Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 167636 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Utami Triwidayati
"Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atau The Indonesian Financial Transaction Reports and Analysis Centre (INTRAC) dibentuk dengan kewenangan untuk melaksanakan kebijakan pencegahan dan pemberantasan pencucian uang sekaligus membangun rezim anti pencucian uang di Indonesia. Lembaga yang dibentuk dalam praktik internasional di bidang pencucian uang yang sejenis dengan PPATK disebut dengan nama generic Financial Intelligence Unit (FIU). FIU adalah lembaga permanen yang khusus menangani masalah pencucian uang. Pencucian uang dipergunakan sebagai istilah yang menggambarkan investasi uang atau transaksi uang secara lain, yang berasal dari kegiatan kejahatan terorganisir, transaksi tidak sah di bidang narkotika, dan sumber-sumber tidak sah lainnya, dengan tujuan investasi atau transaksi agar uang tersebut melalui saluran-saluran sah, sehingga sumber asli (asal) tidak dapat dilacak kembali (penghapusan jejak untuk menelusuri sumber asal uang tidak sah). Tindak pidana dan kejahatan banyak dipengaruhi oleh perkembangan teknologi yang semakin canggih dan harganya yang terjangkau seringkali dipergunakan sebagai alat bantu melakukan kejahatan. Modus operandi kejahatan seperti ini, hanya dapat dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai status sosial menengah ke atas dalam masyarakat, bersikap tenang, simpatik serta terpelajar. Dengan mempergunakan kemampuan, kecerdasan, kedudukan serta kekuasaannya, seorang pelaku tindak pidana dapat meraup dana yang sangat besar untuk keperluan pribadi atau kelompoknya saja. Modus kejahatan inilah yang dikenal dengan kejahatan kerah putih atau white collar crime. Praktik pencucian uang merupakan tindak pidana yang amat sulit dibuktikan. Hal ini dikarenakan kegiatannya yang amat kompleks dan beragam, akan tetapi para pakar telah berhasil menggolongkan proses pencucian uang ini ke dalam tiga tahap yang masing-masing berdiri sendiri tetapi seringkali juga dilakukan secara bersama-sama yaitu, placement, layering, dan integration.

Indonesian Financial Transaction Reports and Analysis Center (INTRAC) was established with the authority to implement a policy of prevention and eradication of money laundering at a time to build anti-money laundering regime in Indonesia. Institutions established in international practice in the field of money laundering that are similar to the PPATK called by the generic name of the Financial Intelligence Unit (FIU). FIU is a permanent institution to handle the special problem of money laundering. Money laundering is used as a term that describes the investment of money or other money transactions, which originated from organized crime activities, the transaction is not valid in the field of drug, and resources are not legitimate other, with the purpose of investment or transaction that the money through legal channels , So the original source (origin) can not be tracked back (to browse the elimination of trace source of the money is not valid). Criminal acts and crimes are influenced by the development of more advanced technology and affordable prices, which are often used as a tool to do evil. The modus operandi of crime such as this, can only be done by people who have social status in the middle of the community, easygoing, sympathetic and erudite. With practice skills, intelligence, position and power, the perpetrator of a criminal acts meraup funds that can be very large for personal or group only. Mode of crime is known as the white-collar crime or white collar Crime. Practice of money laundering is a criminal offense that is very difficult to prove. This is because the activities are extremely complex and varied, but experts have successfully characterize the process of money laundering is in three phases, each standing alone but also often done together, namely, placement, layering, and Integration."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S22526
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
Livya Roska Pingkan author
"Berkembangnya bidang perekonomian Indonesia, menciptakan dampak negatif dan positif. Dari segi positif dapat kita rasakan, bahwa perkembangan perekonomian ikut membantu pembangunan nasional. Sedangkan pada dari sisi negatifnya dapat kita temui jenis pelanggaran atau kejahatan dalam sistem perbankan. Salah satunya adalah tindak pidana pencucian uang. Pencucian uang atau money laundering adalah kejahatan yang berupaya untuk menyembunyikan asal-usul uang sehingga dapat dipergunakan sebagai uang yang seolah-olah diperoleh secara legal. Salah satu upaya yang diambil oleh Pemerintah Indonesia adalah membentuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Yaitu lembaga independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang di Indonesia. Pembentukannya disebutkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Undang-undang ini kemudian dirubah dan disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, PPATK bebas dari intervensi pihak manapun. PPATK memperoleh informasi dari Laporan PJK, Ditjen Bea Cukai, Informasi Media dan Masyarakat. Kemudian PPATK menyimpan, menganalisis dan mengevaluasi informasi tersebut. PPATK menyerahkan hasil analisanya terkait transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang kepada pihak Kepolisian, Kejaksaan atau penyidik lainnya untuk selanjutnya dilakukan penyidikan. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
T26723
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Afra Azzahra
"Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan sebagai lembaga intelijen keuangan yang bertugas mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang, salah satu fungsinya berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang adalah melakukan kegiatan pemeriksaan. Pemeriksaan dilakukan dalam kerangka proses intelijen yang merupakan pengembangan analisis untuk menemukan dugaan/indikasi suatu tindak pidana ataupun memperkuat suatu dugaan awal adanya tindak pidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif berupa studi kepustakaan yaitu meneliti dokumen berupa literatur buku-buku, peraturan-peraturan dan pedoman-pedoman, dan juga melakukan wawancara dengan narasumber.
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan: Bagaimanakah pelaksanaan pemeriksaan oleh PPATK berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang? Bagaimana kendala yang dihadapi PPATK dalam melaksanakan pemeriksaan yang optimal?. Pemeriksaan terdiri dari 2 (dua) bagian besar, yaitu pemeriksaan proaktif dan pemeriksaan reaktif. Pemeriksaan proaktif adalah pemeriksaan didahului dengan melakukan analisis terhadap laporan transaksi keuangan mencurigakan yang masuk ke PPATK beserta dokumen pendukung, sedangkan pemeriksaan reaktif adalah dalam hal terdapat inquiry (permintaan) dari penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan. Proses atau cakupan pemeriksaan meliputi kegiatan pra-pemeriksaan, pemeriksaan, dan post pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan memiliki peranan dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. Dalam pelaksanaannya, PPATK mengalami kendala baik secara internal ataupun eksternal dalam menghasilkan laporan hasil pemeriksaan yang optimal. Kajian terhadap kelembagaan PPATK, peningkatan sumber daya manusia, serta kerjasama dan koordinasi pemangku kepentingan sangat diperlukan dalam pembangunan rezim anti pencucian uang Indonesia.

Indonesian Financial Transaction and Analysis Centre, as a financial intelligence unit which is established to prevent and eradicate money laundering, has one among some functions according to Law Number 8 Year 2010 concerning the Prevention and Eradication of Money Laundering, that is to conduct examination. Examination is carried out in relation with the intelligence process as the extended activity of analysis which is aimed at finding allegation/indication of particular crime or to support the initial allegation of such crime. By using the research method of normative juridical in which one of them is library study, which is analysing documents such as books, provisions, guidance, and also interview with experts.
This study is aimed at answering some problem questions: How is the examination conducted by PPATK according to Law Number 8 Year 2010 concerning the Prevention and Eradication of Money Laundering? How/what are the obstacles faced by PPATK in conducting the optimum examination?. Examination is divided into two, namely proactive examination and reactive examination. Proactive examination is the one which is initiated by performing analysis on the suspicious financial transaction report, along with the supporting documents, which are received by PPATK. Meanwhile, reactive examination is conducted in order to fulfil the information request (inquiry) from the law enforcement agencies. The process or scope of examination consists of three activities i.e., pre-examination, examination, and post-examination.
The result of examination has a strategic role in preventing and eradicating money laundering. In performing this activity, PPATK undergoes some obstacles, either internal or external, in generating the optimum report of examination result. The review on PPATK as an organization, the quality improvement of human resources, and also cooperation and coordination among the stakeholders is deemed necessary to establish the Anti-Money Laundering Regime in Indonesia.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
T30730
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Radjagukguk, Erman
Jakarta: Lembaga Studi Hukum dan Ekonomi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
345.023 RAD t
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Ni Komang Wiska Ati Sukariyani
"PPATK dalam konstruksi UU TPPU ditempatkan sebagai focal point, yang memiliki fungsi utama dalam menyediakan dan memberikan informasi intelijen keuangan kepada aparat penegak hukum tentang dugaan tindak pidana pencucian uang atau dugaan tindak pidana asal. Informasi inteljien dimaksud merupakan hasil analisis PPATK yang diperoleh dari berbagai sumber termasuk Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM), Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT) yang diberikan Penyedia Jasa Keuangan (PJK) dan Laporan pembawaan uang tunai yang dilaporkan oleh Bea dan Cukai serta informasi dari Financial Inteljen Unit negara lain. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yang meliputi studi kepustakaan yaitu meneliti dokumen berupa literatur buku-buku, peraturan-peraturan dan pedoman-pedoman dan juga melakukan wawancara dengan narasumber. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan: Bagaimanakah proses hasil analisis PPATK terhadap laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan yang diterima oleh PPATK' Bagaimanakah peranan hasil analisis PPATK dalam rangka pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang' Apakah kendala yang dihadapi PPATK dalam membuat hasil analisis secara optimal' PPATK melakukan analisis dari laporan yang dikirimkan oleh Penyedia Jasa Keuangan dan informasi atas suatu transaksi keuangan mencurigakan dari berbagai sumber. Hasil analisis tersebut dituangkan dalam dokumen hasil analisis berupa Laporan Hasil Analisis. Atas hasil analisis transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang maka PPATK akan menyampaikan Laporan Hasil Analisis tersebut kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti. Secara umum hasil analisis memiliki peranan dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. Dalam pelaksanaannya, PPATK mengalami kendala baik secara internal ataupun eksternal dalam menghasilkan laporan hasil analisis yang optimal. Kerjasama dan koordinasi semua pihak sangat diperlukan dalam membangun rezim anti pencucian uang.

INTRAC has the position as focal point on money laundering's law. INTRAC has main responsibility to provide financial intelligence analysis to the law enforcement agencies about indication of criminal action in money laundering and its predicate crime. The intelligence information produced by INTRAC comes from various sources of information, including Suspicious Transaction Report, Cash Transaction Report that are provided by the provider of financial services and Cross-Border Cash carrying Information provided by Directorate General of Customs and Excise, and also information given by Financial Intelligence Unit from other countries. This research is utilizing a legal normative research method by literature research on books, regulations, manuals, and interviewing several sources. This research is aimed to answer these questions: How is the process of analysis in INTRAC for the received Suspicious Transaction Report' What is the role of INTRAC's analysis in order to prevent and eradicate money laundering cases' What is the obstacle to produce INTRAC's analysis optimally' INTRAC conducting analysis based on report provided by the provider of financial services and other relevant information from various sources. The analysis result summarized on one document called Report of Analysis Result. If analysis result indicated there is potential criminal action on money laundering, INTRAC has to submit the report to law enforcement agencies to set up legal action. In general, analysis result has an important role to prevent and eradicate criminal action in money laundering. But in order to produce an optimal analysis result, INTRAC facing internal and external constraints. Coordination and collaboration among related agencies in charge in money laundering cases are very important to develop good money laundering regimes."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
T27436
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
I Gede Putu Darmawan
"Pencucian Uang DenganTindak Pidana Asal Narkotika di Direktorat TindakPidana Pencucian Uang Deputi Pemberantsan BNNPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan penyidikan tindakpidana pencucian uang pada Direktorat Tindak Pidana Pencucian Uang DeputiPemberantasan BNN serta mengidentifikasi faktor faktor dominan yangmempengaruhi keberhasilan Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan wawancarasecara mendalam kepada para informan sebanyak 10 sepuluh orang yang adapada Direktorat TPPU Deputi Pemberantasan BNN seperti Direktur TPPU Kasubdit TPPU serta para penyidik TPPU Teori yang digunakan yaitu teoripenyidikan tindak pidana dan pencucian uang Hasil penelitian menjukkan bahwa proses penyidikan tindak pidanapencucian uang yang dilakukan oleh penyidik TPPU sudah berjalan dengan baikpada setiap tahapannya meski belum ada Peraturan Kepala BNN atau SOP yangmengatur khusus penyidikan TPPU Penelitian juga berhasil mengidentifikasibesaran anggaran dan sumber daya penyidik sebagai faktor dominan yangmempengaruhi keberhasilan penyidikan.

Criminal acts Money Laundering Directorate Deputy Pemberantasan BNNThis study aimed to analyze the implementation of the money laundering investigations on Money Laundering Directorate Deputy Eradication BNN and identify the dominant factors that influence the success of Money Laundering Investigation This study used a qualitative approach with in depth interview to the informant as much as 10 ten people there at the Deputy Directorate Combating Money Laundering BNN such as AML Director Head of AML and AMLinvestigators The theory used is the theory of investigation criminal offenses and money laundering Research results that the money laundering investigation is conducted by investigators of AML has been running well at each stage although no Regulation of BNN or SOP specifically governing the investigation of AML There search also identified the amount of budget and resource investigator as the dominant factor affecting the success of the investigation."
Depok: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2015
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
M. Natsir
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T36579
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>