Ditemukan 182033 dokumen yang sesuai dengan query
Universitas Indonesia, 2006
S25910
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Anggi Yanuar Saleh
"Skripsi ini mengetengahkan bagaimana koreksi fiskal yang dilakukan atas praktek transfer pricing perusahaan multinasional berpotensi memberikan pengaruh pada Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Republik Indonesia dan Amerika Serikat. Penelitian dilakukan dengan metode studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa apabila koreksi fiskal untuk menentukan harga pasar wajar dari transaksi pihak- pihak yang memiliki istimewa dilakukan secara tidak konsisten, dimana koreksi perhitungan kembali tidak diikuti dengan koreksi penyesuaian, akan berpotensi menimbulkan pemajakan berganda baik secara ekonomis maupun yuridis sehingga tujuan dari P3B antara Repbulik Indonesia dan Amerika Serikat tidak tercapai.
This mini-thesis envisages about how the fiscal adjustment over multinationals companies transfer pricing practice potentially affects Double Taxation Agreement concluded between Republic of Indonesia and United States of America. This study utilizes the literature research method to reach the answer of aforesaid issue. It shows that inconsistent conduct of fiscal adjustment to set the arm’s length price for transaction closed by associated enterprises, in which primary adjustment is not responded with corresponding adjustment, will lead to both economic and juridical double taxation so that the goal of DTA between Republic of Indonesia and United States of America can hardly be accomplished."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S24935
UI - Skripsi Open Universitas Indonesia Library
Ratyan Noer Hartiko
"Perekonomian global dan arus investasi lintas batas negara semakin berkembang dengan sangat pesat. Pesatnya arus investasi lintas batas negara membawa keuntungan sekaligus ancaman. Dalam hal perpajakan, investasi lintas batas negara bisa menyebabkan pemungutan pajak berganda oleh dua negara terhadap objek pajak yang sama. Hal ini dikarenakan yuridiksi negara dalam memungut pajak atas warga negara yang berada di negara asing untuk berinvestasi dan warga negara asing yang berinvestasi di negara tersebut. Keadaan ini menyebabkan satu objek pajak dikenakan pajak yang sama oleh kedua negara. sehingga pelaku bisnis mencoba untuk melakukan penghindaran pajak berganda. Hal ini menyebabkan hilangnya potensi penerimaan pajak sebuah negara. Salah satu solusi menghadapi permasalahan ini adalah dengan membuat perjanjian penghindaran pajak berganda antar dua negara.
Dalam perjanjian penghindaran pajak berganda biasanya mengikuti model yang telah ada dan dipakai luas di dunia seperti OECD model (model yang dikembangkan Organization for Economic Cooperation and Development) dan UN model (model yang dikembangkan United Nations). Masing-masing model memiliki perbedaan terutama dalam hak menarik pajak oleh negara. Namun semua kembali kepada negosiasi antara kedua negara dalam menentukan isi pasal dalam perjanjian penghindaran pajak berganda mereka. Indonesia sendiri telah melakukan negosiasi pertama mengenai perjanjian penghindaran pajak berganda dengan Belanda dimulai tahun 1970-an dan dalam perjanjian penghindaran pajak berganda ini selain sebagai perjanjian untuk menghindarkan pajak berganda, juga sebagai upaya Indonesia untuk mendapatkan pengakuan dari negara lain. Semakin berkembangnya perekenomian global, perjanjian penghindaran pajak berganda ini diamandemen beberapa kali hingga tahun 2002. Namun renegosiasi ini belum selesai dan akan terus terjadi, selama perekonomian global terus berkembang dan undang-undang pajak penghasilan terus berubah menyesuaikan kondisi masing-masing negara.
Global economic and transnational of investment flows growing very fast. The rapid grow of transnational of investment flows bring both benefits and. In term of taxation, transnational investment could lead to double tax collection by both of the countries to same tax object. This is due to jurisdiction of the country in collecting taxes on citizens residing in foreign countries to invest and foreign citizens who invest in the country. This situation led to an same tax object of is taxed by both countries. So business people trying to do the avoidance of double taxation. This can lead to loss of potential tax revenues of a country. One of the solutions to this problem is to make a tax treaty between two countries. In the tax treaties typically follow a model that already exist and are used widely known in the world such as the OECD model (model developed by the Organization for Economic Cooperation and Development) and UN model (model developed by the United Nations). Each of model has its differences, especially in the right to tax by the country. But all returned to the negotiation between the two countries in determining the content of articles in their tax treaty. Indonesia itself has been negotiated the first tax treaty with the Netherlands began in the 1970s and within tax treaty is in addition to a treaty to avoid double taxation, as well as Indonesia's efforts to gain recognition from other countries. The continued development of global economies, this double taxation avoidance agreement was amended several times until 2002. However, renegotiation is not completed and will continue to occur, as long as the global economic continues to grow and the income tax law continue to change adjusting the conditions of each countries."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
S1330
UI - Skripsi Open Universitas Indonesia Library
Amalia Anggunsari
2010
T27664
UI - Tesis Open Universitas Indonesia Library
Jakarta: Departemen Keuangan-Dirjen Pajak, 1991
336.2 IND p (1)
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Universitas Indonesia, 2004
S24654
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Jakarta: Departemen Keuangan-Dirjen Pajak, 1983
336.201 IND p (1)
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Rachmanto Surahmat
Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2001
336.1 RAC p
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Jakarta: Departemen Keuangan-Dirjen Pajak, 1983
336.201 IND p
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Jakarta: Departemen Keuangan-Dirjen Pajak, 1983
336.201 IND p
Buku Teks Universitas Indonesia Library