Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 102205 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Syamsul Ma`arif
Yogyakarta: Logung Pustaka, 2005
370.117 SYA p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
"Keberagaman sosio - kultural yang dimiliki oleh bangs aIndonesia, di samping menjadi kebanggan dan potensi kekayaan yang tak ternilai, tetapi juga mengandung potensi konflik yang amat besar...."
JANTRA 4:7 (2009)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
R. Soetojo Prawirohamidjojo
Surabaya: Airlanga University Press, 1986
346.016 598 SOE p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
R. Soetojo Prawirohamidjojo
"Buku ini membahas mengenai sejarah terbentuknya UU tentang perkawinan, pengertian perkawinan, asas monogamy, perjanjian kawin, batalnya perkawinan, perkawinan campuran, kedudukan anak, dan putusnya perkawinan"
Surabaya: Airlangga University Press (AUP), 2012
346.016 598 SOE p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
"The idea of education based on pluralism leads the students to have good character, a positive attitude and to respect what may be different from what they personally hold. In itself, there is indeed a difference. In the face of such a difference, our attitude should be that of understanding, acceptance and to do what is fair on the of proportionate the other hand basis discrimination is to do an injustice towards an individual or a group in society just because that individual or group is different in se. There is also a difference that comes from a specific personal attitude or conviction. This difference is related to differing outlooks and ways of life that are embraced and live by someone.... "
ARETE 2:1 (2013)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Husnan Nurjuman
"Media massa memiliki peran penting di tengah masyarakat, terutama di tengah masyarakat yang menjadikan pertarungan opini sebagai suatu hal yang penting. Media memengaruhi masyarakat dengan membangun suatu realitas pengetahuan dan media juga dipengaruhi oleh konteks sosial masyarakat. Salah satunya fenomena yang menarik adalah tentang isu pemahaman pluralisme dalam Islam yang ditampilkan oleh media Islam Indonesia_ Di tengah masyarakat Indonesia Islam seringkali dipahami sebagai suatu hal yang 'given', tidak dipahami sebagai suatu ajaran yang telah melewati proses sejarah yang panjang yang telah membuat intrepretasi terhadap Islam itu sendiri menjadi beragam. Hal itu membuat perbedaan pendapat dalam memahami Islam di tengah konteks masyarakat Indonesia menjadi suatu hal yang dianggap tidak lazim, bahkan dipandang sebagai hal yang membahayakan ajaran Islam itu sendiri. Bahkan tidak sedikit berbagai kasus kekerasan alas nama ajaran Islam juga terjadi.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Sabili dan Syirah membingkai isu tentang perbedaan pemahaman tentang pluralisme dalam Islam dan untuk mengetahui bagaimana majalah Sabili dan Syir'ah memahami pluralisme dalam Islam yang disandarkan kepada berbagai pendapat para pemikir Islam dalam mendefinisikan dan mendeskripsikan Islam. Penelitian ini dilakukan dengan paradigma konstruksionisme yang diaplikasikan dengan pendekatan kualitatif dan teknik analisi framing Gamson. Dipayungi oleh teori tentang Konstruksi Realitas Peter Berger dan Hierarki pengaruh terhadap media dari Shoemaker dan Reese_
Temuan yang didapatkan mengenai bingkai Sabili dan Syir'ah dalam menampilkan isu pemahaman pluralisme dalam Islam menunjukkan majalah Sabili dan Syir'ah menampilkan isu pemahaman pluralisme secara berbeda. Sabili menampilkan bingkai bahwa: 1) Pluralisme mencampuradukkan agama, 2) Pluralisme harus dilawan, 3) Konsep turunan Pluralisme harus diwaspadai, 4) Pluralisme digemborkan oleh Dunia Barat. 5) {llama pemiliki otoritas pemahaman Islam, 4) Pluralisme menghina simbol sakral Islam, 6) Pengusung pluralisme adalah kaki tangan Barat_ Sedangkan Majalah Syir'ah rnenarnpilkan bingkai bahwa: 1) Pluralisme bukan mencampuradukkan agama, 2) Pluralisme mengajarkan kesamaan nilai universal agama, 3) Pluralisme membangun kasadaran menyikapi perbedaan agama, 4) Pluralisme bagian dari konsep dasar Islam, 5) Pengharaman pluralisme adalah kekeliruan pars ulama, 6) tJlama tidak menjadi sumber mutlak kebenaran, 7) Pengharaman pluralisme telah mendorong tindakan kekerasan, 8) Penyebaran pluralisme masih penuh tantangan_
Analisis tentang kecendrungan pemahaman pluralisme dalam Islam dilihat berdasarkan cara pandang terhadap Islam secara substansi (nilai) dan institusi (sistem keyakinan, ritual dan norma). Penelitian ini menunjukkan bahwa Majalah Sabili ditemukan sebagai majalah yang cenderung dengan pemikiran Islam dan pluralisme secara tekstual yang melihat Islam sebagai suatu kesatuan, tidak terpisah antara substansi dan institusi sehingga pluralisme kemudian menjadi suatu hal yang tidak dapat diterima. Sedangkan Syir'ah didapati cendrung memahami Islam dan pluralisme secara kontekstual, yang memahami Islam terdiri atas unsur substansi dan institusi. Syir'ah menerima pluralisme pada tataran substansi, namun tidak secara institusi, artinya pluralisme ada secara nilai, namun tidak dapat berkaitan dengan sistem keyakinan, ritual, dan norma.
Bingkai-bingkai dan berbagai kecenderungan ini muncul karena suatu kanteks yang melatari Sabili dan Syirah. Sabili adalah majalah yang didirikan kelompok Islam Tarbiyah yang pendekatannya terhadap ajaran Islam cenderung tekstual dan Sabili lahir di tengah intimidasi Orde Baru terhadap Islam yang melahirkan suatu pandangan tentang adanya konspirasi meminggirkan Islam. Lain halnya dengan Syir'ah yang dimotori aleh generasi muda akademis Islam yang cenderung melihat Islam sebagai kajian ilmu yang dipahami dari unsur metodologisnya yang kontekstual. Selain itu, Syir'ah lahir dari kelompok diskusi naungan Yayasan Desantara, yakni suatu lembaga swadaya masyarakat yang banyak bekerja sama dengan berbagai pihak intemasional dalam mengusung berbagai isu tentang pluralisme, HAM, dan demokrasi, termasuk dalam membingkai Islam.
"
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T21510
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Agus Mahfudin
"ABSTRAK
Esensi kebenaran sebuah agama sejatinya teletak pada jawabannya atas problem kemanusiaan. Sebab, sesungguhnya agama sejak awal mempunyai nisi suci untuk menyelamatkan dan menuntun manusia menuju jalan kehidupan yang baik dan benar. PIuralisme adalah realitas yang betul-betel terjadi di sekitar kehidupan kita sehari-hari. Hal itu nampak pada Pluralisme Agama, Budaya, Pendidikan, Ras dan Suku. Pluralisme berbagai hal itu sebetulnya memang sebuah hal yang alami tanpa melalui rekayasa atau kehendak manusia. Maksudnya, itu adalah kehendak Tuhan sebagai pencipta manusia dan seluruh kehidupan yang ada di muka bumf. Tentunya, dengan tujuan agar peruedaan itu diambil aspek positifnya sebagai jalan pemandu untuk bekerja sama, introspeksi diri, dan tolong menolong. Matra, sejatihnya nilai-nilai Pluralisme terutama Pluralisme Agama itu memiliki akar yang eukup kuat dalam ajaran agama, terutama Islam. Pluralisme adalah bagian intrinsik dari ajaran Islam yang dalam realitas dan sejarahnya menyatu dengan ajaran monoteisme sebagai ajaran pokok dalam Islam. Untuk itu apabila Allah menghendaki niscanya menjadi urnat yang tunggal, satu suku, satu bangsa, satu agama, tetapi Allah tidak menghendaki itu. Allah memang sengaja menjadikan kita bermacam-macam untuk menguji berkenaan dengan apa yang dianugerahkan dan mempersilahkan hamba-Nya berlomba-berlomba dalam kebaikan. Matra dalam kehidupan yang heterogen seperti di Indonesia, Pluralisme Agama merupakan sesuatu yang harus dipahami untuk menjunjung tunggi terhadap komunitas lain.
Pada dasarnya Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang Pluralisme Agama tidaklah salah, karena dimaksudkan untuk menghindari pemikiran yang dianggap sekuler di Indonesia. Tetapi fatwa adalah bagian dari ijtihad manusia, ketika suatu persoalan tidak ditemukan jawabannya dalam Al-Qur'an dan Al-Hadist. Matra bisa dipastikan, kebenaran fatwa tentunya bersifat relatif sehingga selalu dimungkinkan untuk diubah seiring perubahan ruang, waktu, dan tradisi. Dan fatwa perlu ditinjau kembali, waktu demi waktu, untuk dilihat apakah fatwa tersebut memberikan efek maslahat terhadap umat atau justru menimbulkan huruhara di tengah masyarakat. Fatwa harus didahalui oleh deskripsi yang memadai tentang satu pokok soal, termasuk dengan cara mengajak berdiskusi seseorang atau sekelompok yang akan terkena sasaran dari fatwa. Dengan mengajak diskusi atau dialog akan bisa menghasilkan sebuah solusi yang dapat diterima semua masyarakat. Untuk itu, mengubah teks fatwa bukanlah perkara tabu."
2007
T 20725
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
M. Farid
"ABSTRAK
Penduduk Sumatera Barat yang mayoritas masyarakat Minangkabau dikenal kuat berpegang kepada adat, tetapi dapat menerima perobahan norma yang disebabkan oleh pergantian penguasa yang lebih luas (negara). Aturan hukum yang berkembang dalam masyarakat Minangkabau ada dua bentuk; aturan yang datang dari Tuhan (Islam) berupa Al-Quran dan Hadits, dan aturan adat yang juga terdiri dari dua unsur. Pertama yang bersifat esensial dan tidak dapat berobah, kedua yang dapat berobah dalam bentuk hasil mufakat rapat nagari. Dengan demikian aturan adat Minangkabau terdiri dari bentuk adat, adat istiadat, adat yang diadatkan, adat yang teradat. Adat adalah bentuk asli yang tidak dapat berobah seperti sistem garis keturunan nasab ibu, peran penghulu dan mamak, pembagian nagari menjadi suku, dan hukum alam sebagai dasar falsafah adat Minangkabau. Adat istiadat, adalah kebiasaan masyarakat untuk wilayah tertentu dalam wilayah Minangkabau, seperti aturan-aturan yang bersifat seremonial. Adat yang diadatkan, adalah sesuatu yang datang dari pemerintah (negara) atau pemerintah daerah, seperti peraturan luhak dan rantau yang kemudian dirobah oleh Pemerintah Kolonial Belanda menjadi peraturan kelarasan. Adat yang teradat, adalah aturan berupa hasil kesepakatan rapat nagari. Di sini jelas bahwa aturan yang berlaku dan berkembang dalam masyarakat Minangkabau cukup bervariasi; hukum Islam, Aturan adat dengan segala bentuknya, hukum negara yang bekerja secara bersamaan dalam mengatur hubungan antar individu dan antar kelompok masyarakat.
Setiap norma tersebut lengkap dengan pranatanya, sehingga memungkinkan bagi masyarakat untuk memilih pranata hukum mana yang dapat memberikan peluang untuk mencapai keinginan mereka. Sebaliknya juga tidak tertutup kemungkinan bahwa pranata hukum yang ada juga ikut memilih kasus mana yang akan mereka tampung dan mana yang ditolak, berdasarkan kepentingan lembaga itu sendiri. Seperti apa yang pernah dikemukakan oleh Keebet V. Benda Beckmann tentang Forum Shopping dan Shopping Forum. Dalam menjelaskan pola pilihan hukum dan pranatanya itu tidak dapat dilepaskan dari sistem kebudayaan, sistem kepercayaan, dan sistem hukum yang berkembang dalam masyarakat.
Inti kebudayaan atau model pengetahuan masyarakat memiliki unsur-unsur yang saling berkaitan, yang antara lain adalah sistem kepercayaan dan organisasi sosial. Kedua unsur ini tidak hanya berhubungan dengan unsur-unsur ekonomi, bahasa dan komunikasi, kesenian, teknologi, ilmu pengetahuan masyarakat saja, tetapi juga menghubungkan pengaruh alam terhadap keteraturan, konflik, dan penyelesaian konflik, Hal ini disebabkan karena sistem kepercayaan dapat menjadi sumber norma (hukum agama), dan organisasi sosial dapat membentuk norma pula (hukum adat dan hukum negara), Keduanya dapat mengatur masalah yang sama dalam masyarakat yang sama pula. Karena itu hukum agama, hukum adat, dan hukum negara dapat menciptakan keteraturan. Tetapi juga dapat menimbulkan konflik, yang juga dapat memberikan penyelesaian.
Pendekatan antropologi hukum yang digunakan dalam membuktikan kerangka teoritis di atas adalah metode kasus sengketa (Hoebel, 1983) untuk dapat memudahkan mencari hukum apa yang berlaku. Karena model ini membutuhkan waktu yang cukup lama, maka tidak tertutup kemungkinan untuk menggunakan mentode kasus non-sengketa (Holleman, 1986) untuk menemukan ide atau prinsip normatif yang terkandung dibelakang prilaku hukum yang aktual. Untuk menghubungkan individu sebagai pusat analisis dengan lingkungannya digunakan metode kasus yang diperluas (Van Velaen, 1967) dan konsep semi-autonomous social fiel ( Moore, 1983).
Wilayah Sumatera Barat sekarang hanya sebagian dari wilayah Minangkabau lama, tetapi daerah utamanya memang Sumatera Barat sekarang, sehingga sering dipahami bahwa Minangkabau itu adalah Sumatera Barat. Padahal wilayah Sumatera Barat ada yang bukan Minangkabau seperti Mentawai. Berdasarkan kondisi alamnya mata pencaharian dan perekonomian masyarakat mangandalkan pertanian yang bergerak menjadi semitradisional. Berdasarkan mata pencaharian dan perekonomian ini muncul kelas sosial petani pemilik tanah yang lebih tinggi derajatnya dan petani penggarap (orang manapek). Walaupun ada profesi lain yang dianggap terhormat oleh masyarakat seperti pedagang atau pengusaha, PNS dan ABRI (pejabat negara) tetapi jumlahnya sedikit, sehingga dalam ceremonial dan perlakuan adat tetap mengacu kepada dua kelas tersebut.
Walaupun agama masyarakat keseluruhan Islam, tetapi kepercayaan mereka dapat dikategorikan menjadi; yang berpendidikan SLTP ke bawah mencampurkan Islam dengan Mitos, SLTP dan SLTA peralihan antara bentuk pertama dengan Islam rasional, SLTA ke atas mempraktekkan Islam secara moderat dan rasional.
Dalam kasus-kasus perkawinan masyarakat Minangkabau memilih norma yang ada dengan mempertimbangkan status sosialnya dalam masyarakat, politik dan ekonomi, agama untuk dapat mencapai penyelesaian sesuai dengan yang diinginkan. Mereka tidak akan memilih lembaga adat kalau status sosial mereka secara adat lemah, seperti kelompok masyarakat manapek mereka lebih memilih hukum agama dan hukum negera. Atau bisa saja mereka menggabung ketiga sistem hukum tersebut, seperti dalam kasus perceraian. Untuk memutus perkara mereka pilih Pengadilan Agama dan hukum Islam, tetapi untuk pembagian harta bersama dan pengasuhan anak menggunakan aturan adat. Ketika terjadi pertentangan antara norma adat dengan lainnya, tetapi masyarakat nekad untuk melanggar norma adat dan memilih norma lain, maka mereka akan mendapat sangsi dari lembaga adat, Seperti melanggar aturan larangan menikah bagi orang satu suku. Semua ini dapat dilihat dari beberapa kasus yang penulis ungkap dalam bab IV,
Dalam kasus sengketa kewarisan masyarakat Minangkabau menggunakan lembaga adat untuk harta pusaka tinggi. Sementara untuk harta bersama mereka sering menyelesaikannya dengan pendekatan kekeluargaan melalui pesan mamak, sehingga akhirnya pengaruh norma adat lebih kental dari hukum Islam dan hukum negara. Inilah penyebabnya masyarakat Minangkabau tidak pernah membawa perkara kewarisan mereka ke pengadilan agama atau pengadilan negeri. Pola penyelesaian kasus sengketa waris masih sama seperti sebelum berlakunya undang-undang tentang Pengadilan Agama.
Masalah perwakafan tidak dikenal dalam adat Minangkabau, sehingga mereka murni menggunakan aturan wakaf menurut agama Islam, Cuma saja mereka mensyaratkan kalau harta yang akan diwakafkan adalah harta pusaka tinggi harus melalui persetujuan anggota paruik yang berhak. Kalau itu harta pusaka rendah pemilik babas mewakafkannya sesuai hukum Islam. Cuma saja sering terjadi proses wakaf hanya dengan aturan hukum Islam saja, tanpa mematuhi hukum negara sehingga tanah wakaf sering tidak memiliki sertfikat.
Dari beberapa kasus yang penulis ungkap dapat dibuktikan bahwa norma-norma yang berlaku di masyarakat Minangkabau bersumber dari sistem kepercayaan (Islam), dan organisasi sosial yang menimbulkan hukum adat dan hukum negara. Semua norma ini saling berinteraksi dan dapat menjadi sumber keteraturan, konflik, dan juga sebagai sumber penyelesaian konflik. Dengan demikian kewenangan peradilan agama tidak hanya diatur oleh hukum negara, tetapi juga oleh norma-norma lain. Untuk itu pengadilan agama harus memperhatikan norma-norma lain tersebut dalam memutus perkara, atau pendekatan pluralisme hukum adalah pendekatan yang tepat untuk menyelesaikan kasus-kasus dalam kewenangan peradilan agama."
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 1998
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sinaga, Martin Lukito
"Theological attitude and political position of Christians in Indonesia is ambivalent, which cause these people to be cornered as minority parasite. This situation needs to addressed, and deeper understanding of Reformed heritage and Sam Ratulangi's struggle in the dire era of Indonesian birth in 1945 can inspire a new mode of theology and Indonesian Christian political presence today. In this light, the strategic direction of Christian politics lies in the pluralism political movement."
Jakarta: Pusat Pengkajian Reformed, 2014
SODE 1:1 (2014)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Karlina Helmanita
Jakarta: Pusat Bahasa dan Budaya UIN, 2003
297 KAR p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>