Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 162343 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Hasibuan, Kiki Nitalia
"Semakin ketatnya persaingan pasar dalam industri perbankan telah menggiring pada majunya inovasi-inovasi perbankan yang memunculkan varian produkproduk perbankan yang semakin kompleks. Faktor internal perbankan dan pasar telah meningkatkan kebutuhan nasabah akan ragam produk dan jasa perbankan termasuk juga ketergantungan nasabah pada informasi, pendapat atau rekomendasi yang sediakan bank. Namun, ada kalanya bank dalam penawaran produknya lalai memberikan informasi yang komprehensif, lengkap dan memadai sehubungan dengan karekteristik produk atau dapat juga lalai memastikan dan mengawasi ketepatan dan kesesuaian dengan profile nasabahnya dengan produk yang dijual termasuk profil resiko, keadaan keuangan, kondisi dan kebutuhan. Akibatnya produk bank yang dijual tidak sesuai dengan kebutuhan nasabah, yang lazim dinamakan mis-selling. Mis-selling tentunya merugikan nasabah dan juga dilain pihak berdampak tidak baik bagi Bank.
Penelitian ini melihat bagaimanakah pengaturan mengenai mis-selling perbankan di Indonesia dan bagaimanakah tanggung jawab pelaku usaha perbankan dalam kasus tersebut. Dengan pendekatan yuridis normatif disimpulkan bahwa pengaturan mis-selling di Indonesia belum diatur khusus apabila dibandingkan Singapura, Hong Kong, dan United Kingdom. Pengaturan mis-selling dapat ditemukan secara implisit dalam UU Perbankan, Peraturan Bank Indonsia, dan UU Perlindungan Konsumen. Bank sebagai badan hukum bertanggung jawab atas Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 1365 KUHPerdata) dalam mis-selling yang dilakukan oleh stafnya, baik dengan kesengajaan ataupun kelalain. Oleh karenanya, perlu dilakukan review dan pengaturan mengenai proses penjualan produk dalam industri keuangan, khususnya perbankan demi kepastian hukum dan penegakan hukum bagi semua pihak yang berkepentingan.

Strict competition has led to inovations in banking industry resulting in various inovative yet complex products. This internal banking factor and market complexity, have raised up customers dependency and needs towards complete information, opinión or recommendation provided by Banks. However, there are circumstances where Bank may have missed to ensure whether its recommendation of products is appropriately adressed in accordance with the customer's needs, situation and profile or whether the features and risks of its products are sufficiently and correctly disclosed to the customer at the point of sale. The failure to ensure such process is defined as mis-selling which, of course,
not favoring the customer.
This thesis is therefore prepared to understand, review and analyse the regulatory framework pertaining to mis-selling in Indonesia banking industry and the concept of legal liabilities applicable thereupon. By using normative-judicial approach, it is concluded that currently there is no specific laws or regulations in Indonesia which stipulates mis-selling specifically such as those regulatory frameworks applicable in other countries used as comparison herein namely Singapore, Hong-Kong and United Kingdom. Stipulation which implicitly or partly cover mis-selling is provided in Banking Act, Consumer Protection Act and Bank Indonesia Regulations. Nevertheless, it is concluded through the review and analysis elaborated in the subsequent chapters of this thesis that Bank as a legal entity shall be held liable on the basis of Tort (Article 1365 Indonesia Civil Code) in the event of mis-selling perpetrated by its staff, either under intentional basis or omission/negligence. Improvements in legal and regulatory framework governing the proper selling process in financial sector or specifically banking sector is therefore recommended to ensure legal enforcement and certainty of law for all stakeholders."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
T28032
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Akhmad Syakhroza
"Tujuan tulisan ini adalah untuk memberikan suatu pengertian kepada para akademisi dan praktisi perbankan tentang bagaimana membangun model BEST PRACTICE of corporate governance dalam sebuah institusi perbangkan sesui dengan kondisi nyata kita di Indonesia. Meskipun kampanye kebutuhan penegakkan Corporate Governance (komisaris independen, komite audit, komite remunerasi, komite resiko, corporate secretary) maupun pedoman best practice dan code of conduct dewan direksi dan dewan komisaris tetapi beberapa praktisi dan akademisi merasakan dampak implementasi Corporate Governance belum seperti yang diharapkan. Bahkan ada beberapa pendapat yang menyatakan bahwa kurang optimalnya implementasi Corporate Governance di Indonesia karena kita menganut bukan sistem board tapi dual board - dengan kata lain telah terjadi pengkotoman antara sistem single dna dual board. Oleh karena itu untuk memberikan pengertian kepada para akademi dan praktisi tersebut, penulis mencoba untuk berbagi ilmu mengenai anatomi Corporate Governance dan kondisi kondisi lokal yang harus diperhatikan dalam membangun model Corporate Governance perusahaan perusahaan Indonesia."
2003
MUIN-XXXII-06-Juni2003-13
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Sutan Remy Sjahdeini
Jakarta : Grafiti, 1999
332.1 SUT p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Sutan Remy Sjahdeini
Jakarta: Pustaka Utama Grafiti, 2005
332.129 7 SUT p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Ignatius Ridwan Widyadharma
Semarang: Ananta, 1995
346.08 IGN h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
346.08 Wid h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Departemen Kehakiman RI, 1998
346.066 2 IND p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1992
S21860
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Susanti W. P.
"Pembiayaan bagi Usaha Kecil Menengah (UKM) masih memiliki keterbatasan akses dengan ketentuan adanya syarat fixed assets yang harus disertakan sebagai agunan dalam perhomonan kredit. Dengan lahirnya Undang-undang Nomor 9 Tentang Sistem Resi Gudang, pengusaha kecil yang bergerak di bidang pertanian yang menghasilkan barang-barang komoditi dapat memiliki akses untuk mendapatkan kredit dengan jaminan Resi Gudang atas barang-barang yang ada di Gudang.Skripsi ini meninjau bagaimana peranan kekuatan akta pengikatan Hak Jaminan Resi Gudang dan bagaimana penerapan Sistem Resi Gudang ini dalam praktek pembiayaan yang dilakukan oleh perbankan terkait dengan fasilitas kredit, serta bagaimana kontrol bank terhadap resiko fluktuasi harga yang tercantum dalam Resi Gudang. Metode penelitan yang dilakukan penulis adalah dengan metode penelitian kepustakaan dengan alat pengumpulan data studi dokumen dan wawancara dengan narasumber. Berdasarkan analisa,pada prakteknya ternyata Sistem Resi Gudang telah lama diterapkan namun dalam konsep yang lebih sederhana dengan menggunakan pola tripartit yang dikenal dengan Collaterral Manager Agreement. Undang-undang Nomor 9 Tahun 2006 telah memberikan nilai kepastian yuridis dari penerapan Resi Gudang dalam praktek perbankan sehingga mampu memberikan rasa aman bagi bank dalam memberikan kredit dengan Hak Jaminan resi Gudang.Dalam Sistem Resi Gudang yang bersifat lebih kompleks dengan adanya kelembagaan yang telah ditentukan pengaturannya untuk menunjang system ini, diharapkan dapat membuat aspek yuridis dari Resi Gudang lebih terjamin, baik dari segi kekuatan akta pengikatan Hak Jaminan Resi Gudang maupun dalam penerapan sebagai agunan dalam kredit perbankan yang menerbitkan kewajiban bagi kreditur dan debitur, serta dalam hal melindungi resiko bank terhadap adanya perubahan harga barang sebagai objek dari Hak Jaminan Resi Gudang."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Edi Yusuf Toto Sugiarto
"Peranan sistem pembayaran dalam sistem perekonomian semakin hart semakin panting seiring dengan semakin meningkatnya volume dan nilai transaksi serta sejalan dengan pesatnya perkembangan teknologi, yaitu untuk rnenjaga stabilitas keuangan dan perbankan, sebagai sarana transmisi kebijakan moneter, serta sebagai slat untuk meningkatkan efisiensi perekonomian suatu negara. Untuk itu sistem pembayaran perlu diatur dan diawasi agar masyarakat luas dapat memperoleh jasa sistem pembayaran yang efisien, cepat, handal dan aman.
Untuk mewujudkan sistem pembayaran yang efisien, cepat, handal dan aman maka perlu didukung dengan aturan yang komprehensif sehingga dapat menjamin kepastian dan perlindungan hukum terhadap para pihak yang terkait dalam sistem pembayaran. Berbagai layanan pembayaran dalam sistem pembayaran dapat menjadi alternatif bagi masyarakat yaitu sistem pembayaran tunai dan non tunai. Untuk masyarakat yang sudah maju ada kecenderungan untuk memilih pembayaran non tunai dengan pertimbangan praktis dan aman. Salah satu sistem pembayaran non tunai adalah dilakukan dengan transfer dana. Tranfer dana telah dikenal dan dipraktikkan oleh masyarakat dalam kurun waktu yang lama, sebagai bagian dalam kegiatan perekonomian masyarakat. Sepintas tranfer dana nampaknya sebagi suatu proses yang sederhana yaitu adanya permintaan dart pengirim dana, terlaksananya proses pengiriman, serta telah diterimanya dana dengan aman dan cepat oleh penerima. Namun demikian dalam prakteknya pelaksanaan transfer dana sudah sedemikian kompleks karena melibatkan berbagai pihak, media transfer dana, persyaratan, waktu pelaksanaan dan yurisdiksi hukum yang berbeda-beda. Dengan kondisi tersebut akan berpotensi menimbulkan risiko dan akibat hukum bagi para pihak yang terlibat. Pada saat ini pengaturan transfer dana tidak dilakukan secara spesifik dalam suatu ketentuan meskipun esensinya sendiri telah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia yang mengatur mengenai pelaksanaan kliring dan BI-RTGS. Disamping itu jugs Undang-Undang yang terkait secara tidak Iangsung dengan transfer dana misalnya Undang-Undang tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen.
Dengan demikian pelaksanaan transfer dana masih tunduk pada ketentuan yang tidak seragam tergantung dart masing-masing bank. Kondisi tersebut sering menimbulkan permasalahan yang berkaitan dengan kepastian dan perlindungan hukum bagi para pihak yang terkait dalam proses transfer dana. Sehubungan dengan tersebut maka perlu dilakukan kajian apakah perlu disusun Peraturan Perundang-Undangan yang khusus mengatur transfer dana dan dalam hal perlu materi apa saja yang harus diatur.
"
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T19792
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>