakah pada saat itu pertimbangan dilakukannya privatisasi adalah karena setiap kegiatan BUMN harus dikontrol dengan alasan menyangkut hajat hidup orang banyak sehingga pemerintah tetap berperan besar dalam petentuan kepemilikan BUMN. Industri telekomunikasi Indonesia, sejak tahun 1961 diselenggarakan oleh perusahaan milik negara. Perluasan dan modernisasi infrastruktur telekomunikasi juga memainkan peranan penting dalam pembangunan perekonomian Indonesia secara umum. Sasaran pemerintah dalam industri jasa telekomunikasi adalah meningkatkan akses, daya jangkau dan mutu jasa telekomunikasi. Pemerintah telah menempuh kebijakan untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan sektor telekomunikasi dengan mempermudah keikutsertaan sektor swasta yang diharapkan meningkatkan perkembangan industri tersebut dan memberikan tambahan modal serta keahlian teknis."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T14570
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Denis R. Sibbald
"Pemerintah dalam beberapa hal memegang hak monopoli atas suatu fungsi atau jasa pelayanan. Hal ini memang telah sesuai dengan Undang-undang dan merupakan fungsi suatu negara untuk menyediakan atau menyelenggarakan suatu pelayanan yang bersifat untuk kepentingan umum. Dalam perkembangannya untuk melakukan fungsi tersebut dibutuhkan biaya yang amat besar untuk dapat menghadirkan jasa tersebut sehingga keterlambatan untuk mengimbangi peningkatan kegiatan ekonomi akan memberika dampak yang tidak kecil bagi kehidupan masyarakat. Salah satu jalan untuk mengatasi hal tersebut adalah dengan melakukan "privatisasi" atas beberapa jasa pelayanan yang sebelumnya menurut perundang-undangan hanya boleh dilakukan oleh pemerintah. Privatisasi itu sendiri secara umum diartikan sebagai keikutsertaan pihak swasta untuk penyelenggarakan/menyediakan jasa pelayanan umum. Perjanjian Privatisasi Jasa Kepelabuhan antara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan PT X sebagai suatu perusahaan swasta merupakan bentuk nyata dari usaha privatisasi tersebut. Walaupun privatisasi telah dikenal dengan baik namun di Indonesia sendiri privatisasi merupakan hal yang baru terutama didalam jasa kepelabuhanan oleh karenanya belum ada perangkat perundang-undangan yang baku yang dapat digunakan sebagai bahan acuan pada saat penulisan ini. Secara konsepsual tidak ada perbedaan yang mendasar antara perjanjian privatisasi dan pe~anjian umum yang ada dalam konsep hukum perdata. Semua konsep hukum perjanjian perdata diikuti dengan baik oleh perjanjian privatisasi namun secara khusus perjanjian privatisasi ini memperlihatkan beberapa hal yang menarik untuk dilakukan pembahasan antara lain adanya benturan kepentingan baik yang bersifat yuridis maupun non yuridis karena adanya perbedaan bentuk Badan Hukum maupun sasaran pengusahaan. Hal-hal seperti bentuk Badan Hukum hasil persekutuan kedua belah pihak, pergeseran jaminan baik dari segi subjek maupun objek, limitasi yuridis yang dapat menghalangi terjadinya suatu kondisi yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak dan masalah-masalah lainnya yang timbul secara khusus karena adanya benturan-benturan kepentingan terutama karena adanya perbedaan bentuk badan hukum antara para pihak yang melaksanakan perjanjian tersebut."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1999
S20928
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>