Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 113510 dokumen yang sesuai dengan query
cover
M. Budiarto
Jakarta: Ghalia Indonesia, 1980
341.488 BUD m
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
R. Sario
Jakarta: Nasional Firma M. A. Yahya, [date of publication not identified]
323.4 SAR m
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Stefanus Reynold Andika
"ABSTRAK
Terbentuknya perjanjian ekstradisi dan bantuan timbal balik dalam masalah pidana antara Pemerintah Republik Indonesia dengan negara-negara lain merupakan upaya strategis dalam rangka meningkatkan kerjasama di bidang penegakan hukum dan pelaksanaan peradilan. Dengan terbentuknya perjanjian ekstradisi tersebut maka para pelaku tindak pidana yang sedang dicari dan melarikan diri keluar negeri tidak dapat lolos dengan mudah dari tuntutan hukum. Walaupun masalah ekstradisi pada dasarnya dipandang sebagai bagian dari hukum internasional, tetapi pembahasannya tidak mungkin hanya ditekankan pada segi hukum internasional saja. Banyak hal yang tidak diatur lebih jauh dalam perjanjian-perjanjian ekstradisi, terutama jika masalahnya merupakan masalah dalam negeri dari masing-masing negara. Tesis ini membahas mengenai Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyelundupan Manusia Lintas Negara Melalui Perjanjian Ekstradisi dan Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana. Penelitian ini bersifat yuridis normatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa terdapat beberapa kendala dalam praktik pelaksanaan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penyelundupan manusia lintas negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006. Penelitian ini juga menjelaskan secara rinci kendala apa saja yang dihadapi dan bagaimana cara mengatasi kendala-kendala tersebut.

ABSTRACT
The establishment of extradition agreements and mutual assistance in criminal matters between the Government of the Republic of Indonesia and other countries is a strategic effort in the framework of increasing cooperation in the field of law enforcement and the implementation of justice. With the formation of extradition agreements and mutual assistance in criminal matters, the perpetrators of crimes that are being sought and fleeing abroad cannot escape easily from lawsuits. Although the problem of extradition is basically seen as part of international law, the discussion cannot be emphasized only in terms of international law. Many things are not further regulated in extradition agreements and mutual assistance, especially if the problem is a domestic problem from each country. This thesis discusses Law Enforcement Against Actors of Transnational People Smuggling through Extradition Agreements and Mutual Assistance in Criminal Matters. This research is normative juridical. The results of the study concluded that there were several obstacles in the practice of law enforcement against perpetrators of transnational people trafficking crimes based on Law No. 1 of 1979 and Law No. 1 of 2006. The study also explained in detail what obstacles were faced and how to overcome these obstacles.

 

 

"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
T52402
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sitompul, Zulkarnain
[Place of publication not identified]: [publisher not identified], [date of publication not identified]
332.7 SIT j
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Dwi Jaka Susanta
"Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak dasar manusia, sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, bersifat kodrati, universal dan abadi yang harus dihormati dan dilindungi tanpa membedakan jenis kelamin, ras, agama, Bahasa serta status sosial lainnya. Bangsa Indonesia menyadari bahwa HAM bersifat historis dan dinamis yang pelaksanannya berkembang dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Di Indonesia, perlindungan HAM telah dijwnin perlindungannya dalam berbagai ketentuan hukum misalnya Pancasila, UUD 1945, Ketetapan MPR, Undang-Undang maupun peraturan perundangan lainnya. Jaminan perlindungan di lingkungan ABRI, di samping jaminan perlindungan yang bersifat umum seperti diatas, juga terdapat Etika Prajurit yang terumus dalam Sumpah Prajurit, Sapta Marga, Delapan Wajib ABRI, Tujuh Asas Kepemimpinan dan Komunikasi Sosial ABRI dan Sumpah Perwira. Selain itu juga Doktrin ABRI yang memuat Taktik dan Strategi serta Teknis pelaksanaan pencapaian tugas pokok dalam bentuk Buku Petunjuk Lapangan, Buku Petunjuk Teknis yang dikeluarkan Pejabat yang berwenang yaitu Pangab dan Kepala Staf Angkatan dan Polri berdasar delegasi dari Presiden.
HAM belumlah cukup dengan jaminan perlindungan dalam ketentuan-ketentuan hukum saja, tetapi yang lebih panting adalah penyelenggaraan dan penegakan HAM jika terjadi pelanggaran. Dalam Piagam HAM Indonesia dinyatakan bahwa perlindungan, pemajuan, pemenuhan, dan penegakan HAM terutama menjadi tanggung jawab Pemerintah.
ABRI sebagai alat negara membantu tugas Pemerintah, dan dalam pelaksanaan tugasnya, ABRI juga ada kemungkinannya melakukan tindakan yang bersifat pelanggaran HAM terhadap rakyat sipil. Oleh karena itu di lingkungan ABRI senantiasa berupaya melakukan penegakan HAM terhadap anggota ABRI yang melakukan pelanggaran HAM.
Penegakan HAM di lingkungan ABRI diselenggarakan melalui sarana penegakan hukum. Hukum yang berlaku bagi ABRI selain hukum yang berlaku untuk rakyat pada umumnya juga berlaku hukum minter, misalnya Hukum Disiplin Militer, Hukum Pidana Militer, Hukum Acara Pidana Militer, Peraturan Urusan Dinas Dalam, Peraturan Seragam ABRI, dan lain-lainnya.
Penegakan Hukum di lingkungan ABRI diselenggarakan di Peradilan Militer yaitu terhadap tindakan yang bersifat pidana dengan mendasarkan pada KUHP dan KUHPM. Sedangkan tindakan anggota yang bersifat indisipliner diselesaikan di luar peradilan yaitu diselesaikan melalui Atasan Yang Berhak Menghukum (Ankum).
Dalam proses penyelesaian perkara pidana melalui Peradilan Militer, Komandan mempunyai perana,n di dala.mnya yaitu selaku Perwira Penyerah Perkara (Papera) mempunyai kewenangan untuk menyerahkan perkara pidana untuk diselesaikan di Peradilan Militer. Kewenangan ini berkaitan dengan asas-asas yang berlaku khusus dalam tatanan kehidupan militer yaitu asas kesatuan komando, asas komandan bertanggung jawab terhadap anak buahnya dan asas kepentingan militer. Khusus dalam proses peradilan, kepentingan militer selalu diseimbangkan dengan kepentingan hukum."
Depok: Universitas Indonesia, 1999
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
I Wayan Parthiana
Bandung: Yrama Widya, 2003
345 WAY h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Ridlwan
"ABSTRAK
Tesis ini membahas penanganan ekstradisi tindak pidana penyelundupan manusia antara Indonesia dan Australia. Selama tahun 2007 ndash; 2016 dari 17 permintaan ekstradisi dari Australia ke Indonesia 11 permintaan ekstradisi merupakan kasus penyelundupan manusia. Hal tersebut membuktikan bahwa penyelundupan manusia merupakan masalah serius yang dihadapi oleh Australia sebagai negara tujuan serta Indonesia yang merupakan negara transit. Banyak para smuggler yang menjadi otak penyelundupan manusia berada di Indonesia. Ekstradisi merupakan jalur untuk mengembalikan para pelaku tindak pidana antar negara untuk mempertanggungjawabkan kejahatan mereka didepan pengadilan. Penanganan ekstradisi tiap tindak pidana penyelundupan manusia yang diminta ekstradisi tidak sama. Waktu dan proses penanganan ekstradisi ditentukan oleh beberapa faktor seperti masalah politik, ekonomi, sosial, hukum dan sebagainya. Indonesia sebagai negara yang diminta mempunyai kewajiban untuk bekerjasama untuk mencegah dan memberantas tindak pidana penyelundupan manusia.Ekstradisi terhadap penyelundupan manusia diharapkan dapat mengurangi jumlah imigran gelap di Indonesia.Serta menunjukan bahwa Indonesia serius dalam menangani berbagai macam kejahatan transnasional dan bukan merupakan negara yang aman bagi para pelaku kejahatan.

ABSTRACT
The tesis is explaining the settlement cases of extradition request precisely, regarding the people smuggling cases between Indonesia and Australia. Between 2007 2016, there are 17 requests from Australia to Indonesia, which 11 requests regarding people smuggling. That is the proved that people smuggling is a serious problem faced by Australia as the destination country and Indonesia as the transit country for people smuggling. Most of the smugglers who have a role as an inisiator of people smuggling, is in Indonesia. Extradition is a legal way to send back the perpetrator to the requesting country to be adjudicated in front of court. The handling of each cases for people smuggling on extradition to be extradited are varied. The time and the process to handling the cases is determined by many factors like political, economy, social, law, etc. Indonesia as requested country has the obligation to cooperate in preventing and combatting the criminal offense of people smuggling. Extradition in people smuggling cases has the purpose to decreasing illegal imigrant in Indonesia. It is also showed Indonesia seriousness in handling and combatting many of transnational crimes and to affirm that Indonesia is not a safe heaven for crimes and perpetrator."
2017
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Muhammad Tholhah Hasan
Jakarta: Lantabora Press, 2005
297.633 2 MUH i
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Anna Juliastuti
"Arlikel ini membalias pandangan Association of the Southeast Asian Nations (ASEAN) terhadap masalah hak asasi manusia (HAM) yang semakin berkembang setelah perang dingin berakhir. Tindakan- tindakan ASEAN .selama ini merupakan bukti bahwa institusi kerjasama negara-negara Asia Tenggara ini pada dasarnya cukup memberikan perhatian terhadap nilai-nilai HAM. Beberapa tindakan tersebnt aniara lain: pembenlukan Kelompok Kerja untuk sebuah Mekanisme HAM ASEAN (Working Group for an ASEAN Human Rights Mechanism) pada 1996; pembentukan kelompok kerja nasional rnasalah HAM di Indonesia, Filipina, Thailand, Malaysia, dan mcnurut rencana segera disusul dengan pembentukan kelompok scrupa di negara-negara anggota lainnya; pembahasan mengenai pembentukan Komisi HAM ASBAN; pembentukan Icmbaga ad hoc ASEAN Troika dalam pertemuan informal Menteri Luar Negeri pada Juli 2000. Isu HAM dalam Hubungan International Wacana mengenai HAM dalam tata hubungan internasiunal biasanya identik dengan perkembangan peradaban yang terjadi di belahan bumi "Barat". Menyusul trauma terhadap kemungkinan berulangnya pcngingkaran terhadap nilai-nilai kemanusiaan akibat Perang Dunia I dan II, pada tahun 1948 negara-negara yang tergabung dalam Pcrserikatan Bangsa-Bangsa menyepakati suatu Deklarasi Universal HAM (Universal Declaration on Human Right) yang mengikat seluruh negara-negara anggotanya. Meski mencantumkan hak-hak sipil dan politik. scrta hak-hak ckonomi, sosial dan budaya, Deklarasi Universal lentang HAM tidak dimaksudkan untuk rneneiptakan kewajihan yang mengikat negara-negara anggotanya seeara hukum. "Mengikat secara hukum" di sini membawa konsekuensi bahwa hak tersebut bukan hanya merupakan hukum positif yang harus dilaksanakan, namun juga adanya lembaga dan mekanisme tertenlu yang akan mengontrol pelaksanaannya.
"
2000
GJPI-1-Sept2000-43
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>