Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 91715 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Meliala, Adrianus Eliasta, 1966-
"Dilema antara guilt (rasa bersalah) dan shameful (rasa malu) sudah lama menjadi topik menarik di bidang psikologi sosial. Dilema tersebut antara lain muncul dalam pembahasan mengenai kontrol sosial, perilaku sendiri, nilai moral individual, tingkat standar moral, pengaruh lintas budaya serta dalam situasi pendidikan. Diperkirakan pula, salah satu yang lebih berperanan, entah itu aspek guilt atau aspek shameful, akan mempengaruhi pada cara bagaimana memodifikasi perilaku seseorang.
Studi ini menelaah mengenai kecenderungan di sekolah-sekolah menengah umum dalam memodifikasi perilaku siswa yang telah menampilkan perilaku atau tindakan yang dianggap sebagai salah, jahat, tidak tertib atau menyimpang dari norma sosial yang ada. Apakah kalangan guru di sekolah-sekolah tersebut menampilkan kecenderungan mengeksploitasi penghukuman (punishment) atau melakukan tindakan penciptaan rasa malu (shaming) siswa dikaitkan dengan apa yang sudah dilakukan siswa tersebut?
Hasil penelitian memperlihatkan bahwa metode penghukuman ternyata merupakan satu-satunya cara memodifikasi perilaku yang diterapkan. Dan, temuan lain, diyakini bahwa dengan diberikan hukuman itulah lalu kemudian muncul rasa malu. Temuan ini nampaknya bersesuaian dengan karakter masyarakat Indonesia perihal beroperasinya guilt dan shameful.

Such dilemma between guilt and shameful has been an interesting topic in the field of social psychology since few times ago. That dilemma persists when discussing social control, self-control, individual moral values, moral standard, cross-cultural influence as well as education-related setting. It is predicted, the one which is more influential, whether guilt aspect or shameful aspect, will one way or another influence the way somebody?s behavior can be modified.
This study investigates such tendency which prevails in public schools especially performed by pupils when treating their student?s misconduct. Research question forwarded is whether they exploit punishment or to create shaming feeling towards students who have made nuisances in school.
The result shows method of punishment has been the only way of modifying behavior which is regarded deviant. Other finding, it is believed that, having given such punishment, shameful feeling will follow. This finding is in association with the character of Indonesian society toward the way guilt and shamefull operate."
Depok: Lembaga Penelitian Universitas Indonesia, 2004
AJ-Pdf
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Meliala, Adrianus Eliasta, 1966-
"Dilema antara guilt (rasa bersalah) dan shameful (rasa malu) sudah lama menjadi topik menarik di bidang psikologi
sosial. Dilema tersebut antara lain muncul dalam pembahasan mengenai kontrol sosial, perilaku sendiri, nilai moral
individual, tingkat standar moral, pengaruh lintas budaya serta dalam situasi pendidikan. Diperkirakan pula, salah satu
yang lebih berperanan, entah itu aspek guilt atau aspek shameful, akan mempengaruhi pada cara bagaimana
memodifikasi perilaku seseorang. Studi ini menelaah mengenai kecenderungan di sekolah-sekolah menengah umum
dalam memodifikasi perilaku siswa yang telah menampilkan perilaku atau tindakan yang dianggap sebagai salah, jahat,
tidak tertib atau menyimpang dari norma sosial yang ada. Apakah kalangan guru di sekolah-sekolah tersebut
menampilkan kecenderungan mengeksploitasi penghukuman (punishment) atau melakukan tindakan penciptaan rasa
malu (shaming) siswa dikaitkan dengan apa yang sudah dilakukan siswa tersebut? Hasil penelitian memperlihatkan
bahwa metode penghukuman ternyata merupakan satu-satunya cara memodifikasi perilaku yang diterapkan. Dan,
temuan lain, diyakini bahwa dengan diberikan hukuman itulah lalu kemudian muncul rasa malu. Temuan ini
nampaknya bersesuaian dengan karakter masyarakat Indonesia perihal beroperasinya guilt dan shameful.
Such dilemma between guilt and shameful has been an interesting topic in the field of social psychology since few
times ago. That dilemma persists when discussing social control, self-control, individual moral values, moral standard,
cross-cultural influence as well as education-related setting. It is predicted, the one which is more influential, whether
guilt aspect or shameful aspect, will one way or another influence the way somebody’s behavior can be modified. This
study investigates such tendency which prevails in public schools especially performed by pupils when treating their
student’s misconduct. Research question forwarded is whether they exploit punishment or to create shaming feeling
towards students who have made nuisances in school. The result shows method of punishment has been the only way of
modifying behavior which is regarded deviant. Other finding, it is believed that, having given such punishment,
shameful feeling will follow. This finding is in association with the character of Indonesian society toward the way guilt
and shamefull operate."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2004
AJ-Pdf
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Dedyng Wibiyanto Atabay
"Hukum di suatu negara adalah diperuntukkan untuk melindungi warga negaranya dari segala ketidaknyamanan dan untuk mewujudkan kesejahteraan bagi warga negaranya. Pembangunan nasional yang dilaksanakan bangsa Indonesia dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh tumpah darah Indonesia dan membentuk manusia seutuhnya baik materiil maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pelaksanaan pembangunan nasional menjadi terganggu dengan semakin merajalelanya korupsi yang terjadi di seluruh lapisan masyarakat dalam segala bidang yang lambat laun telah menggerogoti hasil-hasil pembangunan yang telah dicapai karena korupsi telah banyak menyebabkan kerugian keuangan dan perkonomian negara.
Untuk memberikan kejeraan terhadap pelaku korupsi telah ditetapkan pidana penjara yang sangat berat meskipun kurang mempunyai dampak yang menggembirakan. Di samping pidana penjara yang berat pelaku korupsi juga dikenakan pidana tambahan pembayaran uang pengganti. Namun demikian pidana tambahan pembayaran uang pengganti dalam pelaksanaannya masih jauh dari yang diharapkan untuk pengembalian kerugian kerugian keuangan dan perekonomian negara akibat tindak pidana korupsi. Hal tersebut membuat penulis tertarik untuk mengambil peramasalahan pokok dalam penelitian ini yaitu: "Bagaimana pidana tambahan pembayaran uang pengganti dapat mengembalikan kerugian keuangan dan perekonomian negara akibat tindak pidana korupsi."
Konsep pidana tambahan pembayaran uang pengganti adalah untuk membalas terpidana agar tidak menikmati hasil kejahatannya dan negara dapat memperoleh kembali kerugian yang diderita. Dalam perkembanganya kemudian uang pengganti juga muncul sebagai upaya perlindungan bagi korban kejahatan. Dalam pemidanaan agar dapat memenuhi tujuan pemidanaan yang telah ditetapkan maka dalam pelaksanaannya perlu mengacu pada konsep/ide pidana tersebut (pembayaran uang pengganti).
Pengaturan pidana tambahan pembayaran uang pengganti sering terjadi kontradiktif sehingga perlu dilakukan sinkronisasi agar tidak saling overlapping. Dan untuk menjamin keberadaan asset terpidana sejak ditetapkan sebagai tersangka agar tidak dipindahtangankan kepada pihak lain serta untuk membayaran uang pengganti maka perlu dibuat payung hukum yang menjaminnya.
Sikap seorang penyidik, penuntut umum dan hakim dalam menangani perkara korupsi masih jauh dari harapan di mama masing-masing aparat penegak hukum dalam bekerja hanya terfokus pada tugas dan wewenangnya sendiri tanpa melihat tujuan pemidanaan secara keseluruhan. Akibat hal ini, pada akhirnya menyebabkan tidak dapat dieksekusinya harta benda pelaku tindak pidana korupsi. Untuk mengatasi perlu dilakukan dengan mengoptimalkan upaya penyitaan, meningkatkan profesionalisme aparat penegak hukum, dan melakukan kerja sama yang baik apakah antar aparat penegak hukum, institusi, maupun dengan negara lain.
Dan untuk mengoptimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi dan khususnya untuk mengembalikan kerugian keuangan negara perlu dipikirkan untuk membentuk lembaga khusus untuk memburu dan mengurus aset negara dalam perkara korupsi serta segera mempersiapkan format kerja sama internasional dalam pemberantasan korupsi dan pencarian asset terpidana khususnya."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T15546
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Romeo Yanto Esyam
"ABSTRAK
China sebagai salah satu negara produsen penghasil barang yang sangat produktif dan murah mulai mencoba melakukan penetrasi dibidang otomotif dengan memproduksi motor murah di Indonesia dibawah label perusahaan Tossa. Pada awalnya Tossa melabeli produksi motornya dengan merek-merek variant Honda seperti Supra X dan Karisma yang telah terdaftar terlebih dahulu. Teguran dan keberatan dari pihak Honda dilayangkan kepada pihak Tossa untuk segera mengganti merek variant yang telah dipakai tersebut. Namur pihak Tossa menanggapi teguran tersebut dengan cara menghapus huruf `a' pada kata Karisma sehingga merek akhir yang digunakan adalah Krisma. Pihak Honda pun akhirnya melayangkan gugatan kepada pihak Tossa. Alih-alih mendapatkan tanggapan, pihak Tossa malah balik menggugat Honda yang salah menerapkan Merek yang didaftarkan dengan yang digunakan. Gugatan penghapusan atas Merek Honda Karisma yang diajukan oleh pihak Tossa pada awal gugatan di Pengadilan Niaga dikabulkan dengan memerintahkan hapus pendaftaran merek varian Karisma yang ada, namun ditingkat Kasasi tuntutan penghapusan dibatalkan. Pihak Tossa dianggap telah menggunakan merek Karisma dan Krisma yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek-merek varian terkenal Karisma yang terdaftar. Tulisan ini dimaksudkan untuk mentelaah sejauh mana sebuah merek menjadi suatu perdebatan konsepsi serta keterkaitannya dengan teori dan hukum yang berlaku balk menurut perbandingan konsepsi hukum merek yang berlaku saat ini dengan negara-negara maju serta masukan apa yang bisa diberikan untuk perkembangan konsep hukum Merek yang telah ada. Merek sebagai identitas merupakan suatu extra yang mempunyai daya pesona tersendiri sehingga untuk menjaganya perlu tahapan-tahapan perkembangan layaknya seperti individu yang akan menuju dewasa."
2007
T17048
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Timothy Nugroho
"Hukuman mati merupakan salah satu bentuk penghukuman yang masih dipertahankan di Indonesia. Latar belakang historis menunjukkan bahwa hukuman mati di Indonesia merupakan warisan kolonial Pemerintah Belanda. Sejak Indonesia merdeka hingga sekarang, hukuman mati tetap ada bahkan tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan tetap dipertahankan dalam KUHP Baru. Diskursus dan praktik hukuman mati dirasionalisasi bahwa hukuman mati mampu menimbulkan efek penggentarjeraan di masyarakat. Eksistensi hukuman mati ini sesungguhnya menimbulkan polemik di kalangan ilmuwan hukum Indonesia. Ada kalangan yang menyetujui dan ada yang menolak eksistensi hukuman mati tersebut. Oleh karena itu, penelitian ini mengkaji diskursus normatif tentang hukuman mati dari kalangan ilmuwan hukum di Indonesia. Selanjutnya, penelitian ini juga mengkaji arah politik hukuman mati di Indonesia. Setelah menganalisis diskursus normatif dan politik kriminal hukuman mati, penelitian ini juga menganalisis hasil-hasil penelitian kriminologis hukuman mati untuk melihat apakah hukuman mati benar-benar menimbulkan efek penggentarjeraan. Metode penelitian ini menggunakan analisis diskursus Foucault untuk melihat adanya diskursus dominan dari hukuman mati. Perspektif kriminologi konstitutif dan counter-colonial criminology digunakan dalam tulisan ini untuk mengkaji bagaimana pengaruh teori penghukuman Barat terhadap diskursus normatif hukuman mati tersebut. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat kondisi diskrepansi antara diskursus hukuman mati dengan rasionalitas yang mendasarinya. Hal ini membuat hukuman mati menjadi paradoks. Solusi atas kondisi paradoks hukuman mati tersebut dibutuhkan diskursus pengganti. Perspektif peacemaking criminology digunakan untuk menunjukkan bahwa hukuman mati yang tidak menyelesaikan masalah kejahatan perlu diganti dengan perspektif perdamaian sebagai respon alternatif terhadap kejahatan. 

The capital punishment is a form of punishment that is still maintained in Indonesia. The historical background shows that the capital punishment in Indonesia is a legacy of Dutch colonialism. Since Indonesia's independence until now, the capital punishment has persisted and is even spread out in various laws and regulations and is maintained in the New Criminal Code. The discourse and practice of the capital punishment rationalizes that the capital punishment can create a deterrent effect in society. The existence of the capital punishment has actually caused polemics among Indonesian legal scientists. There are people who agree and there are those who reject the existence of the capital punishment. Therefore, this study examines the normative discourse on the capital punishment among legal scientists in Indonesia. Furthermore, this research also examines the political direction of capital punishment in Indonesia. After analyzing the normative discourse and criminal politics of the capital punishment, this study also analyzes the results of criminological research on the capital punishment to see whether the capital punishment actually creates a deterrent effect. This research method uses Foucault discourse analysis to see the existence of a dominant discourse on the capital punishment. The perspectives of constitutive criminology and counter-colonial criminology are used in this paper to examine how the influence of Western punishment theory has on the normative discourse on capital punishment. The results of this study indicate that there is a condition of discrepancy between the capital punishment discourse and its rationality. This makes the capital punishment a paradox. A solution to the paradoxical condition of the capital punishment requires a replacement discourse. The perspective of peacemaking criminology is used to show that the capital punishment which does not solve the problem of crime needs to be replaced with a perspective of peace as an alternative response to crime."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1985
S21652
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Suhariyono A.R.
"ABSTRAK
Pidana denda sebenarnya sudah dikenal sejak Iama, namun baru pada abad ini dapat dimulai masa keemasan pidana denda. Sebab itu pula, kemudian pidana denda ini berhasil menggeser kedudukan pidana badan dari peringkat pertama, terutama di negara-negara Eropa dan beberapa negara maju Iainnya yang telah menentukan dan menerapkan kebijakan pidana denda sebagai alternatif pidana hilang kemerdekaan. Pidana denda merupakan perkembangan pemidanaan generasi ketiga seteiah generasi pertama yang dimulai dengan pidana perampasan kemerdekaan sebagai pidana utama untuk mengganti pidana mati dan generasi kedua yang ditandai dengan perkembangan pidana kemerdekaan itu sendiri yang di berbagai negara ada beberapa alternatif dan sistem yang berbeda.
Pidana denda sebagai salah satu pidana pokok yang ditentukan dalam Pasal 10 KUHP yang digunakan sebagai pidana alternatif atau pidana tunggal dalam Buku ll dan Buku III KUHP daiam perjalanannya dipengaruhi oleh faktor eksternal, antara Iain menurunnya nilai mata uang yang mengakibatkan keengganan penegak hukum untuk menerapkan pidalia denda. Selain itu, piclana penjara masih dijadikan primadona dalam penetapan ydan penjatuhan pidana dalam kaitannya dengan tujuan pemidanaan, terutama pencapaian efek jera bagi pelaku dan pencapaian pencegahan umum. Padahal pencembangan konsepsi baru dalam hukum pidana, yang menonjol adalah perkembangan mengenai sanksi aiternatif (altemative sanction) untuk pidana hilang kemerdekaan dengan pidana denda, terutama terhadap tindak pidana ringan atau tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara di bawah satu tahun.
Selain itu, peraturan perundang-undangan yang ada kurang memberikan dorongan dilaksanakannya penjatuhan pidana denda sebagai pengganti atau altematif pidana penjara atau kurungan. Sebaliknya, faktor kemampuan rnasyarakat juga menyebabkan belum berfungsinya pidana denda iika suatu undang-undang memberikan ancaman pidana denda yang relatif tinggi. Demikian pula piidana denda yang ditentukan- sabagai' ancaman kurnulaiif akan mengakibatkan peran dan fungsi pidana denda sebagai pidana alternatif atau pidana tunggal belum mempunyai tempat yang wajar dan memadai dalam kerangka tujuan pemidanaan, terutarna untuk tindak pidana yang diancam pidana penjara jangka pendek dan tindak pidana yang bermotifkan atau terkait dengan hafta benda atau kekayaan.
Pidana denda dapat disetarakan dengan pidana penjara karena pidana penjara selama ini diakui sebagai pidana yang efektif untuk penjeraan. Pidana denda juga dapat menciptakan hasil yang diinginkan oleh pembentuk undang-undang sesuai dengan tujuan pemidanaan yang diharapkan. Pidana denda akan selalu menjadi pertimbangan oleh penegak hukum, terutama hakim dalam memutus perkara pidana, dan piclana denda harus dapat dirasakan sebagai penderitaan bagi pelaku tindak pidana (dalam bentuk kesengsaraan karena secara materi yang bersangkutan merasa kekurangan, jika mungkin menyita harta benda untuk menutupi denda yang be1um atau tidak dibayar dengan cara pelelangan). Pidana denda yang dibarengi dengan sistem keadilan restoratif diharapkan dapat menyelesaikan konfiik yang ditimbulkan oleh tindak pidana, memulihkan keseimbangan, dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat. Pidana denda diharapkan pula dapat membebaskan rasa bersalah kepada terpidana dan sekaligus memberikan kepuasan kepada pihak korban.
Selain pidana denda, perlu diintrodusir mengenai sanksi ganti kenugian (restitutif) daniatau denda administratif untuk perkara-perkara tertentu yang memerlukan pemulihan dan perbaikan, dalam hal ini perlu dikembangkan adanya keadilan restoratif yang secara turun temurun telah dilaksanakan oleh masyarakat Indonesia berdasarkan adat dan budaya bangsa.
Keseluruhan upaya di atas pada dasamya ingin mewujudkan sila ke-2 Pancasila yakni "Kemanusiaan yang adil dan beradab". Nilai kemanusiaan yang beradab adalah perwujudan nilai kemanusiaan sebagai makhluk yang berbudaya, bermoral, dan beragama. Penerapan teori tujuan pemidanaan yang integratif yang dapat memenuhi fungsinya dalam rangka mengatasi kerusakan yang diakibatkan oleh tindak pidana, pidana denda dapat mendekatkan pada kedua pandangan yakni retributive view dan utilitarian view yang diintegrasikan dengan konsep kemanusia n yang adil dan beradab untuk memenuhi humanitarian concerns combined with a greater awareness of the destructive effects of imprisonment. Lembaga pemasyarakatan (penjara) sedapat mungkin dijadikan tempat bagi terdakwa yang rnelakukan tindak pidana herat (serious crime) dan tindak pidana lainnya yang sangat membahayakan bagi masyarakat."
Depok: 2009
D1023
UI - Disertasi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Kim Myung Jong
"Selama lima puluh tahun terakhir semakin banyak negara didunia yang telah menghapuskan hukuman mati Sekarang ini lebih dari setengah dari negara negara di dunia telah menghapuskan hukuman mati dari hukum di negara mereka untuk kejahatan seperti pembunuhan Penggunaan hukuman mati sangat kontroversial dan secara teratur menciptakan ketegangan politik antara negara negara dengan perspektif yang berbeda tentang masalah ini Selanjutnya penghapusan hukuman mati dilakukan pada dua sikap yang berbeda dalam analisis ini seperti penghapusan semua kejahatan atau sebagai penghapusan untuk kejahatan biasa yang terutama melibatkan bahwa negara negara dapat mempertahankan hukuman mati untuk kejahatan perang Tulisan ini membahas bagaimana dan sejauh mana larangan hukuman mati memainkan peran di Korea Selatan Berbeda sekali dengan tren perbudakan di seluruh dunia hukuman mati tetap paling bercokol di Asia di mana lebih dari 90 persen dari semua eksekusi berlangsung Mengapa norma menentang hukuman mati yang tampaknya sangat penting bagi sebagian besar belahan dunia tampaknya memiliki dampak minimum pada negara negara Asia khususnya di Asia Timur Makalah ini menguraikan perubahan yang penulis telah diamati dalam perdebatan hukuman mati dalam Korea Akademisi dan kalangan peradilan selama beberapa dekade terakhir Ini berusaha untuk menunjukkan bahwa perdebatan tersebut telah pindah dari sikap yang mula mula defensif menjadi sikap kearah yang bersedia untuk merangkul keberatan berbagai pihak dari segi hak asasi manusia untuk hukuman mati dan langkah langkah baru yang dinamis dan berakar pada instrumen dan konvensi hak asasi manusia internasional Menganalisis dan menilai apakah hukuman mati dianggap relevan di dunia apalagi di masyarakat Korea Selatan dan dalam proses melihat ke depan untuk membantu membentuk kebijakan hukuman mati baru di wilayah ini.
During the past fifty years, more and more countries have abolished the death penalty. Today, more than half of the countries of the world have abolished capital punishment from their laws for crimes such as murder. The use of the death penalty is highly controversial, and regularly creates political tension between countries with differing perspectives on the issue. Furthermore, abolition of the death penalty is carried on two different manners in this analysis, as abolition for all crimes or as abolition for ordinary crimes, which mainly involves that countries may retain the death penalty for wartime crimes. This paper discusses how and to what extent the prohibition of the death penalty plays a role in South Korea. In stark contrast to the worldwide abolitionist trend, the death penalty remains most entrenched in Asia, where more than 90 percent of all known executions take place. Why does the norm against the death penalty, which is apparently so important for most parts of the world, seem to have least impact on Asia especially in East Asia? How do international leaders and government contribute to the rejection of the universally promoted human rights norm? This paper outlines the changes that the author has observed in the debate of death penalty within Korean Academics and judicial circles over the past decades. It seeks to show that the debate has moved from a defensive posture to one which is willing to embrace to a degree the human rights objections to capital punishment that have been created by a ‘new dynamic’ rooted in international human rights instruments and conventions. Analyzing and assess if capital punishment is considered relevant in the world, moreover in South Korean society, and in the process is looking forward to helping to shape new death penalty policy in this region."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S59927
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Inten Kuspitasari
"Pidana mati di Indonesia diberlakukan sejak zaman penjajahan Belanda hingga sekarang, tetapi dalam pelaksanaannya banyak penundaan eksekusi pidana mati yang cukup lama bahkan sampai bertahun-tahun lamanya, sehingga membuat asumsi tidak adanya kepastian hukum bagi penerapan pelaksanaan eksekusi pidana mati. Dan pejabat yang mempunyai kewenangan dalam pelaksanaan pidana mati adalah Jaksa. Metode yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah penelitian hukum yuridis normative. Penundaan pelaksanaan eksekusi pidana mati dapat terjadi karena beberapa faktor, diantaranya: Faktor Substansi Hukum (Perundang-undangan), Faktor Penegakan Hukum (Struktur Hukum) serta Faktor Sarana dan Fasilitas. Saran yang dapat diberikan yaitu agar pembuat undang-undang dan para penegak hukum agar segera membuat aturan yang mengatur tentang adanya batasan waktu dalam mengajukan pelaksanaan eksekusi pidana mati guna memperlancar eksekusi pidana mati sehingga memperoleh kepastian hukum yang jelas.

Capital punishment in Indonesia has been in effect since the Dutch colonial era until now, but in practice there are many delays in the execution of the death penalty which is quite long even for years, thus making the assumption that there is no legal certainty for the implementation of the execution of capital punishment. And the official who has the authority in carrying out capital punishment is the Prosecutor. The method used in writing this law is normative juridical research. Postponement of the execution of capital punishment can occur due to several factors, including: egal Substance Factor (Invitation Act), Law Enforcement Factor (Legal Structure) and Facilities and Facilities Factors. Suggestions that can be given are for lawmakers and law enforcers to immediately make rules governing the existence of time limits in proposing the execution of capital punishment in order to facilitate the execution of capital punishment so as to obtain clear legal certainty."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dicky Bramuntyo
"Tugas karya akhir ini membahas mengenai hukuman mati yang dilakukan kepada para terpidana narkotika di Indonesia selama dua tahun terakhir, dalam keterkaitannya dengan upaya pemberatasan narkotika di Indonesia oleh Pemerintah Indonesia. Tugas karya akhir ini menganalisis upaya penghukuman untuk kejahatan narkotika melalui teori penghukuman rehabilitasi yang mengedepankan sisi kemanusiaan para narapidana narkotika dan berupaya memperbaiki perilaku dan psikologis dari para narapidana narkotika. Tugas karya akhir ini disertai dengan data sekunder, baik dari lembaga pemerintah maupun lembaga swadaya masyarakat. Analisa pada tugas karya akhir ini didukung kajian literatur mengenai upaya penghukuman dan pemberantasan kejahatan narkotika. Dari hasil analisa penulis, dapat dikatakan bahwa hukuman mati dalam dua tahun terakhir ini, tidak memiliki kaitannya dengan upaya pemberantasan kejahatan narkotika. Perlu ada upaya baru Pemerintah Indonesia yang mengedepankan penghukuman berbasis rehabilitasi, agar narapidana dapat kembali ke masyarakat dan berkontribusi dalam pemberantasan kejahatan narkotika di Indonesia. Kata Kunci: Hukuman mati, kejahatan narkotika, rehabilitasi.

This thesis discusses the death penalty committed to the narcotics convicts in Indonesia over the past two years, in the relation of the death penalty run by the Indonesia Government with the eradication of narcotics crimes in Indonesia. This thesis analyzes the punishment method for narcotics crimes, with the theory punishment of rehabilitation that focus on the humanity side of narcotics convicts and seeks to correct behavior and psychological of the convicts. This thesis also accompanied by secondary data, both from government institution and non governmental organizations. The analysis of this thesis supported by a literature review of the punishment method and eradication efforts or method of narcotics crimes. From the analysis of the author, it can be said that the death penalty in the last two years, has no relation with strategy to eradicate the narcotics crimes in Indonesia. There should be a new strategy reviewed by the Indonesia Government that promotes punishment method based on rehabilitation, in order for convicts to return to society and contribute to eradicate narcotics crime in Indonesia."
Depok: Universitas Indonesia, 2017
TA-Pdf
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>