Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 148180 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Jayadi
"Kebijakan otonomi daerah ysng dilshirksn sejalan pada pengguliran era reformasi bangsa ini , terasa semakin sulit di prediksi. Lahirnya UU No. 22 Tahun 1999 jo UU No. 32 tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah , agaknya masih belum menemukan cara ampuh dalam memulai dunia pemerintahan baru yang bernama otonomi daerah...."
[Place of publication not identified]: Perencanaan Pembangunan, 2008
AJ-Pdf
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Made Mahendra Budhi
"Evaluasi secara periodik terhadap rencana penerimaan dan implementasinya merupakan usaha optimalisasi penerimaan PBB Kab. Tangerang dan Kota Tangerang dalam rangka otonomi daerah. Permasalahan pokok dalam penelitian adalah :
1. Faktor-faktor apa yang menyebabkan perbedaan antara realisasi penerimaan PBB dibandingkan dengan rencana penerimaannya meningkat dari tahun ke tahun dan pada tahun 2000 melampaui 10 %.
2. Faktor-faktor apa yang menyebabkan tingkat pertumbuhan rencana penerimaan PBB dan tingkat pertumbuhan realisasi PBB pada KP PBB Tangerang berfluktuasi dari tahun ke tahun selama periode 1996/1997 s/d 2000, yaitu 17,2 %; 18,9 %; 4,1 % dan 2,4 % untuk pertumbuhan rencana penerimaan PBB serta 21,5 %; 22,0 %; 4,0 % dan 16,5 % untuk pertumbuhan realisasi penerimaan PBB.
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui faktor-faktor pendukung dan kendala upaya optimalisasi perencanaan penerimaan PBB dan implementasinya.
Dalam penelitian ini digunakan metode deskriptif, yaitu penelitian yang bertujuan menjelaskan sesuatu hal seperti apa adanya. Data yang dianalisis meliputi : Rencana penerimaan dan realisasi PBB secara nasional; Rencana penerimaan dan realisasi PBB; Pokok, tunggakan dan potensi PBB serta kondisi sosial ekonomi wilayah Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang. Data tersebut diperoleh melalui wawancara dengan staf seksi perencanaan penerimaan, staf seksi penetapan, Kepala seksi penerimaan dan Laporan bulanan KP PBB Tangerang; Laporan Biro Pusat statistik dan studi pustaka.
Kesimpulan bahwa rencana penerimaan KP PBB Tangerang dilakukan dengan pendekatan "atas-bawah". Berdasarkan target penerimaan nasional ditentukan target provinsi dan kemudian target kabupaten atau kota dengan hanya mempertimbangkan realisasi penerimaan tahun sebelumnya serta perkembangan sosial ekonomi wilayah secara global. Pendekatan ini tidak mencerminkan perencanaan penerimaan dari potensi rill wilayah Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang. Optimalisasi penerimaan PBB tidak didukung penuh oleh jajaran pemerintah daerah serta pelaksanaan administrasi PBB yang tidak memadai.
Saran-saran dari hasil penelitian ini adalah upaya optimalisasi penerimaan PBB perlu keseimbangan antara pendekatan perencanaan "atas-bawah" dengan pendekatan "bawah-atas". Sistem yang seimbang ini lebih mencerminkan resource base wilayah Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang dan perlu koordinasi dengan pemerintah daerah dengan didukung usaha peningkatan profesionalisme sumber daya manusianya."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2001
T956
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sugihartoyo
"Reformasi yang terjadi dalam tatanan kehidupan politik dan pemerintahan di Indonesia, yang ditandai dengan Iahirnya UU No.22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, telah mendorong beberapa perubahan, diantaranya adalah perubahan pemerintahan yang sentralistik menjadi desentralistik (Otonomi Daerah).
Penataan ruang yang merupakan produk kebijakan yang dirumuskan di dalam UU No. 24 tahun 1992, menggariskan bahwa rencana tata ruang antar daerah, Nasional, Propinsi, dan Kabupaten/Kota, dibuat berjenjang hirarkis, rencana di daerah bawahan merupakan penjabaran rencana daerah atasan, implikasinya adalah keterbatasan bagi daerah di bawahnya untuk mengembangkan daerahnya.
Hal semacam ini bertentangan dengan paradigma pada era otonomi saat ini, bahwa dengan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pengganti UU No. 22/1999, daerah mempunyai otonomi penuh untuk mengelola daerahnya untuk mensejahterakan masyarakatnya.
Adanya ketidakkonsistenan antara UU No. 24 Tahun 1992 dengan UU No. 32 Tahun 2004 dalam kegiatan penataan ruang, menyebabkan peranan UU No.24/1992 tentang Penataan ruang tidak akan optimum dan tampaknya perlu ditinjau lagi, mengingat paradigma saat ini berbeda dengan paradigma yang berlaku pada saat UU No. 24/1992 disusun.
Di dalam penataan ruang di daerah, baik kebijakan penataan ruang maupun kebijakan otonomi dengan paradigmanya masing-masing mempunyai implikasi positif dan negatif. Untuk solusi masalah ini, hal-hal yang bersifat positif dari kedua kebijakanlah yang diiadikan prinsip untuk mengakomodasi berbagai kepentingan di daiam penataan ruang.
Mengingat otoritas daerah saat ini, solusi hanya dapat dilakukan dengan prinsip koordinasi untuk memadukan dan mensinkronkan beberapa rencana atau keinginan daerah dalam penataan ruang, terutama daerah yang berbatasan. Implikasi terhadap kebijakan penataan ruang yang dirumuskan di dalam UU 24/1992 adalah perlunya revisi beberapa substansi UU terutama yang paradigmanya masih bersifat sentralistik."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2005
T20256
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hasbullah
Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2006
379.959 8 HAS o
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Hasbullah
Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2010
379.959 8 HAS o
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Tjip Ismail
"Sejalan dengan perkembangan ekonorni saat ini, peran penerimaan dalam negeri bagi APBN dalam rangka pembiayaan kegiatan pemerintah maupun kaitannya dangan pelaksanaan kebijakan fiskal semakin penting. Sementara itu, sumber utama penerimaan dalam negri masih didominasi oleh penerimaan perpajakan yang dari tahun ke tahun peranannya menunjukkan kenaikan.
Sistem pemerintahan di Indonesia berubah sejak diundangkannya UU No. 22 Tahun 1999 dan UU No. 25 Tahun 1999 yang efektif berlaku pada tanggal 1 Januari 2001 yang kemudian diubah dengan UU No. 32 Tahun 2004 dan UU No. 33 Tahun 2004. Perubahan yang mendasar adalah bahwa segala urusan pamerintahan kecuali kewenangan di bidang politik luar negri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan agama menjadi kewenangan daerah. UU No. 22 Tahun 1999 dan UU No. 25 Tahun 1999 merupakan tonggak sejarah beralihnya sistem pemerintahan dari sentralistik ke desantralistik, sesuai dengan kehendak founding fathers Indonesia dan Konstitusi UUD 1945.
Esensi otonomi adalah kemandirian, yaitu kebebasan untuk berinisiatif dan bertanggungjawab sendiri dalam mengatur dan menyusun pemerintahan yang menjadi urusan rumah tangganya yang selama ini merupakan urusan pmerintah pusat, termasuk pelayanan kepada warga masyarakat. Idealnya otonomi tersebut harus dibiayai dari sumber-sumber pendapatan dari daerah itu sendiri (PAD), khususnya dari pajak daerah, karena peranan pajak daerah terhadap PAD masih dominan, yaitu 83,09% di Provinsi dan 37,72% untuk Kabupaten Kota.
Berkenaan dengan hal tersebut, banyak daerah mengambil jalan pintas dengan mengoptimalkan pajak daerah sebagai satu-satunya sumber pembiayaan daerah. Apabila tidak diimbangi dengan palayanan kepada sektor pajak barsangkutan, pungutan pajak daerah akan manjadi kontraproduktif karena hanya akan dirasakan sabagai beban. Hal itu tidak sejalan dengan otonorni daarah yang bertujuan untuk mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
Perkembangan demokrasi saat ini menghendaki adanya wujud pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Masyarakat kian kritis dalarn menyikapi setiap kebijakan pemerintah, apalagi berkenaan dengan suatu pungutan, khususnya pajak daerah. Rasio kenaikan penerimaan ratribusi daerah lebih tinggi dari pada pajak daerah, menunjukkan bahwa terdapat tuntutan masyarakat yang menginginkan adanya kontraprestasi (pelayanan) dari suatu pungutan. Disamping itu dari hasil penelitian daerah di Indonesia menunjukkan bahwa pada kenyataannya daerah-daerah telah berinisiatif melakukan pergeseran paradigma pajak daerah dengan memprioritaskan peruntukkan penerimaan pajak daerah untuk pelayanan kepada pajak yang bersangkutan. Sedangkan penelitian di nagara lain pun menunjukkan bahwa penerimaan pajak daerah, dioptimalkan pemanfaatannya untuk pelayanan kepada sektor pajak yang bersangkutan.
Dari uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa paradigma pajak daarah yang semula merupakan iuran yang dapat dipaksakan tanpa adanya imbalan kontraprestasi harus diubah, dengan penegasan mangenai adanya imbalan kontraprestasi yang diprioritaskan untuk membiayai pelayanan terhadap sektor pajak daerah yang bersangkutan.

In line with current economic development, the role of domestic revenue in State Budget in relation to the financing of govemment activities and fiscal policy implementation has grown more important. Meanwhile, a larger part of domestic revenue comes from tax revenue which has been increasing over the years.
The governmental system of Indonesia has changed since the stipulation of Law Number 22 Year 1999 and Law Number 25 Year 1999 that came into implementation on January 1?, 2001 which was later on amended by Law Number 32 Year 2004 and Law Number 33 Year 2004 respectively. One of the fundamental changes is the delegation of authority from central government to local government in all areas except for those in foreign policy, defense, national security, justice, national monetary and fiscal matters, and religious affairs. Law Number 22 Year 1999 on Regional Governance and Law Number 25 Year 1999 on Fiscal Balance between Central and Local Govemment have become a historical milestone in terms of the shift from centralized government to a more decentralized one as warranted by lndonesia's founding fathers and constitution.
The fundamental nature of autonomy in unitary country is discretionary, which in this case refers to discretion to have initiative and self responsibility in managing their region?s governmental affairs which prior to the stipulation of Law Number 22 Year 1999 were the domain of central government, including public service. Ideally, regional autonomy should be financed by the region?s own revenue sources (Pendapatan Asli Daerah, PAD), especially by local taxes because they make up a significant portion of PAD, i.e. 83,09% in Provincial level and 37,72% in District/Municipal level.
It is because of the above reason that many local governments resort to optimizing local taxes as the only source of regional financing. lf such measure is taken without giving something in return, e.g. improvement of services, to sectors taxed, regional taxes will not yield the desired result because they will only be viewed as additional burden, which of course is against the spirit of regional autonomy whose purpose is to bring services closer to public.
The development of democracy demands a clearer manifestation of government's services to public as they grow more knowledgeable about government's policies, particularly when it comes to levies, especially local taxes. The fact that local charges shows more significant increase rate compared those of local taxes reflects public?s demand for some sort of compensation for every kind of tax/charges levied. In addition, the results of researches conducted in Indonesia indicate the shifting of local tax paradigm. Currently, local governments tend to allocate tax revenue obtained from a certain sector to measures designed to improve services in that sector. Meanwhile, similar research conducted in other countries also shows similar result.
In conclusion, it can be stated that the earlier paradigm that consider local tax as something that can be coerced by government without compensation should be changed by giving more emphasis on fonns of compensation that can be used to finance services in the sector being taxed."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
D695
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Buana Sjahboeddin
"Kegiatan Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi di Indonesia sebelum diberlakukannya Undang-undang No.22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, dan Undang-undang No.22 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-undang No.32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, dilaksanakan dengan monopoli alamiah berdasarkan amanat undang-undang, yang mengatur hanya perusahaan negara saja dalam hal ini Pertamina yang diperbolehkan melakukan kegiatan usaha dalam industri minyak dan gas bumi. Deregulasi yang mengatur industri minyak dan gas bumi pada dasarnya mengubah 180 derajat karakteristik industri minyak dan gas bumi, yang tadinya dilaksanakan dengan pola vertically integrated system oleh Pertamina menjadi liberalisasi pasar. Perubahan karakteristik industri minyak dan gas bumi, dari natural monopoly karena amanat undang-undang menjadi liberalisasi pasar dan otonomi daerah ini mengakibatkan banyak terjadi tank menarik kepentingan diantara pelaku usaha, dan pembuat kebijakan di Republik ini. Bila tank menarik kepentingan ini terjadi berlarutlarut dapat mengakibatkan menurunnya daya saing Indonesia sebagai host country dalam menerirna investor minyak dan gas bumi, dan berkurangnya Pendapatan Negara Bukan Pajak dari industri minyak dan gas bumi. Hal ini yang menjadi tantangan dan kendala dalam penyelenggaraan industri minyak dan gas bumi dalam era otonomi daerah. Dalam era otonomi daerah ini perlu lebih dipertegas mengenai kebijakan dan kewenangan pemerintah, pemerintah daerah dan badan regulator dalam sub sektor minyak dan gas bumi."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T19880
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Agus Sutiadi
"Hibah luar negeri saat ini belum ditatausahakan secara lengkap dan menyeluruh. Padahal pemanfaatan hibah luar negeri mempunyai beberapa konsekuensi yaitu kebutuhan dana pendamping, adanya disillusionment dan adanya muatan politis yang sangat kental. Tidak diaturnya hibah karena dianggap mempunyai nilai yang sangat kecil dan tidak berpengaruh terhadap perekonomian nasional.
Sejalan dengan pelaksanaan desentralisasi, daerah banyak berharap untuk dapat memanfaatkan hibah luar negeri untuk membiayai pembangunan. Keinginan ini sudah direspon donor dengan menggulirkan program bagi daerah. Dengan tidak adanya aturan yang jelas hibah luar negeri tidak termanfaatkan dengan optimal.
Berkenaan dengan latar belakang tersebut kemudian dilakukan penelitian untuk melihat besaran hibah yang diterima oleh Pemerintah Indonesia sekaligus menelusuri arah penggunaan hibah itu, menelusuri peraturan-peraturan yang ada yang mengikat aliran hibah ke Indonesia berikut tatacara pengelolaan atau penatausahaannya, mendeteksi besarnya dana hibah sesungguhnya yang diterima serta dana pendamping yang wajib disediakan serta mengajukan rumusan dan mekanisme untuk mengelola dan menatausaha hibah agar dapat berdampak positif bagi masyarakat Indonesia.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa antara tahun 1987 - 1998 nilai hibah yang diterima Pemerintah cukup besar berkisar antara USD 480 juta sampai USD 740 juta. Jika dibandingkan dengan realisasi dana pembangunan nilai tersebut berkisar antara 7.2% sampai 35%. Nilai yang cukup signifikan dalam mempengaruhi pelaksanaan pembangunan.
Berdasarkan penelusuran terlihat bahwa kebijakan donor dalam memberikan bantuan untuk setiap sektor cenderung berbeda dengan kebijakan Pemerintah dalam waktu yang sama. Pada sisi lain kebijakan Pemerintah juga justru cenderung mengabaikan hibah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dana nilai hibah Uni Eropa yang sesungguhnya adalah sekitar 47% dari total proyek sementara untuk hibah UNDP sekitar 60% merupakan dana sesungguhnya yang dapat dikelola di dalam negeri. Jika hibah ini disalurkan ke daerah maka hampir semua daerah dapat memenuhi kebutuhan dana pendampingnya sehingga kebijakan publik hibah ini dapat diberikan langsung kepada daerah. Sebaliknya hibah bernilai besar seperti yang biasa diberikan Uni Eropa hampir semua daerah tidak dapat menyediakan dana pendampingnya. Untuk itu perlu diberikan rumusan kebijakannya sehingga daerah dapat memanfaatkan hibah ini secara optimal.
Kebijakan Publik Penatausahaan Hibah Luar Negeri merupakan salah satu sumber pendanaan pembangunan yang membawa sejumlah implikasi. Kebijakan hibah harus merupakan bagian dari kebijakan bantuan luar negeri secara utuh serta sejalan dengan pelaksanaan desentralisasi. Terdapat faktor-faktor yang perlu diperhatikan yaitu politis dimana hibah hanya dapat dilakukan antar negara serta kemampuan daerah dalam menyediakan SDM maupun Dana Pendamping.
Arah kebijakan penatausahaan hibah harus jelas dan sesuai dengan arahan program pembangunan nasional, disusun secara terhormat dan memberikan keuntungan bagi keduabelah pihak. Penerima hibah harus memahami konsekuensi penerimaan hibah, mengetahui persyaratannya, mempunyai alasan untuk menerima atau menolaknya serta harus menghindari upaya yang merugikan."
Depok: Universitas Indonesia, 2003
T12580
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>