Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 13948 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Jimly Asshiddiqie, 1956-
Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, 2001
342.02 JIM t
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Basroni
"Sejak Proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia hingga saat ini kita telah menggunakan tiga buah Undang-Undang Dasar. Undang-Undang Dasar yang pernah berlaku itu meliputi UUD 1945, UUD RIS 1949, UUDS 1950. UUD 1945 yang berlaku pada awalnya merupakan hasil konstruksi dari Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) Indonesia dan ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Undang-Undang Dasar 1945 diberlakukan kembali hingga saat ini. Pemberlakuan kembali UUD 1945 setelah gagalnya lembaga kontituante hasil Pemilihan Umum 1955 yang dibentuk dan ditugaskan untuk membentuk Undang-Undang Dasar yang baru.
Pemberlakuan kembali Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) di dalam praktek ketatanegaraan pada pelaksanaannya ternyata sangat menguntungkan Presiden sebagai lembaga eksekutif yang merupakan pihak penyelenggara pemerintahan. Hal tersebut dapat dilihat dimana pasal-pasal yang ada di dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur kewenangan Presiden selaku Kepala Negara maupun Kepala Pemerintahan terlalu besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga negara lainnya. Kondisi seperti ini menyebabkan Check and Balances itu tidak berjalan secara baik.
Oleh karena hal yang demikian, maka pengaturan terhadap peran dan fungsi lembaga lembaga negara yang ada pada UUD 1945 sudah saatnya untuk ditinjau kembali. Peninjauan kembali tugas dan fungsi tersebut dengan melakukan amendemen atau revisi terhadap UUD 1945. Amendemen terhadap UUD 1945 sebelurnnya pada masa lalu merupakan sesuatu yang sakral dan tidak dapat disentuh atau merupakan suatu hal yang tabu. Penapsiran yang keliru tersebut lebih banyak dipengaruhi oleh aspek-aspek politis, tanpa memahami makna historis dibuatnya konstitusi. Ketentuan perubahan terhadap UUD 1945 di atur pada pasal 37 UUD 1945.
Munculnya pasal tersebut merupakan suatu konsekuensi atau jawaban dari perumusan UUD 1945 yang terasa tergesa-gesa dalam waktu yang begitu singkat. Disamping itu proses pembuatan Undang-Undang Dasar 1945 dirancang oleh mereka yang bukan ahli dibidang ketatanegaraan.
Soekarno sebagai Ketua Panitia Perancang Undang-Undang Dasar 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945 mengutarakan :
"Bahwa UUD 1945 yang dibuat sekarang ini adalah Undang-Undang Dasar Sementara, kalau boleh saya memakai perkataan lain adalah Undang-Undang Dasar Kilat. Soekarno lebih lanjut kemudian mengatakan bahwa dalam suasana yang damai dan tenteram nanti akan dikumpulkan kembali anggota MPR untuk membuat Undang-Undang Dasar yang lebih lengkap".
Perkembangan kondisi ketatanegaraan yang begitu cepat saat ini ternyata tidak mampu diakomodir oleh UUD 1945. Untuk itu perubahan atau amendemen terhadap UUD 1945 merupakan suatu hal yang logis dan keharusan dalam upaya menanggulangi perkembangan kondisi ketatanegaraan yang begitu pesat. Pencantuman pasal 37 UUD 1945 meng-isyaratkan kepada kita bahwa UUD 1945 dapat diamendemen atau dirubah.
Dalam melakukan amendemen atau perubahan dapat ditempuh dengan cara formal amendemen yang tertera di pasal 37 UUD 1945. Perubahan atau amendemen terhadap UUD 1945 dapat meniru cara amendemen yang dilakukan oleh Amerika Serikat dimana AS mengunakan konstitusi yang lama dan diperbaharui sehingga menjadi satu kesatuan.
Perubahan konstiutusi di beberapa negara dapat ditempuh dengan melakukan perubahan secara keseluruhan terhadap pasal-pasal yang ada sehingga konstitusi yang digunakan adalah konstitusi yang baru sama sekali. Cara berikutnya adalah dengan melakukan perubahan pada beberapa pasal saja, sehingga konstitusi yang digunakan bukanlah konstitusi yang baru. Pasal-pasal yang diubah dijadikan satu kesatuan yang terintegrasi dan tidak dapat dipisahkan.
Dalam melakukan perubahan terhadap suatu konstitusi di beberapa negara juga ada batasan-batasan yang dijadikan pegangan. Di Indonesia perubahan atau amendemen dilakukan tidak untuk menghasilkan Undang-Undang Dasar yang baru. Amendemen terhadap UUD 1945 dilakukan dengan cara melakukan perubahan terhadap beberapa pasal yang ada di Batang Tubuh UUD 1945 tersebut. Disamping itu dalam melakukan perubahan juga di berikan batasan-batasan yang dijadikan sebagai acuan. Batasan yang dijadikan acuan dalam melakukan amendemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945 dengan mengacu pada pengalaman di beberapa negara dalam melakukan perubahan atau amendemen terhadap konstitusi. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan sesuatu kondisi yang tidak perlu untuk disentuh serta beberapa pasal lainnya seperti bentuk negara dll.
Dalam melakukan amendemen menurut hemat penulis ada beberapa hal yang perlu untuk diamendemen yakni meliputi hal-hal sbb : pengaturan mengenai Hak Asasi manusia, Kedudukan, tugas dan wewenang MPR, kedudukan dan pertanggungjawaban Presiden, kedudukan tugas dan wewenang DPR, hal-hal lain. Dengan adanya amendemen diharapkan Check and Balances dapat berjalan dengan baik."
Universitas Indonesia, 2000
T980
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta Sinar Grafika 2001,
R 342.039 Und
Buku Referensi  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Irwinda Vanya
"Skripsi ini membahas mengenai implementasi sistem pertahanan rakyat semesta dalam peraturan perundang-undangan pasca amandemen Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945. Pengaturan mengenai keikutseraan warga negara pasca amandemen pasal 30 Undang-undang Dasar 1945 terdapat dalam Undang-undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, Peraturan Presiden No.7 tahun 2008 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara, dan Buku Putih Pertahanan Indonesa. Prinsip hak asasi manusia yang terkait dengan keikutsertaan warga negara dalam sistem pertahanan terdapat dalam Kovenan Hak-hak Sipil dan Politik. Melalui penelusuran terhadap peraturan-peraturan tersebut dapat dikatuhui bahwa konsep keikutsertaan warga negara dalam sistem pertahanan rakyat semesta pasca amandemen hanya berkutat pada tataran wacana yang bersifat umum tidak dapat diwujudkan dalam praktik sehingga prinsip-prinsip hak asasi manusia belum diterapkan secara maksimal.
This thesis talk's about the implementation of Indonesia's total people defence system in Laws and regulation after the amandement of Article 30 Undang- Undang Dasar 1945 (The 1945 Constitution of the Republic of Indonesia). The Regulation about the implementation of Indonesia's total people defence system in Laws and regulation after the amandement of Article 30 Undang-Undang Dasar 1945 (The 1945 Constitution of the Republic of Indonesia) can be found in Undang-undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (State Defense Law), Peraturan Presiden No.7 tahun 2008 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara, and Buku Putih Pertahanan Indonesa (Indonesia's Defense White Book). Human rights principles which are related into implementation of Indonesia's total people defence system in Laws and regulation after the amandement of Article 30 Undang-Undang Dasar 1945 (The 1945 Constitution of the Republic of Indonesia) can be found in International Covenant on Civil and Political Rights. This research result The rights of citizen to participate in Indonesia Total People Defense System are generally concept in Indonesia Law and cannot be used for practical purpose, therefore this conditions make human rights principles has not been implemented in a best way."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
S58
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Yuswardi
Depok: Universitas Indonesia, 2008
S25267
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Lubis, M. Solly
Jakarta: Rajawali, 1987
342 LUB p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Padmo Wahyono
Jakarta: Ind-Hill, 1991
342 PAD m
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Siahaan, Pataniari
"On legislative power in Indonesia after amendment to the Indonesian 1945 Constitution."
Jakarta: Konstitusi Press, 2012
342.05 SIA p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>