Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 6952 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Nurul Inayati, auhtor
"Indonesia belum mempunyai unifikasi hukum kewarisan, yang
berlaku sekarang ada 3 (tiga) hukum kewarisan yaitu: hukum waris Adat,
hukum waris Islam dan hukum waris Barat. Namun demikian semuanya
mempunyai pengertian yang sama mengenai definisi kewarisan, salah
satunya syarat untuk terjadinya pewarisan adalah adanya ahli
waris.Dalam kenyataan ada pewaris yang tidak memiliki keturunan,
mengambil solusi dengan mengangkat anak.Syari 'at Islam tidak
mengenal adanya adopsi atau angkat anak yang ada adalah pemeliharaan
anak terutama yang kurang beruntung. Tidak jarang pengangkatan anak
menimbulkan perselisihan dalam pembagian harta peninggalan, seperti
halnya yang menjadi pokok permasalahan dalam penulisan ini yaitu :
apakah putusan Pengadilan Tinggi Agama Bandung nomor :
19/Pdt.G/2007/PTA.Bdg sudah sesuai dengan hukum Islam dan
bagaimana penerapan hukum Islam terhadap ahli waris anak angkat
bersama anak perempuan. Permasalahan tersebut dianalisa dengan
menggunakan metode penelitihan Yuridis Normatif dan menghasilkan
suatu analisis yang bersifat Deskriptif Analisis. Wasiat wajibah
merupakan “jawaban” atas perbedaan dalam masyarakat.Beralihnya
tanggung jawab dari orang tua asal kepada orang tua angkatnya harus
berdasarkan putusan pengadilan Agama. Untuk menyalurkan kasih
sayang kepada anak yang diasuh orang tua angkat tidak boleh
mengeluarkannya dari hubungan nasab dengan ayah kandungnya sendiri.
Orang tua asuh yang hendak memberikan wasiat wajibah kepada anak
asuhnya dapat mengacu pada pasal 209 Kompilasi Hukum Islam yang
mendudukkan dan memberikan hak “istimewa” pada anak angkat dan
orang tua angkat, walaupun Kompilasi Hukum Islam tetap mendudukkan
anak angkat dan orang tua angkat di luar kelompok ahli waris.
Mengangkat anak merupakan suatu ibadah, namun harus senantiasa
memperhatikan syari’at yang berlaku untuk perlindungan dan juga
kepastian hukum.

Indonesia not yet had unification punish heritage,
going into effect now exist 3 (three) punish heritage
that is : custom hereditary law, hereditary law of
Islam and west hereditary law. But that way altogether
have is samecongeniality regarding/ .. hit heritage
definition, one of them condition to the happening of
endowment is the existence of heir ahi. In fact there
is heir which do not have clan, taking solution by
adopt child. Islam Syari'at do not know the existence
of adoption or lift existing child is conservancy of
less fortunate child. Not rarely lifting of child set
by the ears in division of omission estae, as does
becoming fundamental of is problem of this writing
that is : is decision High Court Of Religion Of
Bandung Number : 19/Pdt.G/2007/PTA.Bdg. and how
applying of law of Islam to single daughter heir with
foster child . Escrow of Wajibah represent "answer" of
difference in society. Changing over of it
responsibility of old fellow come from to its foster
parent have to pursuant to decision justice of
Religion. Of the description can be analysed to
regarding/ hit conservancy of child and yield an
analysis having the character of analytical
Descriptive. To channel effection to mothered by child
is people needn't release him/it of lineage
relation/link with father contain alone him. Old fellow
take care of which will give escrow of Wajibah to
child take care of him can relate at section 209
Kompilasi Punish Islam siting and giving rights
"special" at foster child and foster parent, althought
Kompilasi Punish Islam remain to seat foster child and
foster parent outside heir group.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
T36962
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Tb. Asbanu Baddrudin
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Endang Astuti
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1984
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yanuar
"Lembaga Pengangkatan Anak (adopsi) dalam suatu masyarakat merupakan kebutuhan tersendiri, dengan adanya lembaga pengangkatan anak bagi suatu keluarga atau seseorang yang tidak mempunyai anak atau ingin menambah anaknya dapat melakukan pengangkatan anak sebagai salah satu jalan keluarnya. Peraturan mengenai Pengangkatan Anak di Indonesia antara lain: Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung (SEMA). Keputusan Menteri Sosial, dan peraturan di yayasan sosial yang diizinkan menjalankan kegiatan pengangkatan anak oleh Menteri Sosial. SEMA No. 4 Tahun 1989 hanya memuat beberapa penyempurnaan terhadap SEMA No . 6 Tahun 1983. Dalam SEMA No. 4 Tahun 1989 hanya memuat tentang teknis pengiriman salinan putusan terhadap permohonan pengangkatan anak antar negara dan antar WNI kepada Mahkamah Agung dan instansi-instansi yang terkait. Penyempurnaan lainnya adalah adalah tentang laporan sosial yang sebelumnya dibuat oleh pekerja sosial dari instansi/lembaga sosial yang berwenang dari negara asal calon orang tua angkat WNA, maka dengan keluarnya SEMA ini laporan sosial dibuat oleh petugas/pejabat sosiai setempat dengan catatan harus didaftarkan dan disetujui kebenaran isinya oleh perwakilan negara calon orang tua angkat WNA di Indonesia melalui Departemen Luar Negeri RI. Salah satu yayasan sosial yang melaksanakan kegiatan pengangkatan anak adalah Yayasan Sayap Ibu. Dalam pelaksanaan Pengangkatan Anak tli Yayasan Sayap Ibu rnengacu kepada peraturan mengenai Pengangkatan Anak yang berlaku. Tetapi, dengan pertimbangan kemanusiaan maka pelaksanaan Pengangkatan Anak pada Yayasan Sayap Ibu menyimpang dari peraturan mengenai Pengangkatan Anak yang ada. Hal ini dimungkinkan karena peraturan yang ada masih memberikan keleluasaan bagi praktisi hukum untuk tidak mematuhinya. Maka, penulis berusaha untuk menjelaskan proses pengangkatan anak di Yayasan Sayap Ibu serta menganalisa perkara-perkara pengangkatan anak yang terjadi di Yayasan Sayap Ibu dan telah memperoleh putusan pengadilan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
S20729
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Anak merupakan dambaan dalam setiap perkawinan. Adopsi menjadi salah satu jalan keluar yang telah dikenal di nusantara bahkan sebelum Indonesia merdeka. Adopsi di Indonesia dipengaruhi oleh tiga sistem hukum, yakni Hukum Barat, Hukum Adat dan Hukum Islam. Dalam prakteknya private adoption ini biasanya dilakukan dengan perjanjian tertulis. Hal ini menimbulkan pertanyaan dapatkah seorang anak dijadikan objek dalam perjanjian adopsi. Tidak adanya tata cara khusus dalam pengesahan private adoption juga menjadi masalah bagaimana agar private adoption sah dilakukan. Permasalahan lainnya adalah bagaimana kedudukan anak menurut putusan yang ada mengingat pluralisme hukum di Indonesia. Metode yang dipergunakan adalah metode penelitian yuridis normatif. Dari penelitian yang dilakukan ditemukan bahwa anak tidak dapat dijadikan objek dalam perjanjian adopsi. Pengesahan private adoption tidak diatur secara khusus dalam SEMA No. 2 tahun 1979 jo SEMA No. 6 Tahun 1983. Belum adanya tata cara khusus dalam pengesahan private adoption dikarenakan masih eksisnya Hukum Adat. Kedudukan anak angkatpun berbeda-beda pada tiap daerah tergantung hukum yang berlaku. Agar adopsi mencapai tujuan demi kepentingan kesejahteraan anak sesuai sesuai Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, perlu adanya peran notaris dalam membuat perjanjian adopsi sampai ada pengaturan selanjutnya mengenai tata cara pengesahan private adoption. Perlu adanya Undang-undang yang mengatur mengenai adopsi yang mengharuskan penetapan pengadilan sebagai proses pengesahan adopsi. Undang-undang juga harus tetap mengakomodir keberadaan Hukum Adat dan Hukum Islam."
[Universitas Indonesia, ], 2007
S21279
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nabila Aliya Nilasari
"Skripsi ini mengkaji mengenai dampak dari dibatalkannya akta kelahiran seorang anak angkat. Identitas anak merupakan salah satu hak anak yang harus dipenuhi dan tercermin pada suatu akta kelahiran. Pada skripsi ini, penulis mengangkat pokok permasalahan yaitu Bagaimana pengaturan mengenai pengangkatan anak dan pembatalan akta kelahiran di Indonesia khususnya pada anak angkat. Bentuk penelitian dalam skripsi ini bersifat doktrinal dengan pendekatan kualitatif. Di Indonesia, belum ada undang-undang yang secara spesifik mengatur tentang praktik pengangkatan anak. Praktik pengangkatan anak diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak beserta SEMA dan Peraturan pelaksana lainnya. Akta kelahiran dan pembatalannya diatur dalam UU Administrasi Kependudukan dan Peraturan pelaksananya. Praktik pembatalan akta kelahiran anak angkat ini dianalisis melalui dua penetapan pembatalan akta kelahiran yang mana dengan dikabulkannya permohonan tersebut melahirkan suatu dampak dan akibat hukum terhadap anak angkat serta penulis mengkaji mengenai upaya hukum yang ditempuh.

This bachelor thesis examines the impact of canceling the birth certificate of an adopted child. A child's identity is one of the child's rights that must be fulfilled and reflected in a birth certificate. In this thesis, the author raises the subject matter, namely how the regulation of child adoption and cancelation of birth certificates in Indonesia, especially for adopted children. The form of research in this thesis is doctrinal with a qualitative approach. In Indonesia, there is no law that specifically regulates the practice of child adoption. The practice of child adoption is regulated in Government Regulation No. 54/2007 on the Implementation of Child Adoption along with SEMA and other implementing regulations. Birth certificates and their cancellation are regulated in the Population Administration Law and its implementing regulations. The practice of canceling the birth certificate of an adopted child is analyzed through two stipulations of canceling the birth certificate, which with the granting of the application gives birth to an impact and consequences. The author also examines the legal remedies taken."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sitorus, Ezra Bagas Girasto
"Salah satu tujuan dilaksanakannya perkawinan adalah untuk memiliki keturunan tetapi tidak semua pasangan suami-istri dikaruniai keturunan. Solusi alternatif atas permasalahan tersebut adalah dengan melaksanakan pengangkatan anak. Pelaksanaan pengangkatan anak dapat dilaksanakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan berdasarkan adat kebiasaan, sehingga seringkali menjadi sebuah dilema terhadap kepastian hukum pengangkatan anak. Tulisan ini menjelaskan dan menganalisis terkait ketentuan perundang-undangan tentang pengangkatan anak secara umum, pelaksanaan pengangkatan anak, dan kepastian hukum pengangkatan anak dalam putusan pengadilan, yakni Putusan Nomor 4/Pdt/P/2016/PN.Kpg jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1879/K/Pdt/2019 dan Putusan Nomor 52/Pdt.G/2019/PN. Tbt jo. Putusan Nomor 324/Pdt/2020/PT. Mdn. Tulisan ini disusun dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Ketentuan mengenai pengangkatan anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007, dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 110/HUK/2009. Pelaksanaan pengangkatan anak harus memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak. Tata cara atau prosedur pengangkatan anak dapat dilakukan dengan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berdasarkan adat kebiasaan. Walaupun pengangkatan anak berdasarkan adat kebiasaan diakui oleh peraturan perundang-undangan tetapi perlu diperhatikan pelaksanaannya apakah bersesuaian dengan pengangkatan anak menurut hukum nasional. Pengangkatan anak yang dilaksanakan dengan berdasar pada adat kebiasaan dapat dimohonkan penetapan pengadilan sehingga seringkali orang tua angkat tidak mengajukan permohonan penetapan pengadilan atas pengangkatan anak yang dilakukan. Hal tersebut dapat berimplikasi pada kepastian hukum status pengangkatan anak sehingga pengangkatan anak yang tidak diikuti dengan diperolehnya penetapan pengadilan dapat diragukan keabsahan pelaksanaan pengangkatan anaknya. Dalam tulisan ini, putusan pengadilan yang menjadi objek kajian dianalisis terkait dengan pengangkatan anak yang telah dilakukan berdasarkan adat kebiasaan tetapi tidak dimohonkan penetapan pengadilan sehingga keabsahan pengangkatan anak tersebut dapat dipertanyakan. Dengan mengacu pada ketentuan pengangkatan anak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan maka pengangkatan anak dapat dibuktikan keabsahannya dengan dimilikinya penetapan pengadilan.

Marriage is primarily done to have children, but not all are blessed with children. Hence, child adoption presents itself as an alternative. The implementation of child adoption can be based on national laws and customary laws, so legal certainty of child adoption is often a dilemma. This paper with normative juridical research methods explains and analyzes the legal provisions, implementations, and the legal certainty of child adoption in court decisions, namely Decision Number 4/Pdt/P/2016/PN.Kpg jo. Supreme Court Decision Number 1879/K/Pdt/2019 and Decision Number 52/Pdt.G/2019/PN. Tbt jo. Decision Number 324/Pdt/2020/PT. Mdn. Provisions regarding child adoption are regulated in Law Number 23 of 2002, Government Regulation Number 54 of 2007, and Minister of Social Affairs Regulation Number 110/HUK/2009. The implementation of child adoption must consider the best interests of the child. The procedure for child adoption can be based on national laws and customary laws. Although child adoption based on customary laws is recognized by the regulations, it is important for the implementation to be consistent with child adoption in national laws. Child adoptions through customary laws can be requested for a court judgment, so often adoptive parents do not apply for them for their child adoptions. This can have implications for the legal certainty of the status of the child's adoption so that child adoptions that are not followed by obtaining a court decision can be doubted as to the validity of the implementation of the child's adoption. In this paper, the court decisions is analyzed in relation to the adoption of a child based on customary laws without a request for court judgment, so that the validity of the adoptions are dubious. By referring to the provisions stipulated in the laws and regulations, validity of child adoption can be proven by the possession of a court judgment. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2025
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hetty Rusminingsih
"ABSTRAK
Pendahuluan Masalah Pokok Masalah yang dibahas adalah masalah Pengangkatan Anak atau Adopsi yang ditinjau baik dari sudut Hukum Adat, S. 1917 No. 129, Yurisprudensi atau Undang-undang tentang kesejahteraan Anak serta Surat Edaran Mahkamah Agung dalam praktek-praktek Hukum dl Indonesia. Tujuan penulis meninjau masalah ini adalah untuk mendapatkan kepastian hukum, sampai dimanakah hakim menerapkan peraturan-peratiiran yang berlaku ? Apakah pengaruh dari peraturan itu begitu besar atau sebaliknya. Dengan perkataan lain sejaiin manakah pengaruh peraturan mengenai Ad'opsi terhadap praktek Adopsi Dalam pembahasan skripsi penulis membahas : 1. Masalah adopsi diatur secara Hukum Adat, 3,1917 No. 129 dan Surat Edaran Mahkamah Agung. 2. Apakah ketiga jenis proses itu sudah dapat memberi kepastian hukum dan memenuhi rasa keadilan bagi yang bersangkutan dalam malakukan adopsi. 3. Sebaiknya masalah adqpsi itu diatur dalam suatu perangkat Hukum yang nasioal dan unifikasi. Metdde Penelitian. Dalam meneliti masalah hukum dari masalah pengangkatan anak ini penulis telah mempergunakan beberapa metode dalam penelitian : Melalui pengumpulan bahan dari perpustakaan, bahan kuliah, Yurisprudensi atau artikel-artikel dari majalah- majalah, penulis gunakan sebagai sarana dasar sekaligus bahan pembanding study Lapangan yang pe nulis lakukan. - Wawancara langsung dengan pihak-pihak yang berkompeten dengan bidang pengangkat an anak. II. Pembahasan tentang pengertian dan maksud serta tujuan adopsi dengan akibatnya yang ditirabulkan .da ri Adopsi, yaitu dari bab pengertian tujuan akibat adopsi. III. Pembahasan tentang peraturan yang berlaku baik secara hukum adat maupun S.1917 No. 129 atau surat edaran Mahkamah Agung. IV. Pembahasan mengenai pengaruh adopsi terhadap praktek adopsi di Indonesia V. Yurisprudensi tentang Adopsi. / VI. Kesimpulan dari yang telah dibahas dan saran-saran dari penulis. Hal-ha1 yang dijumpai : - Bahwa dalam praktek pelaksanaan pengangkatan anak belum ada perangkat hukum yang mengatur secara tegas. Sudah saatnya kita memikirkan suatu perangkat hukum tentang pengangkatan anak tersebut mengingat pengangkat an anak semakin bertambah jumlah kasus yang diadili dleh Pengadilan Negeri dan banyak pula timbul pengang katan antar warga negara. - Ada kecenderungan pengangkatan anak diselenggarakan melalui proses pengadilan negeri sehingga kepastian hukum lebih terjamin dan mantap sehingga dengah demikian tidak menimbulkan banyak masalah. Saran-saran. Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) tentang pengangkatan anak supaya dapat dijadikan dasar bagi kebijaksanaan pemerintah untuk menertibkan masalah adopsi. Oleh karena itu keputusan-keputusan pengadilan supaya di jadikan bahan pertimbangan pehyusunan undang-undang pada waktu mendatang."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rita Sri Trimurti
"ABSTRAK
A.Masalah Pokok Tujuan utama perkawinan memang bukanlah untuk mendapatkan anak atau keturunan, namun suatu perkawinan dapat dikatakan belum sempurna apabila suami isteri tidak dikaruniai keturunan atau anak. Oleh karena keturunan dilihat dari segi lingkungan kekeluargaan adalah perlu untuk mempertahankan lingkungan keluarga tersebut, maka nampak suatu adat kebiasaan mengenai mengangkat anak hampir di seluruh Indonesia, Adopsi (pengangkatan anak) terasa amat penting terutama bagi bayi/anak terlantar,(karena dengan mendapatkan pelayanan kasih sayang dalam keluarga baru yang mengangkatnya sebagai anak sendiri akan membantu kehidupan sosial, psychologls, ekonomis dari anak tersebut menuju ke alam kedewasaan sehingga anak tersebut sanggup mandiri kelak, meskipun lembaga adopsi sudah. lama dikenal di Indonesia, namun masih ditemui pluralisme dalam hukum yang, mangatur mengenai adopsi di Indonesia. Hal ini karena- adanya pembagian penduduk atas beberapa golongan rakyat Indonesia yang tunduk pada hukumnya masing-masing dan agamanya masing-masing (seperti tercantum dalam pasal 131 I.S. yo. pasal 163 I.8.)- yang masih berlaku sampai saat ini melalui pasal II Aturan Peralihan undang-undang Dasar 1945 Pengaturan mengenai lembaga adopsi (pengangkatan anak) di Indonesia Yang mengenal adopsi seperti hukum adat, Staatsblad 1917 no. 129 dan Staatsblad 1933 no.74 (H.O.C.I.). Yang tidak mengenal adopsi, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Yang melarang adopsi, seperti hukum Islam yang terdapat dalam Al Our'an surat Al Ahzab ayat 4 dan 5 Jadi ternyata soal adopsi itu dipandang cukup penting oleh sistim-sistim hukum tersebut diatas, terbukti didalam tiap tiap bidang hukum tersebut dapat ditemui pula pembahasannya. Dalam skripsi ini. penulis mencoba meninjau pelaksanaan adopsi dan masalahnya di Indonesia dengan tujuan unuuk mencapai suatu unifikasi dari peraturan mengenai adopsi ini, yaitu dengan cara mengambil ketentuan-ketentuan yang baik dari hukum adat. peraturan adopsi dari warga negara Indonesia. Timur Asing (Tionghoa) serta meniadakan atau menghapus.ketentuan - ketentuan yang tidak cocok dengan jiwa dan pandangan hidup bangsa Indonesia sehingga dengan demikian dapat diciptakan suatu keadaan hukum yang dapat menjamin secara mantap perlindungan terhadap anak—anak yang diangkat.
B. Metode Penelitian Penelitian adalah suatu keharusan yang mesti dikerjakan didalam pengumpulan data, guna suatu penulisan karya yang ber sifat ilmiah Didalam penelitian ini penulis menggunakan metode Library Research, Penelitian dengan menggunakan literatur yang telah ada sebagai sumber pengumpulan data, yang diperlukan bagi suatu penulisan karya ilmiah. Field Research, Suatu metode penelitian dengan cara langsung mencari data didalam suatu kenyataan praktek dari suatu bidang yang harus diteliti, kegiatan ini dapat berupa observasi ataupun komunikasi dengan gejala-gejala, peristiwa-peristiwa atau manusia yang diteliti, Selanjutnya penulis juga mempergunakan metode perbandingan, yaitu membandingkan. ketentuan-ketentuan. yang terdapat dalam berbagai sistim hukum di Indonesia,
C. Hal-hal Yang Di.temukan, Setiap sistim hukum tentulah mempunyai prinsip-prinsip hukum tersendiri yang merupakan ciri dari sistim. hukum tersebut yang membedakannya dengan sistim hukum yang lainnya; namun tak dapat disangkal bahwa disamping adanya perbedaan antara sistim yang satu dengan sistim hukum yang lain, tentu ada pula persamaannya. Yang utama dalam pengangkatan anak pada tiap-tiap bentuk hukum yang ada di Indonesia ini hendaknya bertujuan untuk mendahulukan kepentingan perlindungan nasib si anak, Serta perlu untuk segera terbentuknya suatu hukum Nasional mengenai adopsi yang berlaku untuk seluruh Indonesia tanpa membedakan golongan penduduk serta diaturnya pula bagamnana bentuk: kerjasama dengan luar negeri terutama dalam hubungan pengangkatan anak antar negara, sehingga terciptanya suatu hukum yang sesuai dengan cita-cita kemerdekaan yang salah satu aspeknya dari alam kemerdekaan itu adalah membentuk Hukum Nasional yang bersendikan PancasiTa, didalam segala bidang hukum.
D. Kesimnulan Dan Saran. Dari uraian diatas dapatlah kita tarik kesimpulan bahwa masih terdapat kesimpangsiuran penanganan masalah adopsi ini, sehingga sangatlah perlu untuk dalam waktu tidak lama dikeluarkan suatu pengaturan yang bersifat unifikasi dalam bidang adopsi , sehingga dengan demikian dapat diciptakan suatu keadaan hukum yang dapat menjamin secara mantap perlindungan teihadap anak-anak yang diangkat, karena merekapun bagian dari tunastunas, penerus cita-cita bangsa Indonesia yang kita cintai bersama. Adapun mengenai saran; ada beberapa hal yang perlu men - dapat perhatian antara lain : 1. Perlu diadakannya inventarisasi data mengenai. benbagai ma cam adopsi yang ada di Indonesia.. 2,. Mengadakan klasifikasi mengenai bermacam-macam proses, syarat, tujuan dan maksud, akibat-akibat dari adopsi (pengangkatan anak) yang terjadi di Indonesia. 3. Kepentingan agama dan adat yang selama ini berlaku di Indonesia. 4. Keliarusan melalui suatu ketetapan pengadilan. Ferlu kiranya diperhatikan hal-hal tersebut diatas, karena unifikasi dalam bidang hukum adopsi selain untuk mencapai kepastian hukum bagi anak angkat, juga untuk mempertahankan dan membina kesatuan bangsa."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Pramudita Kanya Asikin Kusumah Atmadja
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>