Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 9347 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Sujamto
Jakarta: Rineka Cipta, 1993
352 SUJ p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
I Ketut Surajaya
Depok: FISIP UI Press, 2006
352 IKE o
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Mallarangeng, Andi
Yogyakarta: Bigraf publishing, 2001
320.8 OTO
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
Syakrani, 1963-
Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2009
352.7 SYA i (1)
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Achmad Fedyani Saifuddin
"It unfortunately reveals that regional autonomy, and so to education autonomy as an integral part of it, as reflected through UU No.22 Tahun 1999 has not touched the very basic of cultural values and process of democracy, one core element it should significantly contain with. Central as well as regional policy makers and politicians, especially, have spent much their time to physical need and financial balancing debates between central and locals and deliberately forget the intrinsic cultural issue of the term, that is democracy as a cultural value formation process. Taking our current national education situation into account this article tries to introduce some cultural principles education autonomy should aim at. Based on holism in cultural approach education autonomy should pay attention seriously to strengthening community support to education."
2001
PDF
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Jurnal Perempuan, 2004
305.4 MEN
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Soenardi Dwidjosusastro
"Penelitian dan atau pengkajian terhadap Desentralisasi dan otonomi daerah telah banyak dilakukan para ahli dan pengamat di bidang otonomi dan adrninistrasi negara. Namun pengkajian atau penelitian dampak desentralisasi dan otonomi daerah terhadap desentralisasi pendidikan jarang dilakukan. Oleh karena itu maka penelitian dan pengkajian ini dilakukan dengan sengaja memilih Judul Desentralisasi dan Otonomi Daerah Dilihat Dan Perspektif Desentralisasi Pendidikan.
Desentralisasi pada dasarnya adalah pemberian wewenang oleh Pemerintah Pusat kepada Daerah, dalam arti Pemerintah Pusat menyerahkan wewenang menyelenggarakan pemerintahan kepada pemerintah Daerah sesuai ketentuan yang berlaku. Pendidikan merupakan salah satu bidang dalam penyelenggaraan pemerintahan yang kewenangannya diserahkan kepada Daerah, bahkan untuk Daerah Kabupaten/Kota pendidikan merupakan kewenangan wajib yang harus dilaksanakan.
Konsep desentralisasi pendidikan sebenarnya merupakan konsep dasar yang sudah lama dikembangkan dengan menggunakan prinsip "Pengaturan pendidikan secara terpusat (sentralisasi) dan penyelenggaraan kegiatan pendidikan tidak terpusat (desentralisasi)". Di samping itu bahwa pendidikan menjadi tanggungjawab keluarga, masyarakat, dan pemerintah. Peran masyarakat dalam pendidikan sangat penting untuk itu perlu terus ditingkatkan dan dikembangkan sehingga basis pendidikan akan bergeser kepada masyarakat bukan lagi kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, kewenangan untuk menyelenggarakan/ melaksanakan pendidikan titik beratnya berada di Daerah Kabupaten/Kota, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi. Oleh karena itu, setiap Daerah Kabupaten/Kota, dan Daerah Propinsi harus mengetahui dan memahami dengan baik kewenangan di bidang pendidikan dan kebudayaan yang menjadi tanggung jawabnya. Di samping itu untuk dapat menyelenggarakan pendidikan dengan baik, diperlukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, yang efisien, sesuai dengan kondisi Daerah. Untuk itu diperlukan pedoman yang tepat dalam menyusun organisasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam rangka melaksanakan desentralisasi.
Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban mengupayakan agar penyelenggaraan pendidikan di Daerahnya merupakan pendidikan yang bermutu dan memenuhi standar nasional, dengan tetap memperhatikan kekhasan dan karakteristik Daerahnya. Dalam pelaksanaannya, penyelenggaraan pendidikan terutama di Daerah Kabupaten/Kota berpedoman pada "Standar Pelayanan Minimal Penyelenggaraan Pendidikan" yang ditetapkan oleh Propinsi sesuai dengan pedoman Pemerintah.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999, telah memberikan kepada Daerah keleluasaan serta kemandirian dalam mengatur dan melaksanakan kewenangan yang menjadi tanggungjawabnya. Oleh karena itu dalam mengupayakan pendidikan di Daerah tidak menjadi mundur, perlu di dukung dengan pegawai yang berkemampuan dalam jumlah yang sesuai, sarana prasarana, dan dana yang memadai, serta peranserta masyarakat yang makin meningkat. Kondisi seperti inilah yang sebetulnya diinginkan dalam melaksanakan desentralisasi dan otonomi pendidikan."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2001
T1379
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Edgar Rangkasa
"Sistem Pemerintahan Indonesia dijalankan berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 yang secara prinsip menganut dua nilai dasar yaitu Nilai Kesatuan dan Nilai Otonomi. Nilai Kesatuan memberikan indikasi bahwa Indonesia tidak akan mempunyai kesatuan pemerintah lain didalamnya pada magnitude Negara. Artinya Pemerintah Nasional adalah satu-satunya pemegang kedaulatan rakyat, bangsa dan Negara. Nilai Otonomi adalah nilai dasar otonomi daerah dalam batas kedaulatan Negara. Artinya penyelenggaraan Negara, khususnya kebijakan desentralisasi terkait erat dengan pola pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dalam penyelenggaraan desentralisasi selalu terdapat dua elemen penting, yakni pembentukan daerah otonomi dan penyerahan kekuasaan secara hukum dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus bagian - bagian tertentu urusan pemerintah.
Kebijakan Desentralisasi merupakan instrumen pencapaian tujuan bernegara dalam kerangka kesatuan bangsa yang demokratis. Kebijakan tersebut diterapkan berdasarkan Undang-undang Nomor 22 tahun 1999, yang mulai dilaksanakan sejak tahun 2001 sebagai rangkaian dari seluruh proses perjalanan sistem pemerintahan di Indonesia. Secara formal kebijakan desentralisasi dituangkan dalam peraturan perundangan sejak 1903, 1945 dan seterusnya tahun 1948,1957, 1959, 1965 sampai terakhir 1999.
Bertumpu dari keingintahuan atas pelaksanaan otonomi daerah tersebut dan dampaknya terhadap ketahanan nasional, maka dilakukan penelitian mengenai pengaruh Penyelengaraan Otonomi Daerah terhadap Aparatur Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi sejak berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dengan pendekatan mengkaji elemen-elemen serta lingkungan strategis yang mempengaruhi penyelenggaraan Otonomi.
Ketentuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 merupakan Reformasi dan pemberdayaan aparatur pemerintah daerah sebagai alat untuk menggerakkan pemerintah dan pastisipasi masyarakat dalam pembangunan untuk mewujudkan demokratisasi dan keadilan sesuai aspirasi masyarakat daerah. Dengan penyelenggaraan otonomi daerah secara luas dan nyata, maka daerah diberikan kewenangan yang luas. Hal ini membawa implikasi terhadap meningkatnya beban tugas dan tanggung jawab aparatur pemerintah daerah dalam rangka pemberian pelayanan dan tuntunan kebutuhan masyarakat yang semakin besar."
Depok: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2002
T11892
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>