"Indonesia adalah suatu negara kepulauan yang terdiri dari
kurang lebih 17.504 pulau, dan memiliki 33 propinsi.
Indonesia juga dikenal sebagai negara yang kaya akan
keragaman budaya. Keragaman budaya tersebut dilatari oleh
keanekaragaman agama, adat istiadat, dan kesenian yang
dimiliki oleh setiap suku yang ada. Keanekaragaman tersebut
tentu saja memberikan keuntungan bagi Indonesia, sebut saja
salah satunya adalah dengan dapat menjadikan bidang
pariwisata sebagai salah satu sumber devisa. Namun demikian
keanekaragaman tersebut juga yang mempersulit diadakannya
suatu unifikasi hukum, khususnya dibidang Hukum Perdata.
Sebagai bagian dari Hukum Perdata, dalam Hukum Waris pun
masih sulit untuk diadakan suatu unifikasi. Bahkan dalam
bidang Hukum Waris yang ada di Indonesia, “seolah-olah”
terdapat suatu penggolongan penduduk yang kemudian
memungkinkan terjadinya permasalahan-permasalahan Hukum
Antar Tata Hukum Intern (HATAH intern). Daerah Ambon dan
Nias adalah daerah-daerah yang dihuni oleh mayoritas
penduduk yang beragama Kristen. Persoalan waris bagi
penduduk yang memeluk agama minoritas, yaitu Agama Islam,
kerap kali menyebabkan bertemunya antara Hukum Adat dengan
Hukum Islam. Yang menarik perhatian adalah yang menjadi
dasar pertimbangan bagi hakim dalam menentukan hukum mana
yang akan dipergunakan saat bertemunya Hukum Agama (Hukum
Islam) dan Hukum adat dalam suatu sengketa waris di daerahdaerah
tersebut diatas. Pada kenyataannya, kerap kali hakim
mendasarkan putusannya tanpa memperdulikan asas-asas yang
terdapat dalam HATAH intern."