Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 102189 dokumen yang sesuai dengan query
cover
F. Indra Santoso A.
"Tesis ini membahas mengenai tinjauan yuridis terhadap tanggung jawab pelaku usaha terhadap iklan-iklan yang menyesatkan konsumen. Penelitian ini adalah penelitian normatif yang menggunakan deskriptif analitis. Hasil dari penelitian ini adalah diperlukannya pengaturan yang lebih baik dalam hal mengatur usaha periklanan di Indonesia, khususnya terhadap perlindungan konsumen. Karena pengaturan usaha periklanan di Indonesia, masih merujuk kepada beberapa undang-undang dan etika periklanan. Oleh karena itu, hasil dari penelitian ini menyarankan agar pemerintah dapat mengeluarkan hukum positif tentang periklanan, yang mengatur seluruh hak-hak, kewajiban-kewajiban dan tangung jawab dari pelaku usaha, pelaku usaha eriklanan dan konsumen.

This thesis discusses about juridical review concerning the responsibility from entrepreneur to advertisement which mislead the consumer. This research is a normative juridical research and analytical descriptive. The result of research is needs the better regulated in order to arrange the commercial business in Indonesia, especially concerning the consumer protection, because the regulation of commercial business in Indonesia still refer to several regulations and commercial ethics. This research suggest that overnment may legislated a regulation about commercial which arrange all rights, obligations and responsibility from the entrepreneur, advertising and consumer."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
T27447
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Resha Maulana
"Dalam menjalani kehidupan bermasyarakat manusia tidak akan pernah lepas dari kegiatan ekonomi. Di dalam kegiatan ekonomi ini secara garis besar terdapat dua pihak, yaitu pelaku usaha dan konsumen. Pelaku usaha adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan usaha dalam bidang ekonomi, sedangkan konsumen adalah pihak yang menikmati hasil kegiatan ekonomi pelaku usaha tersebut. Kedua pihak tersebut saling membutuhkan satu sama lain untuk memenuhi kebutuhan hidupnya masing-masing, sehingga kedudukan antara pelaku usaha dengan konsumen pada dasarnya adalah sama atau sederajat. Namun pelaku usaha yang bertujuan untuk mendapat keuntungan dalam menjalankan usahanya terkadang ingin mengeruk keuntungan yang lebih besar lagi dengan cara yang dapat merugikan konsumen, diantaranya dengan mencantumkan klausula baku dalam nota penjualan barang . Klausula baku ini mengalihkan tanggung jawab pelaku usaha, sehingga konsumen sendiri yang harus menanggung kerugian yang dideritanya. Hal ini mengakibatkan keadaan yang tadinya sejajar menjadi timpang karena kedudukan pelaku usaha menjadi lebih tinggi dari kedudukan konsumen. Dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan, dapat diketahui dasar hukum yang mengatur tentang klausula baku dalam nota penjualan barang dan tanggung jawab pelaku usaha yang mencantumkannya. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata dijadikan acuan untuk memecahkan masalah ini. Ketentuan mengenai pencantuman klausula baku telah diatur dalam UUPK, dan jika dihubungkan dengan KUH Perdata, larangan pencantuman klausula baku dalam UUPK akan membawa konsekuensi hukum terhadap pencantuman klausula baku dalam nota penjualan barang. Dalam UUPK juga diatur mengenai kewajiban pelaku usaha, sehingga dapat diketahui hal-hal apa saja yang menjadi tanggung jawab pelaku usaha yang mencantumkan klausula baku dalam nota penjualan barangnya. Untuk mengatasi masalah pencantuman klausula baku yang merugikan ini diperlukan sosialisasi mengenai ketentuan dalam UUPK kepada konsumen dan pelaku usaha melalui berbagai media massa agar klausula baku yang merugikan konsumen ini tidak meluas pemakaiannya di masyarakat. Selain itu, diperlukan adanya pengetatan pengawasan serta pemberian sanksi hukum secara tegas."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
S21240
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Alien Affianti
Depok: Universitas Indonesia, 2002
S23762
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yohanes Suhardi S.
"Tanggung jawab pelaku usaha adalah kewajiban untuk memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Bentuk tanggung jawab pelaku usaha diatur dalam Undang Undang No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Konsumen dapat mengajukan gugatan kepada pelaku usaha apabila konsumen merasa dirugikan oleh pelaku usaha. Konsumen dapat mengajukan gugatan berdasarkan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum sesuai dengan prinsip-prinsip tanggung jawab dalam hukum Perlindungan Konsumen seperti, tanggung jawab kontraktual (contractual liability), tanggung jawab produk (produet liabiiity), tanggung jawab profesional (professional liability), serta tanggung jawab mutlak (sirict liability).
Penulisan ini dibuat dengan menggunakan metode Deskriptif Analitis dengan menggunakan pendekatan yang bersifat Yuridis Normatif yang dititikberatkan pada penggunaan data sekunder, yaitu berupa asas-asas hukum dan norma-norma hukum yang berlaku, dalam hal ini asas-asas dan kaidah hukum yang mengatur tentang tanggung jawab pelaku usaha dan tentang perlindungan konsumen.
Tanggung jawab pelaku usaha atas kerugian konsumen dalam UUPK diatur khusus dalam satu bab, yaitu Bab VI, mulai dari Pasal 19 sampai dengan Pasal 28 Tanggung jawab pelaku usaha berdasarkan tanggung jawab ganti kerugian atas kerusakan, pencemaran dan kerugian yang diderita konsumen. Sesuai dengan UUPK Bab VI tentang Tanggung Jawab Pelaku Usaha, konsumen mempunyai hak untuk mengajukan tuntutan ganti kerugian atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha yang telah merugikannya berdasarkan prinsip-prinsip tanggung jawab pelaku usaha, yaitu berdasarkan prinsip tanggung jawab kontraktual (contractual liability), tanggung jawab produk (produet liability), tanggung jawab profesional (professional liability) dan tanggung jawab langsung (strict liability).
Mekanisme penyelesaian sengketa konsumen dilakukan melalui peradilan umum dengan pengajuan gugatan melalui gugatan individual dan gugatan kelompok/c/av.v aetion. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dengan prosedur mediasi/konsiliasi dan arbitrase. Pembalikan beban pembuktian diatur dalam Pasal 28 UUPK sehingga unsur pembuktian kesalahan bukan merupakan beban konsumen, tetapi menjadi beban produsen untuk membuktikan tidak bersalah (shifting burden ofproof)."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T36567
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tiessa Audia
"Cara pemasaran produk yang dilakukan oleh pelaku usaha bermacam-macam. Diantaranya adalah dengan pemberian voucher atau kupon yang menyatakan bahwa konsumen yang mendapatkan voucher atau kupon ini telah memenangkan suatu hadiah. Konsumen diharapkan akan datang sendiri untuk mengambil hadiahnya tersebut. Pada saat pengambilan hadiah itulah, pelaku usaha mulai menawarkan produk-produk lainnya. Biasanya konsumen dalam keadaan labil dan mudah terbujuk, sehingga tidak dapat berpikir secara logis. Dalam hal ini, pelaku usaha memanfaatkan kelemahan konsumen yang tidak dalam kondisi untuk dapat berpikir rasional. Apa yang dilakukan oleh pelaku usaha tersebut semata-mata hanyalah trik dagang untuk mendapatkan keuntungan yang besar. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa perbuatan pelaku usaha tersebut, merupakan perbuatan yang dilarang menurut UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen pasal 13 ayat 1 yang intinya menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang untuk menawarkan suatu barang dengan cara pemberian hadiah secara cuma-cuma dengan maksud tidak memberikannya sebagaimana dijanjikan. Pertanggungjawaban pelaku usaha yang melakukan hal ini pun dapat dimintakan secara pidana maupun secara perdata. Oleh sebab itu, demi untuk menghindari terjadinya tindakan pelaku usaha yang menyesatkan tersebut, konsumen sebagai pihak yang sudah dilindungi oleh UU No. 8 Tahun 1999, hendaklah sudah mulai untuk lebih kritis terhadap segala macam bentuk penawaran atas barang maupun jasa oleh pelaku usaha. Untuk itu perlu juga mensosialisasikan secara efektif UU No. 8 Tahun 1999 terutama yang menyangkut hak-hak konsumen."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
S21212
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rika Feronika
"ABSTRAK
Seiring dengan peningkatan penggunaan jasa angkutan udara, muncul masalah
perihal keamanan, keselamatan, dan kenyamanan pengguna jasa penerbangan
sebagai konsumen yang merupakan akibat dari kurangnya perhatian perusahaan
penyedia jasa penerbangan terhadap kualitas dari pelayanannya khususnya pada
penerbangan internasional. Kelalaian tersebut, menyebabkan konsumen sebagai
pihak yang dirugikan berada diposisi yang lemah. Ketidaktahuan konsumen
mengenai pengaturan terhadap kerugian yang dialaminya, menyebabkan pelaku
usaha penerbangan internasional bertindak sewenang-wenang dalam memberikan
ganti rugi kepada konsumen. Kurangnya informasi mengenai tanggung jawab
perusahaan penerbangan internasional perihal ganti rugi terhadap konsumen
menyebabkan kerugian bagi konsumen. Pelaku usaha penerbangan internasional
seharusnya bertanggung jawab berdasarkan Undang-Undang Perlindungan
Konsumen dan Konvensi Warsawa 1929.
ABSTRACT
Along with the increased use of air transport services, issues emerge concerning
security, safety, and convenience of aviation service consumers as a result of air
carriers’ lack of attention regarding services to the quality of its service, especially
on international flights. The negligence causes the consumer positioned as the
injured party and thus is in a weak position. Consumers’ unawareness about the
regulations concerning the losses they endure, causing air carriers acted arbitrarily
in providing compensation to consumers. Lack of information concerning the
responsibility of air carriers regarding compensation to the consumer caused harm
to consumers. Air carriers should be liable under the Consumer Protection Act
and the 1929 Warsaw Convention."
2014
S59962
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nurul Diana Irawati
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
T36611
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Simanihuruk, Lindawaty
"Kebutuhan masyarakat akan air yang layak dan aman untuk diminum terus meningkat dari tahun ke tahun karena berlangsungnya pencemaran lingkungan yang menurunkan mutu air tanah dan air permukaan. Sejalan dengan peningkatan kebutuhan akan air minum, Industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) terus berkembang disertai dengan berkembangnya pengusaha air minum lainnya yang tidak termasuk kategori AMDK Salah satu kategori pengusahaan air minum yang marak bermunculan di tengah-tengah masyarakat adalah Depot Air Minum (DAM) yang sebelumnya dikenal dengan sebutan Depot Air Minum Isi Ulang. Dilihat dari satu sisi, maraknya Depot Air Minum berdampak positif karena menjadi salah satu alternatif bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan air minumnya. Di sisi lain, perkernbangan yang terlalu cepat dan mungkin lepas kendali dapat berdampak negatif karena berisiko menurunnya kelayakan dan keamanan air minum yang dibutuhkan masyarakat ini.
Sesungguhnya persyaratan air minum sudah diatur pemerintah lebih dari satu dasawarsa yang lalu. Peraturan Menteri Kesehatan No. 416/Menkes/Per/IX/1990 yang kemudian diperbaharui dengan Keputusan Menteri Kesehatan No. 907/Menkes/SK/VJI/2002 tentang Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Air Minum. Dernikian juga Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 167/MPP/Kep/5/1997 tentang Persyaratan Teknis Industri dan Perdagangan AMDK dan SNI 01-3553-1996 mengatur Standar AMDK, khusus mengenai Depot Air Minum diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 651/MPP/Kep/10/2004 tentang Persyaratan retails Depot Air Minum dan Perdagangannya. Dengan peraturan peraturan yang ada ini sesungguhnya sudah cukup untuk melakukan pembinaan dan pengawasan agar air minum balk AMDK maupun Depot Air Minum memenuhi persyaratan yang ditetapkan sehingga air minum betul-betul layak dan aman untuk diminum.
Kini dengan maraknya bisnis air minum, khususnya produk Depot Air Minun yang tersebar di DKI Jakarta, telah diindikasikan tercemar bakteri conform. Untuk itu yang menjadi permasalahan di sini adalah (1) Bagaimanakah pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap pelaku usaha Depot Air Minurn? (2) Bagaimanakah penerapan pasal 8 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsurnen berkaitan dengan Depot Air Minum? (3) Bagaimanakah tanggung jawab pelaku usaha Depot Air Minum atas perbuatan yang menimbulkan kerugian terhadap konsumen? Dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah diatur mengenai beberapa perbuatan yang dilarang, salah satu diantaranya barang atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T14450
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Juliandy Dasdo P Tambun
"ABSTRAK
Pangan merupakan kebutuhan pokok bagi kelangsungan hidup manusia, seiring dengan perkembangan dari produk olahan pangan semakin maju, sehingga tidak jarang demi mencapai tujuan tertentu pelaku usaha melakukan pencampuran/pengoplosan terhadap produk olahan pangan. Kebijakan dari pengoplosan atau pencampuran suatu produk olahan pangan mempunyai kriteria tersendiri apabila ditinjau dari sudut pandang hukum perlindungan konsumen, hal ini sehubungan dengan kepentingan konsumen guna mendapatkan pangan yang layak serta sesuai dengan standar kesehatan yang memadai. Pelaku usaha sendiri memiliki tanggung jawab terhadap produk olahan pangan yang dicampur atau dioplos, dalam hal ini peran pemerintah sebagai fungsi kontrol di antara pelaku usaha dan konsumen memegang peranan yang sangat signifikan. Guna menjawab permasalahan di dalam tesis ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang mengkaji tentang hukum normatif doktrinal , dalam hal ini Undang-Undang no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, maupun peraturan hukum lainnya. Kebijakan dari pengoplosan atau pencampuran suatu produk olahan pangan ditinjau dari sudut pandang hukum perlindungan konsumen tidak terlepas dari inti utama fungsi dari pangan itu sendiri, dimana suatu produk olahan pangan merupakan pangan yang telah diberikan BTP Bahan Tambahan Pangan dalam proses produksi. Tanggung jawab pelaku usaha terhadap produk olahan pangan yang dicampur atau dioplos mengacu kepada ketentuan perubahan/pengoplosan yang dimaknai dengan Perubahan atas barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh pelaku usaha atau Barang dan/atau jasa tidak sesuai dengan contoh, mutu, dan komposisi. Dengan demikian pengoplosan yang bersifat negatif merupakan kegiatan memproduksi dan memperdagangkan pangan yang tidak sesuai dengan standar keamanan pangan dan menyebabkan berubahnya mutu pangan.

ABSTRACT
Food is a basic need for human survival, along with the development of food processing products, it is common for achieving certain objectives of business executors to mixing the processed food products. The policy of mixing processed food products has its own criteria when viewed from the perspective of consumer protection law, and it is in line with the interest of consumers to obtain good standards for food and also health. The business executors have responsibility for the processed food product which has mixed, and in this case the government plays a significant role as a controller for the business executors and consumers. In order to answer the problem in this thesis, the writer uses normative juridical research method, which is research that examines about normative law doctrinal , in this case Law no. 8 of 1999 on Consumer Protection, Law No. 18 of 2012 on Food, as well as other legal regulations. From the point of view of consumer protection law, the policy of mixing a processed food product is inseparable from the main core of the function of the food itself, where a processed food product has been given food additives in the production process. The responsibility of the business executors on processed food products that are mixed refers to the provisions of change, which is the change of goods and or services performed by business execitors or goods and or services not in accordance with the example, quality, and composition. Therefore, a negative mixing is an activity to produce and trade food that is not in accordance with the food safety standards dan cause changes in the food quality. "
2017
T50258
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>