Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 59238 dokumen yang sesuai dengan query
cover
E. Ruchijat
Bandung: Binacipta, 1980
332.6 RUC k
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Januar Winarto Kurniawan
"ABSTRAK
I. Dewasa ini kebutuhan akan gedung perkantoran di kota-kota besar, terutama di DKI Jakarta, tidak dapat dielakkan lagi. Ini menyebabkan beberapa waktu yang lalu banyak daerah pemukiraan dipergunakan untuk perkantoran. Untuk mengatasi ini, dibuka kesempatan bagi perusahaan perusahaan dalam rangka penanaman modal ikut berpartisipasi dalam pembangunan gedung perkantoran. Salah satu perusahaan tersebut adalah P.T.SUMMITMAS PROPERTY yang membangun gedung perkantoran bertingkat 20 di Jl. Jenderal Sudirman, Raveling No.61-62 Jakarta Selatan. II. Pembangunan memerlukan tanah sebagai sarananya. Untuk mendapatkan tanah ini, pengusaha perlu memperhatikan beberapa hal antara lain : rencana tata guna tanahnya, status hukum pengusaha sendiri, subyek-subyek hak atas tanah, dan status tanah yang tersedia. Juga perlu diketahui bagaimana caranya mengetahui status tanah yang tersedia itu. III. Untuk perusahaan dalam rangka penanaman modal, tatacara - penyediaan dan pemberian hak atas tanahnya, diatur dalam PMDN 5/1974, PMDN 5/1977, PION 3/1974, dan PMDN 12/1984. Dari peraturan-peraturan ini, yang masih berlaku adalah PMDN 5/1974 dan PMDN 12/1984. IV. Tanah yang tersedia dapat diperoleh dengan berbagai cara yang dalam garis besarnya dapat dibedakan dalam 2 kelompok ; 1. Penguasaan tanah yang tidak bersumber langsung dari Negara dapat dilakukan dengan sewa menyewa. 2. Penguasaan tanah yang bersumber langsung dari Negara dapat dilakukan dengan : - permohonan hak atas tanah - pemindahan hak - pembebasan hak. Pada waktu P.T. SUMMITMAS memperoleh tanah yang diperlukan, tatacara penyediaan tanah pada waktu itu baru diatur dalam PMDN 5/1974 dan PMDN 5/1977. Tanah diperoleh P.T. SUMMITJyiAS melalui acara pembebas an hak, tetapi tatacaranya berbeda dengan peraturan yang berlaku. VI. Kesimpulan : Penyimpangan terhadap peraturan yang ada mengenai pembebasan tanah, tidak hanya dilakukan oleh pengusaha, tetapi juga oleh aparatur aparatur di bidang agraria sendiri , maupun oleh Pemerintah DKI Jakarta. Saran : a. Peraturan-peraturan di bidang agraria yang memuat kewajiban, hendaknya diberi sanksi untuk pelaksanaannya. b. Kemampuan aparatur di bidang agraria harus terus ditingkatkan. c. Peraturan Daerah hendaknya jangan bertentangan, tetapi harus menunjang pelaksanaan peraturan-peraturan yang bersifat Nasional."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Cynthia
"Dalam rangka memacu pertumbuhan dan perkembangan ekonomi Indonesia, kita masih menghadapi berbagai tantangan dan hambatan. Salah satu usaha mengatasinya adalah dengan penanaman modal asing yang pada dasarnya harus berbentuk joint venture. Untuk mendirikan PT joint venture, para pihak terlebih dahulu mengadakan perjanjian joint venture. Perjanjian ini lahir dari adanya sistem terbuka serta asas kebebasan berkontrak dan berdasarkan pasal 1338 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, perjanjian joint venture mengikat sebagai undang-undang bagi kedua pihak. Perjanjian ini menentukan hak dan kewajiban antara para pihak, yaitu pemilik modal asing dan pemilik modal nasional. Asas kebebasan berkontrak yang berpangkal tolak pada kedudukan kedua pihak yang sama kuat, pada kenyataannya sulit dilaksanakan karena ada pihak yang lebih kuat, yaitu pemilik modal asing. Permasalahan ini menjadi sumber lahirnya berbagai persoalan. Perjanjian joint venture masuk dalam ruang lingkup Hukum Perdata Internasional. Adanya persoalan yang muncul sehubungan dengan sifat internasional perjanjian ini pun lahir dari adanya sistem terbuka dan kebebasan berkontrak yang dianut hukum perjanjian."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1994
S20493
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sri Nur Fathya
"Pada tanggal 26 April 2007 Pemerintah Indonesia mengesahkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal {UU Penanaman Modal) sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri. Penyebabnya adalah karena dirasakan peraturan perundangan yang terdahulu sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan percepatan perkembangan perekonomian dan pembangunan hukum nasional. Selain itu pertimbangan keikutsertaan Indonesia dalam berbagai kerjasama internasional yang berakibat perlu diciptakannya suasana penanaman modal yang kondusif dan efisien serta memberikan kepastian hukum kepada para investor. Pengesahan UU Penanaman Modal menuai penolakan dari berbagai pihak, karena dinilai lebih berpihak kepada para investor khususnya mengenai jangka waktu pemberian hak atas tanah dalam rangka penanaman modal juga bertentangan dengan semangat dan filosofis Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Yang menjadi pokok permasalahan adalah ketidak harmonisan akibat perbedaan jangka waktu pemberian Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai dalam rangka penanaman modal. Untuk menjawab hal tersebut dilakukan penelitian kepustakaan yang bersifat deskriptif normatif yang menggambarkan peraturan perundangan yang berlaku dalam bidang pertanahan dan penanaman modal dikaitkan dengan teori berkenaan dengan permasalahan yang ada. Dari penelitian tersebut diketahui bahwa pemberian hak atas tanah dalam rangka penanaman modal yang terlalu lama dikhawatirkan akan menjauhkan rasa keadilan sosial. Oleh karena itu diperlukan sinkronisasi dalam pembuatan peraturan pelaksana UUPA khususnya yang berkaitan dengan penanaman modal baik yang sudah ada maupun yang akan datang.

The Government Of Indonesia has enacted Law of The Republic Indonesia Number 25 Year 2007 on Investment (Investment Law) to replace Law Number 1 Year 1967 on Foreign Investment as amended by Law Number 11 Year 1970 on Amendment and Supplement to Law Number 1 Year 1967 on Foreign Investment and Law Number 6 Year 1968 on Domestic Investment as amended by Law Number 12 Year 1970 on Amendment and Supplement to Law Number 6 Year 1968 on Domestic Investment. The reasons of the enactment of Investment Law are both Foreign and Domestic Investment Law no longer keep pace with national economic enhancement and national law development and Indonesia's participation in various international cooperation regarding investment has consequences to create a conducive investment atmosphere, promoting and giving legal certainty. The enactment on Investment Law has posed into controversies from various parties especially regarding the period of land use approvals given by the government with respect to investments. This matter considered in opposite with spirit and philosophy of Law Number 5 Year 1960 on Agrarian Principal Regulation. The main issue of this research is the disharmony as consequences of the differences of land use approval period for Right of Use, Right to Build and Right to Cultivate. This research utilized library research with normative descriptive approach which describe land laws and investment laws connected with the land theories. The research found that the land use approval for investment will refrain sense of social justice in community. Therefore, it is .urgent to synchronize the implementing regulations of Law Number 5 Year 1960 related to investment."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
T19578
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Insa Ansari
"Persetujuan dan perizinan penyelenggaraan penanaman modal, baik penanaman modal asing maupun penanaman modal dalam negeri merupakan salah satu langkah yang harus dilakukan oleh penanam modal (investor) sebelum pihaknya melakukan penanaman modal. Untuk itu persetujuan dan perizinan penanaman modal menjadi salah satu pertimbangan panting bagi para penanam modal yang akan melakukan penanaman modal di suatu wilayah. Persetujuan dan perizinan penanaman modal yang mudah, sederhana, dan tidak berbelit-belit merupakan salah satu pertimbangan, bahkan dapat juga berperan sebagai salah satu pendorong bagi penanam modal untuk melakukan penanaman modal. Disamping pertimbangan ekonomi atau keuntungan (profit) yang bakal diperoleh dari penanaman modal yang akan dilakukannya. Selain itu, para penanam modal juga memperhatikan dan mempertimbangkan faktor-faktor lainnya seperti kondisi keamanan, perburuhan, perpolitikan, kepastian hukum dari negara yang akan menjadi tempat mereka menanamkan modalnya.
Berkaitan dengan persetujuan dan perizinan penanaman modal, maka untuk mendorong penanaman modal di tanah air Pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal Dalam Rangka Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam Negeri Melalui Pelayanan Satu Atap. Keputusan presiden tersebut merupakan salah satu kebijakan pemerintah untuk menyederhanakan persetujuan dan perizinan penanaman modal asing dan penanaman modal dalam negeri. Dengan keputusan presiden tersebut bahwa pelayanan persetujuan dan perizinan dalam rangka penanaman modal asing dan penanaman modal dalam negeri dilakukan oleh Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM) dengan sistem pelayanan satu atap (one roof service). Pelayanan dengan sistem satu atap untuk memperoleh persetujuan dan perizinan penanaman modal merupakan suatu kebutuhan yang telah lama ditunggu dan dinantikan oleh para penanam modal. Namun konsep pelayanan dengan sistem satu atap yang terdapat dalam Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2004 tersebut berdasarkan perspektif penanam modal belum menunjukkan dan menciptakan iklim yang kondusif bagi penanam modal. Terutama sekali ketentuan untuk mendapatkan persetujuan dan perizinan penanaman modal yang hams dilakukan di BKPM.
Para penanam modal menginginkan dan membutuhkan pelayanan dengan sistem satu atap untuk memperoleh persetujuan dan perizinan penanaman modal dapat dilakukan di daerah melalui intansi penyelenggara penanaman modal yang terdapat di daerah dimana penanaman modal akan dilakukan. Menariknya bahwa konsepsi persetujuan dan perizinan penanaman modal telah mengalami perubahan dan perkembangan dan waktu ke waktu. Namun konsepsi pelayanan persetujuan dan perizinan penanaman modal dengan sistem satu atap yang terdapat dalam keputusan presiden tersebut lebih terlihat pada upaya untuk mengembalikan sentralisasi persetujuan dan perizinan penanaman modal dari pada memberikan pelayanan yang mudah dan sederhana kepada para penanam modal."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T14480
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sinurat, Togar A.S.
Depok: Universitas Indonesia, 2008
T36838
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Diana Fitria Nurkasih
"Indonesia merupakan negara yang kaya akan sumber daya alam, khususnya sumber daya alam non-hayati. Sumber daya alam ini keberadaanya sangat terbatas dan tidak dapat diperbaharui lagi. Oleh karena itu, undang-undang dengan tegas mengatur bahwa dalam pengelolaannya perlu diatur sehinga bermanfaat bagi orang banyak khususnya rakyat Indonesia. Kegiatan usaha pertambangan merupakan salah satu usaha penggalian potensi daerah yang saat ini banyak dikembangkan guna menunjang kesejahteraan rakyat dan pembangunan daerah. Namun apabila kegiatan penambangan dilakukan tanpa kontrol yang baik maka dapat mengakibatkan kerusakan linqkungan. GBHN mengamanatkan agar pembangunan pertambangan diarahkan untuk mendayagunakan sumber daya tambang secara hemat dan optimal bagi pembangunan ekonomi nasional dalam menuju masyarakat adil makmur. Usaha pertambangan memiliki sifat; membutuhkan modal besar, membutuhkan keahlian dan teknologi tinggi, merupakan investasi jangka panjang, memiliki resiko ketidakpastian yang besar, serta sumbernya tidak bisa diperbaharui.
Berdasarkan sifat-sifat tersebut, maka terbuka peluang bagi berbagai pihak untuk turut serta sebagai investor dalam usaha ini. Timah merupakan salah satu bahan galian strategis yang banyak didapati di Pulau Bangka. Bahan galian timah di pulau ini telah dieksploitasi selama lebih dari 350 tahun. Usaha pertambangan timah dilakukan oleh investor lokal maupun investor asing. Adapun pengaturan perizinan usaha pertambangan timah yang dilakukan oleh PMDN
diatur dalam UUPP, PP No. 75 Tahun 2001, Kepmen ESDM No. 1453k/29/MEM/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan di Bidang Pertambangan Umum serta peraturan-peraturan daerah di Propinsi Kepulauan Bangka Belitung yang mengatur tentang pengelolaan pertambangan umum. Sedangkan untuk investor asing yang akan berusaha di bidang pertambangan timah harus mengacu kepada UU PMA, UUPP, serta Kepmen ESDM No. 1614 Tahun 2004 tentang Pedoman Pemrosesan Permohonan Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara dalam Rangka Penanaman Modal Asing."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16477
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Erma Dewi Pujawati
"Penanaman Modal (tahun 1967 - tahun 2000) U
Perkembangan penanaman modal di Indonesia sejak berlakunya Undang-
Undang No. 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan Undang-Undang
No.6 tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri melaju dcngan pemt
sciring dengan penumbuhan ekonomi nasional dan intemasional.
Globalisasi yang diikuti liberalisasi perdagangan dan investasi bergerak
begitu cepal, disatu sisi dapat memberikan nilai positif bila pemerintah dapat
mengantisipasi, namun dapat pula merupakan ancaman bila tidak mampu
mcmpersiapkan diri dalam menghadapi persaingan yang semakin tajam_
Berlangsungnya perubahan lingkxmgan bcgitu cepat, Indonmia sclarna ini
merupakan salah satu negara yang menjadi incaran investor, sejak terjadi I-crisis moneter yang berkembang menjadi krisis discgala bidang sejak pertengahan
tahun 1997 tampak perubahan sikap investor, membuat perekonomian Indonesia
khususnya sektor riil menjadi sangat terpumk. Krisis tersebut berdampak pula pada
penurunan tajam minat dan realisasi penanaman modal baik secara nasional maupun
dalam rangka PMDN I PMA dalam tahun 1998, 1999 dan 2000.
Badan Penanaman Modal dalam beradapiasi dengan perubahan yang sedang
berlangsung, harus memperhatikan faktor~f`aktor lingkungan strategik baik intemal
maupun ekstcmal yang berpengaruh terhadap kegiatan ekonomi dan investasi,
mencari dan menentukan strategi promosi peluang inveszasi yang tepat guna
mengembalikan dan meningkatkan investasi di Indonesia.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan mctode kwalitatif dan pendekalan
deskriptiti Penulis sebagai karyawati di instansi tersebut melakukan obsewasi dan
terlibat langsung dalam studi kasus yang penulis teliti.
Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa, dalam menarik dan
mengembangkan investasi di Indonesia, banyak masalah yang dihadapi antara lain :
keterbatasan dana, adanya resesi persaingan menarik modal, kondisi prasarana dan
sarana berinvestasi, kebijakan pemerintah, kestabilan politik, pengaruh pembahan
lingkungan intemal dan ekstemal dan sebagainya.
Dengan mengacu hasil penelitian ini, guna mendorong peningkatan
penanaman modal di Indonesia di sarankan agar BPM melakukan Iangkah-langkah
strategis dalam mcmasarkan peluang-peluang investasi yang ada melalui program promosi investasi yang profesional yaitu dengan mclakukan komunikasi yang
terintegrasi antara BPM dengan 1 instansi - instansi terkait, BKPMD - BKPMD
(pemerintah daerah) dan dunia intemasional melalui pendekatan Konscp lnzegrazed
Marketing C ommnicalion."
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2000
T5534
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
I.G. Rai Widjaja
Jakarta: Pradnya Paramita, 2005
332.6 RAI p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>