Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 49379 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1998
959.8 KEA
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Depok : Pusat Studi Jepang Universitas Indoesia, 2005
658.57 UNI s
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Rahman Bujang
"Daerah propinsi Lampung terletak di ujung Selatan Pulau Sumatera dengan luas wilayah 35.376,50 Km2. Propinsi ini memiliki penduduk sebanyak 6.178.092 jiwa, dengan kepadatan penduduk rata-rata 1991/Km2 (hasil sensus 1990). Dari jumlah penduduk tersebut diperkirakan penduduk asli suku bangsa Lampung (etnik Lampung) sekitar 30 %, sedangkan lainnya adalah penduduk pendatang yang sebahagian besar menetap di Lampung melalui program transmigrasi umum maupun transmigrasi swakarsa dari Pulau Jawa dan Bali. Disamping itu penduduk pendatang juga berasal dari migrasi lokal dari Sumatera Selatan, Sumateera Barat dan Sumatera Utara, serta migran dari daerah-daerah lainnya. Penduduk asli daerah Lampung terbagi dalam dua golongan adat budaya dan dialek bahasa (sub-etnik Lampung), yaitu masyarakat adat "pepadun" dan masyarakat adat "pesisir atau peminggir_". Selain perbedaan bahasa, kedua golongan masyarakat adat ini memiliki sistem dan struktur kekerabatan yang berbeda satu sama lain (Hilman Hadikusuma, 1989: 117-118). Terbaginya penduduk asli Lampung dalam dua golongan adat dan penduduk pendatang yang berasal dari berbagai daerah terutama Jawa, Bali dan bahagian lain Sumatera sendiri, menunjukkan bahwa daerah Lampung memiliki masyarakat yang majemuk (plural society). masyarakat majemuk sebagaimana dikemukakan oleh Furnivall (1940) dalam Usman Pelly, yaitu : "Kehidupan masyarakat berkelompok-kelompok yang berdampingan secara fisik, tetapi mereka terpisah-pisah karena perbedaan sosial dan tidak tergabung dalam sebuah unit politik".(Pelly Usman, 1993: 187). Kemajemukan masyarakat terutama dilihat dari keanekaragaman suku bangsa (kelompok etnik) melahirkan keanekaragaman kebudayaan (cultural pluralism). Hal ini tergambar secara jelas sebagaimana dinyatakan oleh Fredrik Barth dalam membahas mengenai etnik sebagai berikut : "Definisi yang ideal memang tidak berbeda jauh dengan yang umum kita kenal, yaitu bahwa suku bangsa = budaya = bahasa; sedangkan masyarakat = suatu unit hidup terpisah dari unit lain." (Barth, 1988: 11). Definisi tersebut dikritik sendiri oleh Barth, karena menurutnya kurang dapat mengamati fenomena-fenomena kelompok etnik secara keseluruhan serta posisi mereka dalam kehidupan masyarakat dan budaya. "
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 1994
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Imarah
Depok: Gema Insani Press, 1999
297.63 MUH i
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
H.A. Prayitno
Jakarta: Penerbit Universitas Trisakti, 2004
170 PRA e
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
H.A. Prayitno
Jakarta: Universitas Trisakti, 2004
291 PRA e
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
"Naskah merupakan kumpulan catatan dari berbagai sumber, tentang berbagai masalah, yang digabung menjadi satu himpunan, dan disimpan dalam sebuah kotak. Kotak ini berisi 20 bendel catatan, sebagai berikut: dua entri (pemenang) dari lomba tulis tentang orang Indonesia berpakaian Eropa (Prijsvraag kleeding en woning), disponsori oleh Java Instituut (Yogyakarta) pada tahun 1923. Nama penulis dua entri ini adalah Roessalam Dwidjadisastra dari Pacitan, Madiun, dan O. Soebrata, dari Bandung. Karangan Dwidjadisastra kemudian dimuat dalam majalah Djawa, 1924 (4:101). Bahasa Belanda."
[Place of publication not identified]: [publisher not identified], [date of publication not identified]
LL.87-BG 1.01
Naskah  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Komnas HAM, 2001
323.3 KEA
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Tatiana Handayani
"Kondisi Indonesia sejak terjadinya krisis moneter tahun 1997 dan pasta runtuhnya Orde Baru banyak diwarnai dengan berbagai macam konflik terutama yang bermuatan SARA yang telah banyak memakan korban. Terjadinya berbagai konflik tersebut salah satunya disebabkan karena belum dipahaminya konsep hidup bersama di dalam masyarakat Indonesia yang sangat majemuk ini.
Yayasan Panca Dian Kasih sebagai salah satu LSM berupaya meredam konflik yang sedang terjadi di Indonesia ini melalui penyebaran nilai-nilai kemajemukan kepada sasaran yaitu generasi muda, organisasi kepemudaan dan para pendidik terutama guru-guru agama, yang dianggap sebagai kelompok masyarakat yang dapat menjadi perpanjangan tangan dalam menyebarkan nilai-nilai kemajemukan kepada masyarakat, sehingga diharapkan masyarakat dapat mengerti dan memahami adanya perbedaan dan dapat hidup berdampingan secara damai.
Dalam menyebarkan nilai-nilai kemajemukan tersebut, Yayasan Panca Dian Kasih menetapkan strategi komunikasi yang dikenal dengan nama Rencana Strategi yang kemudian diaplikasikan dalam bentuk Program Kegiatan. Baik dalam penyusunan Rencana Strategi dan Program Kegiatan, Yayasan Panca Dian Kasih menggunakan teknik komunikasi sosial.
Tesis ini menggunakan pendekatan kualitatif yang ditujukan untuk menggambarkan suatu fenomena atas terjadinya konflik sosial di Indonesia yang sarat bermuatan SARA dan mengancam persatuan dan kesatuan Indonesia. Tipe penelitian yang digunakan ialah deskriptif, dimana penulis mencoba menggambarkan tentang bagaimana strategi komunikasi dan perwujudan strategi tersebut berupa mekanisme kegiatan dalam menyebarkan nilai-nilai kemajemukan kepada sasaran.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak terdapat kendala yang berarti dalam menyebarkan konsep kemajemukan kepada sasaran karena sasaran mewakili kelompok masyarakat yang terpilih untuk dapat menjadi perpanjangan tangan dalam menyebarkan nilai-nilai perdamaian."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2004
T13848
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lamech A.P., compiler
"ABSTRAK
Kemajemukan hukum atau pluralisme hukum merupakan salab satu tema penting dalam nuansa kajian antropologi hukum (Rouland, 1992:2-4). Pluralisme hukum seperti dijelaskan oleh Hooker (1975:2-4) berkembang antara lain melalui pemerintahan kolonial dan berdirinya negara-negara baru. Di Indonesia misalnya, proses terjadinya pluralisme hukum berawal dari penerapan hukum oleh penjajah terutama pada masa kolonial Belanda ketika penduduk Indonesia (jajahan) digolongkan menjadi tiga golongan dimana masing-masing tunduk pada hukum yang berlainan, yaitu golongan Eropa, Timur Asing, dan golongan Bumiputera (lihat: Arief, 1986:10-14; Ter Haar, 1980:21-25). Semenjak Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya pada tahun 1945, sistem hukum nasional diwarnai oleh koeksistensi hukum formal dari negara dan hukum adat dari kelompok-kelompok etnis di Indonesia. Dalam hal ini, corak pluralisme hukum di Indoensia diwarnai oleh hukum formal yang sebagian merupakan peninggalan hukum kolonial dan produk hukum baru pemerintah Indonesia di satu pihak dan di lain pihak adalah hukum adat dari masing-masing kelompok etnis yang diakui keberadaannya oleh negara.
Eksistensi dan penerapan hukum yang berbeda-beda dalam kenyataan hidup bermasyarakat menimbulkan pandangan yang berbeda mengenai hukum mana yang menjadi pilihan utama untuk diterapkan. Salah satu aliran pendapat menyatakan bahwa bagaimanapun juga, dalam situasi pluralisme hukum, pada akhirnya yang menentukan adalah hukum dari negara. Pendapat yang dikenal dengan sebutan legal centralism ini ditentang oleh Griffiths (1986:4) yang menyatakan bahwa pada kenyataannya hukum negara itu tidak sepenuhnya berlaku. Dalam masyarakat dapat dikenai lebih dari satu tatanan hukum. Di Indonesia kritik dari Griffiths ini didukung oleh kenyataan bahwa terdapat kasus-kasus dimana hukum nasional belum menjangkau semua lapisan masyarakat. Alfian (1981:148), misalnya, menunjukkan peranan yang kurang berarti dari hukum nasional dalam kehidupan sehari-hari anggota masyarakat Aceh. Tingkah laku mereka banyak dipengaruhi oleh norma-norma atau nilai-nilai agama dan adat daripada peraturan-peraturan hukum yang seyogyanya harus berlaku. Pada sisi lainnya, terutama dalam kaitannya dengan proses penyelesaian sengketa, terdapat juga situasi dimana lembaga hukum formal untuk menyelesaikan konflik atau sengketa tidak mudah dijangkau oleh masyarakat pedesaan yang jauh terpencil. Contoh dari situasi seperti ini dijumpai pada orang Tabbeyan, sebuah desa di Kabupaten Jayapura (Irian Jaya), dimana terjadi konflik baik antar warga masyarakat itu sendiri maupun antara warga desa itu dengan pemegang hak pengusahaan hutan (HPH) yang konsesi hutan di daerah tersebut, namun tidak mudah memperoleh akses untuk menggunakan lembaga peradilan formal untuk menyelesaikannya (Tjitradjaja, 1993).
Keberadaan yang sesungguhnya dari sistem-sistem hukum dalam situasi pluralisme hukum dapat dilihat dalam pola pilihan yang dibuat terhadap sistem-sistem hukum tersebut dan hagaimana sistem-sistem hukum yang berbeda itu secara efektif dapat dipakai untuk menyelesaikan setiap masalah hukum yang timbul dalam masyarakat yang bersangkutan, terutama dalam penyelesaian sengketa yang timbul (Hooker, 1975). Secara teoritis semua sistem hukum mendapat peluang yang sama untuk dipilih sebagai sistem yang diandalkan dalam menghadapi setiap peristiwa hukum. Namun demikian pada kenyataannya pilihan-pilihan hukum mana yang dipakai bergantung pada strategi pembangunan hukum negara yang bersangkutan dan situasi-situasi nyata yang mengarahkan pilihan atas suatu sistem hukum. Dalam kaitan inilah proses penyelesaian sengketa pada suatu situasi pluralisme hukum dapat dipakai sehagai suatu pendekatan dalam menganalisa keberadaan dan keefektifan dari sistem hukum yang ada dalam memecahkan permasalahan hukum yang dihadapi oleh warga masyarakat."
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 1994
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>