Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 99494 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Kaligis, Otto Cornelis, 1942-
Bandung: O.C. Kaligis & Associates bekerjasama dengan penerbit P.T. Alumni, 2006
345.023 KAL p
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Zulfahmi
"Tesis ini membahas pengaturan dan mekanisme serta pelaksanaan penyidikan kembali terhadap perkara yang dihentikan penyidikannya dengan alasan ditemukannya bukti baru. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif deskriptif.
Hasil penelitian menyarankan perlunya pengaturan yang tegas dalam undangundang mengenai penyidikan kembali perkara yang pemah dihentikan penyidikannya dengan alasan ditemukannya bukti baru; perlunya mekanisme pengeluaran Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang transparan dan SP3 tersebut dapat memberi kepastian hukum serta keadilan bagi tersangka.

The focus of this study is arrangement and mechanism with implementation reinvestigation on the case already dismissed its investigation by reason finding new evidence. This research is qualitative descriptive interpretive.
The researcher suggests that be needed a clear arrangement in legislation about reinvestigation on the case already dismissed its investigation reinvestigation on the case already dismissed its investigation by reason finding new evidence; be needed mechanism Letter of Command Dismissed Investigation with transparent and its be able to give certainty of law with justice for suspected."
Depok: Universitas Indonesia, 2008
T37427
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Victor Antonius
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
T36537
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dedet Hardiansyah
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
S26023
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mona Ervita
"ABSTRAK Salah satu wewenang yang dimiliki oleh penyidik adalah melakukan penghentian penyidikan. Penghentian penyidikan dapat dilakukan oleh penyidik apabila perkara pidana tersebut tidak mempunyai cukup bukti, bukan merupakan tindak pidana, dan dihentikan demi hukum. Alasan dari penghentian penyidikan tersebut dituangkan kedalam Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Penghentian penyidikan ini dapat diuji di praperadilan oleh penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan. Dalam perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh penyidik KPK, tidak dapat menghentikan penyidikan dan menerbitkan SP3, sehingga kasus korupsi yang ditangani oleh KPK harus berlanjut hingga ke tahap sidang pengadilan. Beberapa kasus korupsi yang belum selesai dan diduga dihentikan oleh KPK salah satunya adalah kasus korupsi Bank Century. Nampaknya upaya penghentian penyidikan yang dilakukan oleh penyidik KPK tidak dapat diuji, karena penyidik KPK tidak berwenang menerbitkan SP3. Ada putusan praperadilan yang telah berkekuatan hukum tetap melalui putusan nomor 24/Pid.Pra/2018/Pn.Jkt.Sel dimana pada amar putusannya hakim menyatakan penyidik KPK seolah-olah melakukan penghentian penyidikan. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan meneliti bahan kepustakaan, perundang-undangan, wawancara dengan para akademisi dan praktisi dan analisis putusan praperadilan. Alhasil, tanpa adanya SP3, pemohon dapat menguji keabsahan penghentian penyidikan di praperadilan, dan kasus korupsi Bank Century yang diduga dihentikan oleh penyidik KPK tersebut, dilanjutkan atas perintah hakim praperadilan.
ABSTRACT One of the authorities possessed by investigators is to stop the investigation. Termination of investigation can be carried out by the investigator if the criminal case does not have enough evidence, is not a criminal offense, and is terminated for the sake of law. The reason for the termination of the investigation was poured into the Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Termination of this investigation can be tested in pretrial by a public prosecutor or third party concerned. In cases of corruption that are handled by KPK investigators, they cannot stop investigations and issue SP3, so the corruption cases handled by the KPK must continue to the court stage. Some corruption cases that have not yet been completed and are suspected of being stopped by the KPK, one of which is the corruption case of Bank Century. It seems that the efforts to stop the investigation conducted by KPK investigators cannot be tested, because KPK investigators are not authorized to issue SP3. There is a pretrial ruling that has permanent legal force through decision number 24 / Pid.Pra / 2018 / Pn. JKt. Sel wherein the judge's decision states that the KPK investigator seems to have stopped the investigation. This study uses normative legal methods by examining library materials, legislation, interviews with academics and practitioners and analysis of pretrial decisions. As a result, without the SP3, the applicant can test the validity of the termination of the investigation in pretrial, and the Century Bank corruption case which was allegedly stopped by the KPK investigator, followed by a pretrial judge's order.

"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
T51729
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Pardamean, Robinson
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S22153
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
"Politik hukum kebijakan legislasi terhadap delik korupsi dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ditujukan terhadap kesalahan pelaku maupun terhadap harta benda pelaku yang diduga berasal dari korupsi. Pemakaian jalur kepidanaan dan keperdataan secara bersama-sama terhadap kepemilikan harta kekayaan pelaku tindak pidana korupsi dengan melalui mekanisme pembalikan beban pembuktian pada hakikatnya diperkenankan dan telah ada justifikasi teorinya yaitu dalam Pasal 31 ayat (8) dan Pasal (35) huruf b Konvensi Anti Korupsi UNCAC 2003. Penggunaan mekanisme pengembalian beban pembuktian dalam kasus kepemilikan harta kekayaan seseorang yang diduga kuat berasal dari tindak pidana korupsi atau pencucian uang dimaksudkan untuk menempatkan seseorang dalam keadaan semula sebelum yang bersangkutan memiliki harta kekayaan dimaksud. Untuk itu yang bersangkutan harus dapat membuktikan asal usul harta kekayaan yang diperolehnya."
JLI 8:2 (2011)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Surempi Rahardjo
"ABSTRAK
Korupsi sangat merugikan keuangan negara maupun perekonomian negara dan telah merajalela di bumi Indonesia sejak masa Orde Lama hingga masa Orde Baru sekarang. Oleh karena itu sudah sewajarnya jika pelaku tindak pidana korupsi itu dihukum yang setimpal dengan perbuatannya menurut hukum yang berlaku. Pemerintah dalam menghadapi tindak pidana korupsi, telah melakukan berbagai upaya yang antara lain adalah dengan membentuk UU No.3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang memuat ketentuan-ketentuan yang eksepsional baik di bidang hukum materiil maupun di bidang hukum formil. Ketentuan-ketentuan yang eksepsional itu diciptakan denganĀ·maksud untuk mempermudah pembuktian dan mempercepat prosedur penyidikan, penuntutan serta pemeriksaan di sidang pengadilan. Sekarang tinggal pelaksanaannya, yang semua itu sangat bergantung kepada faktor manusianya, yaitu para penegak hukum. Dengan demikian diharapkan agar para penegak hukum dapat bertindak tegas tanpa pandang bulu, sehingga tindak pidana korupsi di tanah air kita ini dapat diberantas dengan tuntas."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ginting, Lowryanta
"Ketika Indonesia ditahbiskan menjadi negara ketiga paling korupsi didunia, mengherankan tidak ada yang heran sama sekali. Seakan semua fenomena ini sudah being firr granted yang tidak perlu di perdebatkan lagi di negara yang "berdasar pada hrrkum dan bukan pada kekuasaan" seperti yang diamanatkan oleh Konstitusinya. Ketidakherananan publik pada tingkat korupsi, oleh karenanya seringkali diikuti oleh apatisnie akan kemainpuan sistem hukum dan budaya yang ada untuk memberantas korupsi. Apatisme ini tidaklah berlebihan apabila dititik dari track record penegak hukum dalam penanganan tindak pidana korupsi, sehingga muncullah sarkas bahwa "Indonesia adalah negara yang sangat tinggi korupsinya namrm tidak ada koruptornya". r Korupsi di Indonesia yang tetjadi dalam 30 tahun keluarga Soeharto dan kroninya membuat masyarakat tercengang: Setelah Orde Baru berlalu, hingga saat ini tidak ada tanda-tanda kesadaran pemerintah bahwa "disamping krisis ekonomi yang dirasakan nyata oleh masyarakat, terdapat pula krisis hukum yang sudah sarnpai tahap rnenyedihkan Korupsi juga telah mempengaruhi kehidupan ketatanegaraan dan merusak sistem perekonomian dan macyarakat dalam skala besar. Pelaku perbuatan yang dipandang koruptif itu tidak ierjangkau oleh undang-undang yang ada dan selalu berlindung dibalik asas Iegalitas karena pada umumnya dilakukan secara terorganisir dan oleh mereka yang memiliki karekateristik high level educated dan status dalam kehidupan masyarakat.
Berdasarkan pemahaman terhadap masalah tersebut diatas, pemerintah dan Lembaga Legislatif (Dewan Perwakilan Rakyat} telah membentuk dan mensahkan Undang-Undang No: 30 tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Kebijakan ini merupakan "political will" dari pemcrintah dengan suatu tekad dengan membentuk suatu badan anti korupsi untuk meinberantas segala bentak penyelewengan dan korupsi yang terjadi selama 3 dasawarsa ini, demi menyelamatkan kcuangan dan pcrekonomian negara guna mewujudkan aparatur pemerintah dan aparat penegak kukum yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme."
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T19199
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>