Hasil Pencarian

Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 141292 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Laura Anastasya Youningsih
"Eksepsi selain tidak berkuasanya hakim dalam hukum acara perdata tidak diatur dalam HIR. HIR hanya menyebutkan mengenai eksepsi mengenai berkuasanya hakim atau eksespsi mengenai kompetensi yang diatur dalam Pasal 125 ayat (2), 133, 134, 135, dan 136 HIR. Jenis-jenis eksepsi selain mengenai kompetensi absolut dan relatif yaitu eksepsi disqualificatoir, eksepsi van gewijsde zaak, eksepsi dilatoir, eksepsi peremtoir, eksepsi tentang surat kuasa yang tidak sah, eksepsi obscuur libel dan lainnya yang diakui dalam hukum acara perdata di Indonesia. Untuk mengajukan eksepsi selain mengenai kompetensi absolut atau relatif harus memiliki alasan hukum. Alasan hukum dibutuhkan agar eksepsi yang diajukan menjadi jelas dan memiliki kepastian hukum. Dalam prakteknya, eksepsi selain mengenai kompetensi harus diajukan bersamaan dengan jawaban atas pokok perkara. Skripsi ini akan membahas mengenai eksepsi terhadap gugatan yang bersifat prematur, alasan hukum pengajuan eksepsi tersebut dan proses pengajuan eksepsi terhadap gugatan yang bersifat prematur dalam gugatan citizen lawsuit Gerakan Rakyat Penyelamat Blok Cepu. Metode penelitian menggunakan penelitian kepustakaan, dengan alat pengumpulan data berupa studi dokumen.

Exception other than the weak judge in civil case is not regulated in HIR. HIR mentioned an exception only, namely exception other than the weak judge as regulated in article 125 item (2), 133, 134, 135, and 136 HIR. To submit an exception other than the weak judge can only be submitted if there is a legal reason, namely disqualificatoir, van gewijsde zaak, dilatoir, peremtoir, a lawsuit through a lawyer without a special letter of support and unclear object of prosecution. The legal reason is needed in order to the exception being clear and the law is being certain. In practice, this exception should be submitted together with the answer of the main case and put in the first layer before the answer of the main case. The minithesis explains about exception to the claims that a premature in civil law procedure, the legal reason to submit an exception, and process submission an exception in case study citizen lawsuit claims by Gerakan Rakyat Penyelamat Blok Cepu. Research using the research methods of literature, by means of data collection form of studies document."
Lengkap +
Depok: Universitas Indonesia, 2009
S22578
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Retno Kusumo Astuti
"Dalam hukum acara perdata Indonesia dikenal suatu asas umum “point de’ interent poin de’ action”. Asas tersebut mengandung pengertian bahwa setiap gugatan yang diajukan ke pengadilan haruslah berdasarkan atas suatu kepentingan dari pihak penggugat. Kepentingan itu dapat dilihat dengan adanya kerugian yang bersifat riil dan tangible pada diri penggugat. Dalam perkembangannya, terdapat gugatan yang diajukan dengan mengatasnamakan kepentingan umum, dimana penggugat dalam gugatan tersebut bukanlah pihak yang memiliki kepentingan secara langsung terhadap gugatan tersebut. Gugatan semacam ini dikenal dengan citizen lawsuit. Citizen lawsuit telah lazim diterapkan di beberapa negara yang menganut common law system. Di Indonesia, hingga kini pengajuan gugatan semacam ini masih menjadi bahan perdebatan. Hal itu disebabkan karena ketiadaan aturan yang mengatur mengenai masalah itu. Meskipun demikian, pada kenyataannya telah terdapat beberapa gugatan menggunakan mekanisme citizen lawsuit yang diajukan ke pengadilan, antara lain tercermin dalam Putusan No.178/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Pst dan Putusan No.28/Pdt.G/2003/ PN.Jkt.Pst. Skripsi ini akan mengulas mengenai konsep umum citizen lawsuit, bagaimana pengaturan citizen lawsuit di Indonesia, apa yang menjadi perbedaan antara citizen lawsuit dengan kumulasi gugatan, class action dan legal standing, serta hendak menganalisa Putusan No.28/Pdt.G/ 2003/PN.Jkt.Pst. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode penelitian kepustakaan yang menggunakan alat pengumpulan data berupa studi dokumen, dan juga menggunakan metode penelitian lapangan dengan alat pengumpulan data berupa wawancara dengan nara sumber. Tipologi penelitian dari skripsi ini adalah penelitian deskriptif, problem identification, dan berfokuskan masalah karena skripsi ini hendak memberikan gambaran mengenai konsep pengajuan gugatan dengan menggunakan mekanisme citizen lawsuit, mengidentifikasi dan mengklasifikasikan masalah berkaitan dengan citizen lawsuit, serta mengkajinya secara lebih mendalam."
Lengkap +
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
T. Zita Nelliza
"Di awal tahun 2003, terdapat perkembangan dalam hukum acara perdata Indonesia yakni diajukannya gugatan actio popularis di pengadilan negeri Jakarta Pusat. Gugatan actio popularis ini adalah gugatan yang mengatasnamakan kepentingan umum secara perwakilan dengan acuan bahwa setiap warga negara berhak atas nama kepentingan umum untuk mengambil insiatif mengajukan gugat walaupun orang tersebut bukanlah pihak yang mengalami kerugian secara langsung, dan juga tidak memerlukan surat kuasa khusus dari anggota masyarakat yang diwakilinya. Gugatan actio popularis ini dikenal di beberapa negara yang menganut sistem civil law. Di Indonesia gugatan secara actio popularis masih belum diterima dengan alasan ketiadaan aturan. Gugatan actio popularis no. 178/PDT.G.2003/PN.JKT.PST dalam putusan pengadilan negeri dinyatakan tidak dapat diterima. Putusan pengadilan negeri ini dikuatkan oleh pengadilan tinggi no.126/PDT/2004/PT.DKI. Hingga kini perkara ini masih dalam tingkat kasasi. Skripsi ini akan mengulas mengenai konsep umum actio popularis, bagaimana pengaturannya di Indonesia, apa perbedaan antara actio popularis dengan citizen lawsuit, kumulasi gugatan, class action, legal standing dan gugatan biasa; juga disinggung mengenai keberadaan gugatan actio popularis ini di negara-negara lain serta menganalisa putusan No. 178/PDT.G.2003/PN.JKT.PST. Hukum acara perdata Indonesia saat ini sangat memerlukan terobosan hukum yang dilakukan oleh hakim."
Lengkap +
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
S21922
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Teguh Samudera
Bandung: Alumni, 1992
347.06 TEG h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Teguh Samudera
Bandung: Alumni, 2004
347.06 TEG h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Fandri Yuniarti
Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Manullang, Maharani Debora
"Ketika suatu persidangan perkara perdata sedang berjalan di Pengadilan Negeri, terdapat kemungkinan salah satu pihak (dalam kasus ini tergugat) meninggal dunia. Dalam hukum pidana dimana jika terdakwa meninggal dunia penuntutan perkaranya gugur, maka dalam hukum acara perdata, meninggalnya tergugat, tidak menyebabkan gugatan menjadi gugur. Kedudukan tersebut digantikan oleh ahli warisnya sebab tampilnya ahli waris menggantikan pewaris sebagai tergugat bukan merupakan hak, tetapi kewajiban hukum. Dalam perkara perdata No.904/Pdt.G/2007/PN.Jaksel, almarhum Soeharto sebagai tergugat I meninggal dunia ketika sidang akan memasuki tahap kesimpulan. Tentu saja ahli waris dari Soeharto harus menggantikan kedudukannya. Namun ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Pertama adalah mengajukan penetapan ahli waris kepada Pengadilan Agama (pewaris dan ahli waris beragama Islam). Hal ini berguna untuk mengetahui siapa saja ahli waris yang akan bertanggungjawab jika putusan hakim menyatakan tergugat I (almarhum) wajib membayar ganti kerugian. Kedua, jika menginginkan adanya perubahan gugatan, yaitu mengubah nama tergugat asal menjadi nama ahli warisnya, hanya dapat dilakukan sampai tahap replik-duplik dengan memberitahukan terlebih dahulu peristiwa kematian tergugat kepada majelis hakim. Sedangkan jika tergugat meninggal dunia ketika sudah sampai tahap pembuktian dan kesimpulan, maka penggugat tidak perlu memperbaiki atau memperbaharui gugatan. Ahli waris tampil menggantikan pewaris sebagai tergugat sebagai kewajiban hukumnya. Ketiga, terhadap putusan pengadilan, tergugat yang meninggal dunia yang posisinya diganti oleh ahli waris, maka nama tergugat yang meninggal diganti dengan nama ahli warisnya. Jika seluruh ahli waris menolak warisan, maka anak-anak dari ahli waris yang menolak tampil berdasarkan kedudukan sendiri. Dan jika anak dari ahli waris tersebut juga menolak, maka tampil keluarga sedarah lainnya berdasarkan penggolongan ahli waris. Dan jika seluruh keluarga sedarah dari ahli waris tetap menolak, maka harta peninggalan pewaris menjadi milik negara dimana negara wajib melunasi segala utang pewaris sebanyak harga harta peninggalan mencukupi untuk itu (Pasal 832b KUHPerdata)."
Lengkap +
Depok: Universitas Indonesia, 2008
S22397
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Lilik Mulyadi, 1961-, author
Jakarta: Djambatan, 2002
345.05 LIL h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Lilik Mulyadi, 1961-, author
Bandung: Citra Aditya Bakti, 1996
345.05 Mul h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Lilik Mulyadi, 1961-, author
"Indonesian criminal procedural law with special reference to indictment, special plea, and judge decisions.
"
Bandung: Citra Aditya Bakti, 2012
345.05 LIL h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>