Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 99248 dokumen yang sesuai dengan query
cover
E. Paramitha Sapardan
"RUPS merupakan salah satu Organ dalam Perseroan Terbatas. Dlaam suatu tindakan hukum tertentu, Perseroan memerlukan persetujuan RUPSLB sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dalam kasus Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 425/PDT.P/2007/PN.JKT.BAR. SD selaku Direktur utama PT PJM dan pemilik 40% saham perseroan ingin mengalihkan sahamnya, sehingga untuk proses ini harus dilakukan melalui prosedur RUPSLB. Beberapa RUPSLB yang telah dilakukan tidak memenuhi kuorum sehingga tidak dapat dilaksanakan dan mengambil keputusan, hingga pada sebelum dilaksanakannya RUPSLB terakhir, Perseroan sudah melakukan permohonan penetapan kuorum sehubungan dengan RUPSLB tersebut ke Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dalam permohonan pemohon, pemohon mengajukan beberapa alasan yang menjadi dasar permohonannya sehubungan dengan RUPSLB tersebut, dan pada putusannya Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengabulkan seluruh permohonan pemohon.
Penelitian ini dilakukan berdasarkan metode penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif dengan cara mengkaji berbagai literatur seperti buku-buku cetak, dan turunan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang dimaksud. Terhadap kasus Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 425/PDT.P/2007/PN.J KT.BAR, dilakukan penelitian terhadap beberapa hal, yakni apakah alasan permohonan pemohon sah untuk mengajukan penetapan pengadilan RUPSLB ketiga ke Pengadilan Negeri, dan apakah notaris dapat hadir dan membuat berita acara RUPS berdasarkan penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Pemohon melampaui dari apa yang ditetapkan sehingga, dalam proses permohonan pengadilan tidak dapat menetapkan hal-hal diluar kewengan yang diatur dalam UUPT, dan terhadap notaris yang hadir dalam RUPSLB tersebut maka notaris memiliki wewenang untuk memberikan penyuluhan hukum dan notaris hanya bertanggung jawab atas kebenaran formil dari akta tersebut, bukan atas kebenaran materilnya.

General Meeting Of Shareholder are one of three limited liability company organs. On several particular legal pretence, the company require the general meeting of shareholders consent based on law number 40 of 2007. The west Jakarta District Court?s order (Penetapan Pengadilan) case number 425/PDT.P/2007/PN.JKY.BAR.PERSEROAN, Mr. SD as the president director of PJM Company and as the owner of 40% of share in the company desire to sell his share, therefore it require an extraordinary general meeting of shareholders procedure. The remain proceeding extraordinary general meeting of shareholders does not meet the quorum, hence it does not adopting resolutions. Moreover, before the previous general meeting of shareholders adjourn, the company submit a proposal to west Jakarta District Court regarding the general meeting of shareholders quorum court?s order. The applicant subjected a number of proposals along with the court complete granted.
This research is normative juridiche based on library research methodology, conducted by way of reviewing literatures which have no limitation in time and place, including book research results, laws and regulations either printed or online which related to the research. The research set two main predicament based on The west Jakarta District Court?s order case. There are, the legitimacy of applicant proposal regarding to the extraordinary general meeting of shareholder quorum court?s order, and the role of notary to be present at the extraordinary general meeting of shareholders in order to form a minutes based on west Jakarta district court?s order (Penetapan Pengadilan). In summary, court is not allowed to granted a proposal in which not constitute on the law, hence notary has the authority to provide a legal advice and has the responsible no more than the formality form of the deeds."
Depok: Universitas Indonesia, 2009
T26027
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Paulus Widodo Sugeng Haryono
2005
T25411
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Paulus Widodo Sugeng Haryono
"ABSTRAK
Notaris sebagai Penjabat Umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, yang penting harus ditingkatkan peranannya, dalam melaksanakan pembuatan akta-akta karena untuk notaris sangat berperan dalam mempersiapkan, memeriksa dari dokumen-dokumen dari suatu akta yang akan dibuatnya, guna kelancaran tugasnya harus ada suatu kerjasama dengan para pemberi jasa atau orang yang akan mempergunakan jasa notaris sebagai salah satunya dalam hal dimintakan bagi notaris untuk membuat notulen dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) suatu perseroan terbatas, yang harus diperhatikannya adalah melihat dari ketentuan-ketentuan yang berlaku khususnya yang terdapat dalam Undang-Unfang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dalam Pasal 73, Pasal 75 dan pasal 76 yang menyatakan untuk pasal 73 sangat jelas seklai untuk kuorum RUPS harus dihadiri lebih dari ½ (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah, bila kuorum RUPS pertama tersebut tidak tercapai maka dapat diadakan RUPS yang kedua dan bila RUPS kedua untuk kuorum tidak tercapai maka perseroan dapat untuk meminta permohonan penetapan untuk kuorum kepada Ketua Pengadilan Negeri ditempat kedudukannya perseroan tersebut yang kemudian Ketua pengadilan tersebut akan menetapkan kuorum yang akan berlaku dalam RUPS tersebut sedangkan untuk kuorum keputusan RUPS adlam mengubah anggaran dasar Sebagaimana ternyata dalam pasal 75 hanya ada suatu kuorum RUPS pertama sampai dengan kuorum untuk RUPS kedua dalam hal ini akan timbul persoalan bagaimana kalau dalam RUPS kedua kuorum masih belum terpenuhi yang secara jelas harus mengadakan RUPS berulang-ulang hingga tercapai kuorumnya dan bagaimana apa harus terus menerus, yang seharusnya ada masa akhirnya sehingga tidak terdapat kekosongan hokum demikian juga akan teralami dalam kuorum RUPS dalam Penggabungan, peleburan, pengambilahlian, kepailitan dan pembubaran perseroan sebagaimana diatur dalam Pasal 76. dalam tulisan ini dicoba untuk membahas, meneliti permasalahan-permasalahan yang timbul berkenaan dengan kuorum RUPS pada pasal 75, pasal 76 dan penyelesaiannya masalah-masalah tersebut."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T37788
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
"Pemegang saham sebagai pemilik dari suatu perseroan
terbatas memiliki hak-hak yang dilindungi oleh peraturan
perundang-undangan. Hak-hak dimaksud antara lain meminta
diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
bagi pemegang saham yang memiliki minimal sepuluh persen
dari seluruh jumlah saham Perseroan. Ternyata dalam tataran
pelaksanaannya tidak selalu mudah untuk dapat melaksanakan
hak dimaksud. PT. Semen Gresik Tbk. sebagai pemilik 99,99%
saham di PT. Semen Padang yang telah meminta kepada Direksi
PT. Semen Padang untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa dengan agenda mengganti Direksi dan
Komisaris PT. Semen Padang tidak diterima, karena alasanalasan
yang tidak cukup berdasar. Padahal bila merujuk
kepada Undang-Undang No.1 tahun 1995 terutama pasal 66 dan
pasal 67 serta Anggaran Dasar PT. Semen Padang, terlihat
bahwa alasan yang diajukan untuk mengganti direksi dan
komisaris telah cukup kuat. Ketika kemudian permohonan
serupa diajukan ke Pengadilan Negeri Padang agar dapat
diizinkan untuk diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa sendiri permohonan ini ditolak. Mahkamah Agung
sebagai muara terkhir penegakan hukum di Republik ini
setelah menerima permohonan kasasi dari PT. Semen Gresik
Tbk. akhirnya mengabulkan permohonan tersebut karena
menurut Mahkamah Agung Pengadilan Negeri Padang telah salah
menerapkan hukum. Apabila dasar permohonan PT. Semen Gresik
Tbk. dikaitkan dengan prinsip-prinsip Good Corporate
Governance dari Organization for Cooperation and
Development (OECD), dapat disimpulkan bahwa selain sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang ada dalam bidang
perseroan terbatas, permohonan tersebut juga telah sesuai
dengan prinsip-prinsip corporate governance. Putusan
Mahkamah Agung untuk mengabulkan permohonan penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Semen Gresik Tbk.
selaku pemegang saham mayoritas diharapkan dapat menjadi
preseden yang baik bagi iklim penanaman modal di Indonesia"
[Universitas Indonesia, ], 2004
S23570
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Indra Gunawan
"Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) memegang peranan tertinggi yang tidak diberikan kepada organ Perseroan yang lain, yaitu Direksi dan Komisaris, namun demikian RUPS tidak dapat diselenggarakan tanpa adanya keharmonisan di antara pemegang saham dan pengurus, karena untuk dapat diselenggarakannya RUPS diperlukan persyaratan korum kehadiran dan keputusan tertentu sesuai yang disyaratkan oleh undang-undang, hal ini untuk menghindari diambilnya keputusan yang merugikan pemegang saham minoritas maupun Perseroan. Perlindungan hukum bagi pemegang saham minoritas merupakan masalah yang menarik, karena dalam RUPS Perseroan, sering terjadi perselisihan yang berkepanjangan di antara para pemegang saham, pengurus Perseroan dan ketua RUPS, untuk mengatasi hal tersebut diperlukan solusi serta penanganan yang efektif dengan mengaturnya secara jelas dalam suatu pembaharuan UUPT agar pemegang saham mayoritas, direksi dan komisaris yang punya posisi dominan dan tidak beritikad baik dalam Perseroan tidak menyalahgunakan kekuasaanya dengar menindas pemegang saham minoritas. Perbuatan melanggar hukum yang merugikan pemegang saham minoritas dapat terjadi melalui pemanfaatan karakter Perseroan yang telah menjadi badan hukum, karena orangperorang yang ada, dianggap lepas eksistensinya dari Perseroan (persona standi in judicio). Pemegang saham minoritas menderita kerugian, karena disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu: UUPT yang walaupun telah mengaturnya, tetapi dalam praktik tidak efektif; kondisi pemegang saham minoritas yang umumnya lemah, baik secara financial, informasi dan pengendalian; dan moral hazard dari para pemegang saham mayoritas, direksi dan komisaris yang mengurus Perseroan serta tidak beritikad baik."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
T36551
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Siahaan, Irlanti Katherina Melani
"ABSTRAK
Perseroan Terbatas, menurut Undang-undang Nomor 1
Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas, adalah badan hukum
yang didirikan berdasarkan perjanjian yang melakukan
kegiatan usaha dengan modal tertentu, yang seluruhnya
terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang
ditetapkan dalam Undang-undang ini serta peraturan
pelaksanaannya. Perseroan Terbatas menjadi badan hukum
apabila telah memperoleh pengesahan dari Menteri
Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
sehingga dapat dipersamakan dengan subyek hukum yang
memiliki hak dan kewajiban seperti manusia dan mempunyai
harta kekayaan yang terpisah dari harta kekayaan pribadi
pemiliknya yang merupakan modal dalam perseroan terbatas
tersebut, terdiri atas modal dasar, modal ditempatkan dan
modal disetor. Modal dasar terdiri atas nilai nominal
saham, dan besarnya ditetapkan oleh para pendiri, baik
pada Akta Pendirian Perseroan Terbatas maupun apabila
terjadi perubahan Anggaran Dasar dalam perseroan
terbatas. Perubahan modal merupakan salah satu bagian
dari perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas, yang
dapat dilakukan baik sebelum, yang mana dapat dilakukan
tanpa menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham, ataupun
setelah pengesahan Akta Pendirian Perseroan Terbatas
diperoleh, yang dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang
Saham,yang merupakan kewajiban hukum dan tanggung jawab
Direksi perseroan terbatas. Hasil keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham dituangkan dalam bentuk akta notaris dalam
bahasa Indonesia. Notaris, sebagai pejabat umum, dalam
pembuatan akta harus memeriksa dan meneliti dokumendokumen
yang diberikan kepadanya, antara lain mengenai
panggilan, jumlah korum dam suara dalam Rapat Umum
Pemegang Saham, adanya perubahan-perubahan anggaran dasar
perseroan terbatas terakhir, baik berupa pemberitahuan,
pelaporan atau persetujuan dari Menteri Kehakiman dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia."
2003
T37693
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Koesbiono Sarmanhadi
1988
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Guntur purwanto joko lelono
Jakarta: Guntur, 2004
340.56 GUN p (1)
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>