Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 167882 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Jakarta: Menteri Negara Koordinator Bidang Industri dan Perdagangan, 1994
380.1 IND p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Koperasi Pegawai Negeri BKPM, 1992
380 PAK
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Carita Baskoro
"Perdagangan Berjangka dilakukan di Bursa Berjangka yang memperdagangkan Kontrak Berjangka berbagai Komiditi. Dua fungsi penting Perdagangan Berjangka adalah mengelola risiko dan menciptakan harga forward. Perdagangan berjangka sebagai infrastruktur perdagangan moderen banyak digunakan pengusaha untuk melindungi bisnisnya dari risiko fluktuasi harga yang melekat dalam kegiatan usahanya. Dalam menjamin agar kegiatan di Pasar Berjangka terhindar dari berbagai bentuk penipuan atau kecurangan, diperlukan aturan main yang lengkap dan jelas. Sumber-sumber hukum untuk Perdagangan Berjangka Komoditi di Indonesia adalah Undang-Undang No.32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi dan Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi dan Peraturan Pemerintah No.10 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi. Landasan yuridis lainnya adalah berbagai Keppres dan SK Ketua BAPPEBTI serta berbagai Surat Edaran (juklak) yang dikeluarkan sebagai petunjuk dari undang-undang yang ada.
Dalam usaha untuk melindungi para pemain di Perdagangan Berjangka dan mendukung perkembangan Bursa Berjangka di Indonesia, beberapa pasal dalam Undang-Undang No.32 Tahun 1997 perlu direvisi dan disesuaikan seperti Pasal 1 butir 2 dan butir 3 tentang Ketentuan Umum Komoditi dan Kontrak Berjangka, Pasal 3 tentang Persetujuan atas Komoditi yang dapat dijadikan subjek Kontrak Berjangka, Pasal 52 ayat (2) tentang Pelaksanaan Perdagangan Berjangka, Pasal 61 tentang Penyelesaian Perselisihan serta SK Kepala BAPPEBTI No.31 tentang Penyaluran Amanat Nasabah ke Bursa Luar Negeri, dan SK Kepala BAPPEBTI No.2 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka.
Dalam memasuki era globalisasi,Perdagangan Berjangka Komoditi akan menghadapi tantangan serius di bidang penegakan hukum, kerangka kerja dan sistem monitoring dan pengawasan yang semakin efektif. Dengan demikian, perlu diciptakan sistem hukum yang mengacu pada praktek Perdagangan Berjangka dunia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
T18924
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rd. Moch. Yusuf Affandi
"Sistem perdagangan yang efisien dan efektif, mampu memanfaatkan pasar untuk membentuk harga yang wajar dan transparan guna memperkokoh kesatuan ekonomi nasional Indonesia akan tercapai jika mekanisme perdagangan berjalan dengan baik dan risiko yang melekat dalam kegiatan usaha dapat dikendalikan. Diantaranya risiko fluktuasi harga yang timbul karena adanya perubahan harga barang, nilai tukar uang, tingkat suku bunga ataupun inflasi. Produk komoditi yang paling banyak menghadapi fluktuasi harga adalah komodoti pertanian, pertambangan dan industri hulu yang banyak dihasilkan Indonesia. Jika risiko harga tidak dikurangi/dihindari, maka kelangsungan usaha serta daya saing komoditi Indonesia dapat terpengaruh.
Instrumen pengelolaan risiko yang paling banyak digunakan oleh dunia usaha global adalah penggunaan kontrak berjangka melalui perdagangan berjangka. Dengan pertimbangan tersebut, yang dilandasi dengan Undang-Undang No.32 tahun '1997 kegiatan perdagangan berjangka di Indonesia telah dilakukan sejalan dengan pemberian ijin kepada PT. Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) sebagai penyelenggara perdagangan berjangka di Indonesia pada tanggal 15 Desember 2000.
Mengingat potensi pasar berjangka di Indonesia sangat menjanjikan karena kebutuhan risiko harga akan semakin meningkat sebagai akibat perekonomian dunia yang semakin global dan terbuka, sehingga industri perdagangan berjangka di Indonesia diperkirakan akan berkembang dengan pesat. Namun kenyataan yang terjadi, ternyata pasar berjangka tidak kunjung likuid yang tercermin dari minimnya jumlah transaksi yang terjadi di BBJ dan adanya citra buruk tentang perdagangan berjangka di masyarakat akibat adanya pihak-pihak yang ingin mengeruk keuntungan tanpa mengindahkan aturan/rambu yang berlaku.
Hasil kajian yang dilakukan dengan metode Proses Hirarki Analitik yang selanjutnya disingkat PHA terhadap kuesioner yang telah diisi oleh 31 (tiga puluh satu) expert yang berkompeten dalam industri perdagangan berjangka di Indonesia menyatakan bahwa ada 4 (empat) faktor yang berpengaruh dan menjadi penentu yang dapat menjadi pendorong maupun kendala dalam pengembangan perdagangan berjangka di Indonesia yang dirinci menurut skala prioritas dan bobot nilai sebagai berikut : prioritas pertama, faktor kebijakan (0,39086) dengan urutan sub faktor meliputi kebijakan Bappebti, kebijakan dari Instansi terkait dan kebijakan Bursa Berjangka.
Prioritas kedua, faktor kondisi perdagangan berjangka saat ini (0,26512) dengan urutan sub faktor meliputi Iemahnya penegakan hukum terhadap pialang illegal, kurangnya pemahaman dan pengetahuan masyarakat terhadap perdagangan berjangka, banyaknya pengusaha/investor yang melakukan transaksi di Bursa Berjangka iuar negeri, Terbatasnya jumlah pelaku pasar yang aktif dan komitmen pendiri BBJ untuk memaukan perdagangan berjangka di Indonesia. Prioritas ketiga, Faktor peluang (0,18907) dengan urutan sub faktor meliputi perdagangan berjangka sebagai sarana pengelolaan risiko dan alternatif investasi. Prioritas terakhir kondisi faktor (0,15496) dengan urutan sub faktor terdiri dari kemampuan SAM, kondisi permodalan serta sarana dan prasarana.
Ada tiga alternatif strategi yang diajukan sesuai saran dan pendapat expert untuk dikaji dengan metode PHA, yaitu kerjasama dengan industri terkait di dalam dan luar negeri, deregulasi kebijakan dan revitalisasi industri perdagangan berjangka Indonesia. Setelah dilakukan pengkajian, ternyata alternatif strategi yang menempati prioritas tertinggi adalah deregulasi kebijakan (0,39139). Untuk itu, deregulasi kebijakan harus dilakukan secara menyeluruh oleh Institusi yang terlibat dalam kegiatan perdagangan berjangka dengan tujuan : (a) mewujudkan kegiatan perdagangan berjangka yang teratur, wajar, efisien dan efektif serta dalam suasana persaingan yang sehat; (b) meningkatkan kepercayaan dan melindungi masyarakat/semua pihak yang terlibat dalam kegiatan perdagangan berjangka melalui penegakan hukum dan pemberian sanksi yang tegas kepada semua pihak yang melanggar aturan yang berlaku dan disepakati secara bersama.
Upaya-upaya yang perlu segera dilakukan oleh pemerintah adalah mengatasi konflik yuridiksi antara Bappebti dan Bapepam tentang kontrak berjangka untuk komoditi finansial. Solusi yang penulis usulkan adalah melakukan ubenchmarking" dengan 'negara maju seperti Jepang yang telah menerapkan spesialisasi terhadap komoditi yang akan dijadikan sebagai subyek kontrak, tentunya dengan tidak mengabaikan kondisi iklim usaha industri dan perdagangan pasar berjangka maupun pasar modal di Indonesia."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2003
T12177
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sabil Perbawa
"Kajian literatur ini menjelaskan bahwa kepentingan aktor Non-Governmental Organization dan negara turut berperan dalam pemilihan tema fair trade yang diadopsi oleh berbagai aktor dalam hubungan internasional. Masuknya fair trade ke dalam proteksionisme tidak lepas dari adanya publisitas negatif terhadap salah satu tema fair trade. Kajian ini memetakan tiga tema utama dari fair trade, yakni: Fair Trade Movement, Fair Trade Laws, dan Fair Trade menurut Stiglitz. Kajian literatur ini juga menemukan bahwa dari tiga istilah tersebut terindikasi bahwa Fair Trade Movement mungkin proteksionisme, Fair Trade Laws adalah proteksionisme, dan Fair Trade menurut Stiglitz bukanlah proteksionisme.

This literature review explains that the interests of Non-Governmental Organizations and state played a role in the selection of fair trade theme adopted by various actors in international relations. The inclusion of fair trade into protectionism is caused by negative publicity against one of the themes of fair trade. This literature review identifies three major themes of Fair Trade. They are Fair Trade Movement, Fair Trade Laws, and Fair Trade according to Stiglitz. This literature review found that the Fair Trade Movement could be protectionism, Fair Trade Laws is protectionism, and Fair Trade in general is not protectionism.
"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2014
TA-Pdf
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
cover
Andari Yurikosari
"Deregulasi ekonomi timbul pada saat kegiatan ekonomi membutuhkan perangkat pengaturan persaingan usaha yang cepat dapat mengatasi permasalahan, sementara di lain pihak proses penyusunan rancangan undang-undang banyak menemui kendala dan sulit untuk segera diproses menjadi undang-undang.
Di dalam kerangka hirarki atau tata unit peraturan perundang-undangan berdasarkan TAP MPRS No. XX/MPRS/1966, yang termasuk deregulasi adalah peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, yaitu Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden.
Iklim penanaman modal, khususnya penanaman modal asing secara langsung (direct investment) di Indonesia, juga membutuhkan perangkat deregulasi untuk pengaturan persaingan usaha. Hal ini antara lain telah ditempuh dengan dikeluarkannya PP No. 20/1994.
Di samping itu, dalam periode tertentu telah dikeluarkan Keppres yang mengatur mengenai Daftar Negatif Investasi (DNI) sehingga bidang-bidang usaha tertentu yang masih menguasai hajat hidup orang banyak sesuai ketentuan Pasal 33 UUD 1945 tidak menjadi dikuasai oleh pihak asing.
Pada kenyataannya deregulasi PP No. 2011994 bertentangan dengan undang-undang yang berlaku di atasnya termasuk UU No. 1/1967 Tentang Penanaman Modal Asing. Berlangsungnya deregulasi di bidang hukum investasi, seperti DNI, terkadang tidak konsisten. Selain itu deregulasi yang diharapkan membuka persaingan di kalangan swasta, hanya menguntungkan beberapa kelompok usaha atau bahkan hanya pihak asing dan merugikan industri dalam negeri seperti Keppres No. 96/1995 yang menghambat pedagang eceran dalam negeri. Dengan demikian, dengan deregulasi saja tidak cukup untuk menyelesaikan masalah. Dikeluarkannya UU No. 5/1999 pada masakabinet reformasi pembangunan diharapkan dapat menjadi salah satu acuan dalam menerbitkan deregulasi ekonomi yang akan datang."
Depok: Universitas Indonesia, 1999
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yanuar Irawan
"Studi bertujuan menganalisis pengaruh trade misinvoicing terhadap penerimaan PPN dan pengaruh kualitas kebijakan (regulatory quality) dalam mengurangi pengaruh trade misinvoicing terhadap PPN. Studi menggunakan struktur data panel dengan sampel sebanyak 53 negara berkembang untuk periode tahun 2002-2019 dan diestimasi dengan pendekatan panel statis dan pendekatan panel dinamis dengan model GMM. Hasil estimasi menunjukkan trade misinvoicing berpengaruh secara signifikan dalam mengurangi penerimaan PPN, tetapi regulatory quality tidak berpengaruh dalam mengurangi pengaruh trade misinvoicing terhadap penerimaan PPN. Studi juga menunjukkan bahwa regulatory quality memiliki pengaruh dalam peningkatan penerimaan PPN serta penerimaan PPN periode sebelumnya juga berpengaruh positif dan signifikan terhadap penerimaan PPN periode saat ini. Berdasarkan kelompok wilayah, trade misinvoicing yang dialami negara di wilayah Europe & Central Asia dan Middle-East & North Africa terbukti berpengaruh terhadap penurunan penerimaan PPN.

The study aims to analyze the effect of trade misinvoicing on VAT and the role of regulatory quality in reducing the effect of trade misinvoicing on VAT. The study uses a panel data structure with a sample of 53 developing countries for the period 2002-2019 and is estimated using a static panel approach and a dynamic panel approach using the GMM model. The estimation results show that trade misinvoicing has a significant effect on reducing VAT, but the regulatory quality has no effect on reducing the effect of trade misinvoicing on VAT. The study also shows that regulatory quality has an effect on increasing VAT and the previous period's VAT revenue also has a positive and significant effect on VAT revenue for the current period. By region group, trade misinvoicing experienced by countries in Europe & Central Asia and Middle-East & North Africa proved to affect the decline in VAT."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Latumeten, Pieter A.
"Program Pembangunan Nasional yang tertuang didalara GBHN, meletakkan titik berat pada sektor pertanian, dimana peningkatan produksi pangan merupakan prioritas pembangunan disektor pertanian tersebut. Strategi dan garis yang ditempuh didalam pembangunan disektor pertanian khususnya peningkatan produksi pangan yaitu melalui usaha Intensifikasi dengan program BIHAS, INIIAS dan INSUS. Dalam hal ini pupuk sebagai sarana produksi pertanian sangat diperlukan atau mutlak ada. Mengingat pentingnya pupuk dalam menunjang program Pemerintah maka penanganannya melibatkan carapur tangan Pemerintah baik di pusat maupun didaerah yang perwujudannya dituangkan dalam kebijaksanaannya, Semua kebijaksanaan yang diambil itu ditujukan agar pupuk dapat tersedia ditengah-tengah petani dan dipakai oleh petani dengan berpedoman kepada 5 sasaran tepat yaitu : tepat jumlah, tepat waktu, tepat jenis, tepat harga dan tepatlokasi."
Depok: Universitas Indonesia, 1984
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Frieska Renita Hartanto
"Aktivitas yang padat dapat membuat salah satu pihak yang ingin mengadakan suatu transaksi jual beli tidak dapat hadir dalam perbuatan akta jual beli, untuk itu pihak yang tidak hadir itu menguasakan kepada pihak lain untuk mewakili dalam transaksi jual beli tersebut. Pemberian kuasa adalah suatu perbuatan hukum yang bersumber pada persetujuan/perjanjian. Tata cara pemakaian kuasa lisan tidak diatur secara tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata oleh karenanya notaris jarang sekali membuat akta jual beli dan penyerahan hak dengan menggunakan kuasa lisan membeli.
Hal-hal apa saja yang harus diperhatikan sebelum membuat akta jual beli dan penyerahan hak dengan menggunakan kuasa lisan, Dapatkah kuasa lisan dipakai untuk perbuatan akta jual beli dan penyerahan hak serta apa alasan notaris tersebut menerima kuasa lisan, meskipun kuasa lisan tersebut dari pihak kedua (pembeli), Bagaimana tanggung jawab notaris apabila disuatu hari pihak kedua yang memberikan kuasa lisan tersebut menuntut dan menyatakan bahwa ternyata dia tidak pernah memberikan kuasa, Dapatkah perbuatan hukum jual beli dan penyerahan hak itu dapat dimintakan pembatalan oleh salah satu pihak dengan adanya kuasa lisan tersebut.
Metode penelitian yang digunakan adalah kepustakaan yang bersifat yuridis normatif, penelitian ini dapat dilakukan atau ditunjukkan terhadap peraturan-peraturan tertulis atau hukum positif.
Secara umum aspek-aspek yang harus diperhatikan dalam pemberian kuasa membeli secara lisan,yaitu pihak yang memberi kuasa mengenal penerima kuasa dan mempercayainya dan pihak pejual juga harus menyetujui penunjukkan penerima kuasa lisan dengan demikian notaris dapat membuat akta jual beli dan penyerahan hak, notaris dapat dimintakan tanggungjawabnya apabila terjadi sengketa, seorang notaris tidak hanya menuliskan apa yang diinginkan para pihak dalam suatu akta.
Sebaiknya notaris memberikan konsultan hukum mengenai peraturan yang akan diterapkan dalam akta, notaris tidak kebal hukum jika ada sengketa mengenai akta yang dibuatnya. Salah satu pihak dapat mengajakan permohonan pembatalan suatu akta notaris apabila terdapat pihak yang dirugikan dengan adanya akta tersebut, karena akta notaris adalah akta otentik yang merupakan bukti sempurna jika terjadi sengketa antara para pihak dalam akta tersebut."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T16483
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Sood
"ABSTRAK
Pembangunan selain menimbulkan dampak positif yang memberikan keuntungan bagi kehidupan manusia, juga menimbulkan dampak negatif yang disebut dengan risiko, seperti terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan. Oleh karena itu, dalam pelaksanaan pembangunan tidak hanya diutamakan faktor ekonomi, akan tetapi harus pula diperhatikan faktor lingkungan hidup, sehingga pembangunan itu disebut dengan pembangunan yang berwawasan lingkungan.
Salah satu sektor pembangunan yang sedang dan terus digalakkan oleh pemerintah, baik secara nasional maupun internasional adalah sektor industri dan perdagangan. Liberalisasi perdagangan, selain memberikan manfaat bagi kehidupan masyarakat, juga menimbulkan dampak negatif terhadap kelestarian fungsi lingkungan hidup sebagal akibat dari eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkendali.
Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui pengaturan perdagangan internasional, implikasi perdagangan internasional terhadap kelestarian fungsi hutan dan pengaturan perdagangan hasil hutan di Indonesia.
Penelitian ini merupakan penelitlan normatif dengan penelaahan deskriptif analisis, yakni mengkaji asas-asas hukum dalam bidang perdagangan internasional yang terkait dengan upaya perlindungan hutan di Indonesia. Pengumpulan data hanya ditakukan dengan studi dokumen di perpustakaan, terhadap bahan-bahan yang ada relevansinya dengan masalah yang diteliti.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa liberalisasi perdagangan, selain memberikan peluang ekspor bagi produk hasil hutan Indonesia, juga menimbulkan dampak negatif terhadap kelestarian fungsi hutan. Hal ini sebagal akibat dari eksploitasi hutan alam yang melampaui daya dukung lingkungan (overcutting), konversi hutan alam, serta proses produksi yang tidak memperhatikan lingkungan. Salah satu upaya harmonisasi antara kepentingan perdagangan dengan perlindungan hutan adalah dengan menerapkan kebijaksanaan ecolabelling. Program ini belum merupakan kewajiban hukum bagi produsen, melainkan syarat lingkungan yang ditentukan oleh konsumen. Namun demikian, program ecolabelling dapat diterima dan diteruskan dalam upaya.perlindungan hutan. Peraturan perundang-undangan secara- khusus tentang ecolabelling di Indonesia belum ada, namun sebagai acuan penerapannya adalah undang-undang tentang pengelolaan lingkungan hidup, undang-undang tentang kehutanan, undang-undang tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, serta peraturan-peraturan pelaksanaannya.

"
2000
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>