Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1587 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Fingarette, Herbert
London: University of California Press, 1972
345.04 FIN m
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Szasz, Thomas
New York: Wiley , 1987
362.2 SZA i
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Self, WIll
New York: Vintage Books, 1996
823.914 SEL q
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Siti Hartati
"Pada bulan Agustus 2011, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan Nomor 65/PUU-VIII/2010. Putusan ini memperluas cakupan makna saksi yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sehingga timbul pertanyaan: (1) bagaimana perluasan makna saksi menurut putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, (2) bagaimana pengaruh perluasan makna saksi terhadap para penegak hukum dalam proses peradilan pidana, (3) apakah perluasan makna saksi berpengaruh terhadap KUHAP yang akan datang. Untuk menjawab pertanyaan ini dilakukan penelitian dengan metode yuridis normatif. Data yang digunakan menitikberatkan pada data sekunder, dengan data primer yang diperoleh dari wawancara sebagai data pendukung. Datadata yang diperoleh dianalisis secara deskriptif-analitis dengan pendekatan kualitatif.
Hasil yang diperoleh bahwa, Mahkamah Konstitusi telah memperluas cakupan makna saksi, namun tidak memberikan batasan perluasan tersebut. Penilaian relevansi keterangan saksi tetap diserahkan kepada para penegak hukum. Putusan Mahkamah Konstitusi lebih menekankan pada tujuan agar semua saksi menguntungkan yang diajukan tersangka/terdakwa dipanggil dan diperiksa. Setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi ini, para penegak hukum masih menggunakan dasar KUHAP dalam memeriksa saksi. Dalam prakteknya, terhadap saksi yang menguntungkan tersangka/terdakwa, para penegak hukum selalu memeriksanya.
Relevansi keterangan saksi tersebut terhadap perkara yang diperiksa diserahkan kepada hakim di persidangan. KUHAP yang akan datang tidak perlu mengikuti perluasan makna saksi sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi karena Rancangan KUHAP telah memberikan peluang untuk memeriksa saksi-saksi yang memberikan keterangan di luar batasan melihat sendiri, mengalami sendiri, mendengar sendiri, sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 17 ayat (1), tanpa mengubah pengertian saksi seperti yang tercantum dalam KUHAP. Disamping itu, sudah ada penambahan alat-alat bukti, sehingga dapat mempermudah pembuktian.

In August 2011, the Constitutional Court issued a ruling Number 65/PUUVIII/2010. This ruling expands the scope of the meaning of a witness contained in Law Number 8 of 1981 on Criminal Proceedings Act (Criminal Procedure Code), which raised the questions: (1) how the expansion of the meaning of a witness by the Constitutional Court ruling, (2) how the influence of expanding the meaning of a witness against law enforcement officials in the criminal justice process, (3) whether the expansion of the meaning of a witness influent the next Criminal Procedure Code. To answer this question, the research done by the method of juridical normative. The data used is focused on secondary data, with primary data obtained from interviews as supporting data. The data obtained were analyzed by descriptive-analitic with qualitative approach.
The results obtained that, the Constitutional Court has expanded the scope of the meaning of a witness, but did not give the limits of the expansion. Assessment of relevance of the statements of witnesses remains handed over to law enforcement. Ruling of the Constitutional Court emphasized the goal of keeping all the favorable witnesses presented by suspect / defendant are called and examined. After the release of this Constitutional Court ruling, the law enforcement agencies still use the Criminal Procedure Code in examining witnesses. In practice, a favorable witnessess presented by suspects / defendants, law enforcement is always examined.
The relevance of these witnesses to be examined cases submitted to the judge in the trial. Criminal Procedure Code which will come no need to follow the expansion of the meaning of a witness in the ruling of Constitutional Court because the draft of Criminal Code has provided an opportunity to examine witnesses who testify outside the limits that the witness must see, suffered, or hear themselves, as provided in the Explanation of Article 17 paragraph (1), without changing the sense of a witness as stated in the Criminal Procedure Code. In addition, there are additional evidences, so burden of proof more easily.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
T30307
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Raisya Qanita
"Skripsi ini membahas mengenai makna unsur menerbitkan keonaran dalam Tindak Pidana Ketertiban Umum di Indonesia yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) dan peraturan perundang-undangan lainnya. Menimbulkan keonaran atau dalam bahasa Belanda nya “Onrust Verwekken” artinya mengakibatkan keresahan atau kegelisahan di dalam masyarakat. Namun, mengenai batasan dari makna keonaran belum diatur secara jelas oleh peraturan perundang-undangan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis. Seiring dengan adanya kemajuan teknologi dan perkembangan masyarakat di Indonesia, keonaran tidak dapat dimaknai secara sempit. Keonaran yang timbul dalam masyarakat tidak hanya dapat ditandai dengan perbuatan masyarakat secara fisik, seperti unjuk rasa, kekerasan terhadap barang atau orang, dan perbuatan fisik lainnya, melainkan juga perbuatan masyarakat secara non-fisik seperti di media sosial. Oleh karenanya diperlukan pengaturan atau penjelasan yang lebih jelas mengenai makna dari keonaran, sehingga tidak menimbulkan kesalahan penafsiran hukum.

This thesis mainly discusses the meaning of causing riot element under criminal act of public order in Indonesia which is regulated in Indonesia Criminal Code (Kitab-Undang-Undang Hukum Pidana “KUHP”) and other relevant laws and regulations.  Causing riot or in Dutch, "Onrust Verwekken" means to cause anxiety or discomfort in the community.  However, the clear boundaries for the meaning of riot has not been clearly regulated by the laws and regulations.  The research method used in this thesis is a juridical-empirical research method.  Along with the advance of technology and the development of society in Indonesia, riot shall not be narrowly interpreted.  Causing riot in the community could not only be limitedly defined as physical actions of the community, such as demonstrations, violence against goods or people, and/or other physical actions, but also the actions of the community in a non-physical way such as on their expressions in social media.  Therefore a clearer explanation or deeper meaning is urgently needed to elaborate the meaning of the riot in order to avoid misinterpretation of the law."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Silbermaan, Charles E.
New York: Random House, 1978
364 SIL c
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Bruner, Jerome Seymour
Cambridge, UK: Harvard University Press, 1990
150 BRU a
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Jackson, Howard, 1945-
London and New York: Longman, 1996
422 JAC w
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Goddard, Harold C.
Chicago : Phienix Books, 1990
822.33 GOD m
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Englewood Cliffs, NJ: Prentice-Hall, 1972
005.13 REP
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>