Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 144582 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Riski Bagus Purwanto
"Perkembangan Internet dan umumnya dunia cyber tidak selamanya menghasilkan hal-hal yang positif. Salah satu hal negatif yang merupakan efek sampingan atau memang menjadi tujuan, antara lain adalah kejahatan di dunia cyber atau disebut kejahatan mayantara (cyber crime). Dihadapkan dengan sistem hukum pidana di Indonesia, ada satu pertanyaan penting yang dapat diajukan. Apakah sistem hukum pidana ataupun perundang-undangan yang ada, sudah dapat menjangkau bentuk-bentuk kejahatan cyber crime. Untuk menjawab hal tersebut dilakukan dilakukan penelitian bersifat deskriptif, dengan metode penelitian hukum normatif. Berdasarkan penelitian ini disimpulkan penanggulangan kejahatan mayantara/cyber crime di Indonesia harus dilakukan dengan upaya penal yaitu dengan menggunakan sarana hukum dan sanksi pidana dan upaya non penal (tanpa menggunakan sanksi pidana). Meskipun secara substansial Indonesia belum memiliki undang-undang khusus tentang kejahatan mayantara/cyfter crime. berbagai undang-undang yang sudah ada, telah difungsikan untuk menanggulangi bentuk-bentuk kejahatan mayantara/cyher crime Terhadap kejahatan cyber crime ini, hukum pidana Indonesia, telah difungsionalisasikan dalam menindak para pelaku kejahatan mayantara Selanjutnya, terkait dengan Locus delicti (tempat terjadinya tindak pidana) kaitannya dengan aspek yurisdiksi kejahatan mayantara, masih menimbulkan permasalahan, karena hukum pidana Indonesia belum dapat menjangkau yuridiksi kejahatan mayantara yang dilakukan di luar wilayah Indonesia. Kedepan, sebaiknya penanggulangan dan penegakan hukum terhadap kejahatan mayantara pertama-tama harus dilakukan dengan menggunakan sarana penal. Untuk itu perlu diatur rumusan tindak pidana yang khusus mengatur mengenai bentuk-bentuk kejahatan mayantara/cyber crime dengan unsur-unsur tindak pidana yang lebih jelas dengan sanksi yang proporsional. Lebih lanjut, hal ini perlu didukung kesamaan persepsi dari aparat penegak hukum dalam memandang kejahatan mayantara. Selanjutnya, perlu dirumuskan di dalam RUU KUHP, tentang locus delicti (tempat terjadinya tindak pidana) dalam kaitannya dengan yurisdiksi yang berkaitan dengan kejahatan mayantara/cyber crime khususnya perlu diperluas rumusan mengenai tempat terjadinya tindak pidana.

Although cyber world has grown fast nowadays, we should consider its bad effect, one of the examples is called cyber crime. Related to the penal code in Indonesia, a question can be asked, has the penal code or the regulations in Indonesia reached out the cyber crime. To answer that question, a descriptive study has been done using a nonn law method. The result of the study is that penal remedy, using legal facility and penal sanction and non penal remedy (without penal sanction), should be used to cope with the cyber crime in Indonesia. Even though Indonesia has no specific regulations about the cyber crime substantially, there are some regulations which are functioned to cope with the cyber crime and also the criminal. Related to Locus delicti, Indonesian law still has some problems about the cyber crime happens outside the Indonesia regional. In the future, it is recommended that the law enforcement use a penal remedy. Therefore, it is necessary to have a formula related to forms of cyber crime with the penal substance and the sanction which is proportional. Moreover, locus delicti should be incorporated in RUU KUHP concerning jurisdiction in cyber crime, especially an extended formula about the Locus delicti itself."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
T26071
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Syafruddin Rifa`ie
"Untuk menciptakan legitimasi hukum pidana dalam mayantara perlu melalui beberapa tahap. Perlu dibuka ruang-ruang komunikasi sehingga antara pihak aktifis mayantara dengan pemerintah sebagai pihak penentu kebijakan, komunikasi ini harus dibuat sedemikian rupa sehingga masing-masing pihak dapat menyampaikan klaim-klaim kesahihan tentang pandangan masing-masing. Kemudian akan menuntun kepada konsensus yang membimbing kepada pembentukan kebijakan-kebijakan penegakan hukum pidana yang sesuai dengan pemahaman dan pengamatan teknis para profesional komunitas cyber (hacker). Dan terbukanya kemungkinan konsensus tidaklah mungkin tanpa adanya pemahaman yang baik oleh satu pihak terhadap pihak lainnya dan sebaliknya.
Karena pengaruh media yang tidak selalu benar dalam memberitakan tentang komunitas hacker, maka perlu adanya kajian terhadap komunitas hacker dengan lebih baik, agar proses komunikasi yang berkelanjutan dengan tujuan pemulihan ketertiban bersama dapat terwujud dengan baik. Dengan tujuan utama terciptanya peran serta yang positif oleh para hacker dan komunitasnya yang mewakili publik mayantara dalam turut serta membantu perangkat penegak hukum dalam penegakan hukum dengan kemampuan dan keutamaannya, secara khusus dalam penanganan cybercrime.

To create the legitimacy of criminal law in cyberspace, its need to go through several stages. Need to creat open communication spaces between cyberspace activists with the government as the policy maker, this communication must be made in such a way that each sides may submit claims to the validity of their respective views. Then it will lead to the consensus that led to the formation of policies that criminal law enforcement in accordance with the understanding and technical professionals observation cyber community (hackers). And opening the possibility of consensus is not possible without a good understanding by one side against the other side and vice versa.
Because of the influence of media, it is not always true in preaching about the hacker community, it is necessary to study the hacker community with better understanding, so that an ongoing communication process with the goal of restoration of order can be realized together very well. With the main objective for created positive participation by the hackers and the community who represent the public of cyberspace participation in helping law enforcer in law enforcement with their abilities and virtues, specifically in handling cybercrimes.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
T30242
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Barda Nawawi Arief, 1943-
Jakarta: Radja Grafindo Persada, 2007
345.026 BAR t
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Barda Nawawi Arief, 1943-
Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2006
345.026 BAR t
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Abdul Wahid
Bandung: Refika Aditama, 2005
345.026 ABD k
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Abdul Wahid
Bandung: Aditama, 2005
345.026 ABD k
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Syarief Sulaeman Nahdi
"Respon hukum pidana diperlukan apabila terjadi pertemuan (konvergensi) antara kepentingan umum dengan penggunaan komputer dimana kepentingan umum tersebut terganggu dengan pengoperasian tertentu dari komputer. Saat ini belum terdapat aturan yang memadai untuk menjerat pelaku kejahatan komputer maka Indonesia melakukan pembaharuan hukum pidana yang nampak di dalam Rancangan Undang-undang Hukum Pidana. R KUHP tahun 2005 telah memuat kriminalisasi mengenai tindak pidana informatika. Ketentuan ini diatur dalam bagian tersendiri. Terhadap perbuatan tersebut terdapat beberapa pasal yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku dengan ancaman hukuman yang berbeda sehingga dapat menimbulkan akibat negatif yaitu tidak adanya kepastian hukum. Motif pelaku pads kasus-kasus kejahatan komputer tidak banyak berubah namun modus operandi pelaku akan berkembang seiring dengan perkembangan teknologi dan penyesuaian pelaku terhadap kondisi yang ada.

Criminal law response is needed because its convergent occurs between public interest with computer users whereas the said public interest is bothered by the special operation of the computer. At this present there are not any appropriate regulations to catch up the criminal doers of computers, hence Indonesia conducts reformation of criminal law that can be seen in the Device of Criminal Law (R KUHP). R KUHP year of 2005 has made criminalization of the infonnation criminal action. This stipulation is arranged in part five subject the information and telemetric criminal actions. But for the aforesaid actions there are some articles that can be used to catch up the doer with the difference action treatment. By the existence of the differences in the aforesaid articles treatment can cause negative effect that is there is no certainty of law to the action done by the offender. Beside that the offender motivation in the computer criminal cases do not change much but the offender's way to do will develop in accordance to technology development and the adjustment of the doer to the existing condition."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
T24293
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Elwi Danil
"Tingkat pertumbuhan dan perkembangan korupsi di Indonesia telah menjadi sebuah fenomena yang sulit dibantah dengan- argumentasi apapun. Perilaku menyimpang ini tidak saja taelah berlangsung secam sisbematis dan bersifat institusional, melainkan juga telah masuk ke dalam wilayah institusi peradilan pidana yang semestinya bediri sebagai tulang penyangga.
Sekalipun laporan resmi pemerintah mengindikaslkan adanya peningkatan intensitas penanganan kasus korupsi secara slginifikan; namun itu belum merefleksikan fakta yang sesungguhnya. Ungkapan "dark number of corruption! diperkirakan jauh Iebih besar daripada 'officially recorded corruplians" Oleh sebab itu, ketika Indonsia dinobatkan ke dalam kategori negara terkorup di dunia, tidak ada yang hefan, seolah-olah fenomena itu sudah "being taken for grantee", sehingga tidak periu diperdebatkan. Fenomena korupsi telah menimbulkan ketidakpercayaan publlk terhadap hukum dan sistem peradilan pidana, dan dikhawatirkan dapat mengakibatkan disfungsionalisasl hukum pidana. Penelitian ini mengungkapkan, sekalipun korupsi "merajalela" di Indonesia, namun hanya sedikit kasus korupsi yang diteruskan ke pengadilan. Kalaupun ada yang sampai di pengadilan, tidak jarang pula hakim menjatuhkan pidana yang terlalu ringan bila dibandingkan dengan tuntutan masyarakat agar kejahatan seperti itu dijatuhi pidana berat.
Perbedaan persepsi tentang penafsiran terhadap subyek dan rumusan tindak pidana korupsi temyata telah menimbulkan problem yuridis. Oleh karena itu, sudah sepatutnya dilakukan revisi dan reorientasi kebijakan pemberantasan korupsi dalam konteks pembaharuan hukum pidana. Seberapa jauh hal itu dapat dilakukan adalah titik berat permasalahan dalam disertasi ini. Pembaharuan hukum pidana dalam penanggulangan kompsi harus dilakukan secara komprehensif, yang meliputi legal substance legal structure dan legal culture? sebagai unsur utama sistem hukum sebagaimana di kemukakan Lawrence M. Friedman. Meskipun undang-undang merupakan aspek penting yang akan menentukan bekerjanya sistem peradilan pidana, namun keberadaan undang-undang saja tidak akan menjadi 'sufficient condition" Sekalipun ia merupakan suatu '"necessary condition" akan tetapi adanya 'political will' perilaku aparat penegak hukum, konsistensi penerapan hukum, dan budaya hukum adafah 'determining factors.?
Oleh karena itu, pembentukan UU No. 31 Tahun 1999 sebagai pengganti UU No. 3 Tahun 1971 dapat dijadikan sebagai titik pangkal untuk melakukan pembenahan terhadap sistem hukum. Undang-undang korupsi tidak saja memenuhi karakteristik sebagai undang-undang pidana khusus; melainkan juga sebagai hukum pidana khusus karena korupsi merupakan perbuatan yang bersifat khusus (bijzonderlijk feiten). Tindak pidana korupsi tergolong sebagai "extraordinary crime" sehingga untuk memberantasnya dibutuhkan "extraordinary instrumen".
Dalam hubungan ini, penerapan konsep "materiele wederrechtelijkheid, reversal of the burden of proof? (omkering van de bewijslast), dan pembentukan institusi khusus sebagai 'anti corruption agency? yang independen menjadi penting dan relevan dalam kerangka pembaharuan hukum pidana. Hal yang terakhir ini merupakan solusi untuk mengakhiri konflik antara penegak hukum dalam bidang penyidikan. Namun demikian, pembaharuan hukum yang hanya tertuju pada substansi dan struktur hukum saja tidak akan berhasil tanpa adanya upaya untuk mengubah budaya hukum dalam pemberantasan korupsi. Hanya saja, periu diperhatikan agar instrumen-instmmen khusus itu tidak digunakan secafa sewenang-wenang, sehingga tidak menjadi "monster" yang menakutkan yang merupakan ?dun? dalam hukum pidana, karena dapat melahirkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan.

The growth and rate of corruption in Indonesia have become a phenomena that is very difficult to rebuff with any argument whatsoever. This deviant behavior has not only taken place systematically and institutionally, but also has created problems in the area of criminal justice institution which actually should stand as "the guarofan pillion" Although formal government report has indicated a significant increase of corruption case processes, however, it has not yet similar increase in the judicial decision as expected.
The level of "dark number of com/prions" is estimated to be much larger than the 'officially recorded carruptionsf Therefore, when Indonesia is identified as the most corrupt country in the world, nobody is surprised, it is as if the phenomena is being taken for granted, that does not need further argument. The corruption phenomena is one of the main factors inflicting public distrust against the law and criminal justice system, that resulted in the possible disfunction of the criminal law. This research revealed that eventhough corruption is rampant in Indonesia, only a small number of corruption cases reached the court. Moreover, the lnfliction of punishment, if any, is considered as lenient in comparison with the public clamour for severe punishment for such crimes. Apparently there is a problem of different perception as to the interpretation of 'legal subject? and "legal formulalion?in corruption law.
Based on the above, it is deemed appropriate to have revision and reorientation of eradication policy of cormption within the context of criminal law reform. Thus, how far it can be carried out becomes the focus in this dissertation. Criminal law reform for solving corruption problems shall be conducted comprehensively, to include ?legal substance legal smicture and legal culture" as there are the main elements of legal system, as proposed by Lawrence M. Friedman. Although laws are important aspects to determine the mechanism of criminal justice system, their existence alone will not be sufficient, since the presence of ?poHtical will good behavior of /aw enforcement officers, consistency of /aw implementation, and legal cu/ture are equally slgnihcant.
Nevertheless, the formulation of Law No. 31 of 1999 to replace Law No. 3 of 1971 may serve as a starting point to conduct correction of the legal system. Anti corruption act not only meets the characteristics as special criminal act, but also at the same time functions as special criminal law, because corruption has specific nature (byzonderlijk feiten). Corruption is classified as 'extra ordinary crime' so that to eradicate it needs ?extra ordinary instrument? In this relationship, the application of ?materiele wederrrechtelijkheid" reversal of the burden of proof" (omkering van de bewijslast), and formulation of special institution as ?and corruption agency? which is independent become very important and relevant in the frame of criminal law reform. The latter is a proposed solution for the ecisting institution conflict on investigative authority of corruption.
Last but not least, all refomrs conducted in conjunction with laws and structures would not be succesful, unless the present legal culture is simultaneously improved to combat corruption. However, it is necessary to observe that those special instruments should not be ?tnonsbe/? that becomes ?an obstacle? in criminal law. If such instruments are used arbitrarily, lt may, instead create the issues of legal uncertainty and injustices.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
D1017
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Raden Roro Dwi Setyani Hanindita
"ABSTRAK
Tulisan ini membahas tiga permasalahan. Pertama mengenai bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana anak terhadap cyberbullying terhadap sesama anak, yang didahului dengan penjelasan mengenai pasal-pasal pada peraturan perundang-undangan pidana di Indonesia dan berdasarkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Kedua adalah mengenai upaya preventif dan represif yang dapat dilakukan di Indonesia dalam rangka perlindungan anak. Ketiga mengenai penegakan hukum, permasalahan, dan solusi dengan negara Filipina, Australia, dan Finlandia sebagai pembanding dengan kondisi di Indonesia. Penggunaan metode penelitian ini melalui studi kepustakaan yang dipadu dengan penelitian lapangan melalui wawancara untuk memberikan paparan mengenai pertanggungjawaban pidana dan perlindungan anak dalam cyberbullying. Pertanggungjawaban pidana yang berlaku adalah sanksi hukuman atau tindakan untuk anak. Selain itu analisis pertanggungjawaban pidana anak berpedoman pada prinsip-prinsip perlindungan anak. Selanjutnya, perbandingan dengan Filipina, Australia, dan Finlandia terhadap kondisi di Indonesia dapat dijadikan rekomendasi untuk bisa diterapkan di Indonesia dalam rangka perlindungan anak dalam cyberbullying. Dari paparan tersebut kemudian dapat ditermukan kekurangan dalam upaya perlindungan anak beserta solusi untuk kedepannya.

ABSTRACT
This thesis mainly discusses about three problems. The first is about child criminal liability towards cyber bullying against fellow children, which is preceded by an explanation of the articles on the rules of Criminal law in Indonesia and based on Juvenile Justice Children Act. Secondly, is about preventive and repressive efforts that can be done in Indonesia in the framework of child protection. The Third, concern about Law enforcement, problems, also solutions in Philippines, Australia, and Finland as a comparison with the condition in Indonesia. By using literature research method combined with field research method through interview to give exposure about criminal liability is by punishment or actions sanction for children, but the imprisonment is the last resort ultimum remidium for children. In addition, the criminal liability of children analysis remains guided by four principles of child protection. Furthermore, in comparison with the Philippines, Australia, and Finland to the conditions in Indonesia can be made a recommendations to be applied in Indonesia in the context of the child protection efforts along with the solutions for the future. "
2017
S69708
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>