Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 7292 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Geloven, Y.G.M.Baaijens-Van
Arnhem: Gouda Quint BV., 1996
BLD 345.077 GEL o
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Voskuil, C.C.A.
Amsterdam: Scheltema & Holkema, 1962
BLD 341.59 VOS i
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Budi Gutami
"Bab I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 telah ditegaskan mengenai tujuan necara kita sebagai berikut :
"Untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilen sosial".
Disamping itu dalam penjelasan Undang-undang Dasar'45 ditetapkan pula mengenai sistem pemerintahan negara kita berdasarkan atas hukum dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka. Penjelasan ini menunjukkan bahwa Indonesia menjujung tinggi supremasi hukum yang bertujuan mewujudksn kesejahteraan umum agar teruujud masyarakat adil dan makmur.
Masyarakat sejahtera yang adil dan makmur ingin diwujudkan oleh pendiri negara kita dangan cara antara lain melalui jalur hukum. Hukum dipakai sebagai sarana untuk pengaturan masyarakat agar tujuan negara kita tercapai.
Pembentukan hukum itu sendiri merupakan suatu proses yang tidak singkat dan memerlukan pemikiran yang luas serta mendalam, disamping itu membutuhkan biaya yang mahal.
Hukum dalam tulisan ini yang dimaksud adalah peraturan tertulis yang dibuat oleh penguasa pusat maupun daerah yang sah. Dengan demikian maka peraturan tertulis yang oleh penguasa pusat yang sah dapet disebut dengan Undang-undang dan peraturan tertulis yang dibuat oleh penguasa daerah yang sah disebut dengan Perda (Peraturan Daerah).
Pengingat proses pembentukan baik Undang-undang mau pun Perda yang tidak singkat, memerlukan pemikiran yang luas serta mendalam, disamping membutuhkan biaya yang mahal tersebut maka merupakan dorongan bagi setiap pembentuk Undang-undang maupun Perda agar mempunyai informasi yang luas mengenai masyarakat serta peraturan itu sendiri.
Karena pada dasarnya setiap peraturan itu bekerjanya di dalam masyarakat melalui orang dan bukan bekerja dalam ruang yang hampa udara, sedangkan masyarakat atau kelompok orang merupakan subjek nilai dan mempunyai kepentingan-kepentingan yang menyangkut baik pribadi, kelompok maupun.golongannya.
Oleh karena itu apabila penguasa negara kita baik yang di Pusat maupun di Daerah telah sepakat bahwa dengan pembentukan Undang-Undang maupun Perda merupakan suatu usaha yang sadar agar masyarakat dapat dipengaruhi bergerak kearah yang dikehendakinya maka penting sebagai patokan untuk diperhatikan mengenai empat prinsip yang dikemukakan oleh Sudarto yaitu :
1. Pembentuk Undang-undang harus mempunyai pengetahuan yang cukup tentang senyatanya.
2. Pembentuk Undang-Undang harus mengetahui sistem nilai yang berlaku dalam, masyarakat yang berhubungan dengan keadaan itu, dengan cara-cara yang dilakukan dan dengan tujuan-tujuan yang hendak dicapai agar hal-hal ini tepat diperhitungkan dan agar dapat dihormati.
3. Pembentuk Undang-undang harus mengetahui hipotesa yang menjadi dasar Undang-undang yang bersangkutan dengan perkataan lain mempunyai pengetahuan tentang hubungan kausal antara sarana (Undang-undang dan misalnya sanksi yang ada didalamnya) dan tujuan-tujuan yang hendak dicapai.
4. Pembetuk Undang-undang menguji hipotesis ini dengan perkataan lain melakukan penelitian tentang effek dari Undang-undang itu termasuk effek sampingan yang tidak diharapkannya.
Keempat prisip tersebut diatas yang harus mendapat perhatian bagi pembentuk Undang-undang baik yang di Pusat maupun di Daerah, mengingat Indonesia merupakan negara yang sedang berkembang dengan masyarakat yang benar-benar polyvalent artinya bahwa masyarakat Indonesia berlaku sistem nilai yang berbeda untuk seluruh penduduk di negara ini.
Begitu pula dengan keadaan geoorafi Indonesia yang terdiri atas pulau-pulau menyababkan sifat kebhinekaan atau sifat heterogen sehingga menyulitkan pembentuk Undang-undang kerena pada dasarnya sifat Undang-undang itu umum dan harus dapat berlaku sama terhadap semua warga negara akan tetapi dengan adanya perbedaan sistem nilai tersebut menyebabkan persepsi terhadap suatu Undang-undang kemungkinan tidak sama, sehingga pembentuk Undang-undang harus dapat menghindari adanya deskrepensi (ketidaksesuaian) antara pandangan yang diwujudkan denoan kata-kata dalam Undang-undang serta pandangan yang hidup dalam mesyerakat. Keadaan ini harus disadari dan diperhitungkan sebelum Undang-undang terwujud.
Adanya sifat heterogen dan perbedaan sistem nilai yang hidup dalam masyarakat tersebut maka gaya bahasa yang digunakan oleh pembentuk Undang-undang baik di Pusat maupun di Daerah hendaknya mendapat perhatian khusus seperti yang dikemukakan oleh Sudarto sebaoai berikut :
1) Gaya bahasanya singkat dan sederhana, kalimat muluk-muluk hanyalah membingungkan belaka.
2) Istilah-istilah yang digtnakan sedapatnya harus absolut dan tidak relatif, sehingga memberi sedikit kemungkinan untuk perbedaan pandangan.
3) Undang-undang harus membatasi diri pada hal-hal yang nyata dan menghindarkan kiasan-kiasan dan hal - hal hipotetis.
4) Undang-undang tidak boleh.jlimet, sebab ia diperuntukkan orang-orang yang daya tangkapnya biasa, ia harus bisa dipahami oleh orang pada umumnya.
5) la tidak boleh mengaburkan masalah pokoknya denoan adanya pengecualian, pembatasan, atau perubahan kecuali apabila hal memang benar-benar diperlukan.
6) la tidak boleh terlalu banyak memberi alasan, adalah berbahaya untuk memberi alasan-alasan yang..."
Depok: Universitas Indonesia, 1990
T1959
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Gusti Hamdani
"Proses penegakan hukum dalam penanggulangan kejahatan atau tindak pidana yang terjadi dalam masyarakat adalah merupakan salah satu mata rantai dari fungsi Jaksa, dimana fungsi tersebut tidak dapat terlepas dan dipisahkan dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan, dan eksekusi. Pelaksanaan penyidikan yang baik akan dapat menentukan keberhasilan penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di depan persidangan. Dalam sistem peradilan peranan kejaksaan sangat sentral karena kejaksaan merupakan oleh lembaga yang menentukan apakah seseorang harus diperiksa pengadilan atau tidak. Jaksa pula yang menentukan apakah seorang tersangka akan dijatuhi hukuman atau tidak melalui kualitas surat dakwaan dan tuntutan yang dibuat. Dengan demikian terlihat keterkaitan antara penyidikan dengan tugas penuntutan perkara yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan Umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dalam melaksanakan fungsi, tugas, wewenangnya, Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan Negara dibidang penuntutan harus mampu mewujudkan kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan dan kebenaran berdasarkan hukum dan mengindahkan norma-norma keagamaan, kesopanan, dan kesusilaan, serta wajib menggali nilai-nilai kemanusiaan, hukum, dan keadilan yang hidup dalam masyarakat. Oleh karena itu peran Kejaksaan sebagai salah satu ujung tombak dalam penegakan hukum diharapkan dapat menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Dalam kaitannya dengan masalah jaminan kepastian hukum, pelaksanaan hak asasi manusia, dan perlindungan hukum ini, maka perlu kiranya kita perhatikan dan telaah suatu kewenangan yang dipunyai oleh Kejaksaan yang pada saat era orde baru maupun sampai sekarang ini yang sempat menjadi bahan perbincangan dikalangan masyarakat dan menjadi perhatian di media massa, yaitu mengenai pencegahan dan penangkalan yang sering disingkat dengan pencekalan. Pencegahan dan penangkalan disini adalah suatu tindakan berupa pelarangan terhadap orang-orang tertentu untuk masuk ataupun keluar wilayah Indonesia, hal yang demikian ini merupakan suatu pembatasan terhadap kebebasan bergerak seseorang.
Proses mencegah atau menangkal orang pun tidak bisa sembarangan. Instansi yang boleh meminta pencegahan dan penangkalan pun dibatasi. Permintaan pencegahan terhadap seseorang hanya bisa datang dari empat instansi, yakni Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Keuangan, Jaksa Agung dan Panglima TNI. Yang menjadi menarik disini ialah, masih terasa diingatan penulis para tersangka tindak pidana korupsi yang menurut Kejaksaan sudah dilakukan pencekalan untuk tidak bisa melarikan diri tetapi ternyata mereka kabur dengan mudah melalui jalur yang resmi ataupun jalur yang tidak resmi. Penelitian ini membahas permasalahan penerapan tindakan pencegahan dan penangkalan oleh Kejaksaan terhadap tersangka tindak pidana. Tindakan tersebut apakah bertentangan dengan hak asasi manusia. Upaya apa yang dilakukan oleh Kejaksaan terhadap tersangka tindak pidana yang sudah dikenakan pencekalan kemudian melarikan diri ke luar negeri. Berdasarkan hasil penelitian maka tindakan pencekalan merupakan bagian dari pelaksanaan wewenang penyelidik, penyidik dan penuntut umum serta tindakan tersebut tidak perlu mendapat putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Tindakan pencekalan tidak bertentangan dengan hak asasi manusia, sebab ada dasar hukumnya. Upaya yang dilakukan oleh Kejaksaan adalah mengajukan permohonan ekstradisi melalui jalur diplomatik Jaksa Agung."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T16407
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Carter, Linda
St. Paul: West, A Thomson Reuters Business, 2011
345.05 CAR g
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Bemmelen, Jacob Maarten van, 1898-
Gravenhage: Martinus Nijhoff, 1953
BLD 345 BEM h I (1)
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Bemmelen, Jacob Maarten van, 1898-
Arnhem: S. Gouda Quint, 1954
BLD 345 BEM h II (1)
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Doelder, H. de
Alphen aan den Rijn/Brussel: H.D.Tjeenk Willink, 1981
340 DOE t
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Yopi Adriansyah
"Latar belakang dari penulisan tesis ini bahwa Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengenal adanya peradilan in absentia atau persidangan tanpa kehadiran terdakwa (acara pemeriksaan biasa) sejak dibukanya persidangan pertama oleh majelis hakim melainkan KUHAP menganut asas kehadiran terdakwa yang dihadapkan di muka persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum. Seorang terdakwa yang dihadapkan ke sidang pengadilan harus dalam keadaan bebas dan merdeka artinya tidak dalam keadaan terbelenggu baik jasmani maupun rohaninya. Narnun tidak demikian halnya dalam peradilan tindak pidana korupsi yang sejak awal persidangan dapat saja dilakukan oleh majelis hakim tanpa kehadiran terdakwa dengan alasan yang tidak sah sepeti tidak berada pada alamat atau tempat tinggal yang ada atau tidak dapat diketahui dimana keberadaannya lagi atau melarikan diri. Hal ini sesuai dengan Pasal 38 ayat (1) Undang-undang Nornor 31 Tahun 1999 menyebutkan: dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah, dan tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah, maka perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa kehadirannya. Namun kenyataannya bahwa undang-undang tersebut tidak mengatur ketidakhadiran terdakwa di persidangan dengan alasan yang sah atau dapat dipertanggungjawabkan serta dibenarkan oleh hukum seperti terdakwa diketahui alamatnya namun tidak dapat dihadirkan di persidangan dengan alasan sakit. Jadi secara normative berbeda prinsip yang dianut KUHAP dengan Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut teori pembuktian yang berdasarkan undang-undang secara negatif (negatif wettelijke bewijst theories). Pemidanaan didasarkan kepada pembuktian yang berganda (dubbleen grondsIag) yaitu peraturan undang-undang dan pada keyakinan hakim, dan menurut undang undang, dasar keyakinan hakim itu bersumberkan pada peraturan undang-undang.
Berdasarkan teori ini dan dihubungkan dengan judul tulisan ini maka timbul pertanyaan bagaimanakah hakim mendapatkan keyakinan memutus seseorang bersalah atau tidak tanpa kehadiran tcrdakwa di persidangan (in absentia)?
Pokok bahasan dalam penulisan tesis ini akan membahas Peradilan In Absentia Dalam Kaitannya Dengan Perlindungan Hak Terdakwa Tindak Pidana Korupsi dengan permasalahan sebagai berikut: Bagaimanakah penerapan hukum acara dalam pemeriksaan peradilan pidana in absentia terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi, bagaimanakah peranan hakim dalam proses pemeriksaan peradilan pidana in absentia, bagaimanakah hambatan yang dihadapi dalam pemeriksaan peradilan pidana in absentia.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T16406
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>