Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 62695 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Rina Windia Sari
"Penelitian ini menelaah prinsip mengenal nasabah dalam praktek perbankan dihubungkan dengan pencucian uang yang diatur oleh undang-undang No. 15 Tabun 2002 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 25 tahun 2003, tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagai upaya antisipasi atau mengetahui lebih dini tentang permasalahan pencucian uang yang dalam prakteknya para pelaku sering menggunakan perbankan sebagai sarananya.
Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis, dengan mengkaji bahan-bahan kepustakaan, dan penelitian lapangan yaitu dengan menganalisa Kebijakanm dan Prosedur Prinsip Mengenal Nasabah. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan membandingkan ketentuan yang mengatur tentang pencucian uang dan penerapan Prinsip Mengenal Nasabah di Indonesia dengan ketentuan yang mengatur tindak pencucian uang di negara-negara Iainnya pada saat ini.
Hasil Penelitian menunjukkan Praktek Pencucian Uang mempunyai akibat yang Kompleks yaitu merongrong perbankan, merugikan masyarakat dan negara yang berdampak menghambat pembangunan nasional. Adapun Perangkat hukum yang diterapkan berupa Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Peraturan Bank Indonesia tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah secara materi telah cukup memadai, namun dalam pelaksanaannya terutama oleh perbankan belum berjalan efektif, karena terdapat beberapa kendala baik di perbankan sendiri yang belum optimal melaksanakan Prinsip Mengenal Nasabah karena pertimbangan adanya kemungkinan kehilangan nasabah, kendala Iainnya muncul dan masyarakat yang belum memahami dan menerima pemberlakuan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah, dan belum adanya sarana penunjang berupa aplikasi yang dapat menunjang pendeteksian transaksi keuangan mencurigakan. Berkaitan dengan Penegakan hukum penanganan Kejahatan Pencucian Uang berbeda dengan Tindak Pidana Konvensional, karena pembuktian tindak pidana pencucian uang bersifat ganda artinya perlu adanya bukti adanya pencucian uang dan bukti bahwa uang tersebut basil kejahatan. Untuk itu diperlukan asas hukum pembuktian terbalik.
Untuk efektifnya mengantisipasi Pencucian uang tidak dapat mengandalkan perbankan atau penyedia jasa keuangan Iainnya, namun diperlukan dukungan kerjasama dari pemerintah dan terutama duri masyarakat."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T19805
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Nababan, Cipto Hosari Parsaoran
"Perbankan sebagai lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat, berperan sangat strategis dalam pemerataan pembangunan, pertumbuhan ekonomi, stabilitas nasional dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat. Sebagai lembaga keuangan untuk memobilisasi dana, perbankan memberikan dan menawarkan kemudahan dalam mekanisme lalulintas dana yang tidak saja pada satu wilayah melainkan antar negara yang dapat dilakukan dalam waktu singkat. Dengan kondisi serta kemudahan seperti ini tidak mengherankan perbankan sebagai lembaga keuangan yang diminati sesuai dengan kebutuhan masyarakat saat ini. Namun, dengan berkembangnya perbankan juga dibarengai dengan bentuk kejahatan bisnis yang telah memiliki karingan internasional yang menggunakan perbankan menjadi sasaran empuk tindak kejahatan bisnis. Dengan kemudahan yang dimiliki perbankan ini menjadi sarana yang subur bagi berkembangnya kejahatan berupa kejahatan kerah putih, penyuapan, perdagangan narkotika, dan sebagainya yang melibatkan atau menghasilkan harta kekayaan yang sangat besar jumlahnya dengan memasukkannya dalam sistem keuangan pada sistem perbankan dengan maksud untuk mengaburkan atau menyamarkan asal-usul hasil kejahatan tersebut seolah berasal dari hasil usaha yang sahllegal yang lebih dikenal dengan pencucian uang. Dapatkah kita bayangkan bagaimana dampaknya bagi Indonesia dalam proses pembangunan serta di mata Internasional jika hasil dari kejahatan tersebut secara terus menerus dengan aman terintegrasi pada sistem perbankan. Dengan perkembangan kejahatan dan menghindari sistem perbankan sebagai sarana kejahatan pencucian uang, maka dikeluarkan peraturan oleh pemerintah yang mengatur mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang serta peraturan yang mengatur mengenai Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principle) pada perbankan melalui PBI No. 3110/PBI/200I. Know Your Customer (KYC). Suatu prinsip yang diterapkan oleh bank untuk mengetahui sejauh mungkin identitas nasabah serta memantau kegiatan transaksi nasabah termasuk kegiatan pelaporan terhadap transaksi mencurigakan yang diharapkan dapat menjadi penghalang bagi pelaku tindak kejahatan bisnis ataupun pencucian uang pada lembaga keuangan seperti perbankan."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T14528
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ester Yuliani Iskak
"Perkembangan perbankan (seperti e-banking dan Rahasia Bank) memudahkan terjadi money laundering karena bank banvak menawarkan instrumen perbankan dimana pelaku kejahatan pencucian uang (money laundering) memungkinkan untuk dilakukan perpindah.tr dana dengan cepat dari sate bank ke bank lainnya bahkan melampaui haws vurisdiksi negara. Instrument perbankan memudahkan penempatan uang/liana yang herasal dari kejahatan diubah menjadi uang harta yang legal.
Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah a) mengapa kebijakan Prinsip Mengenal Nasabah perlu ditcrapkan pada kegiatan perbankan., b) bagaimana upaya penerapat: Prinsip Mengenal Nasabah yang dilakukan oleh bank umu dan jika diperhadapkan dengan. rahasia bank, dan bagaimana kendala-kendala yang dihadapi dalam menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah.
Metode penelitian yang digutiakatt adalah penelitian yuridis kuantitaf dan spesirikasi penelitian bersifat des]criptif analitis dengan men2kaji bahan-hahan kepustakaan. dan penelitian lapangan yaitu dengan r+tenganalisa Kebijakan dan Prosedur Prinsip Mengenal Nasaban.
Hasil penelitian menunjukkan praktek pencucian uang mempunyai akibat yang 1-umpleks yakni mcron2rong perbankan, merugikan rnasyarakat, dan negara yang berdampak mcnghambat pembangunan nasional. Adapun perannkat hukum yang diterapkan berupa Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Peraturan Bank Indonesia tentang Prinsip Mengenal Nasabah secara materi sudah cukup memadai_ naniun dalam pelaksanaannya terutama oleh perbankan belum berjalan efeklif karena terdapat beberapa kendala baik di perbankan sendiri belum optimal melaksanakan Prinsip Mcngenai Nasabah karena pertimbangan adanya kemungkinan kehilangan nasabah. Upaya penerapan: Prinsip Mengenal Nasabah yang dilakukan oleh bank umum adalah dengan Cara menunjuk Direktur Kepatuhan dan membentuk UKPN untuk melaksanakan penerapan prinsip ini melakukan pemhuatan sistem teknologil software guns memonitor transaksi dan monitoring profile nasabah dan terus mengadakan pengembangan dari sistem-sistem yang sudah ad memberikan pelatihan penerapan Prinsip Mengenal Nasabah kendaa pejabat dan staf bank. Kerahasiaan bank sebagai asas yang bersifat terbuka memungkitikan pemantauan transaksi dan rekening nasabah diberlakukan dengan mengadakan prosedur penyimpangan atasnya. Menurut Undang-undang Perhankan bank metnberikan data nasabah atas penninlaan pihakpihak tertentu sedangkan PBl tentang Prinsip Meagan Nasabah dan UU TPPU mengecualikannya dengan inisialif dari pihak Bank. Kendala-kendala yang dihadapi yaitu rnasyarakat yang belum memahami dan menerima pemberlakuan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah, dan adanya rasa kekhawatiran akan kehilangan nasabah apabila menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah, adanya sikap kurang kooperatif dari pihak nasabah itu sendiri. belum tersosialisasikan dengan baik tentang adanya peraturan tentang Prinsip Mengenal Nasabah dalam masyarakat.
Untuk efektifnya mencegahan mernberantas pencucian uang penerapan prinsip ini perlu adanya dukungan dan kerjasaina dari pemerintah, bank dan masyarakat.

The developments of the banking sector (such as e-banking and Bank Secrecy) make it easy for money Laundering to be committed, as many banks offer banking instruments by which perpetrators of money laundering can transfer quickly funds from a bank to another even beyond the jurisdiction of a country. The banking instruments make it easy for such perpetrators to place money/assets gained from a crime to be converted into legal cash/asset.
The main issues in this study are a) why the policy. on the "Know Your Customer Principle" needs to be applied to banking activities, b) how have the efforts at the application of the "Know Your Customer Principle" been made by commercial banks and if it is confronted with bank secrecy, and c) what are the constraints faced in the application of the "Know Your Customer Principle".
The Methods of study used are juridical, normative study and the specifications of the study are analytical and descriptive by referring to bibliographic materials, and field studies, by analyzing the Policy on and Procedure for the Know Your Customer Principle."
The results of study show that money laundering practices have made complex impacts of undermining the banking sector, harming the public and the state, which in turn, make the impact of disrupting national development. The legal instruments applied in the form of the Law on the crime of Money Laundering and the Regulation of the Bank of Indonesia on the "Know Your Customer" Principle have materially been reasonable, but, in practice, mainly in terms of the banking sector have not yet proceeded effectively, because there are still some constraints in the banking sector itself. Those banks themselves have not optimally practiced the "Know Your Customer" Principle due the fear of losing customers. The efforts to apply the "Know Your Customer" Principle by commercial banks are to appoint the Director of Compliance and to form UKPN in order to realize the application of this principle; to develop a technological system/software in order to monitor transactions and customers' profiles, and continue developing the existing systems, to give training programs of application of the "Know Your Customers" Principle to the bank officials and staffs. Bank secrecy as an open principle enables the monitoring of transactions and accounts to be put into effect by applying the procedure for deviation there from. Under the Banking Law, a bank gives a customer's data at the request of particular parties while the PBI on the "Know Your Customers Principle and the TPPU Law exempts it on the initiative of the banks. The constraints to be faced: the fact that the general public has poor understanding and accepts the application of the "Know Your Customers" Principle; the fear of losing customers if the "Know Your Customer" Principle is applied, a Less cooperative attitude shown by customers themselves, and poor familiarization of the general public with the regulation on the "Know Your Customer Principle.
For the effective prevention and eradication of money laundering, the application of this principle requires the support and cooperation of the government, the banking sector, and the general public."
2007
T19514
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bambang Setiono
"The Center for International Forestry Research (CIFOR) is a leading international forestry research organization operating in tropical countries around the world. Its international headquarters are based in Bogor Indonesia, where it has an eight hectare campus on land provided by the Government of Indonesia. CIFOR also has major regional offices in Brazil, Cameroon and Burkina Faso and employs close to 200 people. It works in over 30 countries worldwide and has links with more than 300 researchers in 50 international, regional and national organizations. CIFOR is governed by an international board of trustees with l4 members from I0 countries. Its research is supported by 50 governments and funding agencies, including the Government of Indonesia. It was established in |993 in response to global concerns about the social, environmental, and economic consequences of forest loss and degradation.
CIFOR is committed to enhancing the well-being of people in developing countries who rely on tropical forests. It is dedicated to developing policies and technologies for sustainable use and management of forest goods and services. An independent review of the Center's performance released in 2006 describes CIFOR as the "leading international forest research center within its mandate and is highly appreciated for its credible and relevant high-quality research", ClFOR's research has helped produce the standards used to certify 5.8 million hectares of forest and improved governance and livelihoods in 30 sites in ll countries.
Its findings have influenced the design of numerous forestry projects and helped shaped forestry laws in Peru, Indonesia, Nicaragua and Mexico. ClFOR's research is making a major contribution to the global forestry agenda, with its research findings helping to inform the policies and strategies of such organizations as the World Bank, the Convention on Bio-Diversity, the United Nations Forum on Forests, the international Tropical Timber Organization, and the United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC). CIFOR's three research programmes address the needs of the rural poor as well as environmental concerns."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
JHII-4-4-Jul2007-646
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Hansen, Louis Simon
"Prinsip mengenal nasabah (know your customer) atau yang biasa disebut KYC merupakan prinsip yang diterapkan Bank untuk mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah termasuk pelaporan transaksi yang mencurigakan. Prinsip ini tidak hanya berguna untuk mendeteksi transaksi keuangan yang kemungkinan merupakan tindak pidana pencucian uang tetapi juga melindungi Bank dari berbagai risiko dalam berhubungan dengan nasabah atau counter-party. Pada UU No. 8 Tahun 2010, Prinsip Mengenal Nasabah ini berubah menjadi prinsip mengenali pengguna jasa yang dikenal sebagai Customer Due Dilligence (CDD) dan Enhanced Due Dilligence (EDD). CDD dan EDD dilakukan tidak hanya kepada calon nasabah tetapi juga kepada nasabah lama. Apabila dalam melakukan identifikasi terdapat transaksi yang mencurigakan dan tidak sesuai profil nasabah maka Bank wajib untuk menyampaikan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) atau Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT) kepada pihak yang berwenang yaitu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Hasil penelitian menunjukkan praktek pencucian uang mempunyai akibat yang kompleks yaitu merongrong perbankan, merugikan masyarakat, dan negara yang berdampak menghambat pembangunan nasional. Adapun perangkat hukum yang diterapkan berupa Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Peraturan Bank Indonesia secara materi sudah cukup memadai, namun dalam pelaksanaannya terutama oleh perbankan belum berjalan efektif karena terdapat beberapa kendala baik di perbankan sendiri yang belum optimal melaksanakan Prinsip Mengenal Nasabah karena pertimbangan adanya kemungkinan kehilangan nasabah. Upaya penerapan Prinsip Mengenal Nasabah yang dilakukan oleh Bank Ganesha adalah dengan cara menunjuk Direktur Kepatuhan dan membentuk UKPN untuk melaksanakan penerapan prinsip ini, melakukan pembuatan sistem teknologi/software guna memonitor transaksi dan monitoring profile nasabah dan terus mengadakan pengembangan dari sistem-sistem yang sudah ada, memberikan pelatihan penerapan Prinsip Mengenal Nasabah kepada pejabat dan staf Bank. Kendala-kendala yang dihadapi yaitu masyarakat yang belum memahami dan menerima pemberlakuan penerapan Prinsip Mengenal Nasabah, dan adanya rasa kekhawatiran akan kehilangan nasabah apabila menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah, adanya sikap kurang kooperatif dari pihak nasabah itu sendiri, dan belum tersosialisasikan dengan baik tentang adanya peraturan tentang Prinsip Mengenal Nasabah dalam masyarakat. Untuk efektifnya mencegah dan memberantas pencucian uang penerapan prinsip ini perlu adanya dukungan dan kerjasama dari pemerintah, Bank dan masyarakat.

Know Your Customer Principles or commonly known as KYC applied by the Bank is to know the identity of customers, monitored the activity of the customer's transaction, including suspicious transaction report. This principle is not only useful for detecting financial transactions which may have been laundering money but also protects the Banks from the risks in dealing with customers or counter-party. Based on UU No. 8 Tahun 2010, Know Your Customer Principles, was transformed into the principle of recognizing the service user, known as Customer Due Dilligence (CDD) and Enhanced Due Dilligence (EDD). CDD and EDD were done not only to new customers but also to existing customers. When Bank identify his customer and find a suspicious transaction and inappropriate with the customer?s profile, Banks are required to submit it as Suspicious Transaction Report (STR) or Cash Transaction Report (CTR) to the competent authorities, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
The results of study show that money laundering practices have made complex impacts of undermining the banking sector, harming the public and the state, which in turn, make the impact of disrupting national development. The legal instruments applied in the form of the Law on the crime of Money Laundering and the Regulation of the Bank of Indonesia have materially been reasonable, but, ini practice, mainly in terms of the Banking sector have not yet proceeded effectively, because there are still some constraints in the Banking sector itself. Those banks themselves have not optimally practiced the "Know Your Customer" Principles due the fear of losing customers. The efforts to apply the "Know Your Customer" Principle by Bank Ganesha are to appoint the Director of Compliance and to form UKPN in order to realize the application of this principle, to develop a technological system/software in order to monitor transactions and customers profiles, and continue developing the existing systems, to give training programs of application of the "Know Your Customers" Principle to the Bank officials and staffs. The constraints to be faced: the fact that the general public has poor understanding and accepts the application of the "Know Your Customer" Principle; the fear of losing customers if the "Know Your Customer" Principle is applied, a less cooperative attitude shown by customers themselves, and poor familiarization of the general public with the regulation on the "Know Your Customer Principle". For the effective prevention and eradication of money laundering, the application of this principle requires the support and cooperation of the government, the Banking sector, and the general public.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
T29453
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Iwan Gani Jaya
"Kejahatan kerah putih (white color crime), layaknya dunia bisnis, sudah tidak lagi mengenal batas negara. Bahkan uang hasil kejahatan dari sebuah negara dapat ditransfer ke negara lain dan diinvestasikan ke dalam berbagai bisnis yang sah. Kegiatan ini disebut sebagai praktik pencucian uang (money laundering). Dengan dimungkinkannya praktik pencucian uang maka memberi peluang bagi pelaku kejahatan untuk terus melakukan tindakan kejahatannya. Untuk mencegah ini maka setiap negara diharapkan mempunyai aturan yang melarang uang hasil kejahatan untuk ditanamkan di berbagai bidang usaha yang sah. Indonesia menjadi salah satu negara yang dari para pelaku kejahatan kerah putih untuk melakukan pencucian uang. Hal ini disebabkari karena pertama, Indonesia selama ini belum memiliki ketentuan yang mengatur larangan bank atau pelaku bisnis untuk menerima uang hasil kejahatan. Tidak ada ketentuan yang membolehkan pelacakan dari mana uang tersebut diperoleh tetapi justru memiliki sistem kerahasiaan perbankan yang ketat, dan kedua, para pelaku kejahatan melihat banyaknya peluang bisnis yang sah yang mereka dapat masuki. Apalagi dengan keterpurukan perekonornian Indonesia belakangan ini dan kebutuhan Indonesia untuk mendatangkan investor asing yang telah menjadikan Indonesia sebagai negara yang menarik untuk dimasuki. Praktik kejahatan pencucian uang selalu dikaitkan atau dihubungkan dengan institusi perbankan dan proses pencucian uang ini dilakukan melalui tiga fase, yaitu: placement, layering, dan integration. Fase pertama, placement, dimana pemilik uang tersebut menempatkan dana haramnya ke dalam sistem keuangan (financial system), melalui bank. Dan satu bank kemudian dipindahkan ke bank yang lain (acount to acount}, dan dari satu negara ke negara yang lain (state to state) maka uang haram tersebut telah menjadi bagian dalam satu jaringan keuangan global (global finance). Dengan demikian bank merupakan pintu utama dari fase pertama tindak kejahatan money laundering. Fase kedua, layering, dimana pemilik dana telah memecah uang haramnya ke dalam beberapa rekening dan antar negara. Hal dilakukan untuk menghindari kecurigaan otoritas moneter mengenai jumlah uang yang demikian besar menjadi beberapa rekening dengan nilai nominal yang relatif, tidak mencurigakan juga diatasnamakan beberapa nasabah yang tidak saling mengenal satu sama lain. Pemecahan ke dalam beberapa lapis nasabah melalui beberapa lapis rekening antarbank antarnegara maka tindakan ini disebut pelapisan dengan maksud menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul dana tersebut. Fase ketiga integration, dilakukan setelah proses layering berhasil mencuci uang haram tersebut menjadi uang bersih (clean money), untuk selanjutnya dapat digunakan dalam kegiatan bisnis atau kegiatan membiayai organisasi kejahatan (crime organization) yang mengendalikan uang tersebut."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
T17285
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Benny Swastika
"Tesis ini membahas mengenai tinjauan hukum terhadap asas pembuktian dalam tindak pidana pencucian uang. Penelitian ini adalah penelitian normatif yang menggunakan deskriptif analitis. Hasil dari penelitian ini adalah diperlukannya pengaturan yang lebih baik guna mengatur tentang pembuktian di dalam Hukum Acara, khususnya terhadap Hukum Acara Pidana. Karena pengaturan mengenai pembalikan pembuktian atau pembuktian terbalik tidak diatur di dalam KUHAP sehingga mengacu kepada Undang-undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Undang-undang Korupsi. Oleh karenanya hasil dari penelitian ini menyarankan agar pemerintah dapat menyesuaikan pengaturan di KUHAP dengan kondisi riil terkini.

This thesis discusses the legal review of the principle of proof in criminal acts of money laundering. The study was a normative study using descriptive analysis. The results of this research is the need for better arrangements in order to set about proving in the Law of Procedure, especially against the Code of Criminal Procedure. Because the arrangements regarding the reversal of proof or reverse proof is not regulated in the Criminal Code so that reference to the Law on Money Laundering and Corruption Act. Therefore the results of this study suggest that the government can adjust the settings in the current Criminal Procedure Code with the real condition."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
T28049
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Auliah Andika
"Tesis ini membahas pertanggungjawaban pidana korporasi pada tindak pidana
pencucian uang dengan mengkaji keterlibatan korporasi dalam bentuk penyertaan,
menguraikan perbedaan klasifikasi antara pengurus korporasi yang bertindak atas
nama diri sendiri dengan pengurus korporasi yang bertindak atas nama korporasi
pada tindak pidana pencucian uang, kemudian menguraikan sistem
pertanggungjawaban pidana korporasi yang pengurusnya terlibat melakukan
tindak pidana pencucian uang. Dalam penelitian ini, metode yang akan digunakan
adalah studi kepustakaan yang bersifat yuridis normatif dengan teknik
pengolahan data secara kualitatif sehingga menghasilkan penelitian dalam bentuk
deskriptif analitis. Dalam hasil penelitian ini diperoleh kesimpulan bahwa
keterlibatan korporasi pada tindak pidana pencucian uang dapat dilakukan dalam
dua bentuk yaitu keterlibatan korporasi sebagai pelaku pasif dan keterlibatan
korporasi sebagai pelaku aktif, keterlibatan korporasi dalam bentuk penyertaan
pada umumnya terjadi melalui keterlibatan korporasi sebagai pelaku aktif , salah
satu diantaranya adalah dengan cara korporasi tersebut membantu menempatkan
dana hasil tindak pidana dengan tujuan untuk menghilangkan asal-usul dana hasil
kejahatan. Dalam hal dilakukan oleh bank atau penyedia jasa keuangan maka
bentuknya yaitu membantu dengan memberikan sarana untuk mempermudah
penempatan dana hasil kejahatan tersebut masuk ke dalam sistem keuangan atau
umunya dilakukan dengan menggunakan teknik smurfing atau memecah transaksi
menjadi jumlah yang lebih kecil sehingga terhindar dari kewajiban pelaporan.
Kemudian Pengurus korporasi dapat dikatakan bertindak atas nama korporasi
apabila pengurus korporasi tersebut: a) Merupakan personil pengendali dari
korporasi atau dalam hal ini yang memiliki wewenang dalam mengambil
kebijakan penting untuk kepentingan korporasi; b) bertindak dalam rangka
memberikan manfaat bagi korporasinya; c) perbuatan pengurus korporasi tersebut
dilakukan sesuai dengan fungsi dan tugasnya; d) perbuatan pengurus korporasi
tersebut dilakukan dalam rangka pemenuhan maksud dan tujuan untuk korporasi;
sedangakan perbuatan pengurus korporasi yang dikategorikan bertindak atas
nama sendiri adalah apabila: a) Perbuatannya dilakukan oleh pengurus korporasi
biasa yang bukan merupakan personil pengendali korporasi; b) Perbuatan
Pengurus korporasi tersebut tidak menguntungkan korporasi tetapi hanya
menguntungkan individu semata; c) Perbuatan Pengurus korporasi itu dilakukan
bertentangan dengan maksud dan tujuan korporasi; d) Perbuatan Pengurus
korporasi menyimpang dari fungsi dan tugasnya dalam suatu korporasi. Sistem
pertanggungjawaban pidana korporasi yang pengurusnya bertindak tidak untuk
dan atas nama korporasi maka pertanggungjawaban pidananya hanya dibebankan
kepada pengurus korporasinya saja. Kemudian Apabila pengurus korporasi
(personil pengendali korporasi) bertindak untuk dan atas nama korporasi (bersama
sama dengan korporasi) maka pertanggungjawabaan pidananya dapat dibebankan
kepada korporasi dan pengurus korporasi

Abstract
This thesis discuss about corporate criminal responsibility in money
laundering by examining the involvement of corporations in the form of
accomplices the classification describes the difference between corporate
management acting on behalf of himself with the management corporation acting
on behalf of the corporation on money laundering, then describe the system of
criminal corporation management to engage in money laundering. In this study,
the method used is the study of normative juridical literature with qualitative data
processing techniques to produce in the form of descriptive analytical research.
The results of this study concluded that corporate involvement in money
laundering can be carried out in two forms of corporate involvement as passive
actor and corporate involvement as active actor, the involvement of corporations
in accomplices generally occurs in the form of active involvement of the
corporation as an actor, one of which is by the corporation to help put the
proceeds from crime in order to eliminate the origins of the proceeds of crime. In
the event conducted by the bank or financial service providers the form of helping
by providing a means to facilitate the placement of the proceeds from crime into
the financial system or generally done by using smurfing or break a transaction
into smaller amounts to avoid reporting requirements. Then the officer of
corporation can be said to act on behalf of the corporation if the officer of
corporation: a) It is a personnel control of the corporation or in this case who has
the authority to take important policy for the benefit of the corporation; b) act in
order to provide benefits to the corporation; c) action officer of corporation to
comply with the functions and duties corporation ; d) action officer of
corporation done in order to fulfill the intent and purpose of the corporation;
While the actions of officer of corporation acting on behalf of itself considered is
if: a) actions carried out by ordinary officer of corporation who are not personnel
the controlling corporation; b) act officer of corporation does not benefit the
corporation but only benefit the individual; c) act officer of corporation was done
contrary to the intent and purpose of the corporation; d) actions officer of
corporation to deviate from their functions and tasks in a corporation. System of
corporate criminal responsibility that officer is not acting for and on behalf of the
corporation, criminal responsibility is only imposed on any officer of corporation.
If officer of corporation (corporate control personnel) to act for and on behalf of
the corporation (together with the corporation), the punishment may be imposed
to corporations and officer of corporation."
2012
T30742
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>