Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 156186 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Tina Murti Agustini
"Semenjak ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Batam masih belum mampu menarik investasi asing yang memiliki nilai besar, sementara dana yang diinvestasikan oleh pemerintah untuk pengembangan kawasan ini telah cukup tinggi. Salah satu faktor yang melatar-belakanginya adalah belum adanya strategi pemasaran KPBPB Batam yang jelas. Tesis ini menganalisis faktor-faktor yang menjadi Ancaman, Peluang, Kelemahan, dan Kekuatan KPBPB Batam dan menjadikannya dasar dari strategi pemasaran yang meliputi segmentasi pasar (segmenting), menetapkan target pasar (targeting), dan membuat posisi yang unik (positioning) dalam persepsi pasar yang ditarget, juga taktik pemasaran yang meliputi diferensiasi, bauran pemasaran dan penjualan. Dengan segmen investor yang disasar adalah Singapura, Jepang, Amerika, dan China, dan didukung sumber daya berkualitas yang berasal dari universitas terkemuka di Indonesia, maka posisi yang bisa ditawarkan oleh KPBPB Batam adalah "Menjadi kawasan tujuan investasi yang berdaya saing dan inovatif di bidang perkapalan, kelautan, IT dan industri manufaktur elektronika".

After its fulfillment as Kawasan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Batam still unable to attract high value foreign investment yet, while government placement asset for developing this area have been high enough. One factor that became a background of this condition is unavailability of clear marketing strategy of KPBPB Batam. This thesis analyzed factors that became Threats, Opportunities, Weakness, and Strengths of KPBPB Batam, and put these factors as a base line of marketing strategy, which is covering market segmentation (segmenting), pointing a market target (targeting), and creating a unique position (positioning) in market targeted perception, also marketing tactic which is covering differentiation, marketing mix, and selling. By targeting Singapore, Japan, United State of America, and China, and supported by talent from qualified university in Indonesia, possible offered positioning of KPBPB Batam is "Become a competitive and innovative investment destination in a matter of shipment, sea, IT and electronics manufacturing industries""
Depok: Fakultas Eknonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2010
T28285
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Tim Peneliti Hubungan Internasional Pusat Pengkajian dan Pelayanan Informasi Sekretariat Jenderal DPR-RI, 2001
343.08 PEM
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Grandy Regel Tuerah
"Penetapan kota Batam sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas dimaksudkan untuk melakukan perubahan atau keistimewaan dalam dua aspek pelayanan publik, Yang pertama adalah aspek birokrasi baik secara kelembagaan ataupun operasionalisasinya. Sedangkan yang kedua adalah dalam hal perlakuan kebijakan fiskal khususnya perpajakan. Melalui kedua perubahan atau keistimewaan ini, pemerintah berharap investasi di Kota Batam dapat tumbuh pesat, menghasilkan produk ekspor, menyerap tenaga kerja dalam jumlah besardan pada akhirnya dapat mengembangkan wilayah disekitar zona yang terpilih. Dengan adanya kebijakan intervensi pemerintah pusat berupa KPB dan PB Batam, mendorong pemerintah untuk mempersiapkan segala sesuatu yang dapat menarik minat investor untuk menanamkan mdalnya, salah satu yang utama adalah mempersiapkan kelembagaan dan segala bentuk infrastruktur fisik daerah.

The endorsement of Batam City as a Free Trade Zone and Free Port is meant to bring in changes or special treatment in two aspects of public services. The first is in the bureaucracy, both in its institutions and operations. The second is in term of fiscal policy, especially tax. By these two change, central government expects that Batam will have better investment, higher exports and higher employment absorption, and finally lead to develop the surrounding area. The central government policy such as Free Trade Zone and Free Port of Batam encourages local governments to improve facilities for investor to invest their capital, the main priority of this is instituional arrangement and preparation of infrastructure at Batam city."
Depok: Fakultas Eknonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2010
T27684
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Febra Pathurrachman
"Letak kawasan Sabang yang unik, dan kedudukannya yang tepat pada jalur kapal laut internasional, menyebabkan Kawasan Sabang dan gugusan pulau-pulau disekitarnya dapat menjadi pusat pelayanan lalu lintas kapal internasional, serta dapat dijadikan sebagai pintu gerbang bagi arus masuk investasi, barang dan jasa dari Iuar negeri.
Melihat posisinya yang strategis itu, Pemerintah Indonesia melihat bahwa Kawasan Sabang dapat difungsikan sebagai tempat pengumpulan dan penyaluran hasil produksi dari/dan ke seluruh wilayah Indonesia serta negara-negara lain; untuk pengembangan industri sarat teknologi yang dapat memberikan manfaat di masa depan, yang selanjutnya akan mendorong dan meningkatkan daya tarik serta memberikan kepastian hukum bagi penanam modal asing dan dalam negeri.
Untuk itu, Pemerintah Indonesia teiah mengeluarkan Undang¬undang No. 36 tahun 2000 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi undang-undang jo. Undang-undang No. 37 tahun 2000 tentang penetapan Perpu Nomor 2 tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang menjadi Undang-undang.
Dari uraian tersebut diatas, dapat diketahui bahwa Kawasan Sabang merupakan potensi yang sangat besar untuk dikembangkan tapi dalam prakteknya masih belum dikembangkan secara optimal dimana fasilitas-fasilitas yang diberikan sebenarnya banyak menguntungkan perusahaan, antara lain fasilitas pembebasan bea masuk, pajak dalam rangka impor.
Masalah pokok yang dibahas pada tesis ini adalah faktor-faktor apakah yang menyebabkan belum berkembang kawasan Sabang dan bagaimana implementasi kawasan Sabang terhadap perkembangan investasi, impor dan ekspor di Sabang. Sasaran yang diukur adalah pelaksanaan penetapan Sabang sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas pada tahun 1970 - 1985 dan tahun 2000-sekarang, kinerja badan pengusahaan kawasan Sabang, Investasi, Infrastruktur, penyelesaian barang impor dan ekspor di kawasan Sabang.
Berdasarkan analisis kondisi kawasan Sabang pada tahun 1970 -1985 dan tahun 2000 - sekarang terdapat beberapa faktor kegiatan investasi, impor dan ekspor belum berkembang yaitu barang yang didatangkan sebagian besar adalah barang konsumsi, sedangkan barang modal dan bahan baku untuk produksi sangat sedikit, selanjutnya fungsi kawasan Sabang belum sepenuhnya dijalankan terutama fungsi untuk pengolahan, pengepakan, penyortiran barang di Kawasan Sabang dan infrastruktur yang ada belum optimal ditingkatkan.
Berdasarkan basil kuesioner yang dibagikan kepada para pengusaha di Kawasan Sabang diketahui 54% responden menyatakan realitas Penetapan Sabang sebagai Kawasan perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Kawasan Sabang) belum secara optimal menunjukkan adanya kemajuan pembangunan dan perekonomian Kota Sabang, 56 % responden menyatakan Organisasi BPKS sudah berjalan dengan baik, 56% responden menyatakan perusahaan sudah mendapatkan suasana yang nyaman, dan mengingat peraturan pelaksana Undang-undang No. 37 tahun 2000 belum ada, maka 77% responden mengharapkan BPKS diberikan kewenangan yang jelas dengan diterbitkan Peraturan Pelaksana Undang-undang tersebut serta 67 % responden mengharapkan adanya peningkatan (perombakan) dalam organisasi BPKS supaya dapat berjalan dengan lebih baik lagi, 100 % responden mengharapkan diadakan pelayanan satu atap (one roof service).
Responden juga memberikan persepsi mendukung yaitu 69 % sudah mendapatkan kemudahan dalam berinvestasi di Kawasan Sabang dan 75 % sudah mendapatkan jaminan keamanan dalam berinvestasi.
Selain itu, 60% responden mengharapkan adanya perbaikan infrastruktur penunjang investasi di Kawasan Sabang dan 63 % responden mengharapkan hambatan dalam penyelesaian barang impor dapat diselesaikan, sedangkan sebanyak 71 % responden menyatakan tidak terdapat kendala terhadap penyelesaian barang ekspor.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut, Penulis merekomendasikan agar kebijakan penerapan kawasan Sabang dapat terns dilanjutkan dengan fungsi kawasan Sabang sebagai tempat pengolahan, pengepakan dan penyortiran dapat direalisasikan, melakukan berbagai perbaikan Infrastruktur penunjang investasi, perbaikan peiayanan birokrasi, peningkatan sarana interaksi usaha. Penulis juga merekomendasikan agar BPKS dan Pemerintah Kota serta instansi terkait lainnya perlu menetapkan pelayanan satu atap (one roof service) sehingga semakin mempermudah dalam melakukan usaha investasi di dalam Kawasan Sabang. Dan tidak kalah pentingnya adalah peraturan pelaksana UU No. 37 tahun 2000 perlu segera diterbitkan, serta dilakukan revitalisasi (perombakan) dengan menambah personit yang profesional di luar pegawai negeri sipil yang mempunyai visi dan misi enterpreneur."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2006
T20155
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nurasni
"ABSTRAK
Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia telah dibagi ke dalam daerah provinsi, daerah kabupaten, dan daerah kota yang bersifat otonom. Berdasarkan Undang-Undang tersebut maka seluruh wilayah Indonesia telah terbagi habis ke dalam wilayah-wilayah dengan memiliki kewenangan-kewenangan tertentu. Sebagai bentuk pelaksanaan otonomi daerah, Pulau Batam ditetapkan menjadi Kota Batam sesuai Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999. Pembentukan Kota Batam menuai polemik karena sebelum lahir sebagai daerah otonom, segala urusan pemerintahan yang ada dilaksanakan oleh Otorita Batam. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 Batam ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam untuk jangka waktu 70 (tujuh puluh) tahun. Namun peralihan dari Otorita Batam menjadi BP Batam terkesan hanya sekedar mengganti baju karena Pemerintah tidak secara tegas membagi kewenangan antara kedua lembaga tersebut. Bahkan Pemerintah mencampuradukkan praktek penyelenggaraan pemerintahan desentralisasi teritorial, desentralisasi fungsional, dan dekonsentrasi dalam satu wilayah Kota Batam. Penelitian ini menggunakan data sekunder berdasarkan peraturan perundang-undangan (yuridis normatif). Dari hasil penelitian diketahui bahwa penyelenggaraan tata kelola Pemerintah Kota Batam dengan BP Batam, Pemerintah Pusat menerapkan dekonsentrasi dan desentralisasi fungsional secara bersamaan. BP Batam dengan dekonsentrasi memiliki kewenangan yang lebih dominan dalam mengelola urusan strategis di Kota Batam daripada Pemerintah Kota Batam selaku daerah otonom.

ABSTRACT
ABSTRAK
Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia telah dibagi ke dalam daerah provinsi, daerah
kabupaten, dan daerah kota yang bersifat otonom. Berdasarkan Undang-Undang tersebut
maka seluruh wilayah Indonesia telah terbagi habis ke dalam wilayah-wilayah dengan
memiliki kewenangan-kewenangan tertentu. Sebagai bentuk pelaksanaan otonomi daerah,
Pulau Batam ditetapkan menjadi Kota Batam sesuai Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999.
Pembentukan Kota Batam menuai polemik karena sebelum lahir sebagai daerah otonom,
segala urusan pemerintahan yang ada dilaksanakan oleh Otorita Batam. Melalui Peraturan
Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 Batam ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas
dan Pelabuhan Bebas Batam untuk jangka waktu 70 (tujuh puluh) tahun. Namun peralihan
dari Otorita Batam menjadi BP Batam terkesan hanya sekedar mengganti baju karena
Pemerintah tidak secara tegas membagi kewenangan antara kedua lembaga tersebut. Bahkan
Pemerintah mencampuradukkan praktek penyelenggaraan pemerintahan desentralisasi
teritorial, desentralisasi fungsional, dan dekonsentrasi dalam satu wilayah Kota Batam.
Penelitian ini menggunakan data sekunder berdasarkan peraturan perundang-undangan
(yuridis normatif). Dari hasil penelitian diketahui bahwa penyelenggaraan tata kelola
Pemerintah Kota Batam dengan BP Batam, Pemerintah Pusat menerapkan dekonsentrasi dan
desentralisasi fungsional secara bersamaan. BP Batam dengan dekonsentrasi memiliki
kewenangan yang lebih dominan dalam mengelola urusan strategis di Kota Batam daripada
Pemerintah Kota Batam selaku daerah otonom.

ABSTRACT
The enactment of Law Number 22 Year 1999 concerning Regional Government, the territory
of the Unitary State of the Republic of Indonesia has been divided into autonomous
provincial, district, and urban areas. Based on the Act, all regions of Indonesia have been
divided into regions by having certain authorities. As a form of implementation of regional
autonomy, Batam Island was established as Batam City according to Law Number 53 of
1999. The establishment of Batam City was polemic because before it was born as an
autonomous region, all existing government affairs were carried out by the Batam Authority
Agency. Through Government Regulation Number 46 of 2007 Batam is designated as a Free
Trade and Free Port Zone for a period of 70 (seventy) years. But the transition from the
Batam Authority to BP Batam seemed to be merely changing clothes because the Government
did not expressly divide the authority between the two institutions. Even the Government
confuses the practice of administering territorial decentralization, functional
decentralization, and deconcentration in one area of Batam City. This study uses secondary
data based on legislation (normative juridical). Conclusion of the research has known that
the Central Government implements deconcentration and functional decentralization
simultaneously in terms of governancing Batam. BP Batam with deconcentration has more
dominant authority in managing strategic affairs in Batam City than the Batam City
Government as an autonomous region.
"
2019
T53770
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
M. Rizki Irzawan
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
S24831
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Efrimeiriza
"Tesis ini merupakan hasil penelitian tentang Peran Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) dalam Pelaksanaan Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Freeport) Sabang, termasuk hambatan-hambatan dan upaya-upaya yang dilakukan untuk mengatasinya. Keluarnya kebijakan ini pada mulanya dijadikan sebagai alat politik dari pemerintah pusat untuk dapat meredam gejolak konflik bersenjata yang terus saja melanda Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kota Sabang khususnya. Pengembangan terhadap Kawasan Sabang harus lebih difokuskan kepada berjalannya berbagai aktifitas dalam bidang-bidang Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Freeport) sebagaimana telah diatur dan digariskan sebelumnya di dalam Undang-undang Nomor 37 Tabun 2000.
Penelitian ini dilakukan di Kota Sabang, melalui penetapan Undang-undang Nomor 37 Tabun 2000, yang telah mengembalikan status Sabang menjadi Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Freeport). Dalam pelaksanaan penelitian ini, penulis menggunakan metodi kualitatif yang menghasilkan data deskriptif yang melalui proses studi lapangan, wawancara dengan informan, dan juga pengamatan secara langsung di lapangan. Sementara itu terhadap pemilihan informan dilakukan secara Snowball Sampling, dengan Iingkup informan yang mencakup Walikota Sabang, Ketua Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS), tokoh masyarakat setempat dan juga masyarakat sendiri yang berada dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Freeport) Sabang.
Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya yang dilakukan dalam rangka mendukung pengembangan Kawasan Sabang terus dilakukan oleh pihak Pemerintah Daerah Kota Sabang dan Badan Pengusahaan Kawasan Sabang dan instansi-instansi terkait di Kota Sabang. Namun pengembangan Kawasan Sabang ternyata menghadapi kendala-kendala dalam pelaksanaannya, dan bila hal ini tidak dengan segera dicari jalan keluarnya akan menghambat pengembangan Kawasan Sabang dimasa yang akan datang. Pengembangan Kawasan Sabang tentunya harus disesuaikan dengan alokasi anggaran APBD Kota Sabang yang telah ditetapkan, hal ini karena keterbatasan dana yang dimiliki. Jika tetap dipaksakan, nantinya akan dapat mengganggu alokasi anggaran yang telah ditetapkan bagi kepentingan-kepentingan lainnya, serta berdampak kepada makin terhambat jalannya program pembangunan di Sabang. Hal ini dilakukan dengan berbagai pertimbangan peningkatan kualitas dan kuantitas berbagai fasilitas tersebut memang dirasakan untuk diperbaiki dan dibangun. Terlebih lagi sejak Kawasan Sabang dibukanya kembali sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Freeport), maka akan semakin banyak saja para wisatawan yang akan datang ke Kawasan Sabang.
Sejak diresmikan kembali menjadi Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas, dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 37 Tabun 2000, wilayah Kota Sabang perlahan namun pasti kini mulai menggeliat dan kembali bergairah. Sabang kembali menemukan "rohnya" yang sejak lama hilang ditelan oleh silih-bergantinya berbagai kepentingan kekuasaan pemerintah pusat di Jakarta. Periahan-lahan namun pasti, keseharian hidup dari masyarakat Kota Sabang juga tampak semakin bergairah. Pemandangan ini menonjol di hampir seluruh sudut Pulau Weh-daratan kecil d' ujung paling barat Pulau Sumatera di mana Kota Sabang berdiri tegak. Hal ini tentunya akan berakibat kepada peningkatan kesejahteraan dan perekonomian sebahagian besar masyarakat yang tinggal di Kawasan Sabang.
Kendala-kendala yang dihadapi dengan dibukanya Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Freeport) Sabang, dapat dijadikan sebagai tolak ukur bagi pengembangan Kawasan Sabang dimasa yang akan datang. Dari berbagai kendalakendala tersebut akan dapat diketahui berbagai kelebihan dan kekurangan yang ada selama Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Freeport) Sabang kembali dibuka. Sehingga dapat dijadikan sebagai cerminan dalam rangka melakukan perbaikanperbaikan terhadap jalannya kebijakan tersebut ke arah yang lebih baik."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2004
T13861
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Naufal
"Tesis ini merupakan hasil penelitian mengenai upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kota Sabang dalam mengelola Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang. Penelitian ini penting mengingat masih belum tercapainya hasil yang memuaskan dari berbagai upaya terobosan yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah guna menunjang kelancaran pengelolaan kawasan sabang. Padahal keberadaan sabang sebagai kota dengan status Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas dapat dijadikan sebagai sentral dalam upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah dan masyarakat.
Penelitian ini difokuskan di Kota Sabang sebagai kota yang ditetapkan menjadi Kawasan Sabang melalui Undang-undang Nomor 37 Tahun 2000 tentang Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan bebas Sabang.
Penelitian ini dilaksanakan dengan menggunakan metode penelitian kualitatif yang menghasilkan data deskriptif melalui proses studi kepustakaan, wawancara dan observasi ke lapangan. Teknik pemilihan informan menggunakan teknik snowball. Dimana jumlah informan tidak ditentukan terlebih dahulu.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya-upaya yang telah ditempuh oleh Pemerintah Daerah Kota Sabang dalam pengelolaan Kawasan Sabang yaitu Pembentukan Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Pembangunan Sarana Fisik dan Penyelenggaraan Pameran Akbar Sabang Fear sebagai sarana promosi. Namun karena masih adanya beberapa kendala dalam pelaksanaan kegiatan telah menyebabkan hasil yang ingin dicapai belum begitu memuaskan.
Faktor-faktor pendukung bagi Pemerintah Daerah Kota Sabang dalam melaksanakan upaya pengelolaan kawasan sabang meliputi : Letak Kota Sabang yang sangat strategis dan Sejarah Pelabuhan Dan Perdagangan Bebas Sabang. Sedangkan faktor-faktor yang menghambat kelancaran pengelolaan kawasan sabang yaitu kondisi keamanan yang tidak kondusif, terbatasnya komoditi lokal, minimnya tenaga kerja potensial dan keterbatasan dana.
Merujuk pada kondisi tersebut, dituntut keuletan dari Pemerintah Daerah Kota Sabang sebagai pengambil segala bentuk kebijakan didaerah untuk lebih meningkat peran dan kinerjanya dalam melahirkan berbagai langkah terobosan yang dapat menunjang kelancaran pengelolaan Kawasan Sabang sehingga keberadaannya dapat dimanfaatkan untuk perbaikan kesejahteraan masyarakat."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2003
T10933
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nasution, Ahmad Iskandar
"Pengelolaan kawasan khusus di Indonesia, terutama pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dapat dikelola oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Dalam pelaksanaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Pemerintah menetapkan Kepala Daerah sebagai Ex-Officio Kepala Badan Pengusahaan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas di Kota Batam. Penetapan ini dimaksudkan agar dualisme kewenangan pemerintahan di Kota Batam dapat teratasi. Penelitian ini mencoba untuk mengetahui tentang legalitas penetapan kepada daerah sebagai Ex-Officio dan pengaruhnya terhadap pelaksanaan pemerintahan dari segi good corporate governance dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

The management of special areas in Indonesia, especially in the Free Trade Zone and Free Port, can be managed by the Central Government and Regional Governments. In implementing the Free Trade Zone and Free Port, the government appointed the Head of the Ex-Officio Region as the Head of the Free Trade and Free Port area in Batam City. This stipulation is intended so that the dualism of governmental authority in Batam City can be resolved. This study tries to find out about the legality of designating a region as an Ex-Officio and its influence on the implementation of government in terms of good corporate governance and good governance."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>