Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 35514 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Dina Amanda
"Tanah harta pusaka tinggi di Minangkabau merupakan tanah warisan turun temurun dari nenek moyang masyarakat Minangkabau yang tidak boleh diperjualbelikan, hanya boleh digadaikan dengan syarat-syarat tertentu yang dibenarkan secara adat. Gadai yang dimaksud adalah perbuatan hukum pemindahan hak atas tanah yang bersifat sementara, dimana sipenggadai atau disebut juga dengan sipenjual gadai, untuk sementara waktu bukanlah pemilik tanah itu lagi sampai Ia menebus gadainya itu dari sipembeli gadai. Karena pemegang atau pembeli gadai adalah pemilik tanah itu makanya ia berhak melakukan perbuatan apapun atas tanah itu, batasannya hanya satu yakni ia tidak boleh menjual lepas tanah itu kepada orang lain untuk selama-lamanya. Konsep gadai tanah di Minangkabau ini perlu untuk dipahami, karena pada dasarnya konsep gadai tanah di Minangkabau berbeda dengan konsep gadai tanah biasa. Hak gadai atas tanah di Minangkabau bukanlah berupa hak jaminan atas tanah sebagaimana berlaku pada hak tanggungan/hipotik, sebab dalam gadai-menggadai tanah di Minangkabau yang digadaikan beralih kekuasaannya (hak miliknya) dan beralih pula penikmatannya kepada pembeli gadai selama masa sebelum ditebusi secara sempurna, sedangkan dalam hak tanggungan tanahnya tetap dinikmati oleh pemilik asal. Hukum tanah adat Minangkabau mempunyai aturan sendiri yang mengatur tentang gadai termasuk mekanisme penyelesaian perkaranya jika terjadi sengketa dikemudian hari akibat gadai tersebut.

The high inheritance land in Minangkabau is a land of hereditary heritage from ancentors of Minangkabau that should not be in traded, shall only be pawned with certain conditions which agreed customarily. That pawning means the tentative legal act of transfer over the land rights, where the people who take in pawn for several time are not the owner of that land until he/she redeem that pawn from the pawn buyer. Because of the pawn buyer is an owner of that land, so he/she get a right to do anything to that land, and the only limit is do not trade that land to anybody else freely at the longest. The concept of pawn in Minangkabau must be understood, because basically the concept of pawn in Minangkabau is different with the usual pawn. The pawn of land rights in Minangkabau wasn?t ledge rights like in mortage, because in pawn of the land in Minangkabau is transfering the ownership and the proprietary and the enjoyment to the pawn buyer as long as redeem?s time not be redeemed perfectly, in whereas in the mortage of land rights still enjoyed by the original owner. The law of the customary land in Minangkabau has own rules whichis governing the pawn including the mechanism of the dispute settlement if there?s happened in the future because of that pawn."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
T27990
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Kristiningrum Sarla Wisnuwiharjo
"Hukum waris mengatur mengenai peralihan harta peninggalan seorang yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya serta akibat bagi ahli warisnya itu. Di Indonesia bagi masyarakat golongan Timur Asing Tionghoa berlaku Hukum waris berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Apabila terdapat ahli waris yang merupakan anak adopsi, maka ia berhak mewaris dari orang tua angkatnya sebagai ahli waris golongan I, diatur dalam Pasal 12 Staatsblad 1917:129 juncto Pasal 852 KUH Perdata. Jika salah seorang ahli waris tersebut berada di bawah pengampuan, maka perlu peranan Kurator/Pengampu untuk mengurus Kurandus dan harta kekayaan Kurandus itu, dan Balai Harta Peninggalan berperan sebagai Pengampu Pengawas.
Pada kasus ini, Pewaris Lie Bang Kieng meninggalkan istri yaitu Tan Han Goe Nio dan anak angkat satu-satunya yaitu Hawad Liwang (Lie Tiong Hao). Kemudian Tan Han Goe Nio dinyatakan di bawah pengampuan karena gangguan kejiwaan (gila), sedangkan Hawad Liwang anaknya telah meninggal dunia lebih dahulu dari Tan Han Goe Nio. Harta warisan yang ditinggalkan oleh Lie Bang Kieng masih belum terbagi ketika Hawad Liwang meninggal. Timbul permasalahan dimana Kurator dari Tan Han Goe Nio secara tidak sah mengalihkan kepemilikan harta Kurandus yang berasal dari harta warisan yang belum terbagi dimana ahli waris lainnya memiliki bagian bersama dengan Kurandus, kemudian berdasarkan Putusan MA RI Nomor 1105 K/PDT/2004 para ahliwaris tidak mendapatkan hak warisnya, sehingga mereka harus mencari upaya hukum agar mendapatkan kembali bagian hak warisnya. Penelitian yuridis-normatif ini menganalisis data yang dengan pendekatan kualitatif untuk menghasilkan data deskriptif analitis.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa untuk mengalihkan kepemilikan harta kurandus dimana di dalamnya terdapat hak bersama dengan ahli waris lainnya, seorang Kurator harus mendapatkan persetujuan dari ahli waris lainnya dan mendapat izin dari Pengadilan Negeri dan Balai Harta Peninggalan, dan oleh karena Putusan MA tersebut belum memberikan kepastian hukum mengenai hak waris para ahli waris lainnya, maka mereka dapat mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Makassar berdasarkan Surat Pernyataan Bersama yang dibuat oleh Kurator dan Para ahli waris Kurandus, dimana Kurator tidak menepati janjinya untuk menyerahkan bagian yang menjadi hak waris para ahli waris itu.

Inheritance law governing the transition of a legacy of a deceased person to his heir as well as due to the heirs. In Indonesia, for the East group of Chinese community prevailing inheritance law based on Civil Law Code. If there is an heir who is an adopted child, so he has the right to inherit of the adoptive parents as Class I heirs, provided for in Article 12 of Statute 1917:129 of Civil Code in conjunction with Article 852. If one of the heirs are under guardianship, it is necessary to the role of Curator to take care Curatee and the property of Curatee, and the Heritage Center serves as custodian of Trustees.
In this case, the Heir Lie Bang Kieng left his wife namely Tan Han Goe Nio and the only adopted son Hawad Liwang (Lie Tiong Hao). Tan Han Goe Nio then stated under guardianship because of mental disorders (demented), while the son, Hawad Liwang died earlier than Tan Han Goe Nio. Inheritance left by Lie Bang Kieng still undivided when Hawad Liwang died. Raised the problem of where the Curator of Tan Han Goe Nio illegally transferred the ownership of the property of Curatee derived from an undivided inheritance where other heirs have parts along with Curatee, then by The Supreme Court Decision Number 1105 K/PDT/2004 the heirs do not get disinherited, so that they should seek legal remedies in order to get their part back of the inheritance. This Juridical-normative research is to analyze the data with a qualitative approach to generate analytical descriptive data.
Based on the results of research can be concluded that in order to transfer property ownership of Curatee which included the rights of other heirs, a curator must obtain the consent of the other heirs and got permission from the District Court and Probate Court, and because The Supreme Court Decision has not made legal certainty regarding the inheritance of the other heirs, then they can file a lawsuit for breach of contract to the Makassar District Court based on Joint Statement made by the Curator and the heirs of Curatee, where the curator did not keep his promise to surrender part of the inheritance which is the heir?s rightful.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
T35699
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dinda Dwi Utari
"Ranji dalam bahasa Minangkabau merupakan silsilah keturunan dari nenek moyang. Ranji dibutuhkan apabila terjadi persengketaan tanah harta pusaka tinggi karena dijadikan sebagai penentu apakah tanah harta pusaka tinggi tersebut jatuh kepada seseorang yang tepat atau tidak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana konsep ranji yang dijadikan sebagai dasar kepemilikan tanah harta pusaka tinggi dalam masyarakat Minangkabau di Sumatera Barat, dan menganalisis kedudukan ranji sebagai alat bukti tertulis dalam penyelesaian sengketa tanah harta pusaka tinggi milik kaum Dt. Paduko di Nagari Batu Balang. Metode Penelitian yang digunakan adalah doktrinal, yang mengacu kepada norma hukum sebagai sasaran penelitian. Penelitian ini menggunakan data sekunder dengan metode analisis kualitatif. Hasil dari penelitian ini konsep kepemilikan tanah ulayat di Minangkabau yaitu berupa harta kekayaan yang tergolong pusaka tinggi yang kepemilikannya berasal dari seluruh keluarga besar dengan pemberian berupa adat diisi lumbago dituang, artinya mengerjakan sesuatu dengan menurut adat kebiasaan yang terpakai. Asas utama tanah ulayat Minangkabau adalah jua ndak makan dibali, gadai ndak makan sando.Tanah harta pusaka tinggi tidak bisa diperjual belikan baik secara lepas yang artinya telah habis kepemilikan untuk selama-lamanya, dan hanya boleh dijual atau digadaikan dengan cara digadai yang berupa tebusan anggota kaumnya. Namun dalam keadaan mendesak tanah harta pusaka tinggi dapat dialihkan atau dipindahkan dengan keadaan seperti mayik tabujua ditanga rumah, rumah gadang katirisan, gadih gadang indak balaki dan mambangkik batang tarandam (mayat terbujur diatas rumah, rumah gadang yang sudah bocor, perempuan yang sudah besar belum bersuami, membangkitkan marwah kepemimpinan. Kemudian konsep ranji yang dijadikan sebagai dasar kepemilikan atas tanah harta pusaka tinggi dalam masyarakat adat Minangkabau di Sumatera Barat merupakan sebagai data untuk menunjukkan bahwa masyarakat punya kepentingan terhadap objek. Kedudukan ranji sebagai alat bukti tertulis dalam penyelesaian sengketa tanah harta pusaka tinggi milik kaum Dt. Paduko Marajo berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2206 K/Pdt/2022 yaitu ranji tergolong salah satu alat bukti berupa surat yang kuat berbentuk akta dibawah tangan, dibuat oleh Mamak Kepala Waris dan diketahui oleh seluruh atau perwakilan anggota kaum dalam hal persetujuan anggota kaum dan dipakai dalam proses persidangan perkara harta pusaka tinggi dan sepanjang dapat dibuktikan kebenaran dari sebuah ranji maka hal tersebut akan menjadi bahan pertimbangan bagi majelis hakim dalam memutus sengketa yang terjadi.

Ranji in the Minangkabau language is a lineage of ancestors. Ranji is needed if there is a dispute of high heirloom land because it is used as a determinant of whether the high heirloom land falls to the right person or not. This research aims to analyze how the concept of ranji is used as the basis for ownership of high heirloom land in the Minangkabau community in West Sumatra, and analyze the position of ranji as written evidence in the settlement of high inheritance land disputes belonging to the Dt people. Paduko in Nagari Batu Balang. The Research Method used is doctrinal, which refers to legal norms as research targets. This research uses secondary data with a qualitative analysis method. The result of this research, the concept of ownership of ulayat land in Minangkabau, is in the form of a wealth that is classified as a high heirloom whose ownership comes from the entire extended family with a gift in the form of a custom filled with lumbago, pouring, meaning doing something according to the custom used. The main principle of Minangkabau customary land is that it does not eat in Bali, pawns does not eat sando. High heritage land cannot be traded either freely, which means that it has been owned forever, and can only be sold or mortgaged in the form of ransom for members of their people. However, in an urgent state, the land of high heritage assets can be transferred or moved with conditions such as mayik tabujua diateh rumah, rumah gadang katirisan, gadih gadang indak balaki and mambangkik batang tarandam (the corpse lying above the house, the gadang house that has been leaked, the woman who has grown up not married, awakens the dignity of leadership). The concept of ranji which is used as the basis for ownership of high heritage land in the Minangkabau indigenous people in West Sumatra is as data to show that the community has an interest in the object. The position of ranji as a means of written evidence in the settlement of the dispute of high inheritance land belonging to the Dt people. Paduko Marajo based on the Supreme Court's Decision Number 2206 K/Pdt/2022, ranji is classified as one of the evidences in the form of a strong letter in the form of a deed under the hand, made by the Head of the Inherits's Mother and known by all or the representatives of the members of the clan in the case of the agreement of the members of the people and used in the process of the high inheritance case trial and as long as the truth can be proven from a ranji, it will be a consideration for the panel of judges in deciding the dispute that has occurred."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Harry Siswanto
"Analisis yang dilakukan dalam penulisan ini adalah mengenai penguasaan Hak Milik oleh Warga Negara Asing berdasarkan "Nominee Arrangeraent". Persoalan muncul karena Hak Milik bukanlah hak yang dapat dikuasai oleh Warga Negara Asing tapi Warga Negara Asing tersebut tetap ingin menguasai Hak Milik. Maka dibuatlah "Nominee Arrangement" agar Warga Negara Asing bisa menguasai Hak Milik. Yang menjadi pokok permasalahan adalah Bagaimanakah hukum di Indonesia menyelesaikan sengketa tanah yang terjadi karena penguasaan tanah Hak Milik oleh Warga Negara Asing berdasarkan "Nominee Arrangement" dan Apakah Putusan Mahkamah Agung Nomor 2236 K/Pdt/2004 dalam memutus sengketa tersebut sudah benar. Untuk menjawab permasalahan hukum dalam kasus yang dimaksud maka dilakukan penelitian normati£ yang bersifat deskriptif analitis untuk menggambarkan teori-teori hukum dalam praktek dan pelaksanaannya berkenaan dengan permasalahan yang ada.
Dari penelitian tersebut dapat diketahui bahwa penyelesaian sengketa apabila ada warga Negara asing yang memiliki Hak Milik berdasrkan "Nominee Arrangement" menurut hukum di Indonesia adalah cacat hukum oleh karena itu dapat dibatalkan. Putusan Mahkamah Agung Nomor 2236 K/Pdt/2004 sudah tepat, karena perbuatan hukum pemindahan Hak Milik berdasarkan "Nominee Arrangement" adalah cacat hukum dan karenanya dibatalkan oleh putusan pengadilan."
Depok: Universitas Indonesia, 2007
T37602
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Mariam Yasmin
"Implementasi Pendaftaran Pertanahan dalam prakteknya belum dapat memberikan kepastian hukum bagi kepemilikan hak atas tanah. Sertifikat yang seharusnya menjadi alat bukti kepemilikannya yang kuat bagi pemilik tanah, dapat dibatalkan lewat putusan pengadilan. Hal ini di mungkinkan terjadi, oleh karena sistem publikasi pendaftaran tanah yang diterapkan di Indonesia adalah sistem publikasi yang bersifat negatif yang berunsur positif. Dalam artian, kepemilkan tanah tersebut masih dapat digugat oleh orang yang sebenarnya berhak, oleh karena Negara tidak menjamin kebenaran datanya yang diajukan oleh Penguasa tanah sengketa pada saat ia mengajukan permohonan pendaftaran atas tanah yang dikuasai olehnya. Dalam praktek, tuntutan hukum sering kali terjadi akibat peralihan hak atas tanah karena waris atau hibah. Seperti halnya, putusan pengadilan yang menjadi obyek penelitian tesis ini juga mempersoalkan peralihan hak atas tanah karena hibah yang dianggap telah merugikan kepentingan para ahli waris. Dengan demikian, para ahli waris perlu merasa menuntut hak mereka selaku ahli waris ke muka pengadilan. Tuntutan tersebut diperbolehkan, berdasar pada putusan Mahkamah Agung Nomor 900 K/Sip/1974 tertanggal 6/4/1976, yang menyatakan sebagai berikut :?hibah yang menyebakan kerugian bagi ahli waris harus dibatalalkan. Pembatalan peralihan hak karena hibah tersebut tentunya disertai dengan pembatalan akta yang timbul karena terjadinya peralihan hak tersebut.? Merujuk kepada putusan mahkamah agung tersebut, maka putusan Mahkamah Agung Nomor 2125K/ Pdt/2004, yang menguatakan putusan Judex Facti Nomor 277/Pdt/2003/PT. Sby, dan putusan Pengadilan Tingkat Pertama Nomor 59/Pdt/2002/PN.Blt adalah putusan yang tepat menurut hukum, karena hibah yang menjadi permasalahan dalam putusan tersebut memang telah merugikan kepentingan ahli waris. Dengan adanya putusan hakim tersebut beranggapan bahwa akta dan surat kepemilikan atas tanah yang timbul akibat peralihan karena hibah, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum, menyebabkan akta dan sertifikat hak atas tanah sengketa tersebut menjadi batal demi hukum.

Land registration implementation in practice could not give legal certainty for possession of land rights. A certificate which supposed to be a strong evidence of its stake for the owner of the land can be undone passing judgment of a court. It is in place, made possible because of the system of publication land registration is applied in Indonesia is a the negative system publication which has positive elements. In a sense, the land ownership can still be charged by an actual person entitled, by because the state does not guarantee the truth of the data submitted by a ruler in dispute and when he submit a request registration over the land is owned by him. In practice, lawsuits often been caused by the transfer of rights over the ground because heir or grant. As well; judgment of a court which become object of this research thesis also accepted the transfer of rights over the ground for grants deemed to have been detrimental to the interests of the heir apparent. Thus, the heirs need to feel demanding their rights as the heirs to face court..The demands allowed, based on a verdict by the supreme court number 900 K/Sip/197 publish on 6/4/1976, Stating as follows : grants prompting loss for heirs to be annulled. The cancellation of the transfer of rights by grant is certainly accompanied by the cancellation of the deed that arises because of the occurrence of the transfer of such a right. Refer to the verdict, the supreme court then the verdict of the supreme court number 2125K/ Pdt/2004 which amplifies the verdict of the high court in Surabaya, number of verdict 277/Pdt/2003/PT.Sby, and also amplifies the verdict of the state court in Blitar, number of verdict 59/Pdt/2002/PT.Blt are right decision according to the law, because grants become problems in a verdict was indeed has been detrimental to the interests of the heir apparent. With the existence of the award the judge was assume that the deed and the possession of the land that arise due to transfer by operation of grants is not legitimate and do not have the force of law, causing deed and the certificate land rights the dispute shall be declared void for the sake of law."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T41527
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Raisa Berliana Nadhifah
"Tanah ulayat kaum merupakan harta milik bersama suatu kaum dan diwarisi secara turun-temurun. Dalam praktik pendaftaran sertipikat hak atas tanah harta pusaka tinggi di Minangkabau, banyak terjadi pensertipikatan atas nama perorangan tanpa sepengetahuan dan persetujuan anggota kaum atau disertipikatkan pertama kali oleh orang yang tidak berhak atas Harta Pusaka Tinggi tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum sertipikat hak milik atas tanah harta pusaka tinggi kaum yang dinyatakan lumpuh dan tidak berharga karena perbuatan melawan hukum, serta mengungkap peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam peralihan hak atas tanah harta pusaka tinggi. Metode penelitian yang digunakan adalah Doktrinal, yang mengacu kepada norma hukum sebagai sasaran penelitian. Akibat sertipikat hak milik atas tanah harta pusaka tinggi kaum yang dinyatakan lumpuh dan tidak berharga adalah tidak mempunyai kekuatan hukum sertipikat hak atas tanah serta segala dokumen yang dilahirkan sebelum ataupun setelah diterbitkan sertipikat, perbuatan hukum yang dilakukan setelah diterbitkannya sertipikat lumpuh dan tidak berharga, kembali ke keadaan semula, pemilik yang sebenarnya dapat mengajukan permohonan pembatalan sertipikat dan ganti kerugian. PPAT dalam melakukan tindakan hukum harus senantiasa menerapkan prinsip kehati-hatian. Berkaitan dengan peralihan hak atas tanah pusaka tinggi, peranan PPAT antara lain memastikan bahwa penghadap benar sebagai pemilik tanah, melakukan checking terhadap sertipikat, melakukan pengecekan terhadap warkah, melakukan konfirmasi faktual mengenai Harta Pusaka Tinggi tersebut ke nagari tempat objek tersebut berada, melakukan pengecekan SKPT, meminta dokumen lain seperti Ranji, Sporadik, Surat Penyataan Kepemilikan Tanah, Surat Kesepakatan atau Persetujuan Kaum, Surat Keterangan Wali Nagari atau Lurah setempat, Bukti bayar PBB serta KTP dan KK penghadap serta mengerti tentang hukum adat daerah di mana PPAT berkedudukan.

The customary land of the people is a joint property of a people and is inherited from generation to generation. In the practice of certifying high inheritance land rights in Minangkabau, there are many certificates in the name of individuals who do not get approval from members of other customary clans or are certified for the first time by individuals who are not entitled to the land which causes disputes over inherited land in the future. This study aims to analyze the legal consequences of ownership certificates on the High Inheritance’s land of people who are declared paralyzed and worthless due to acts against the law and to reveal the role of the Land Deed Making Officer (PPAT) in the transfer of rights to High Inheritance’s Land. The research method used is Doctrinal, which refers to legal norms as research targets. This study uses primary and secondary data with qualitative analysis methods. Legal consequences of land ownership certificates of high inheritance that has been declared paralyzed and worthless due to unlawful acts is certificates of land rights do not have the force of law, and all documents issued before or after the issuance of the certificate and legal actions taken after the issuance of the certificate are paralyzed and worthless, returning to their original state, the actual owner can apply for cancellation of the certificate and compensation. In carrying out legal actions, PPAT must always apply the precautionary principle. Concerning the transfer of rights to heritage high land, the role of the PPAT includes ensuring that the claimant is genuinely the owner of the land, checking the certificate, checking the Warkah, making factual confirmation regarding the inheritance to the Nagari where the object is located, checking the SKPT, ask for other documents such as Ranji, Sporadic, Declaration of Land Ownership, Letter of Agreement or Clan Agreement, Certificate of Wali Nagari or local Lurah, Proof of PBB payment and KTP and KK of the party and understand the customary law of the area where the PPAT is domiciled, thus can minimize disputes over high inheritance land within the scope of PPAT."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>