Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 145914 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Astrina Primadewi Yowono
"Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Salah satu prinsip yang dianut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, yaitu calon suami istri harus matang jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan mendapat keturunan yang baik dan sehat. Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 mengatur batas usia kawin bagi laki-laki 19 (sembilan belas) tahun dan perempuan 16 (enam belas) tahun. Perkawinan di bawah umur dapat dilakukan dengan mengajukan dispensasi ke pengadilan namun melanggar hak-hak anak. Anak adalah generasi penerus bangsa yang harus dilindungi hak-haknya. Anak memiliki hak untuk hidup, tumbuh, berkembang dan mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Penelitian ini adalah penelitian yang bersifat yuridis normatif. Sehingga data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan dengan alat studi dokumen dengan cara penelusuran bahan-bahan hukum yang bersifat primer, sekunder dan tersier. Keseluruhan data yang diperoleh kemudian dianalisa secara kualitatif.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang timbul pada perkawinan di bawah umur menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan sejauh apa Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 mengatur mengenai perlindungan anak khususnya anak yang mengalami eksploitasi secara ekonomi.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 belum dapat memberikan perlindungan hukum bagi anak yang melakukan perkawinan di bawah umur. Penerapan sanksi pun tidak di atur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 berbeda dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 yang sudah memberikan perlindungan bagi anak yang menjadi korban eksploitasi secara ekonomi. Selain itu, Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 sudah memberikan sanksi terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam eksploitasi anak secara ekonomi. Perlunya penyuluhan hukum kepada masyarakat pedesaan mengenai perlindungan anak terhadap perkawinan di bawah umur.

Marriage is a body and soul bond between a man and a woman as husband and wife in purpose to make a happy and permanent family (house hold) based on belief in one an only God. One of the principal which is followed by Law of Marriage, Number 1 Year 1974, a future husband and wife have to be mature body and soul so they can accomplish the aim of a marriage in a proper way, and don't have to ended in divorcement, and have well children. Article 7 Clause (1) Law of Marriage Number 1 Year 1974 set the limit of age for having a marriage, 19 (nineteen) years old for men and 16 (sixteen) years old for women. Under age marriage can be held when we propose an exemption to the court, but of cours, it is againts the juvenile rights. Children are the future hope of a nation and we have to protect their rights. Children have rights to live and grow up and protected from any violence and discrimination.
This research is a desktop study with judicial and normative characteristic.
The aim of this research in to figure how far the Law of Marriage Number 1 Year 1974 and the Law on Child Protection Number 23 Year 2002 set about the child protection, especially a children with economic exploitation. The research itself uses the data which is gained by interviewing resources and desktop study. Also, it uses a qualitative method to restate the collected data for being analyzed.
The conclusion is that the Law of Marriage Number 1 Year 1974 hasn?t been able to give enough protection for children who have under age marriage. The application of the sanction even is not set in the law itself. It is different from the Law on Child Protection Number 23 Year 2002 which has given the protection for the victim of economic exploitation. In addition, the Law of Child Protection Number 23 Year 2002 has set the sanctions to all of the parties who get involved in economic exploitation againts children. It is clear that we need to give a law elucidation to rural society about under age marriage.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
T25321
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Wahyu Nugroho
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yudhi Huang
Universitas Indonesia, 2008
T24699
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Roswita Harimurti
"Perkawinan sangat penting artinya dalam kehidupan manusia. Dengan perkawinan yang sah, pergaulan laki-laki dan perempuan menjadi lebih terhormat sesuai dengan kedudukan manusia sebagai makhluk yang paling mulia dan kehidupan rumah tangga dapat terbina dalam suasana yang lebih harmonis. Oleh karena itu, sangat tepat jika Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 digunakan sebagai pedoman pelaksanaan perkawinan.
Masalah perkawinan juga telah diatur di dalam Hukum (Syari'at) Islam yang mengacu kepada ketentuan-ketentuan yang terdapat di Kompilasi Hukum Islam di samping sumber hukum Islam yaitu al Qur'an, hadits dan sunnah Rasul. Hazairin telah menyatakan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 merupakan ijtihad bagi umat Islam sebagai sumber hukum Islam yang ketiga setelah al-Qur'an dan sunnah Rasul. Terkait dengan perkawinan, ditemukan beberapa permasalahan hukum perkawinan di bawah umur.
Persoalan yang timbul adalah (a) bagaimana kriteria "di bawah umur" menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan menurut Hukum Perkawinan (Syari'at) Islam, (b) bagaimana keabsahan perkawinan di bawah umur sesuai ketentuan syari'at Islam dan (c) bagaimana upaya penyelesaian hukum terjadinya perkawinan di bawah umur yang tidak mendapatkan persetujuan kedua orangtua. Sehubungan dengan hal tersebut, penulis telah melakukan penelitian pada kasus yang terdapat di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Pembahasan dilakukan dengan menggunakan metode penelitian yang bersifat Yuridis-Normatif dikaitkan dengan analisa data sekunder dan dirangkai dengan hasil wawancara dengan narasumber. Pada bab Simpulan sesuai analisis, ditemukan adanya kejanggalan pada pertimbangan hukumnya karena tidak dinyatakan secara tegas bahwa perkawinan itu dilakukan karena alasan utama yaitu calon isteri telah hamil sebelum melakukan perkawinan yang sah. Tetapi lebih ditekankan pada faktor kecakapan melakukan perbuatan hukum terkait faktor usia. Namun pada akhirnya, perkawinan itu dapat terlaksana didasarkan pada pertimbangan sesuai syari'at Islam yaitu demi kepentingan kedua mempelai di kemudian hari dan demi kepentingan kemaslahatan masyarakat pada umumnya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T16302
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Marzen
"Pada dasarnya sebuah perkawinan dilangsungkan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Tujuan perkawinan akan tercapai bila perkawinannya dilangsungkan secara sah, baik sah secara agama maupun sah menurut negara. Perkawinan merupakan perbuatan hukum dan karenanya berakibat hukum pula. Di antara akibat hukumnya adalah anak berhak mewaris dari kedua orang tuanya. Semua hak-hak yang ditimbulkan akibat dari sebuah perkawinan tidak akan timbul bila perkawinannya dilangsungkan secara tidak sah. Begitu juga terhadap perkawinan di bawah tangan yaitu perkawinan yang dilangsungkan hanya menurut ketentuan agama saja, tidak memenuhi aturan negara sehingga perkawinan tersebut tidak tercatat pada Kantor Pencatatan Perkawinan, sebagai bukti bahwa perkawinan sudah dilakukan secara sah menurut hukum positif.
Beberapa pokok permasalahan yang ditemukan adalah apakah anak yang dilahirkan dari perkawinan di bawah tangan dapat diakui oleh ayah biologisnya, dan bagaimana perlindungan hukum terhadap anak hasil perkawinan di bawah tangan. Undang-Undang Perkawinan yang walaupun sudah dibuat sesempurna mungkin tetapi ternyata masih ada yang tidak mentaatinya sehingga terjadi penyelundupan hukum seperti misalnya terjadinya perkawinan di bawah tangan tersebut, yang dapat merugikan isteri serta anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut, karenanya diperlukan upaya hukum untuk melindungi hak-hak istni dan anakanaknya tersebut.
Maka, melalui penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis-normatif dengan tipologi penelitian bersifat deskriptif dengan bentuk evaluatif, telah secara khusus meneliti mengenai perlindungan hukum terhadap anak hasil perkawinan di bawah tangan berdasarkan Undang-Undang Perkawinan. Sebagai kajian lebih mendalam kami bahas mengenai kasus upaya hukum terhadap pengesahan perkawinan dan status hukum anak hasil perkawinan di bawah tangan baik oleh yang beragama Islam, maupun oleh yang beragama non-Islam.
Dan penulis berkesimpulan bahwa anak yang dilahirkan dari perkawinan di bawah tangan dapat diakui oleh ayah biologisnya. Dengan disahkannya perkawinan di bawah tangan oleh Pengadilan maka anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut menjadi anak sah dan terlindungi hak-haknya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T16531
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mala Rejeki
Depok: Universitas Indonesia, 2003
S24162
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sulistiyawati
"Putusnya hubungan perkawinan karena perceraian selain berakibat bagi bekas suami dan isteri, juga membawa akibat terhadap anak dibawah umur. Perceraian suami isteri dapat terjadi karena berbagai upaya yang dilakukan kedua belah pihak untuk mengakhiri konflik yang terjadi mengalami jalan buntu, maka perceraian merupakan jalan keluar yang paling baik bagi pasangan suami isteri yang tidak mungkin lagi dapat hidup rukun, sebagaimana yang dituju oleh ikatan perkawinan. Salah satu akibat dari perceraian antara suami isteri terhadap anak dibawah umur menimbulkan perwalian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ada 3 macam perwalian, perwalian oleh suami/isteri, Perwalian dengan surat wasiat dan perwalian yang diangkat oleh hakim, sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan ada 2 macam, perwalian yang diangkat oleh hakim dan perwalian dengan surat wasiat. Akibat perceraian terhadap anak dibawah umur menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 229 ayat 1 Perwalian diserakan kepada seorang dari kedua orang tuanya sebagai wali, ini merupakan kekuasaan yang bersifat individual, sedangkan menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 41 (a) perwalian oleh bapak atau ibu, ini merupakan kekuasaan yang bersifat kolekti£. Tanggung jawab orang tua, terhadap anak dibawah umur berbeda antara Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan bahwa kewajiban itu bukan hanya sampai pada dewasa tetapi sampai mereka mampu untuk berdiri sendiri walaupun telah terjadi ikatan perkawinan antara orang tuanya putus."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
S21211
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ririn Andiana Astari
"Perkembangan masyarakat dewasa ini memudahkan terjadinya hubungan antar-manusia di mana interaksi dan komunikasi lebih terasa luas, tanpa mengenal batas-batas wilayah daerah maupun negara. Fenomena tersebut menciptakan suatu dampak baru bagi kehidupan antara sesama anggota masyarakat, antara lain, terbukanya jenjang hubungan menuju rumah tangga yang terjadi diantara pria dan wanita yang berbeda latar belakang kewarganegaraan. Kecenderungan ini sebenarnya sudah lama dikenal sebagai perkawinan internasional, yang melibatkan dua orang yang berbeda kewarganegaraan. Di sebutnya perkawinan tersebut sebagai perkawinan internasional disebabkan Pasal 57 Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan membatasinya sebagai perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan di mana salah satu pihak berkewarganegaraan asing dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia. Adanya fenomena hukum tersebut menimbulkan konsekuensi hukum terhadap kedudukan anaknya jika perkawinan tersebut putus akibat perceraian, khususnya dalam situasi isteri tidak mengikuti kewarganegaraan suami adalah jiKa kedudukan anak tidak dipersengketakan dalam kasus perceraian tersebut, kedudukan hukum anak akan ditentukan secara mufakat oleh kedua belah pihak, yaitu mengikuti kedudukan hukum bapak atau ibunya. Akan tetapi, jika terjadi sengketa, hakim lebih mempertimbangkan aspek kualifikasi dan karakter pribadi yang subtantif di antara bapak atau ibunya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
S20475
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nur Hamidah
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S24933
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Nashriana
Jakarta: Rajawali, 2011
342.087 72 NAS p
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>