Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 184210 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Andi Windo Wahidin
"

Perkembangan bisnis dengan sistem franchise semakin marak. Franchise merupakan suatu sistem pemasaran, dimana pemilik franchise (Franchiser) memberikan hak kepada pemegang franchise (franchisée) untuk memasarkan barang dan jasa franchiser dengan menggunakan merek dagang dan/atau jasa, metode, cara dan format bisnis (standar operasional prosedur) yang ditentukan oleh franehisor untuk jangka waktu teitentu dan di suatu wilayah tertentu. Untuk itu franchisée harus membayar biaya franchise, biaya royalty dan biaya-biaya lainnya kepada franehisor.

Sistem bisnis franchise mulai tumbuh pada tahun 1850 di Amerika Serikat dan berkembang pesat pada tahun 1960-an. Seiiring dengan berkembangnya perekonomian di Indonesia sistem bisnis franchise mulai masuk ke Indonesia pada tahun 1980-an dalam bentuk restoran siap saji, binatu, fotocopy, cuci cetak foto, dll. Hubungan dalam sistem franchise dibangun atas dasar hubungan perjanjian, yang dikenal dengan peijanjian franchise. Hubungan - hubungan yang terjalin tersebut melahirkan hak dan kewajiban bagi para pihak. Apabila terjadi sengketa para pihak akan mengupayakan jalur musyawarah untuk mufakat. Jika musyawarah tidak tercapai, maka para pihak akan menempuh jalur pengadilan.

Munculnya franchise telah menimbulkan permasalahan di bidang hukum. Untuk itu pemerintah Indonesia segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1997 tentang Waralaba dan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia No. 259/MPP/Kep/l9V7 tentang Ketentuan Pendaftaran dan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba. Kedua peraturan tersebut dibuat agar kedudukan franehisor dan franchisée diatur untuk meminimalisir perselisihan yang mungkin teijadi. Sampai kini di Indonesia belum terdapat perundang-undangan yang secara khusus mengatur masalah perdagangan dengan sistem franchise. Selama ini praktek yang dilakukan didasarkan pada kesepakatan tertulis dalam bentuk francliisee didasarkan pada asas kebebasan berkontrak seperti tertuang pada pasal 1338 KUHPerdata.

"
Depok: Universitas Indonesia, 2002
T23033
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Andi Windo Wahidin
"

Perkembangan bisnis dengan sistem franchise semakin marak. Franchise merupakan suatu sistem pemasaran, dimana pemilik franchise (Franchiser) memberikan hak kepada pemegang franchise (franchisée) untuk memasarkan barang dan jasa franchiser dengan menggunakan merek dagang dan/atau jasa, metode, cara dan format bisnis (standar operasional prosedur) yang ditentukan oleh franehisor untuk jangka waktu teitentu dan di suatu wilayah tertentu. Untuk itu franchisée harus membayar biaya franchise, biaya royalty dan biaya-biaya lainnya kepada franehisor.

Sistem bisnis franchise mulai tumbuh pada tahun 1850 di Amerika Serikat dan berkembang pesat pada tahun 1960-an. Seiiring dengan berkembangnya perekonomian di Indonesia sistem bisnis franchise mulai masuk ke Indonesia pada tahun 1980-an dalam bentuk restoran siap saji, binatu, fotocopy, cuci cetak foto, dll. Hubungan dalam sistem franchise dibangun atas dasar hubungan perjanjian, yang dikenal dengan peijanjian franchise. Hubungan - hubungan yang terjalin tersebut melahirkan hak dan kewajiban bagi para pihak. Apabila terjadi sengketa para pihak akan mengupayakan jalur musyawarah untuk mufakat. Jika musyawarah tidak tercapai, maka para pihak akan menempuh jalur pengadilan.

Munculnya franchise telah menimbulkan permasalahan di bidang hukum. Untuk itu pemerintah Indonesia segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1997 tentang Waralaba dan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia No. 259/MPP/Kep/l9V7 tentang Ketentuan Pendaftaran dan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba. Kedua peraturan tersebut dibuat agar kedudukan franehisor dan franchisée diatur untuk meminimalisir perselisihan yang mungkin teijadi. Sampai kini di Indonesia belum terdapat perundang-undangan yang secara khusus mengatur masalah perdagangan dengan sistem franchise. Selama ini praktek yang dilakukan didasarkan pada kesepakatan tertulis dalam bentuk francliisee didasarkan pada asas kebebasan berkontrak seperti tertuang pada pasal 1338 KUHPerdata.

"
Depok: Universitas Indonesia, 2002
T37114
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Andi Windo Wahidin
"Perkembangan bisnis dengan sistem franchise semakin marak, Franchise
merupakan suatu sistem pemasaran, dimana pemilik franchise (Franchisor)
memberikan hak kepada pemegang franchise (franchisee) untuk memasarkan barang
dan jasa franchisor dengan menggunakan merek dagang dan/atau jasa, metode, cara
dan format bisnis (standar operasional prosedur) yang ditentukan oleh franchisor
untuk jangka waktu tertentu dan di suatu wilayah tertentu. Untuk itu franchisee harus
membayar biaya franchise, biaya royalty dan biaya-biaya lainnya kepada franchisor.
Sistem bisnis franchise mulai tumbuh pada tahun 1850 di Amerika Serikat
dan berkembang pesat pada tahun 1960-an. Seiring dengan berkembangnya
perekonomian di Indonesia sistem bisnis franchise mulai masuk ke Indonesia pada
tahun 1980-an dalam bentuk restoran siap saji, binatu, fotocopy, cuci cetak foto, dll.
Hubungan dalam sistem franchise dibangun atas dasar hubungan perjanjian,
yang dikenal dengan perjanjian franchise. Hubungan - hubungan yang terjalin
tersebut melahirkan hak dan kewajiban bagi para pihak. Apabila terjadi sengketa para
piliak akan mengupayakan jalur musyawarah untuk mufakat. Jika musyawarah tidak
tercapai, maka para pihak akan menempuh jalur pengadilan.
Munculnya franchise telah menimbulkan permasalahan di bidang hukum.
Untuk itu pemerintah Indonesia segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor
16 Tahun 1997 tentang Waralaba dan Keputusan Menteri Perindustrian dan
Perdagangan Republik Indonesia No. 259/MPP/Kep/1997 tentang Ketentuan
Pendaftaran dan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba. Kedua
peraturan tersebut dibuat agar kedudukan franchisor dan franchisee diatur untuk
meminimalisir perselisihan yang mungkin terjadi. Sampai kini di Indonesia belum
terdapat perundang-undangan yang secara khusus mengatur masalah perdagangan
dengan sistem franchise. Selama ini praktek yang dilakukan didasarkan pada
kesepakatan tertulis dalam bentuk franchisee didasarkan pada asas kebebasan
berkontrak seperti tertuang pada pasal 1338 KUHPerdata."
Depok: [Universitas Indonesia;Universitas Indonesia, Universitas Indonesia], 2003
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Siti Nafisah
"Waralaba adalah suatu metode pendistribusian barang dan jasa yang pelaksanaannya diatur dalam perjanjian waralaba antara pemberi waralaba dan penerima waralaba. Di Indonesia, waralaba diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor PM 53 / M-DAG / PER / 8/2012 Tahun 2012 tentang Waralaba. Sedangkan di Korea Selatan, waralaba telah diatur dalam undang-undang, yaitu Fair Transaction in Franchise Business Act No.15610 dan juga keputusan penegakan hukum atas Enforcement Decree of The Fair Transactions in Franchise Business Act No.28471. Penelitian ini menggunakan metode hukum komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat persamaan dan perbedaan pengaturan perjanjian waralaba antara Indonesia dan Korea Selatan. Hasil penelitian ini menyarankan agar regulasi waralaba dibuat menjadi undang-undang dengan ketentuan yang lebih detail dan tidak diatur.

Franchising is a method of distributing goods and services, the implementation of which is regulated in a franchise agreement between the franchisor and the franchisee. In Indonesia, franchising is regulated in Government Regulation Number 42 of 2007 concerning Franchising and Regulation of the Minister of Trade Number PM 53 / M-DAG / PER / 8/2012 of 2012 concerning Franchising. Whereas in South Korea, franchising has been regulated in law, namely the Fair Transaction in Franchise Business Act No.15610 and also the law enforcement decision on the Enforcement Decree of The Fair Transactions in Franchise Business Act No.28471. This study uses a comparative legal method. The results showed that there are similarities and differences in franchise agreement arrangements between Indonesia and South Korea. The results of this study suggest that franchise regulations be made into laws with more detailed and unregulated provisions."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dini Sintya Rahmadany
"Waralaba merupakan hak untuk melakukan kegiatan usaha menjual suatu produk atau jasa. Di Indonesia waralaba dilaksanakan berdasarkan suatu Perjanjian Waralaba antara Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba. Pengaturan mengenai waralaba di Indonesia belum terlalu lengkap dan memadai jika dibandingkan dengan Amerika Serikat. Amerika Serikat mengatur mengenai waralaba dari peraturan tingkat federal sampai dengan peraturan tingkat negara bagian, sedangkan di Indonesia hanya diatur mulai dari tingkat Peraturan Pemerintah. Dalam skripsi ini akan dibahas mengenai perbandingan peraturan perjanjian waralaba di Indonesia dan Amerika Serikat, serta kewajiban pendaftaran di Indonesia dan Amerika Serikat. Skripsi ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan metode pendekatan perbandingan dan peraturan perundang-undangan.

Franchising is the rights to conduct a business in selling product or service. In Indonesia, franchising was held by a Franchise Agreement between Franchisor and Franchisee. Franchise regulations in Indonesia is not complete and adequate when compared to the United States. The United States rules the franchising from federal level to the state level regulations, while in Indonesia is only from the level of government regulation. In this research will discuss the comparison about of franchise agreements regulations between Indonesia and the United States of America, also comparison about the registration of franchise agreements between Indonesia and the United States of America. This research use the normative juridical research by using comparative approach based on methods of comparative law.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
S61878
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jorgy Yanala Karim
"Tesis ini membahas perbandingan perjanjian waralaba yang berlaku di Indonesia Indonesia, di mana aturannya tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 42 dari 2007 tentang Waralaba, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57/MDAG/PER/9/2014 tentang Implementasi Waralaba dan terkait lainnya peraturan, dibandingkan dengan hukum waralaba yang berlaku di Amerika Serikat dan Jepang. Masalah ini ditinjau dari perbandingan hukum dengan yuridis normatif metode penelitian dan penulisan deskriptif. Data dalam penelitian ini diperoleh dari studi dokumen sebagai data utama dari penelitian kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia, Amerika Serikat dan Jepang memiliki karakteristik sendiri dan ada persamaan dan perbedaan dalam peraturan hukum tentang waralaba perjanjian. Dalam tesis ini, penulis akan mencari keberlakuan pengaturan mengenai perjanjian waralaba di Indonesia, Amerika Serikat dan Indonesia Jepang dan perbandingannya antara ketiga negara. Ini dilakukan untuk berkembang hukum Indonesia saat ini tentang perjanjian waralaba untuk mengikuti keuntungan dari hukum perjanjian waralaba yang berlaku di Amerika Serikat dan Indonesia Jepang.

This thesis discusses the comparison of franchise agreements that apply in Indonesia Indonesia, where the rules are listed in Government Regulation No. 42 of 2007 concerning Franchising, Regulation of the Minister of Trade No. 57/MDAG/PER/9/2014 concerning Implementation of Franchising and other related regulations, compared to franchising laws in force in the United States and Japan. This problem is seen from the comparison of legal and juridical normative research methods and descriptive writing. The data in this study were obtained from Study documents as the main data from qualitative research.
The results show that Indonesia, the United States and Japan have their own characteristics and there are similarities and differences in the legal regulations regarding franchise agreements. In this thesis, the writer will look for the validity of the regulation regarding franchise agreements in Indonesia, the United States and Indonesia, Japan and the comparison between the three countries. This is done to develop current Indonesian law regarding franchise agreements to follow the benefits of franchise agreement laws in force in the United States and Indonesia Japan.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mira Febriani
"ABSTRAK
Penelitian ini dilakukan untuk mengkaji pengaturan
usaha waralaba (franchise) di Indonesia sebelum berlakunya
PP No. 16/1997 tentang Waralaba beserta ketentuan
pelaksananya, maupun setelah berlakunya peraturan tersebut.
Dalam Penelitian ini juga dibahas analisa terhadap
keseimbangan hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian
waralaba yang pada dasarnya sudah dibakukan isi dan
formatnya oleh pihak pemberi waralaba. Analisa dilakukan
terhadap perjanjian waralaba yang ada sebelum dan setelah
berlakukanya PP No. 16/1997 tentang Waralaba tersebut.
Penulisan dilakukan dengan menggunakan penelitian hukum
normatif, dimana datanya diambil dari kepustakaan (data
sekunder) dan lapangan (data primer). Pengaturan waralaba
di Indonesia dari waktu ke waktu mengalami perkembangan,
yang semula legalitas keberadaan waralaba di Indonesia
hanya berbekalkan ketentuan pasal 1338 KUH Perdata, hingga
akhirnya dikeluarkannya PP No. 16/1997 tentang Waralaba
beserta peraturan pelaksanya yang tertuang dalam bentuk
KepMen Perindag No. 259/MPP/7/1997 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba. Hal ini tentunya
berawal dari kesadaran vpemerintah untuk mendukung usaha
waralaba di Indonesia dan keinginan untuk melindungi dan
mengimbangi kedudukan para pihak dalam perjanjian waralaba.
Meskipun perj anj ian waralaba yang disepakati berisikan
klasula baku, tetapi kesimbangan para pihak tetap berada
pada posisi semestinya * Disamping menguntungkan bagi kedua
belah pihak karena bisa menghemat waktu, biaya dan tenaga,
dan bagi penerima waralaba tidak perlu lagi membuat format
sistem, cara kerja dan manajemen usaha sendiri, karena
telah ditentukan secara jelas dan lugas oleh pemberi
waralaba.;"
2002
T37717
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ken Annisa
"Bentuk perjanjian waralaba internasional antara pihak asing dengan pihak Indonesia berdasarkan peraturan tentang waralaba, yaitu adalah perjanjian tertulis. Perjanjian tertulis tersebut dibuat dalam bahasa Indonesia dan terhadapnya berlaku hukum Indonesia. Hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam perjanjian waralaba internasional adalah melaksanakan hak dan kewajiban yang terdapat dalam perjanjian tertulis yang diadakan oleh para pihak Para pihak dalam perjanjian waralaba internasional juga melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta asas-asas yang mendasari perjanjian waralaba. Penyelesaian sengketa terhadap permasalahan yang terjadi dalam perjanjian waralaba internasional antara Kentucky Fried Chicken International Holdings Inc. dengan PT. Fastfood Indonesia Tbk. pada dasarnya akan diselesaikan berdasarkan musyawarah. Apabila musyawarah tersebut tidak mencapai kata sepakat, maka para pihak sepakat untuk membawa sengketa teresebut kepada Singapore International Arbitration Center (SIAC)."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16337
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Annisa Dian Hardiyanti
"Perjanjian franchise berperan penting dalam sistem franchise karena sistem franchise didasarkan pada suatu perjanjian sebagai pedoman pelaksanaan. Di Indonesia, mengenai franchise diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 2007 tentang Waralaba dan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 53/M-DAG/PER/8/2012 tentang Penyelenggaraan Waralaba. Sementara itu, di Australia, franchise diatur dalam Competition and Consumer Industry Codes ndash; Franchising Regulation 2014 Select Legislative Instrument No. 168, 2014 yang dikenal sebagai "Franchising Code of Conduct". Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, penelitian perbandingan hukum ini menunjukkan bahwa selain terdapat perbedaan dalam pengaturan hukum mengenai perjanjian franchise yang berlaku di Indonesia dan Australia, juga terdapat persamaan.

Franchise agreement has a vital role in the franchise system, because the franchise system based on an agreement as implementation guidance. In Indonesia, franchise is regulated in Government Regulation No. 42 year 2007 on Franchise and Regulation of the Minister of Trade of The Republic of Indonesia Number 53 M DAG PER 8 2012 on Franchising. Meanwhile, in Australia, franchise is regulated in Competition and Consumer Industry Codes ndash Franchising Regulation 2014 Select Legislative Instrument No. 168, 2014 also known as ldquo lsquo Franchising Code of Conduct rdquo . This research is jurisdistic normative research, this legal comparative research shows that other than the difference in the regulation about franchise in Indonesia and Australia, it also has the similarity.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017
S68141
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sinaga, Rina
"Waralaba merupakan salah satu bentuk distribusi yang memiliki peran penting
dalam perluasan pasar, termasuk perluasan pasar ke luar negeri. Waralaba menjadi
salah satu subsektor yang termasuk dalam sektor distribusi yang diatur dalam
Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), yaitu dalam General Agreement of Trade
in Services (GATS). Masing-masing negara memiliki hak untuk membentuk
regulasi domestik terkait dengan perdagangan jasa untuk diterapkan di negaranya
masing-masing. Namun, setiap negara anggota WTO memiliki kewajiban untuk
menyesuaikan aturan-aturan terkait perdagangan jasa sesuai dengan komitmenya
dalam prinsip-prinsip perdagangan jasa yang telah disepakati dalam GATS.
Sehingga, sebagai salah satu negara anggota WTO, Indonesia juga diwajibkan
untuk menyesuaikan aturan domestiknya agar sesuai atau tidak bertentangan
dengan prinsip-prinsip perdagangan jasa yang diatur dalam GATS. Indonesia
merupakan salah satu negara yang memiliki aturan khusus mengenai waralaba
dalam bentuk peraturan pemerintah, yaitu Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun
2007 tentang Waralaba dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri
Perdagangan (Permendag) No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan
Waralaba. Perlu diperhatikan bahwa untuk menentukan apakah suatu negara telah
menerapkan prinsip-prinsip perdagangan jasa, harus pula mengacu pada
komitmen spesifik masing-masing negara anggota. Sehingga, untuk menilai
bagaimana pengaturan penyelenggaraan waralaba di Indonesia dikaitkan dengan
prinsip-prinsip yang diatur dalam GATS, harus tetap mengacu pada komitmen
spesifik Indonesia dalam sektor-sektor perdagangan jasa.

A franchise is one of the distributions methods that have an important role in
expanding markets, including expanding markets overseas. A franchise is one of
the subsectors that is classified in the distribution sector stipulated in the World
Trade Organizations (WTO), namely in General Agreement of Trade in Services
(GATS). Each country has the right to form domestic regulations related to trade
in services to be implemented in their respective countries. However, each WTO
member country has an obligation to adjust any domestic regulations relating to
trade in services with the principles of trade in services agreed in the GATS.
Therefore, as a member of the WTO, Indonesia is also required to adjust any
domestic regulation relating to trade in services with the principles of trade in
services set out in the GATS. Indonesia is one of the countries that have specific
regulation regarding franchising in the form of government regulations, namely
Government Regulation No. 42 of 2007 concerning Franchising and regulated
further in the Minister of Trade Regulation (Permendag) No. 71 of 2019
concerning the Implementation of Franchising. It should be noted that to
determine whether a country has applied the principles of trade in services, it
must also refer to the specific commitments of each member country. Therefore, in
order to assess the regulation of the implementation of franchising in Indonesia
related to the principles set out in the GATS, it must still refer to Indonesia's
specific commitments in the service trade sectors."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
T54439
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>