Hasil Pencarian

Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 7382 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Jakarta: Bina Generasi Bangsa, 1996
658.4 MAN
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Novieta Hardeani Sari
"Seorang Presiden, sebagai kepala negara dan sebagai kepala pemerintah, dalam menjalankan roda pemerintahan membutuhkan dukungan penuh, tidak hanya dari orangorang didalamnya namun juga dari masyarakat. Beliau sebagai Presiden dituntut memiliki adanya kredibilitas yang positif. Dalam melakukan tugasnya sehari-hari dia harus memiliki strategi komunikasi yang efektif, terarah, efisien dan terencana yang dilakukan oleh Public Relations/Humas. Dengan seringnya terjadi kerancuan informasi dan berita, Presiden merasa perlu untuk menyesuaikan diri agar tidak terjadi kesenjangan terutama untuk kebijakan-kebijakan yang diambilnya.
Maka pada Surat Keputusan Presiden No. 255/M/2000 tanggal 9 Oktober 2000, Presiden resmi mengangkat tiga orang juru bicara dan satu institusi pendukung yang menjadi satu kesatuan tim, Tim Media/Juru Bicara Kepresidenan, untuk membantu Presiden dalam mengelola informasi dan hubungan dengan media massa, mewakili apa saja yang menjadi keinginan Presiden yang layak diketahui masyarakat pada umumnya. Hal ini juga sebagai langkah menyikapi tekanan masyarakat yang meminta agar Presiden memiliki seorang juru bicara.
Karena Presiden mempunyai 'kekurangan' dalam masalah penglihatan, maka dengan keberadaan juru bicara akan banyak membantu tugas Presiden sehari-hari. Dalam menentukan suatu strategi komunikasi yang efektif, terarah, efisien dan terencana, sehingga dapat menunjang tujuan, visi dan misi organisasi, juru bicara perlu menguasai teknik-teknik kehumasan. Penjabaran teknik-teknik kehumasan, dijelaskan didalam kerangka pemikiran yang berisi tentang teori-teori manajemen komunikasi, meliputi reposisi, komunikasi internal, media relations, manajemen berita (cara mengemas pesan), dan manajemen fungsi human.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang bersifat evaluatif, dimana pengambilan datanya melalui wawancara tidak berstruktur tetapi terfokus kepada permasalahan, serta studi kepustakaan yang dapat memberikan kelengkapan data penelitian.
Dari hasil penelitian menunjukkan bahwasanya penyusunan strategi komunikasipada Tim Medial juru Bicara Kepresidenan masih belum maksimal dan efektif. Dimana pada level individu, permasalahan timbul karena kurangnya pengalaman yang dimiliki masing-masing anggota Tim Media/juru Bicara Kepresidenan dalam hal kejuru bicaraan.
Pada level insitusi, permasalahan yang timbul banyak berkaitan dengan kebijakan politik pemerintah yang lebih memperhatikan masalah-masalah politis dibandingkan masalah substantif Selain itu, balk Presiden maupun para juru bicara kepresidenan itu sendiri masih kurang memiliki sense of human relation, dimana mereka lebih mendahulukan emosi dari pada rasionalitas, yang tergambar pada pernyataan-pernyataan Presiden yang sering kali kontroversial.
Opini publik yang seharusnya dijadikan sebagai masukan bagi sebuah institusi untuk kemudian dilakukan penyesuaian-penyesuaian, kurang diperhatikan secara serius oleh individu-individu didalam sistem ini, termasuk mereka yang langsung dekat dengan Presiden, dengan alasan peroleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat untuk Partai Kebangkitan Bangsa sangatlah sedikit. Karena faktor-faktor (level socio-political environment) tersebutlah maka Presiden lebih peduli dengan masalah-masalah koalisi maupun kompromi-kompromi politik dibandingkan dengan opini publik, yang beliau nilai bisa ditempatkan diposisi kedua setelah dicapainya kompromi politik."
Lengkap +
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2001
T8653
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
"Dalam pengujian undang-undang, Mahkamah Konstitusi dapat meminta keterangan yang berkenaan dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada Presiden. Keterangan Presiden merupakan keterangan resmi pemerintah baik secara lisan maupun tertulis mengenai pokok permohonan yang merupakan hasil koordinasi dari menteri-menteri dan/atau Lembaga/Badan Pemerintah terkait. Mengingat kesibukan Presiden yang sangat padat baik sebagai Kepala Negara maupun Kepala Pemerintahan, maka Presiden dapat menunjuk kuasa dengan hak substitusi kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia beserta para menteri, dan/atau pejabat setingkat menteri yang terkait. Oleh karena kedudukan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia selaku pembantu Presiden di bidang hukum dan hak asasi manusia, yang salah satu tanggung jawabnya di bidang peraturan perundang-undangan, maka Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia secara permanen ditunjuk menjadi kuasa Presiden dalam pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945."
Lengkap +
JLI 6:3 (2009) (1)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
Soekarno, 1901-1970
"Buku ini merupakan pidato P. J. M. Presiden Republik Indonesia pada hari ulang tahun ke-10 proklamasi Republik Indonesia, 17 Agustus 1955. Pidato ini disusun dalam tiga bagian, yaitu bagian masa lampau, masa sekarang dan masa datang ..."
Djakarta: Kementerian Penerangan Republik Indonesia, 1957
K 320 959 SOE t
Buku Klasik  Universitas Indonesia Library
cover
Suharto, 1944-
Djakarta: Departemen Penerangan RI, 1970
992.07 S 535
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Tobing, Christopher
"ABSTRAK
Salah satu wewenang Presiden sebagai Kepala Pemerintahan dalam sistem
presidensil adalah wewenang mengangkat pejabat publik. Wewenang ini termasuk
dalam bidang wewenang administrasi yang disebut juga sebagai hak prerogatif
Presiden. Wewenang ini merupakan wewenang yang melekat pada Presiden
sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan yang disebutkan pada Pasal 4 ayat
(1) UUD 1945. Wewenang ini telah mengalami pembatasan setelah perubahan
UUD 1945 sebagai akibat semakin dianutnya teori pemisahan kekuasaan pada
UUD 1945. Presiden tidak dapat lagi dengan leluasa mengangkat pejabat publik
tanpa melibatkan lembaga legislatif (DPR). Skripsi ini akan secara khusus
membahas mengenai pengangkatan jabatan Wakil Menteri. Jabatan Wakil
Menteri, walaupun tidak disebutkan secara eksplisit pada Pasal 17 UUD 1945,
bukan berarti bahwa jabatan Wakil Menteri ini inkonstitusional sehingga Presiden
tidak dapat membentuk jabatan Wakil Menteri ini. Berdasarkan pada Putusan
Mahkamah Konstitusi No. 79/PUU-IX/2011, jabatan Wakil Menteri tidak
inkonstitusional sehingga jabatan Wakil Menteri tersebut dapat dibentuk. Putusan
ini juga memperkuat wewenang Presiden dalam mengangkat jabatan Wakil
Menteri.

Abstract
One of the Presidential power as Head of Government in presidential system is
power to appointing public official. This power is part of administrative power
which is also known as President prerogative. This power is attached to the
President as part of the power of government mentioned in the article 4 paragraph
(1) Indonesia constitution. This power has experienced restrictions after the
change of constitution as a result of the embrace of the theory of separation of
powers in Indonesia constitution. President can no longer freely appoint public
officials without involving the legislature (the House of Representatives). This
thesis will in particular discuss the appointment of the position of Vice Minister.
The position of Vice Minister, although not explicitly mentioned in Article 17
Indonesia constitution, not mean that the position of Vice Minister of this
unconstitutional, so the President can not establish the position of Vice Minister.
Based on the Constitutional Court Decision Number 79/PUU-IX/2011, the
position of Vice Minister not unconstitutional so that the position of Vice Minister
can be formed. This ruling also strengthens the power of the President in
appointing the position of Vice Minister."
Lengkap +
Universitas Indonesia, 2012
S43673
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Yuliana Ancelina K. Wimbit
"Peraturan Menteri menjadi salah satu peraturan perundang-undangan yang memiliki jumlah peraturan terbanyak dibandingkan peraturan perundang-undangan lainnya. Terhadap banyaknya Peraturan Menteri yang dibentuk, Presiden Jokowi dalam salah satu program kebijakannya menekankan reformasi regulasi di Indonesia. Pembentukan Peraturan Menteri hanya dapat dilakukan berdasarkan pendelegasian oleh peraturan perundang-undangan diatasnya dan selaras dengan visi misi dan kebijakan yang diberikan Presiden. Skripsi ini akan membahas mengenai dinamika pembentukan Peraturan Menteri pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, masih banyak Peraturan Menteri ditetapkan dengan keweangan atribusi dan bukan berasal dari kewenangan delegasi sehingga terdapat Kebijakan Presiden yang dikeluarkan guna membatasi kewenangan Menteri membentuk Peraturan Menteri. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu penelitian yang menggunakan data sekunder. Melihat pada keberadaan Peraturan Menteri dalam peraturan perundang-undangan sebelum dan sesudah perubahan UUD NRI Tahun 1945, serta pengaturan akan kedudukannya dan kewenangan pembentukannya menurut sistem ketatanegaraan Indonesia dan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan pehamanan lebih terkait kejelasan posisi Peraturan Menteri sebagaimana seharusnya dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, memberikan rekomendasi penyelesaian atas disharmoni Peraturan Menteri serta rekomendasi pengaturan idealnya pembentukan Peraturan Menteri menurut peraturan perundang-undangan agar mengurangi hiper regulasi yang terjadi di Indonesia.

Ministerial Regulation is one of the regulations in Indonesia that has the most quantity regulation than others. Many Ministerial Regulations were formed, President Jokowi’s policy program required the regulatory reform, one against the formation is Ministerial Regulation. In principle, Ministerial Regulation is implementing regulations that only formed based on delegation authority which is can be formed if there is a delegation from the above laws and regulations in line with the vision, mission and policies of President. This thesis will explain about the dynamic of Ministerial Regulation establishment in Joko Widodo’s reign, there are still many Ministerial Regulations that are made by attribution and not from the authority of the delegation so there is policy of President to limiting the authority of minister to make Ministerial Regulation. The research method used is normative juridical, that is research using secondary data. The existence of Ministerial Regulations in Indonesian laws and regulations before and after amendment UUD NRI Tahun 1945, position in the hierarchy of Indonesian laws and regulations, the authority to form according to Indonesian constitutional system, and applicable laws and regulations. This research is expected to resolve the unclear position of the Ministerial Regulation, to provide recommendations resolving the disharmony of the Ministerial Regulations, ideal arrangement for the formation of Ministerial Regulation according to Indonesian laws and regulations in order to reduce hyper regulations that is currently happening in Indonesia."
Lengkap +
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>