Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 203743 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Yayan Yuhanah
"Masalah pengadaan tanah untuk kepentingan umum merupakan hal yang sangat panting di DKI Jakarta. Pesatnya pembangunan khususnya pembangunan infrastruktur yang cukup tinggi menuntut kebutuhan akan tanah yang cukup tinggi pula. Dilain pihak ketersediaan tanah yang ada di wilayah DKI Jakarta sangatlah terbatas. Untuk itu diperlukan berbagai cara agar kebutuhan tanah dapat terpenuhi dan pembangunan dapat berjalan dengan lancar. Masalah utama dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum di Provinsi DKI Jakarta adalah ganti rugi, karena ganti rugi merupakan bukti terhadap pengakuan, penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia. Dalam praktek pembebasan atau pelepasan hak atas tanah sering terjadi masalah berkaitan dengan penetapan besamya nilai ganti rugi.
Pemberian ganti rugi seharusnya dilakukan dengan memperhatikan rasa keadilan bagi pemegang hak atas tanah, dan tidak membuat pemegang hak atas menjadi iebih miskin dari keadaan semula. Namun demikian harus tetap berdasarkan ketentuan yang mengatur mengenai tatacara pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang didalamnya diatur pula mengenai dasar dalam menetapkan besarnya nilai ganti rugi. Masalah penetapan besamya nilai ganti ganti rugi merupakan isu sentral yang paling rumit penanganannya dalam upaya pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Dalam ketentuan yang mengatur mengenai Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, yaitu Keputusan Presiden No. 55 Tahun 1993, yang kemudian diganti dengan Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2005 dan telah diubah dengan Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2006 , penetapan besarnya nilai ganti rugi khususnya ganti rugi tanah berdasarkan nilai alas Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) atau nilai nyata/sebenarnya dengan memperhatikan NJOP. PadahaI dalam kenyataanya nilai tanah yang ditetapakan dalam NJOP jauh lebih murah daripada harga pasar di Iokasi tanah yang sama. Permasaiahan dalam penetapan nilai ganti rugi akan muncul ketika pemegang hak atas tanah meminta ganti rugi tanah sesuai harga pasar, padahal sampai saat ini tidak ada standar yang jelas untuk dapat menentukan harga pasar tanah di suatu lokasi.
Dalam menghadapi permasalahan ini diperlukan upaya untuk menata kembali ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai dasar perhitungan ganti rugi, pemahaman aparat pelaksana terhadap ketentuan yang mengatur mengenai penetapan besarnya nilai ganti rugi, dan masyarakat sebagai pemegang hak atas tanah yang akan menerima ganti rugi. Adanya keterlibatan lembaga independen dalam menilai harga tanah sangat membantu dalam proses penetapan besarnya ganti rugi, agar dalam penetapan besarnya nilai ganti rugi lebih obyektif. Selain itu adanya pedoman untuk menetapkan harga tanah yang ditctapkan oleh lembaga yang berwenang dapat pula membantu untuk lebih memberikan kepastian dan menjembatani besarnya perbedaan harga tanah antara NJOP dengan harga pasar."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T19844
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"konstitusi memberikan amanat dan pedoman terkait dengan peran dan kedudukan negara terhadap tanah sebagaimana tertuang dalam pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang berbunyi "bumi air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat"."
300 JIH 1:1 2010
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
"The State control of the land does not mean that the State owns the land, but rather the State regulate land use through the development of which is directed to achieve prosperity for all citizens. Land acquisition for development is one way to increase prosperity for the people, but the available land is extremely limited. Government policies as legal foundation to acquire the land has not been effective and no longer appropriate to solve the problem for the implementation of land acquisition for development. These problems include the concept of public interest and the basic for calculating compensation in land acquisition process for development. The concept of public interest must clearly type that devoted to the interests of the people and the market value of land should be the basic for calculating damages in the process of land acquisition for development. It is time our country has a higher legal foundation for regulating the provision of land for development to improve people's welfare. The author recommends that these issues be taken into consideration in the process of the Draft Law on Land Acquisition for Development Interest."
NGRHKM 1:1 (2010)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
H. Achmad Rubaie
"Legal aspects of land acquisition for public development purposes to allow government to acquire land for crucial infrastructure projects in Indonesia; case in Jawa Timur Province."
Malang: Bayumedia Publishing, 2007
346.04 ACH h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Zulkifli Wildan
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T36248
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Pengadaan tanah untuk kepentingan umum dapat dilakukan pemerintah dengan cara peralihan hak yaitu melalui cara jual beli antara yang mempunyai tanah dengan yang membutuhkan tanah. Prosedur ini tidak menimbulkan masalah, jika para pihak telah sepakat untuk melakukan perbuatan hukum dengan persetujuan jual beli..."
JHB 24 : 1 (2005)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Aryanto Jati H.
"Tanah merupakan salah satu kebutuhan dalam kegiatan pembangunan. Untuk memperoleh tanah dalam kegiatan tersebut, maka pihak instansi yang memerlukan tanah melakukan suatu upaya agar proyek yang telah direncanakan berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Instansi yang memerlukan tanah dalam rangka pengadaan tanahnya untuk proyek tersebut dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya adalah dengan melakukan perjanjian dengan pemilik tanah. Sebagai salah satu contoh kegiatan pembangunan untuk kepentingan umum telah direalisasikan pembangunan jalan Outer Ring Road dengan jalan Lenteng Agung. Permasalahan yang timbul dari pengadaan tanah khususnya untuk kepentingan umum tersebut adalah masalah pemberian ganti kerugian kepada pemilik tanah yang tanahnya terkena proyek tersebut. Hal ini disebabkan oleh mekanisme musyawarah dalam penentuan ganti kerugian yang dilakukan masih jauh dari yang diharapkan. Perjanjian antara instansi yang memerlukan tanah dengan pemilik tanah dalam menentukan besarnya ganti rugi merupakan salah satu aspek dari hukum perjanjian, dimana dalam pasal 1338 KHUPerdata menyatakan kesepakatan itu mengikat bagi mereka yang melaksanakan perjanjian sebagai undang-undang dan juga dalam pasal 1320 KHUPerdata yang menyatakan syarat sahnya suatu perjanjian salah satunya adalah adanya kata sepakat diantara mereka yang melakukan perjanjian. Pada tahun 1993 pemerintah telah mengeluarkan Keppres No. 55 tahun 1993 yang mengatur pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Namun dengan keluarnya peraturan baru ini masih juga terdapat permasalahan di lapangan dalam rangka pengadaan tanah terutama menyangkut hal-hal yang berkenaan dengan ganti kerugian yang disebabkan oleh karena masih terdapat kelemahan dari materi yang diatur dalam Keppres No 55 Tahun 1993."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
S20845
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tehupeiory, Aarce
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T36219
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Maryoto
"Pengadaan tanah yang dilakukan baik oleh pemerintah maupun oleh swasta, dalam prakteknya seringkali menimbulkan berbagai permasalahan. Dalam pratek pengadaan tanah yang dilakukan oleh perusahaan tambang, masalah sengketa tanah yang menonjol dan perlu mendapat perhatian adalah masalah keberadaan tanah-tanah ulayat masyarakat hukum adat, ganti rugi yang tidak layak dan proses pengadaan tanah yang tidak demokratis. Penyebab timbulnya berbagai persoalan tersebut bersumber pada dua hal pokok, yaitu pada aparatur pelaksananya, sebagai akibat kurangnya pemahaman yang mendalam tentang peraturan-peraturan pengadaan tanah; dan pada peraturan pengadaan tanah itu sendiri, misalnya tidak didapatinya kriteria yang menunjukkan secara tegas mengenai keberadaan hak ulayat masyarakat hukum adat, sehingga membuka peluang untuk ditafsirkan sesuai dengan kepentingannya, dan lemahnya posisi masyarakat memegang hak atas tanah dalam proses musyawarah.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan, tidak mengatur secara tegas hak-hak atas tanah yang dapat diperoleh perusahaan tambang. Dikeluarkannya Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat, dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum bagi berbagai pihak dalam menyelesaikan konflik berkenaan dengan penggunaan tanah-tanah ulayat dan untuk memberikan jaminan perlindungan hukum kepada masyarakat yang selama ini kurang diperhatikan oleh peraturan pengadaan tanah sebelumnya. Diperlukan adanya perubahan pola pikir dan perilaku dalam kebijakan dan pelaksanaan pengambilan tanah sesuai dengan paradigma baru yakni pengambilalihan tanah harus dilakukan dengari menjunjung tinggi Hak Azasi Manusia yang bertumpu pada prinsip kesamaan dan keadilan. Pemberian ganti rugi hendaknya sesuai dengan kesepakatan dan mencerminkan rasa keadilan, serta perlunya komitmen Pemda untuk bersikap netral dalam mengatasi konflik."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
T37723
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>