Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 19165 dokumen yang sesuai dengan query
cover
M. Nur Yasin
Malang: UIN-Malang Press, 2008
297.431 NUR h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Abdullah Siddik
Jakarta: Tintamas Indonesia, 1983
297.431 ABD h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Benyamin Asri
Bandung: Tarsito, 1988
297.431 BEN t
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Neng Djubaedah
Jakarta: Hecca, 2005
297.431 NEN h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Loebis, A.B. (Ali Basja)
Jakarta: Advocaat, 1973
346.016 598 LOE h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Kamal Muchtar
Jakarta: Bulan Bintang, 1974
346.016 KAM a
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Saiful Millah,1974-
Jakarta: Amzah, 2019
297.431 SAI d
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Dini Herlina
"Syariat Islam memandang bahwa perkawinan itu adalah ibadah, dalam arti saranaan bentuk pengejawantahan diri dalam mengabdi kepada Allah melalui dan mengikuti sunnah Rasul-Nya. Perkawinan akan berperan setelah masing-masing pasangan siap melakukan perannya yang positif dalam mewujudkan tujuan perkawinan tersebut. Pada dasarnya perkawinan bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketentuan hukum Islam namun, tidak dapat dipungkiri akan timbulnya berbagai hambatan dalam usaha memadukan kepribadian dan keinginan pasngan suami isteri tersebut. Peceraian sebagai salah satu jalan keluar terakhir yang akan ditempuh pasangan suami - isteri apabila hambatan tersebut tidak dapat diatasi, potensial menimbulkan perselisihan menyangkut anak, harta, dan hal lainnya. Dalam penelitia ini, difokuskan pada masalah perjanjian perkawinan dalam perspektif hukum Islam mengenai kedudukan harta dalam perkawinan. Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, calon pasangan suami-isteri dapat membuat perjanjian tertulis mengenai kedudukan harta dalam perkawinan. Permasalahan yang timbul dalam perjanjian - perkawinan adalah mengenai kedudukan Perjanjian Perkawinan dalam perspektif hukum Islam. Adalah sangat menarik untuk dibicarakan mengingat masih perkawinan sudah terjadi bahkan ada kecenderungan selain merebak dalam masyarakat Indonesia. Dalam penelitian ini, penulis akan menggunakan metode penelitian kepustakaan dengan membaca buku-buku dalam literatur terlampir, membaca kuliah-kuliah yang ada kaitannya dengan masalah perjanjian perkawinan, mengumpulkan dokumen, majalah, dll, juga akan dilakukan penelitian lapangan dengan melakukan wawancara dengan pihak-pihak yang terkait langsung maupun tidak langsung dengan masalah perjanjian perkawinan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
S20941
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rianto Fajar
"Hukum merupakan pondasi berdirinya sebuah negara, yang pengaturan dan pelaksanaanya memerlukan konsistensi yang baik sehingga aspek-aspek kehidupan yang lain dapat berjalan dengan baik pula. Salah satu aspek hukum yang dapat mempengaruhi kehidupan manusia Indonesia adalah pengaturan hukum keluarga. Keluarga harmonis dan bahagia menjadi awal mula terciptanya sebuah masyarakat yang maju, sehingga akan menghasilkan sebuah negara dan bangsa yang kokoh dan kuat, baik lahir maupun batin untuk melaksanakan pembangunan. Maraknya perkawinan berbeda agama yang dilangsungkan di luar negeri oleh sesama Warga Negara Indonesia, menjadi salah satu persoalan penting untuk diselesaikan secara menyeluruh dan mendalam. Untuk menyiasati tidak diaturnya perkawinan berbeda agama di Indonesia, maka para pihak melangsungkan perkawinannya di luar negeri dengan asumsi bahwa mereka dapat menikah secara sah dan tanpa harus melakukan penundukan hukum kepada agama salah satu pihak. Peristiwa ini menjadi dilema tersendiri bagi penegakkan hukum di Indonesia karena Pasal 2 UU No. 1/1974 Tentang Perkawinan menyatakan perkawinan adalah sah jika dilangsungkan menurut agama dan kepercayaannya, sedangkan Pasal 56 UU tersebut menyatakan bahwa perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri adalah sah jika dilakukan berdasarkan hukum yang berlaku di negara yang bersangkutan. Pasal 56 UU No. 1/1974 sejalan dengan Pasal 18 AB dan Pasal 16 AB. Perkawinan berbeda agama sesama WNI yang dilakukan di Luar Negeri mengandung unsur asing (foreign element) sebagai lingkup masalah Hukum Perdata Internasional (HPI) Indonesia. Aspek-aspek lain yang terkait dengan HPI Indonesia seperti permasalahan ketertiban umum dan penyelundupan hukum akan menjadi sebuah kajian yang menarik. Keabsahan perkawinan berbeda agama sesama WNI di Luar Negeri menyebabkan kelangsungan perkawinannya pun dipertanyakan menurut hukum positif di Indonesia. Pembahasan perkawinan berbeda agama sesama WNI yang dilakukan di Luar Negeri ini dikaji dan ditelaah dalam sudut pandang HPI Indonesia sebagai suatu hukum yang senantiasa hidup."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
S21089
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Elfi Gusliana Ansori
"ABSTRAK
Salah satu prinsip yang menjadi asas dari Undang-Undang No. 1 tahun 1974 yang merupakan hukum positif dalam bidang perkawinan bagi bangsa Indonesia adalah kesadaran hukum agama dan keyakinan masing-masing warga negaranya. Hal ini tercermin dari pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No. 1 tahun 1974 yang berbunyi : Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
Ini berarti segala sesuatu yang menyangkut perkawinan bagi pemeluk agama Islam berlaku hukum Islam, termasuk didalamnya mengenai perkawinan yang terjadi diantara dua orang yang berbeda agama dan salah satunya beragama Islam, baik laki-laki maupun perempuannya. Perkawinan seperti itu lebih sering disebut sebagai Perkawinan Antar Agama.
Metode penelitian yang dipergunakan adalah penelitian kepustakaan dan lapangan.
Khusus mengenai Perkawinan Antar Agama ini bagi perempuan islam terdapat larangan mutlak, artinya bahwa bagi seluruh perempuan islam dilarang kawin dengan pria selain beragama Islam. Akan tetapi bagi laki-laki Islam ada pengecualiannya yaitu surat Al Maidah ayat 5. Sedangkan mengenai perkawinan antara laki-laki Islam dengan wanita Kitabiyah ada dua pendapat yang berbeda yaitu ada sebahagian ulama yang mengatakan bahwa perkawinan tersebut adalah halal dan ada sebahagian yang mengatakan bahwa perkawinan tersebut adalah haram.
Sebagian kesimpulan dapat diungkapkan bahwa perkawinan antar agama adalah merupakan perkawinan yang tidak disukai walaupun telah ada atau jelas dasar hukumnya didalam Al Qur'an."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>