Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 11068 dokumen yang sesuai dengan query
cover
M. Faal
Jakarta: Pradnya Paramita, 1991
345 FAA p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
Syaefurrochman Achmad
"Diskresi kepolisian adalah konsep otoritas polisi yang diberikan oleh hukum untuk melakukan tindakan sesuai dengan pertimbangan hati nurani petugas maupun institusi. Otoritas tersebut sangat dibutuhkan untuk mengatasi masalah penegakan hukum dan ketertiban masyarakat yang sangat luas. Masalahnya adalah pengunaan diskresi tersebut potensial disalahgunakan.
Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui corak diskresi dalam penyidikan tindak pidana narkotika dan obat-obat berbahaya di Polda Metro Jaya. Dengan metode etnografi, peneliti ini ingin memotret gambaran yang sesungguhnya dari praktek penyidikan dan diskresi macam apa yang dikembangkan para penyidik narkoba. Hasil penelitian diharapkan dapat menjadi sumbangan pemikiran bagi institusi kepolisian untuk menentukan kebijakan yang diperlukan, utamanya dalam mengendalikan diskresi, sehingga hukum dapat ditegakkan secara etis.
Temuan penelitian ini mematahkan anggapan sebagian anggota polisi yang menyatakan tidak ada diskresi dalam penyidikan narkotika. Hasil penelitian ini justru menampakkan corak diskresi yang beragam. Diskresi dilakukan atas dasar pertimbangan kualitas kasus, prioritas kegiatan karena keterbatasan sumber daya, perbedaan dalam memandang pemakai narkoba apakah sebagai korban ataukah sebagai pelaku kejahatan, dan keselamatan anggota. Faktor sosial ekonomi dan lama tugas juga mempengaruhi keputusan petugas menggunakan diskresi.
Dalam penyidikan kasus narkoba, terdapat 21 corak diskresi yang mendasarkan pada asas kewajiban hukum; ada juga yang koruptif. Peneliti juga menemukan sejumlah penyalahgunaan wewenang non-diskresi dalam bentuk tindak kekerasan sebagai efek negatif dari sistem kepolisian yang bercorak militeristik.
Keinginan institusi agar polisi bertindak etis tidak dibarengi dengan langkah serius memberantas korupsi, karena pimpinan dan anggota polisi memberikan toleransi tindakan koruptif tersebut dengan dalih tidak ada dana operasional.
Dalam konteks penegakan hukum, Polri harus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja polisi agar korupsi tidak tumbuh subur, antara lain dengan mengembangkan budaya polisi yang etis. Langkah lain adalah merumuskan pedoman pelaksanaan diskresi agar terhindar dari kesalahan dalam memutuskan tindakan diskresif dan pelatihan menggunakan kewenangan diskresi.
Kepustakaan : 43 buku (1974-2000), 6 Undang-undang, 5 Peraturan Kepolisian 6 artikel, 13 berita."
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2001
T365
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dedi Prasetyo
Malang: Universitas Brawijaya Press, 2014
363.23 DED d
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Kasmanto Rinaldi
Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2008
T25172
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Waruwu, Jovan Kurata
"Pemikiran tentang adanya perlindungan terhadap saksi dan korban tidak lepas dari kebutuhan akan saksi dan korban yang menjadi saksi dalam setiap persidangan. Hampir semua perkara membutuhkan saksi sebagai alat bukti di pengadilan. Sifat sebagai "kartu as" terhadap seorang saksi akan diberikan apabila data yang dimiliki oleh seorang saksi tersebut diinginkan sesuai dengan harapan penyidik atau Penuntut Umum. Selama ini perlakukan terhadap saksi sangat berbeda dengan perlakukan terhadap terdakwa, negara memberikan ruang hak asasi yang sangat luas terhadap terdakwa namun melupakan perlindungan terhadap saksi. Meskipun ada beberapa pasal dalam KUHAP yang dapat diintepretasikan sebagai suatu perlindungan terhadap saksi, namun dalam hal tersebut masih dirasa kurang. Suasana seperti itulah yang menjadikan keberadaan saksi sampai saat ini masih menjadi tanda-tanya, dimana banyak dari beberapa saksi yang menganggap kehadiran dirinya di dalam sebuah persidangan hanyalah sebagai bagian dari penindasan terhadap hak asasi mereka.
Pemikiran lebih jauh mengarah kepada kesejahteraan, kenyamanan, dan keselamatan saksi dan korban termasuk dalam hal pelaksanaan perlindungan terhadap saksi dan korban yang didalamnya termasuk institusi yang melindungi dan melaksanakan perlindungan yang harus telah menjadi program pemerintah mulai dari sekarang. Hal ini dikarenakan negara adalah pihak yang mengayomi kepentingan masyarakat, oleh karena itu harus memberikan kecukupan perlindungan termasuk dalam hal perlindungan terhadap hak-hak seorang saksi, hal ini akan berkaitan dengan penghormatan hak asasi manusia. Khusus dalam beberapa kasus tertentu seperti terorisme, perkosaan, penganiayaan, pengancaman termasuk juga kasus korupsi, perlindungan terhadap saksi dan korban mutlak diperlukan.
Berbicara mengenai perlindungan maka akan berbicara pula mengenai pandangan dari institusi Kepolisian, Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang perlindungan, serta pelaksanaan perlindungan tersebut dan bagaimana keterlibatan ketiga institusi ini dalam rangka perlindungan terhadap saksi dan korban."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16452
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rizki Syahdati
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2009
S5264
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Henry Sugito
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1980
S6156
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1992
S6157
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>