Ditemukan 106549 dokumen yang sesuai dengan query
Marpaung, Leden
Jakarta: Sinar Grafika, 2004
345 MAR p
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Marpaung, Leden
Jakarta: Sinar Grafika, 2000
345 MAR p
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Pangaribuan, Luhut M.P.
Jakarta : Papas Sinar Sinanti, 2013
345.05 PAN h
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Harahap, M. Yahya
Jakarta: Sinar Grafika, 2008
347.035 HAR k
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Harahap, M. Yahya
Jakarta: Sinar Grafika, 2008
347.035 HAR k
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Pangaribuan, Luhut M.P.
Jakarta: Djambatan, 2005
345.05 PAN h
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Pangaribuan, Luhut M.P.
Jakarta: Djambatan, 2005
345.05 PAN h
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Soedirdjo
Jakarta: Akademika Pressindo, 1986
345.072 SOE p
Buku Teks Universitas Indonesia Library
"Artikel ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman mengenai fungsi lembaga negara penegak hukum di Indonesia. Perbedaan kewenangan dan fungsi lembaga penegak hukum seperti MA, Kejaksaan Agung, dan MK perlu dipahami secara mendalam. Selanjutnya mengingat perrmasalahan di semua lembaga pengadilan di seluruh dunia antara lain tentang lambatnya penyelesaian perkara, artikel ini mendeskripsikan dan menganalisis peran Hakim Agung dalam menyelesaikan perkara kasasi dan peninjauan kembali sebelum dan sesudah terbitnya SK Ketua MK No. 119/KMA/SK/VII/2013 tentang penetapan hari musyawarah dan ucapan dan No. 214/KMA/SK/XII/2014 tantang jangka waktu penanganan perkara pada MA. Namun demikian, ketika MK menerbitkan putusan No. 34/PUU-XI/2013 muncul masalah bahwa diantara produk kedua lembaga tinggi negara di bidang peradilan terlihat tidak sejalan, terutama dalam rangka penyelesaian perkara pidana. Di satu sisi, MA yang menginginkan terciptanya proses peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan melalui penguatan dua produk di atas, namun di sisi lain MK melalui putusannya memperpanjang rentang waktu proses penyelesaian perkara permohonan peninjauan kembali yang dapat dilakukan berulang kali. Kemudian untuk memberikan kepastian hukum, MA menerbitkan surat edaran MA No. 7 tahun 2014 yang menegaskan bahwa permohonan peninjauan kembali dalam perkara pidana hanya dibatasi satu kali melalui payung hukum lainnya, yaitu UU kekuasaan kehakiman dan UU Mahkamah Agung."
JK 12:2 (2015)
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library
Adami Chazawi
Jakarta: Sinar Grafika, 2011
345.012 ADA l
Buku Teks Universitas Indonesia Library