Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 48985 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Jakarta: Pengayoman, 1998
344.042 33 IND b
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
Sitanggang, Hentina Hotria
"Tindak piaana narkotika merupakan kejahatan yang mengalami perkembangan sangat pesat. Selain dari angka kejahatan yang terut> menunjukkan peningkatan signifikan tindak pidana narkotika juga membawa kerugian yang tidak sedikit bagi negara. Selain hilangnya nyawa akibat penyakit kehilangan kekebalan tubuh (AIDS) yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan narkotika, pemerintah harus menanggung beban dana yang cukup besar untuk pengobatan para penyalah guna narkotika. Namun dalam perjalanannya penanganan tindak pidana narkotika masih saja belum dapat dikatakan berhasil.
Paling tidak dalam upaya mencari akar permasalahan dari tindak pidana narkotika yang semakin kompleks. Penanganan perkara tindak pidana narkotika masih berfokus pada satu masalah yaitu peredaran gelap narkotika dengan mengabaikan masalah penyalahgunaan narkotika. Padahal masalah penyalahgunaan narkotika memerlukan penanganan yang serius sama seriusnya dengan masalah peredaran gelap narkotika. Pandangan para aparat hukum saat ini dalam memandang masalah penyalahgunaan narkotika masih terus memerlukan pencerahan.
Dengan pola fikir yang menyeluruh dalam menyelesaikan masalah tindak pidana narkotika niscaya kita dapat menemukan apa yang menjadi akar permaslahan dalam tindak pidana narkotika yang semakin hari semakin meningkat. Masalah pemidanaan yang masih berfokus pada penderitaan juga menjadi kendala dalam upaya penanggulangan penyalahgunaan narkotika. Sanksi berupa tindakan pengobatan dan rehabilitasi bagi penyalah guna narkotika perlu dikedepankan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
T36673
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Jakarta: Dep. Kehakiman RI., 1997/1998,
R 344.04 Ind b
Buku Referensi  Universitas Indonesia Library
cover
Rahma Fauziah
"Penanganan barang bukti narkoba pada tahap penyidikan merupakan proses pemeriksaan tindak pidana narkotika dan psikotropika yang sangat rentan dengan penyimpangan. Pembahasan dalam penelitian ini setidak-tidaknya mencakup tiga masalah penting, yaitu: (1) bagaimana penanganan barang bukti narkoba pada tahap penyidikan menurut ketentuan Undang-undang Narkotika dan Psikotropika, (2) bagaimana penanganan barang bukti Narkoba pada tahap penyidikan dalam praktik di lapangan, dan (3) penyimpangan apa saja yang terdapat dalam penanganan barang bukti narkoba pada tahap penyidikan dalam praktik di lapangan.
Penelitian ini menggunakan metode wawancara, pengamatan, dan kepustakaan. Sementara itu, pengolahan dan analisis data yang digunakan adalah metode kualitatif.
Penanganan barang bukti Narkoba pada tahap penyidikan menurut ketentuan Undang-undang Narkotika dan Psikotropika dimulai dari saat penyitaan sampai dengan berakhirnya tanggung jawab penyidik atas barang bukti. Penyitaan barang bukti narkoba dilakukan berdasarkan KUHAP kecuali beberapa ketentuan yang ditentukan secara khusus dalam Undang-undang Narkotika dan Psikotropika. Penanganan barang bukti dalam praktik di lapangan yang diperoleh dari pengamatan dan wawancara pada Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.
Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa alur penanganan barang bukti narkoba sama dengan ketentuan dalam undangundang, yaitu mulai dari penyitaan barang bukti sampai dengan berakhirnya tanggung jawab penyidik atas barang bukti. Beberapa penyimpangan terhadap undang-undang yang terdapat di lapangan antara lain adalah tindakan penyidik yang mencicipi barang bukti pada saat pemeriksaan awal, tidak mengirimkan seluruh barang bukti untuk pemeriksaan laboratorium, menyimpan barang bukti narkoba di tempat penyidik (bukan di RUPBASAN), pelimpahan perkara yang tidak disertai dengan pelimpahan seluruh barang bukti, dan pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang dilakukan tidak sesuai pada waktunya. Untuk mengatasi hal ini pembentukan Undang-undang Narkotika dan Psikotropika seharusna memperhatikan kondisi di lapangan sehingga pelaksanaannya dapat didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai. Di samping itu, diperlukan juga kerjasama yang baik antar lembaga penegak hukum serta pengawasan terhadap aparat."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
S22344
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Departemen Kehakiman RI, 1998
R 346.048 IND b
Buku Referensi  Universitas Indonesia Library
cover
Bloomy
"Persesuaian antara alat-alat bukti, barang bukti dan keyakinan hakim merupakan kesatuan organ yang sangat penting dalam penyelesaian perkara tindak pidana narkotika, artinya tidak dapat dipisah-pisahkan satu dengan yang lainnya. Dalam proses pemeriksaan tindak pidana narkotika di persidangan sangat perlu keyakinan hakim yang didukung oleh dua alat bukti yang sah, yaitu persesuaian alat-alat bukti dengan alat bukti serta alat-alat bukti dengan barang bukti.
Pembahasan dalam penelitian ini setidak-tidaknya mencakup dua masalah penting, yaitu (1) Permasalahan apa saja yang timbul dalam membuktian unsur tindak pidana narkotika yang diatur dalam Pasal 78 dan Pasal 82 Undang-Undang No.22 Th.1997 tentang narkotika dan bagaimana hakim mengatasi masalah tersebut di persidangan, (2) Bagaimana keterkaitan antara alat bukti, barang bukti dan keyakinan hakimdalam memutuskan perkara tindak pidana narkotika yang diatur dalam Pasal 78 dan 82 Undang-Undang No.22 Th.1997 tentang narkotika.
Penelitian ini menggunakan metode wawancara, pengamatanan, dan kepustakaan. Sementara itu, pengolahan dan analisis data yang digunakan adalah metode kualitatif.
Penanganan barang bukti narkotika pada tahap pengadilan menurut ketentuan Undang-undang Kitab Hukum Acara Pidana yang berkaitan tentang alat bukti petunjuk dengan jumlah yang besar atau kecil disertakan untuk dihadirkan di persidangan merupakan salah satu dasar bagi Majelis Hakim di dalam membuat keputusan apakah terdakwa terbukti pengedar atau pemakai narkotika.
Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa alur penyelesain dalam penanganan barang bukti pada kasus narkotika, ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan Undang-undang Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika saling berhubungan. Untuk mengatasi hal ini Majelis Hakim selaku yang bertanggung jawab untuk memeriksa kasus pidana narkotika di pengadilan, sebelum dijatuhkannya hukuman terhadap terdakwa diperlukan penerapan hukum benar dan bijaksana, baik menyangkut jumlah barang bukti, keterangan saksi yang dihadirkan dan pengakuan terdakwa jujur serta jelas."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S22501
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>