Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 166534 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Dzikki Muhammad
"Tesis ini membahas tentang status dan kedudukan hukum tenaga kerja yang diperbantukan menurut Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan perumusan masalah mengenai pengaturan tentang pekerja perbantuan dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, bagaimana perlindungan hukum terhadap hak dan kewajiban pekerja yang diperbantukan dan bagaimana mekanisme penyelesain perselisihan hubungan industrial antara perusahaan dan pekerja yang diperbantukan. Metodologi yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan aiat pengumpulan data Studi Kasus di PT Abacus Distribution Systems Indonesia dan studi kepustakaan di perpustakaan Universitas Indonesia. G Status pegawai Garuda tersebut menurut Perjanjian Kerja Bersama Garuda Indonesia dengan Serikat Karyawan Garuda (PKB Garuda) adalah pegawai perbantuan. Terminologi status ini tidak dapat ditemui dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun jika meneliti lebih lanjut dalam PKB Garuda dapat disimpulkan bahwa status pegawai perbantuan ini mempunyai hak dan kedudukan yang diatur dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dikarenakan terminologi pegawai dalam PKB Garuda tersebut adalah pegawai yang telah melewati masa percobaan selama 3 (tiga) bulan dimana hal tersebut sesuai dengan hubungan kerja berbentuk perjanjian kerja waktu tidak tertentu dalam Pasal 60 ayat 1 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hak dan kewajiban pegawai perbantuan juga terdapat dalam PKB Garuda dan Peraturan Perusahaan Abacus (PP Abacus), dimana dalam hal ini Perjanjian Kerja Bersama dan Peraturan Perusahaan merupakan salah satu ketentuan dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hal ini membuat hak dan kewajiban pegawai perbantuan dapat menjadikan UU No 13 Tahun 2003 sebagai acuan dan pedoman hubungan kerja. Sebagaimana hubungan kerja yang terjadi di perusahaan manapun, status pegawai perbantuan Garuda pun berpotensi akan terjadinya konflik. Hal itu dimungkinkan terjadi karena PKB Garuda dan PP Abacus tidak mengatur secara rinci mengenai mekanisme pengajuan dan penarikan pegawai perbantuan. Garuda sebagai induk perusahaan dan Abacus sebagai anak perusahaan perlu membuat mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang lebih jelas bilamana terjadi masalah yang berkaitan oleh pegawai perbantuan. PKB Garuda sendiri telah mengadopsi mekanisme biparlrit sebagaimana diamanatkan dalam UU No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

This research used Normative Juridist and study case at PT Abacus Distribution Systems Indonesia.The dynamic of Business Enviroment make company should be Creative. Creating subsidiaries company can be one of them. To ensure their goal in the subsidiaries, the Holding sent their worker to the new company. Garuda Indonesia do the same thing with their subsidiaries, PT Abacus Distribution Systems Indonesia. The purpose of this study is to know about eligible status and position auxiliary employee between company pursuant to Law Number 13 year 2003 about Manpowership. The researcher suggest for Garuda as holding company to create a clear rules about the mechanism of auxiliary employee. Unclear mechanism could make a dispute between the holding, employee and also the subsidiaries company."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
T25727
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Dzikki Muhammad
"Tesis ini membahas tentang status dan kedudukan hukum tenaga kerja yang diperbantukan menurut Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan perumusan masalah mengenai pengaturan tentang pekerja perbantuan dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, bagaimana perlindungan hukum terhadap hak dan kewajiban pekerja yang diperbantukan dan bagaimana mekanisme penyelesain perselisihan hubungan industrial antara perusahaan dan pekerja yang diperbantukan.
Metodologi yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan alat pengumpulan data Studi Kasus di PT Abacus Distribution Systems Indonesia dan studi kepustakaan di perpustakaan Universitas Indonesia. G Status pegawai Garuda tersebut menurut Perjanjian Kerja Bersama Garuda Indonesia dengan Serikat Karyawan Garuda (PKB Garuda) adalah pegawai perbantuan. Terminologi status ini tidak dapat ditemui dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun jika meneliti iebih lanjut dalam PKB Garuda dapat disimpulkan bahwa status pegawai perbantuan ini mempunyai hak dan kedudukan yang diatur dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dikarenakan terminologi pegawai dalam PKB Garuda tersebut adalah pegawai yang telah melewati masa percobaan selama 3 (tiga) bulan dimana hal tersebut sesuai dengan hubungan kerja berbentuk perjanjian keija waktu tidak tertentu dalam Pasal 60 ayat 1 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hak dan kewajiban pegawai perbantuan juga terdapat dalam PKB Garuda dan Peraturan Perusahaan Abacus (PP Abacus), dimana dalam hal ini Perjanjian Kerja Bersama dan Peraturan Perusahaan merupakan salah satu ketentuan dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hal ini membuat hak dan kewajiban pegawai perbantuan dapat menjadikan UU No 13 Tahun 2003 sebagai acuan dan pedoman hubungan kerja. Sebagaimana hubungan kerja yang terjadi di perusahaan manapun, status pegawai perbantuan Garuda pun berpotensi akan terjadinya konflik. Hal itu dimungkinkan terjadi karena PKB Garuda dan PP Abacus tidak mengatur secara rinci mengenai mekanisme pengajuan dan penarikan pegawai perbantuan. Garuda sebagai induk perusahaan dan Abacus sebagai anak perusahaan perlu membuat mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang lebih jelas bilamana terjadi masalah yang berkaitan oleh pegawai perbantuan. PKB Garuda sendiri telah mengadopsi mekanisme bipartrit sebagaimana diamanatkan dalam UU No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial."
Depok: Universitas Indonesia, 2008
T37180
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Melisa Eveline
"ABSTRAK
Pengambilalihan merupakan upaya untuk melakukan penyehatan perbankan, namun upaya tersebut berdampak pada hak-hak pekerja. Hal ini terbukti dalam pengambilalihan PT BPR Prima Nusatama yang tidak memberikan hak-hak pekerjanya yang mengundurkan diri akibat pengambilalihan tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian normatif yuridis dengan pendekatan studi kasus. Dari hasil penelitian, diketahui bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas mengatur tentang persyaratan, prosedur dan mekanisme pengambilalihan. Sedangkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenegakerjaan mengatur mengenai dampak pengambilalihan terhadap hak-hak pekerja/buruh sebatas mengenai perjanjian kerja bersama dan status hubungan kerja. Sikap pengadilan dalam kasus ini telah melindungi hak-hak pekerja sesuai dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

ABSTRACT
Acquisition is an attempt to resuscitate a company, but it can damage workers? rights if the company doesn?t give workers what is theirs as the law stated. Like in PT. BPR Prima Nusatama case, workers who resigned didn?t received any compensation as they should by the law. This thesis used a normative juridical approach and case study methods. From research result it?s found that Bill No. 40 Year 2007 regarding Limited Company controls requirements, procedures, and Acquisition mechanism. Bill No. 13 Year 2003 regarding Employment on the other hand controls acquisition effect toward workers/laborers limited to Collective Bargaining Agreement (CBA) and employment status. In PT BPR Prima Nusatama case, Court?s has protected the employees? rights."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T42703
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Adhitya Mutiaraputra
"Dalam beberapa tahun terakhir ini pelaksanaan outsourcing dikaitkan dengan hubungan kerja, sangat banyak dibicarakan oleh pelaku proses produksi barang maupun jasa dan oleh pemerhati, sepeti juga dengan tren bisnis popular lainya yang lebih dulu (metode assembly otomatisasi, dan komputerisasi) banyak menimbulkan banyak pendapat teori dan cara pandang yang kontradiksi (bertentangan) demikian pula dengan outsourcing. karena outsourcing di Indonesia, khususnya di Jakarta, banyak dilakukan dengan sengaja untuk menekan biaya pekeija/buruh (labour cost) dengan periindungan dan syarat kerja yang diberikan jauh di bawah dari yang seharusnya diberikan sehingga sangat merugikan pekeija/buruh. Pelaksanaan outsourcing yang demikian dapat menimbulkan keresahan pekeija/buruh dan tidak jarang diikuti dengan tindakan mogok kerja, sehingga maksud diadakannya outsourcing seperti apa yang disebutkan di atas menjadi tidak tercapai, oleh karena terganggunya proses produksi barang maupun jasa. Kecendrungan outsourcing yaitu memborongkan satu bagian atau beberapa bagian kegiatan perusahaan yang tadinya dikelola sendiri kepada perusahaan lain yang kemudian disebut perusahaan penerima pekeijaan. Praktek sehari-hari outsourcing selama ini diakui lebih banyak merugikan pekerja/buruh, karena hubungan keija selalu dalam bentuk tidak tetap, kontrak (PKWT), upah lebih rendah, jaminan sosial kalaupun ada hanya sebatas minimal, tidak adanya job security serta tidak adanya jaminan pengembangan karir dan lain-lain sehingga memang benar kalau dalam keadaan seperti itu dikatakan praktek outsourcing akan menyengsarakan pekerja/buruh dan membuat kaburnya arti sebenarnya dari hubungan industrial.Untuk itu hendaknya kepada peiaku usaha yang akan menerapkan sistem keija outsoucing sebaiknya memahami betul bentuk dan cara penerapannya dan kepada pemerintah sebagai salah satu unsur dalam hubungan ketenagakerjaan bertindak tegas dan konsisten dalam menciptakan dan menerapkan peraturan perundang-undangan sehingga segala penyimpanganpenyimpangan yang saat ini terjadi dalam praktik outsourcing dapat dihilangkan."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T37785
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
LD. Agung Indrodewo
"Didalam sebuah negara yang sedang memasuki tahap pembangunan
dibutuhkan investor asing guna menanamkan modal dan mengerakan semangat
pengusaha dalam negeri untuk bersaing dengan baik, tetapi dampak dari
terbukanya pasar tersebut menimbulkan problematika yang baru, hal ini dapat kita
lihat bahwa pekerja/buruh kerapkali menjadi tumbal atas hal tersebut. Hubungan
antara pengusaha dengan buruh kerap kali mengalami suatu permasalahaan.
Seringkali terjadi perselisihan diantara keduanya sebagai akibat dari berbagi
macam sebab. Didalam permasalahaan tersebut buruh selalu didalam posisi yang
lemah, dan mogok merupakan senjata bagi buruh untuk melakukan perlawanan
terhadap penindasan yang dilakukan oleh pengusaha kepada mereka. Pemogokanpemogokan
yang terjadi di Indoneisa disebabkan berbagi macam faktor antara lain
berkaitan dengan tuntutan kebebasan berserikat, tuntutan kenaikan upah, tuntutan
agar diberikan tunjangan hari raya. Hal tersebut dapat terlihat dari tingkat upah
buruh yang rata-rata masih rendah serta syarat-syarat kerja yang dirasakan oleh
buruh kurang memadai sehingga menyebabkan pemogokan-pemogokan. Buruh
juga menuntut kepada pengusaha untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan
hukum ketenagakerjaan yang memang banyak pengusaha yang menghiraukan
ketentuan-ketentuan tersebut, dengan di latar belakangi hal tersebut mogok
merupakan jalan bagi buruh untuk menuntut hak-hak mereka. Tetapi mogok kerja
yang dilakukan oleh buruh haruslah sesuai dengan koridor hukum yang tertuang
didalam Undang-Undang. No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan
Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaiaan Perselisihan Hubungan
Industrial sehingga mogok kerja yang dilakukan oleh buruh dikatakan sah sesuai
peraturan hukum yang berlaku.

Abstract
In a country that was entering a phase of development needed to infuse
capital foreign investors and entrepreneurs in the country mengerakan the spirit to
compete properly, but the impact of the opening of those markets pose new
problem, this we can see that workers/labourers become sacrificial anodes are
particularly over such matters.The relationship between owners and labor often
experience a dispiutes. Often quarrels between them as a result of sharing a
variety of causes. In the dispiutes always in the position of labor is weak, and the
strike was a labor to do the weapons for the resistance against oppression by
employers to them. Strike that occurred in the manner of sharing factor-
Indonesians caused among other things related to the demands of freedom of
Assembly, the demands for wage increases, demands to be given allowances feast.
It can be seen from the level of labor wages that average is still low as well as the
terms of the work perceived by inadequate labor causing the strike. Labors also
demanded to owners to carry out the provisions of employment law which indeed
many entrepreneurs who ignored these provisions, with the performance of this
strike is a way for labors to demand their rights. But break down the work done by
laborers shall be in accordance with the law contained in the corridors of the Act.
No. 13 of 2003 on Labor and law No. 2 of 2004 concerning Industrial Relations
Disputes so that settlement of strike work done by laborers is said to be valid
according to legislation in force."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
T31033
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Cyane Autaria Putri Agung
"Tulisan ini bertujuan untuk membuktikan gagasan bahwa pelanggaran hak pekerja outsourcing yang sering terjadi di Indonesia diakibatkan oleh adanya intervensi kapitalisme dalam kebijakan ketenagakerjaan yang membuat kebijakan tersebut menjadi cenderung menguntungkan perusahaan dan merugikan kaum pekerja/buruh. Penulis menggunakan teori kriminologi Marxis sebagai acuan dalam menganalisis gagasan tersebut. Sumber data yang digunakan penulis adalah rangkuman judicial review yang diajukan oleh LBH Jakarta dan Serikat Buruh pada Mahkamah Konstitusi dan data sekunder dari penelitian terhadulu sebagai acuan dari analisis. Penulis berasumsi bahwa terdapat beberapa pasal di UU No. 13 Tahun 2003 yang merugikan kaum buruh dan membuktikan ada nya intervensi kapitalis dalam pembuatan Undang ndash; Undang tersebut dari hasil judicial review dan beberapa pernyataan dari LBH Jakarta dan Hakim Mahkamah Konstitusi.

This paper has a goal to prove the notion that states violation of outsourcing worker rsquo s rights which happens a lot in Indonesia is caused by the existence of capitalist intervention in labor regulation which makes the regulation tends to be more profitable to the corporate and disserves the labors. In this paper, the writer will utilize Marxist Criminology theory as a reference in analyzing that notion. The sources which will be used in this paper are a summary in a form of table of the judicial review which was submitted by LBH Jakarta and labor union to the constitutional court. The secondary sources in this paper will be taken from previos research about labor rights and violations and the sources will be used for analysis. The writer assume that a few clauses from UU No. 13 Tahun 2003 about employment has disserving the labors and proved the existence of capitalism in the making of that regulation, in the judicial review, and in a few statement from LBH Jakarta and constituonal court rsquo s judges.
"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2018
TA-Pdf
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
cover
Bagus Prasetyo
"Dalam globalisasi ekonomi yang ditandai dengan persaingan yang semakin ketat telah menempatkan Indonesia sebagai negara berkembang pada posisi yang serba dilematis dalam menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pilihan antara upaya mensejahterakan rakyat (pekerja) melalui peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dengan kebijakan untuk menarik investor asing melalui keunggulan komparatif upah murah dan pelaksanaan hukum ketenagakerjaan yang lunak benar-benar merupakan dilema bagi Pemerintah Indonesia dalam menghadapi pasar bebas dimana perusahaan-perusahaan berusaha mengurangi resiko usaha termasuk resiko dalam hal Sumber Daya Manusianya (SDM) untuk menekan biaya produksi. Upaya yang dilakukan oleh perusahaan adalah dengan menerapkan sistem perjanjian kerja waktu tertentu (kerja kontrak). Dalam menilai hukum/peraturan tidak hanya melihat hukum dalam konteks law-in-books, Akan tetapi, juga harus melihat hukum dalam kerangka law-in-action. Peraturan perundangundangan ketenagakerjaan di Indonesia, yang berlaku saat ini, antara lain Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pengaturan perjanjian kerja waktu tertentu dalam undang-undang tersebut diatur dalam Pasal 56 sampai dengan Pasal 59. Pengertian Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha yang hanya dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu. Pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di PT. HGA belum terlaksana dengan baik. Hal ini dikarenakan masih terdapatnya hal-hal yang tidak dilaksanakan oleh PT. HGA berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum pelaksanaan PKWT di PT. HGA yaitu: Pertama, faktor hukumnya sendiri (peraturan), dimana masih terdapatnya multitafsir norma dan inkonsistensi pasal-pasal mengenai PKWT dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Kedua, faktor penegak hukum, dimana masih kurangnya kualitas dan kuantitas tenaga pengawas ketenagakerjaan. Ketiga, faktor sarana atau fasilitas dimana masih kurangnya kualitas dan kuantitas sumber daya manusia pada PT. HGA sehingga menyebabkan lemahnya penegakan hukum Undang-Undang Ketenagakerjaan karena tenaga manusia yang berpendidikan dan terampil serta organisasi yang baik dari sebuah perusahaan tidak terpenuhi. Keempat, faktor masyarakat dimana adanya kedudukan yang berbeda atau tidak seimbang antara pekerja dengan pengusaha membuat PT.HGA mendominasi dalam membuat perjanjian sehingga perjanjian kerja waktu tertentu yang dihasilkan sesuai dengan keinginan PT.HGA. Kelima, faktor kebudayaan dimana masih terdapatnya nilai-nilai dalam masyarakat yang menyebabkan masyarakat mengabaikan peraturan demi ketentraman dirinya sehingga pekerja akan menerima kondisi apapun demi mendapatkan pekerjaan karena adanya penilaian kurang baik dalam masyarakat apabila seseorang tidak bekerja sehingga penegakan hukum menjadi terhambat.

In the economic globalization that is characterized by increasing competition has put Indonesia as a developing country in the position of the all dilemmas in ensuring the right to decent work and livelihood. The choice between efforts to prosper the people (workers) through legislation in the field of labor with policies to attract foreign investors through low wage comparative advantage and the software implementation of employment law is really a dilemma for the Government of Indonesia in the face of free market where companies tried to reduce business risks including the risk in terms of Human Resources (HR) to reduce the cost of production. Efforts are made by companies is to implement a specific time work agreement (employment contract). In assessing laws / regulations not only see the law in the context of law-in-books, which is a normative phenomenon in the form of a collection of norms that govern relationships between individuals in society. However, it also must see the law within the framework of lawin- action.Peraturan labor legislation in Indonesia, current, among others, the Act No. 13 of 2003 concerning Manpower. Employment agreement setting a specific time in the law are set out in Article 56 through Article 59. Understanding Specific Time Work Agreement in Law No. 13 of 2003 is an agreement between the workers with employers who only made for a specific job which, according to the type and nature of work or activity will be completed within a certain time. Execution time employment agreement pursuant to Act No. 13 of 2003 on Manpower in PT. Hasanah Graha Afiah has not been done properly. This is because still have things that are not carried out by PT. Hasanah Graha Afiah under the provisions of Act No. 13 of 2003 on Labor, The factors affecting the implementation of law enforcement PKWT at. Hasanah Graha Afiah namely: First, the law itself (rules), which still have multiple interpretations of norms and inconsistencies regarding PKWT articles in Law No. 13 of 2003 on Manpower. Second, law enforcement factor, which is still a lack of quality and quantity of labor inspectors. Third, the factor means or facilities where there is still a lack of quality and quantity of human resources at PT. Hasanah Afiah Graha causing the lack of law enforcement employment laws because of educated manpower and skilled and good organization of a company are not met. Fourth, factors of society in which a different position or out of balance between workers and employers make PT.Hasanah Graha Afiah dominate in making arrangements so that certain employment agreement when produced in accordance with the wishes PT.Hasanah Graha Afiah. As for the workers, the economic factor is very important in getting a job because it's hard to find a job so they have to accept the condition or treatment that is right in getting a job. Fifth, cultural factors which still have the values in society that causes people to ignore the rules for the sake of peace itself so that workers would accept any conditions to get their jobs because of the unfavorable rating in the community if one does not work so that law enforcement be pursued."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
T28051
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Ahmad Jauhar
"Saat ini sudah semakin banyak perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruhnyanya berdasarkan perjanjian kontrak (perjanjian kerja waktu tertentu). Perusahaan tersebut dalam merekrut pekerja/buruhnya melalui pihak ketiga (perusahaan penyedia jasa pekerja). Akibat dari cara ini maka status pekerja/buruh tersebut tidak akan sama dengan pekerja/buruh tetap di perusahaan tersebut. Status kepegawaiannya dari pekerja/buruh tersebut adalah pekerja/buruh kontrak. Hal ini menimbulkan perbedaan kesejahteraan balk itu mengenai upah, tunjangan, dan pesangon serta hak-hak lainnya pada saat kontrak kerja (perjanjian kerja waktu tertentu) berakhir.
Masalah inilah yang paling dikeluhkan oleh para masyarakat (pekerja) dengan sistem kontrak. Oleh sebab itu dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah mengatur tentang pekerja/buruh kontrak yang direkrut melalui pihak ketiga (perusahaan outsourcing). Pekerja/buruh jenis ini tergolong dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Menurut ketentuan dalam undang-undang tersebut, PKWT diperuntukkan untuk pekerjaan penunjang yang akan selesai paling lama 3 (tiga) tahun."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16332
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Silalahi, Marulinda
"Dalam tesis ini yang berjudul ?Tinjauan Yuridis Pengaturan Upah Pekerja/Buruh Dihubungkan Dengan UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Serta Implikasinya Terhadap Upaya Mewujudkan Keadilan Antara Pekerja/Buruh Dan Pengusaha?, digambarkan mengenai permasalahan upah dan pengaturannya dalam (HJ No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, mulai dari pengertian upah, fungsinya dalam hubungan kerja, sistem pengupahan, isu upah rendah yang memicu dilakukannya mogok kerja, sampai dengan implikasi pengaturan upah dalam UU Ketenagakerjaan tadi terhadap upaya mewujudkan keadilan antara pekerja/buruh dan pengusaha.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami bagaimana pengaturan upah dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan apakah pengaturan tersebut telah dapat mewujudkan keadilan antara pekerja/buruh dan pengusaha, serta untuk mengatahui bagaimana peran pemerintah saat ini dan seharusnya dalam rangka mewujudkan keadilan antarapekerja/buruh dan pengusaha tersebut. Adapun pemikiran yang melandasi dilakukannya penelitian ini adalah karena adanya kekhawatiran terhadap fenomena kurang harmonisnya hubungan pekerja/buruh dan pengusaha, terutama berkaitan dengan masalah upah, yang sampai saat ini belum ada titik temu.
Aksi mogok kerja yang dilakukan para pekerja/buruh, adanya PHK dan sebagainya merupakan masalah ketenagakerjaan yang secara langsung maupun tidak langsung dapat mengganggu jalannya roda perekonomian negara kita. Oleh karena itu, perlu dilakukan penelitian-penelitian yang dapat memberikan masukan untuk menetapkan kebijakan-kebijakan yang tepat untuk menyelesaikan masalah tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analitis dengan mempergunakan pendekatan yuridis. Teknik pangumpulan data yang digunakan adalah Studi kepustakaan. Pengaturan upah di dalam UU No. 13 tahun 2003 masih momiliki bnbenapa kekurangan, sehingga implikasinya untuk terwujudnya keadilan bagi pekerja/buruh dan penguaaha pun belum tercipta. Peran pemerintah berkaitan dengan hal tersebut belum menunjukkan adanya usaha yang benar dan maksimal. Pengaturan upah yang lebih pasti, yang tentunya didukung dasar pertimbangan yang objektif dan fair, demi terciptanya kepastian hukum merupakan sesuatu yang harus segera dilakukan. Pemerintah pun harus berperan sabagai mediator dan regulator yang benar sesuai proporsinya."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T18235
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>