Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 204147 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Girsang, T. Kurnia
"PT. Jamsostek merupakan satu satunya badan penyelenggara yang dihunjuk Pemerintah sebagai badan penyelenggara Jaminan Sosial bagi Tenaga Kerja. Penunjukan ini merupakan kelanjutan peranan PT.ASTEK yang telah dihapuskan sebelumnya dengan ketentuan Peraturan Pemerintah no. 36 tahun 1995 yang mengatur tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Monopoli penyelenggaraan jasa asuransi ini kemudian mendapat sorotan tajam seiring dengan diberlakukannya Undang Undang no. 5 tahun 1999 yang mengatur Anti Monopoli dan Larangan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Hal ini bukanlah semata mata dikarenakan kurangya manfaat yang dirasakan oleh peserta Jamsostek, akan tetapi dikarenakan besarnya dana dana milik pekerja yang dikumpulkan PT.Jamsostek dipergunakan untuk kepentingan kepentingan yang tidak ada hubungannya sama sekali dengan upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja. Dengan demildan, masihkah program Jamsostek ini relevan dimonopoli oleh BUMN (baca Jamsostek), diliberalisasikan, sehingga pelaku usaha yang lain memperoleh kesempatan yang sama. Sejalan dengan misi yang diemban oleh UU no. 5 tahun 1999 itu sendiri. Penelitian ini dimaksudkan untuk mengkaji aspek aspek tersebut untuk mengetahui Monopoli yang dilakukan PT.Jamsostek paska diberlakukanya UU no. 5 tahun 1999."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
T19874
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
Adi Wibowo
"Asuransi atau pertanggungan berasal dari bahasa Belanda yaitu ?verzekering?, dan dalam bahasa inggris disebut insurance. Terdiri atas dua belah pihak yaitu tertanggung dengan istilah verzekerde atau insured sebagai pihak yang mengalihkan risiko kepada pihak lain, dan penanggung dengan istilah verzekeraar atau insurer sebagai pihak penerima peralihan risiko dengan menerima pembayaran yang disebut premi. Asuransi sosial atau wajib merupakan bentuk asuransi yang sepenuhnya ditangani oleh pemerintah, melalui Undang-undang 33 dan 34 Tahun 1964 juncto Peraturan Pemerintah 17 dan 18 Tahun 1965, menunjuk PT Jasa Raharja sebagai pelaksana tunggal asuransi sosial angkutan umum dan kecelakaan lalu lintas di Indonesia.
Pemerintah bertujuan untuk menyejahterakan sekelompok orang yang mempunyai kedudukan tertentu dalam masyarakat dan menyediakan suatu jaminan tertentu kepada seseorang atau anggota masyarakat yang menderita kerugian dalam memperjuangkan hidup dan keluarganya. Sejak berlakunya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Pratek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat telah berlaku pada 5 Maret 2000, larangan praktek monopoli yang dapat merugikan kegiatan ekonomi bangsa semakin ditingkatkan. PT Jasa Raharja adalah salah satu BUMN yang menurut KPPU melakukan praktek monopoli tidak sehat yang dilindungi Undang-undang.
Pemberian hak monopoli kepada Jasa Raharja melalui Undang-undang dimaksudkan untuk menjamin tersedianya layanan jasa santunan kepada penumpang yang mengalami kecelakaan. Namun, saat ini setelah pelaku pasar semakin kompleks, pemberian hak monopoli itu dinilai sudah tidak tepat, terutama setelah Indonesia resmi menjadi anggota organisasi perdagangan dunia dengan diratifikasinya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization pada tanggal 2 November 1994."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
S24510
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Amir Mauludin
"Koperasi sebagai suatu sistem ekonomi mempunyai kedudukan politik yang cukup kuat karena memiliki landasan konstitusional yaitu pasal 33 ayat (1) UUD 1945. Upaya pemerintah memberdayakan badan usaha koperasi pada dasarnya juga merupakan wujud keinginan untuk melakukan perubahan kebijakan ekonomi yang memberikan porsi yang lebih baik kepada koperasi sebagai instrumen pemerataan dan demokratisasi yang handal. Dengan demikian, menjadi tidak beralasan kemungkinan koperasi melakukan praktek monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat dalam pelaksanaannya di Indonesia. Sejalan dengan itu dalam pasal 50 huruf (i) UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Badan Usaha Koperasi mendapat pengecualian dalam hal monopoli dengan syarat-syarat tertentu. Jika berpedoman pada pasal tersebut maka terkandung tiga esensi dasar, yaitu pertama, bahwa koperasi yang melayani anggota dikecualikan dari larangan yang ada dalam UU No. 5 tahun 1999, kedua, bahwa koperasi yang melayani anggota dan masyarakat luas mengikuti ketentuan dalam UU No. 5 tahun 1999, ketiga bahwa koperasi yang melayani anggota dan masyarakat pun dapat dikecualikan dengan catatan tidak mengakibatkan praktek monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat.UU No.25 tahun 1992 tentang Perkoperasian dalam pasal 60-65 jelas-jelas Pemerintah melakukan upaya pembinaan kepada badan usaha koperasi. Sebagai badan usaha koperasi juga diarahkan untuk memperkokoh perekonomian rakyat. Pertimbangan koperasi termasuk yang harus menjalankan persaingan bebas adalah pertama, koperasi sepenuhnya juga menjalankan usaha dan bukan sebagai lembaga sosial non profit, kedua, koperasi memiliki kebebasan dalam berusaha atas kehendak anggotanya berdasarkan amanat tujuan organisasi."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
S24342
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hendrik Adrianto
"Pandangan masyarakat dalam menilai perusahaan-perusahaan yang diindikasikan mempunyai posisi monopoli dan dominan di suatu pangsa pasar tertentu, terbagi menjadi dua bagian, yaitu pandangan pertama yang menilai perusahaan yang memonopoli barang atau jasa tertentu dapat dikategorikan melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 dan KPPU harus segera melakukan penyelidikan baik berdasarkan laporan maupun atas inisiatif sendiri untuk memberikan sanksi atas pelanggaran Undang-Undang tersebut, dan yang kedua adalah masyarakat yang menilai bahwa perusahaan yang memonopoli dan mempunyai posisi dominan terhadap barang atau jasa tertentu belum tentu melanggar Undang-Undang ini karena harus dinilai dari perilaku perusahaan tersebut untuk mencapai posisi monopoli dan posisi dominan tersebut, apakah diraih dengan cara-cara yang melanggar hukum (unfair competition) atau secara alamiah mencapai posisi itu dengan menerapkan efisiensi dalam pengelolaan perusahaannya.
Untuk mengawasai pelaksanaan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 dibentuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang berperan juga dalam penegakan Undang-Undang Persaingan ini melalui beberapa pendekatan yang dapat diterima oleh berbagai pihak baik dari segi pelaku usaha, masyarakat maupun pemerintah sebagai regulator. Perusahaan dengan posisi monopoli secara alami ini secara hukum dapat dikatakan tidak secara tegas dilarang oleh Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, hal ini dilihat dari kriteria-kriteria yang diperbolehkan oleh Garis Besar Haluan Negara untuk dapat terjadinya monopoli, seperti monopoli dan kedudukan monopolistik yang diperoleh dengan cara natural karena monopoli menang dalam persaingan yang dilakukan secara sehat. Dalam hal demikian memang tidak apa-apa, namun entry (masuknya siapa saja dalam investasi yang sama) harus terbuka lebar-lebar, dan yang lainnya adalah monopoli atau kedudukan monopolistik yang diperoleh secara natural karena investasinya terlampau besar, sehingga hanya satu saja yang berani dan bisa merealisasikan investasinya. Meski demikian, pemerintah harus tetap bersikap persuasif dan kondusif di dalam memecahkan monopoli.
Jadi kehadiran ketentuan-ketentuan UU Antimonopoli ini diharapkan dapat menjamin terciptanya iklim berusaha yang sehat, adil dan bebas dari unsur-unsur Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Sehingga kehadirannya akan membawa nilai positif bagi perkembangan iklim usaha di Indonesia, yang selama ini dapat dikatakan jauh dari kondisi yang ideal. Sekurang-kurangnya, UU Antimonopoli ini secara tidak langsung akan memaksa pelaku usaha untuk lebih efisien dalam mengelola usahanya, karena UU Antimonopoli ini juga menjamin dan memberi peluang yang besar kepada pelaku usaha lain yang ingin berusaha (sebagai akibat dilarangnya praktek monopoli dalam bentuk penciptaan barrier to entry). Hal ini berarti bahwa hanya pelaku usaha yang efisienlah yang dapat bertahan di pasar.
Usaha untuk menjaga independensi dari pihak-pihak lain, setidaknya dapat terlihat dari persyaratan keanggotaan yang diatur dalam Pasal 32 yaitu, bahwa anggota Komisi tidak terafiliasi dengan suatu badan usaha. Oleh karena itu anggota Komisi yang menangani perkara dilarang mempunyai hubungan sedarah atau semenda sampai derajat ketiga dengan salah satu pihak yang berperkara, atau mempunyai perbenturan kepentingan dengan negara yang bersangkutan. Jadi secara legal, komisi ini adalah lembaga non struktural yang independen yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan Pemerintah serta pihak lain yang diberi wewenang penuh untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai dengan ketentuanketentuan yang diatur dalam W No. 5 Tahun 1999 serta dapat melanjutkan reformasi baik di bidang bukum maupun di bidang ekonomi."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T16358
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: CV> Novindo Pustaka Mandiri, 1999,
R 343.072 Ind u
Buku Referensi  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Komisi Pengawas Persaingan Usaha RI, T.th
343.072 UND
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>