Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 113212 dokumen yang sesuai dengan query
cover
"DPR cenderung distigmatisasi sebagai lembaga legislatif sentral dalam pembentukan UU. Namun peran legislatif pembentukan UU tersebut tidak pernah dilaksanakan oleh DPR secar memadai. Semua UU yang dihasilkan sejak tahun 1971 adalah produk presiden (pemerintah). Tulisan di bawah ini mencoba meninjau posisi otoritas legislatif presiden dan DPR, baik secara normatif-gramatikal maupun melalui nuasa sejarah dan praktek ketatanegaraan. Tulisan ini akan menjawab lembaga tinggi manakah yang layak diposisikan sebagai lembaga legislatif utama."
Hukum dan Pembangunan, XXVII (1) Februari 1997: 94-101, 1997
HUPE XXVII-2-Feb1997-94
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
I Gede Sura Diputra
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
S25348
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
"Collection of 1992-2002 general assemblies and annual session of the Indonesian People's Consultative Assembly on the process of amendments to Indonesian 1945 Constitution concerning legislative bodies."
Jakarta : State Secretariat of Republic of Indonesia, 2009
328.014 IND k
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Imam Heykal
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
S25456
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Widarsono
"Perubahan UUD 1945 telah memberikan pada DPR kekuasaan legislasi yang lebih tegas dan bukan sekedar hak. Secara kelembagaan kekuasaan legislatif ada pada 2 (dua) lembaga yaitu Presiden dan DPR, sebelum perubahan UUD 1945 dinyatakan bahwa Presiden memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang dengan persetujuan DPR. Setelah Perubahan UUD 1945 dinyatakan bahwa DPR membentuk Undang-Undang. Selanjutnya ditentukan secara terbalik bahwa Presiden diberikan hak untuk mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada DPR. Dengan demikian pemegang utama (primer) kekuasaan legislatif untuk membentuk undang-undang adalah DPR, sedangkan Presiden hanyalah pemegang kekuasaan sekunder. Disamping itu Pergeseran kekuasaan legislatif dari Presiden ke DPR, berarti telah mengubah dari prinsip pembagian kekuasaan (distribution of powers) kepada prinsip pemisahan kekuasaan (separation of powers) antara lembaga legislatif (DPR) dan eksekutif (Pemerintah).
Dengan adanya Perubahan UUD 1945 dibidang legislasi atau pembuatan undang-undang, dari sisi mekanisme (proses) tidak ada perubahan yang berarti hanya dipersingkatnya tahapan pembicaraan dari 4 tahap menjadi 2 tahap. Persoalan yang lebih ditonjolkan adalah penekanan terhadap kekuasaan legislatif DPR sehingga lembaga tersebut dapat bekerja secara optimal, khususnya dalam bidang Usul Inisiatif guna pembentukan Undang-Undang.
Dalam rangka mewujudkan optimalisasi kinerja DPR seperti yang diamanatkan konstitusi, kemudian memberdayakan lembaga Badan Legislasi DPR yang merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap, disamping itu staf Ahli DPR yang merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap, disamping itu staf Ahli DPR juga diperkuat. Persoalan selanjutnya yang dicermati adalah faktor pendukung dan penghambat pergeseran kekuasaan legislatif di DPR, ada beberapa faktor yang sebelumnya merupakan penghambat saat ini menjadi faktor pendukung, yaitu peraturan tata tertib DPR, dengan memberikan kelonggaran jumlah inisiator, jumlah fraksi dari usul inisiatif Rancangan Undang-Undang dan juga dipersingkatnya tahapan pembicaraan (UU No. 03ADPR-R /112001-2002). Hal ini tentu menjadi faktor pendukung, iklim politik juga mendukung untuk mendorong penggunaan usul inisiatif.
Persoalan yang masih menjadi penghambat adalah masalah anggaran untuk pembentukan Rancangan Undang-Undang. Hal ini karena minimnya sehingga menghambat ruang gerak dan optimalisasi kinerja DPR dalam bidang legislasi. Idealnya agar kekuasaan legislatif DPR lebih bermakna maka perlu sarana pendukung dan anggaran yang memadai, sehingga DPR dapat melaksanakan semua fungsi yang dimilikinya. Apalagi setelah lembaga perwakilan menganut sistem bikameral (adanya DPR dan DPD) persoalan pembentukan Undang-Undang tentu menjadi lebih rumit."
Depok: Universitas Indonesia, 2002
T9748
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Maria Adi Sasono
"Makin banyak perpustakaan yang terdapat di suatu negara bar_arti makin maju negara tersebut, karena perpustakaan mencerminkan kemajuan pendidikan dan intelektualitas negara tersebut. Maka sehubungan dengan itu pemerintah Indonesia telah mengelola berbagai perpustakaan misalnya perpustakaan perguruan tinggi, perpustakaan departemen, perpustakaan lembaga dan sebagainya. hanya yang patut diperhatikan dan dipikirkan ialah perencanaan yang tepat dan terarah dalam mendirikan dan mengelola perpustakaan agar kehadir_annya di tengah masyarakat benar-benar dirasakan kemanfaatannya. Salah satu perpustakaan di mana pengelolaannya harus benar-_benar diperhatikan dan dipikirkan ialah perpustakaan lembaga legislatif, karena lembaga legislatif, karena lembaga legislatif adalah lembaga yang tertinggi di negara kita. Perpustakaan lembaga legislatif haruslah menunjang kegiatan lembaga tersebut, tu_gasnya ialah memberikan pelayanan informasi dengan cepat, tepat dan akurat kepada para araggota lembaga khususnya dan kepada lem_baga-lembaga tinggi lainnya dalam pemerintah. Informasi yang diolah oleh perpustakaan lembaga legislatif sangat luas dan berane_ka ragam sesuai dengan apa yang diperlukan dan dibahas olsh lem_baga yang meliputi seluruh aspek-aspek kehidupan dan kegiatan bangsa dan negara Indonesia dan masalah-maselah internasional_"
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan dan Budaya Universitas Indonesia, 1983
S15548
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fadhil Virgiawan
"Amandemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945 telah mengubah banyak hal. Hal yang amat jelas terlihat terkait kekuasaan Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat dalam bidang legislasi.  Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Dasar sebelum amandemen menyatakan bahwa Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sementara setelah amandemen Undang-Undang Dasar 1945 telah berganti menjadi Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Selain itu pada Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar Sebelum Amandemen juga mengalami perubahan yakni yang sebelumnya menyatakan tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat berubah menjadi Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Hal ini menunjukan kekuasaan Presiden setelah perubahan UUD Tahun 1945 di bidang legislasi mengalami pengurangan secara signifikan. Ini memperlihatkan perubahan aturan yang berkenaan dengan kekuasaan Presiden oleh semua kalangan dianggap telah terjadi pergeseran dari executive heavy ke arah legislative heavy. Pasal 20 ayat (2) menyatakan setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama dan tercapainya checks and balances system dalam bidang legislasi pada Undang-Undang Dasar setelah amandemen. Walaupun telah tercapai nya prinsip checks and balances setelah amandemen UUD 1945, nyatanya pada prakteknya terdapat perselisihan/konflik yang terjadi antara Presiden dan DPR dalam bidang legislasi. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan desain analisis deskriptif. Permasalahan ini ditinjau dari perbandingan hukum dengan metode penelitian yuridis normatif dan penulisan bersifat deskriptif.

Checs and Balances Mechanism of the President and the House of Representatives in Indonesia in the Function of Legislation Based on the 1945 Constitution Before and After the Amendment Amendments to the 1945 Constitution have changed many things. This is very clearly seen related to the power of the President and the House of Representatives in the field of legislation. Article 5 paragraph (1) of the Constitution before the amendment states that the President holds the power to form laws with the approval of the temporary House of Representatives after the amendment to the 1945 Constitution has changed to the President has the right to submit draft laws to the House of Representatives. In addition, Article 20 paragraph 1 of the Constitution Before the Amendment also underwent changes, namely that previously stated that each law required the approval of the House of Representatives to change to the House of Representatives holding the power to form laws. This shows that the power of the President after the amendment to the 1945 Constitution in the field of legislation has decreased significantly. This shows that changes in the rules relating to the power of the President by all groups are considered to have occurred a shift from executive heavy to legislative heavy. Article 20 paragraph (2) states that each draft law is discussed by the House of Representatives and the President for mutual approval and the achievement of a checks and balances system in the field of legislation in the Constitution after the amendment. Although the principle of checks and balances has been achieved after the amendment to the 1945 Constitution, in practice there are disputes/conflicts between the President and the DPR in the field of legislation. This research is a qualitative research with descriptive analysis design. This problem is viewed from a legal comparison with normative juridical research methods and descriptive writing."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ibnu Soeprijo
"Tesis ini membahas evaluasi strategi komunikasi PKP INDONESIA dalam menjaring calon anggota legislatif perempuan. Kekuatan dan kendala dalam menjaring calon anggota legislatif perempuan pada pemilu 2009. Pendekatan penelitian ini adalah penelitian kualitatif deskriptif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Visi dan Misi serta infrastruktur menjadi strategi mendasar bagi PKP INDONESIA, Faktor Meutia Hatta menjadi kekuatan partai ini kemudian Faktor kendala kurang minatnya kaurn perempuan menjadi calon anggota legislatif. Penelitian ini menyarankan bahwa diperlukan kebijakan yang lebih kongkrit, keterbukaan dalam proses penjaringan, dan pendidikan politik khususnya terhadap perempuan yang menjadi calon anggota legislatif agar strategi komunikasi partai politik dapat mencapai hasil yang maksimal.

This thesis discusses the strategy of evaluation in communication PKP INDONESIA member legislative candidates encompass women. Strengths and potential obstacles in the selectivity of women members in the legislative elections in 2009. The approach of this research is descriptive qualitative research. Results of this research concluded that the Vision and Mission and infrastructure to become a fundamental strategy for PKP INDONESIA, Mrs. Meutia Hatta factor into the strength of this party and then less interest factor constraints of women to become candidates for legislative members. Research suggests that this policy needed a more concrete, crawl in the process of scrutiny, and political education, especially against women who become candidate members of legislative communication strategy so that political parties can achieve maximum results."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2009
T33947
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Muslim Mufti
"Studi tentang lembaga perwakilan baik lembaga perwakilan nasional atau Dewan Perwakilan Rakyat maupun lembaga perwakilan daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sudah banyak dilakukan, dengan tema dan judul yang beragam. Studi atau penelitian ini juga mengambil tema tentang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Era Otonomi Daerah yang banyak memberikan berbagai kewenangan dan kekuasaan kepada daerah. Implikasi dari adanya UU No. 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah salah satunya adalah bahwa DPRD menjadi sebuah lembaga yang punya kekuasaan yang cukup besar di daerah, sehingga seringkali dengan kekuasaannya DPRD dapat menjatuhkan seorang Bupati/Walikota bahkan Gubemur. Kekuasaan DPRD yang besar itu juga yang seringkali dipergunakan oleh DPRD untuk menekan eksekutif daerah dalam laporan pertanggungjawabannya, sehingga seringkali terjadi money politics, konflik-konflik antara eksekutif dan legislatif di daerah, bahkan kerapkali legislatif itu sendiri yang melakukan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).
Studi ini bermula dari keinginan peneliti untuk mengkaji tentang perilaku atau dinamika politik yang terjadi di DPRD Jawa Barat, yang berbentuk konflik dan konsensus, balk konflik dan konsensus antar anggota DPRD, intra fraksi maupun antar fraksi dalam rangka penyelesaian dana kaveling. Tujuan Penelitian adalah untuk mengkaji proses atau dinamika politik yang terjadi di DPRD Jawa Barat, dan menganalisa konflik-konflik dan konsensus politik yang terjadi serta kepentingankepentingan yang dipunyal oleh partai politik dan anggota DPRD Jawa Barat dalam konflik-konflik dan konsensus politik yang terjadi di DPRD Jawa barat tentang penyelesaian kasus "dana kaveling"
Untuk menjelaskan konflik dan konsensus politik tentang penyelesaian dana kaveling, maka peneliti menggunakan kerangka teori tentang Konflik Politik dan Konsensus Politik. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah Pendekatan Kualitatif. Tipe penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah tipe penelitian deskriptif-analitis, dengan teknik pengumpulan data yaitu dengan menggunakan studi kepustakaan, wawancara mendalam (depth interview).
Hasil penelitian yang dilakukan melalui studi pustaka dan wawancara mendalam memperlihatkan bahwa konflik yang terjadi adalah antara anggota dan fraksi yang bersedia mengembalikan dana kaveling dengan anggota dari fraksi yang tidak bersedia mengembalikan dana. Sumber Konflik Politik yang terjadi di DPRD Jawa Barat dalam penyelesaian dana kaveling adalah karena adanya perbedaan nilai-nilai moralitas antar anggota DPRD, adanya kepentingan-kepentingan yang dipunyai oleh masing-masing anggota dan fraksi-fraksi di DPRD Jawa Barat terutama kepentingan politik dalam rangka menghadapi pemilihan umum 2004 serta juga karena kepentingan ekonomi untuk mendapatkan dana/uang untuk kepentingan kesejahteraan anggota DPRD Jawa Barat.
Konflik politik tersebut memang tidak menjadi berlarut-larut dan dapat diselesaikan melalui kompromi diantara fihak-fihak yang terlibat dalam konflik sehingga melahirkan konsensus di antara mereka untuk tidak mengembalikan dana kaveling kepada pemerintah propinsi Jawa Barat, dan mereka lebih memilih penyelesaian kasus ini melalui mekanisme hukum bukan mekanisme politik. Mereka atau anggota dan fraksi yang menolak untuk mengembalikan dana kaveling beralasan bahwa proses pemberian dana kaveling sudah sesuai dengan prosedur dan tata tertib DPRD, serta sudah merupakan kesepakatan antara eksekutif (Gubernur Jawa Barat R. Nuriana) dengan legislatif (yang diwakili oleh Pimpinan DPRD dan para Ketua Fraksi), yang kemudian dianggarkan dalam APBD Jawa Barat tahun 2000, 2001 dan 2002.
Model konsensus yang dilakukan adalah model dimana ada kesepakatan pendapat antara berbagai fihak yang terlibat konflik, serta model dimana ada kesepakatan diantara mereka tetapi dengan model adanya dominasi pendapat dan keputusan yang dilakukan oleh fraksi-fraksi dengan jumlah anggota yang lebih banyak seperti FPDIP, FPartai Golkar serta FPPP. Dominasi pendapat dan keputusan yang melandasi konsensus itu adalah bahwa ada kesamaan kepentingan diantara mereka yaitu kepentingan ekonomi (dana tersebut diperuntukan bagi kesejahteraan anggota DPRD), kepentingan politik untuk menghindari citra buruk anggota DPRD (menghindari sebutan "politisi busuk" dari masyarakat), serta dalam kerangka lebih luas adalah untuk kepentingan politik dalam menghadapi pemilu 2004.

Conflict And Consensus In Region Legislative Institution Study Of Conclusion Case "Dana Kaveling" In DPRD West Java ProvinceStudy about representative institution in nationally or regionally have many already done, with variety of theme and title. This study or research also takes the theme about region of house of representative (DPRD) in region autonomy era which gives many authorities in each region. Implication from constitution No. 2211999 about region government that one include about region of house of representative (DPRD) becomes an institution that have big authority in it's region. Being that oftenly governor or major can be fell by DPRD. The big authority of DPRD. oftenly used for pressing region executive in responsible report, then money politics it could be happened. Unfortunately legislative itself which makes corruption or abuse of power?
This study began from researcher intend to be studying about conflicts and consensus of politics behavior that happened in West-Java DPRD. Conflicts and consensus which researched in this study focused in West-Java DPRD. It takes a place between individual (member of DPRD), infra fraksi, inter fraksi to find conclusion about "Kaveling Fund". The aim of research to know about conflict and consensus that happens in West-Java DPRD, and analyzing about interest of political party which settled in DPRD about conclusion of "Kaveling Fund" case.
Explaining conflict and consensus politic about conclusion of "Kaveling Fund", researcher using basic theory of political conflict and political consensus approaching that used in this research is qualitative. Type of research that used is "descriptive-anilities". with data technique by bibliography, also using depth interview.
Result from the research shows that conflict that happen is between individuals in DPRD who wants to get back Kaveling Fund and some of them who don't want to give back the find. The source of conflict caused there are many factors gradually the different of moral from the individuals besides there are interest of political intend from each person in fraksi. Mainly to face the national election 2004, and economy factors to individual prosperity in DPRD.
The political conflict can be "finished" by compromise between the individuals who involved until take the consensus to "keep" the Kaveling Fund. They prefer to choose the solve of case through the law mechanism not political mechanism. The people in DPRD who refuse to give back the fund had a reason that Kaveling Fund had been following the procedure of DPRD and following the agreement between the executive and legislative, later it's estimated budget in West Java APBD on 200, 2001, 2002.
Type of consensus is agreement between each side who is involved in conflict, or agreement that comes from the majority argument which usually come from big fraksi like FPDIP, FPartai Golkar and FPPP. Base the agreement caused there are same interested among them economically (prosperity fund for each member), to avoid bad image from each member of DPRD. (Avoid "Politisi Busuk" from society). More widely the consensus is taken to get the interest of political to face national election 2004.
"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2004
T14352
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>