Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 44666 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Depok: Filsafat UI Press, 2006
323.4 HAK
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: LBH APIK, 1999
323.4 STA
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Ismail Suny
Jakarta: Yarsif Watampone, 2004
323.4 ISM h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Institut Ecata-INPI-Pact, 1997
323 HAK
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Ismail Suny
Jakarta: Yarsif Watampone, 2003
323.4 ISM h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Joko Sulistyanto
"Pemerintah Indonesia menaruh perhatian begitu besar terhadap pelaksanaan hak asasi manusia karena dorongan beberapa faktor. Faktor pertama adalah faktor internal, yaitu semakin sadarnya warga negara akan hak dan kewajibannya sehingga banyak pengaduan tentang pelanggaran hak asasi manusia yang masuk ke Komnas HAM. Faktor yang kedua adalah faktor eksternal, yaitu desakan dari negara-negara maju yang dalam memberikan bantuan kepada Indonesia selalu mengkaitkan dengan pelaksanaan hak asasi manusia. Perbedaan pemahaman tentang hak asasi manusia sebenarnya berasal dari pelaksanaan hak asasi manusia yang disesuaikan dengan ciri-ciri negara itu sendiri yang dipengaruhi oleh kondisi sosial ekonomi, nilai-nilai luhur budaya bangsa dan politik masing-masing negara yang bersifat dinamis. Sejarah penegakan hak asasi manusia melahirkan suatu dokumen internasional, yaitu Universal Declaration of Human Rights yang diumumkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 10 Desember 1948 yang merupakan landasan bagi pelaksanaan hak asasi manusia di seluruh dunia. UUD 1945 yang disahkan terlebih dahulu bila dibandingkan dengan Deklarasi Universal HAM, ternyata di dalam Pembukaan dan Batang Tubuhnya secara implisit banyak berisikan tentang hak asasi manusia. Demi menjamin pelaksanaan dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia, tahun 1993 didirikanlah Komnas HAM yang menangani masalah-masalah yang berkenaan dengan hak asasi manusia. Perkembangan selanjutnya, Wanhankamnas mengusulkan suatu rancangan tentang Piagam HAM menurut bangsa Indonesia untuk dijadikan TAP MPR tersendiri, sebagai landasan hukum yang kuat bagi penegakan dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Akan tetapi usul tersebut haruslah melalui proses yang panjang karena Fraksi Karya Pembangunan sebagai suara mayoritas dalam MPR mempunyai rencana tersendiri di dalam Sidang Umum MPR tahun 1998 yang akan menempatkan HAM di dalam TAP MPR menjadi satu dengan GBHN."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Misra Dewita
"Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan lembaga negara yang relatif baru
di Indonesia. Lembaga yang bersifat independen ini didirikan khusus untuk
menangani tindak pidana korupsi. Dalam melaksanakan tugas penyelidikan,
penyidikan, dan penuntutan, KPK oleh Undang-Undang diberikan kewenangan untuk
melakukan intersepsi atau penyadapan dan merekam pembicaraan. Kewenangan KPK
melakukan penyadapan ini bersinggungan dengan butir-butir hak asasi manusia,
khususnya hak privasi yang terkait dengan kebebasan berkomunikasi. Yang menjadi
permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah tindakan penyadapan oleh
KPK ini dilihat dari sudut pandang hak asasi manusia serta bagaimana regulasi terkait
dengan lawful interception di Indonesia. Penulisan tesis ini menggunakan metode
penelitian kepustakaan dengan data sekunder sebagai sumber datanya. Data sekunder
ini terdiri dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan
putusan pengadilan; bahan hukum sekunder berupa buku, majalah ilmiah, artikel
surat kabar, karya tulis ilmiah maupun sumber dari internet; dan juga bahan hukum
tersier berupa kamus besar bahasa Indonesia dan kamus hukum. Hasil yang
diharapkan dari penelitian ini adalah memperoleh gambaran secara jelas mengenai
kedudukan hak asasi manusia dalam tindakan penyadapan dalam penanganan tindak
pidana korupsi serta bisa menjadi masukan dalam penyusunan Rancangan Undang-
Undang terkait tata cara intersepsi dalam rangka penegakan hukum. Sebagai hasil
penelitian dapat disimpulkan bahwa penyadapan merupakan tindakan yang
melanggar hak asasi manusia. Penyadapan terhadap seseorang, baik menggunakan
alat sadap maupun penyadapan terhadap alat komunikasinya merupakan tindakan
yang telah melanggar hak privasi terkait dengan kebebasan berkomunikasi. Namun
hak ini dapat disimpangi oleh negara berdasarkan Undang-Undang karena hak
berkomunikasi ini termasuk ke dalam kategori derogable rights. Sebagai bagian dari
hak asasi manusia, hak berkomunikasi ini juga diatur dalam instrumen hukum
internasional, antara lain dalam International Covenant on Civil and Political
Rights(ICCPR). Sebagian negara di dunia telah memiliki Undang-Undang yang
secara khusus mengatur penyadapan, sementara hingga saat ini Indonesia belum
memilki Undang-Undang sama. Saat ini teknis penyadapan yang dilakukan oleh KPK
hanya didasarkan pada peraturan setingkat menteri yaitu Peraturan Menteri
Komunikasi dan Informatika Nomor 11/Per/M.Kominfo/02/2006 tentang Teknis
Penyadapan Terhadap Informasi. Untuk operasionalnya, KPK mempunyai SOP
penyadapan yang mana setiap penyadapan yang dilakukan harus berdasarkan SOP
ini. Untuk menyempurnakan peraturan terkait lawful interception, pemerintah
berencana membuatnya dalam bentuk Peraturan Pemerintah sebagaimana
diamanatkan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 31 ayat (4), namun ditentang oleh banyak pihak. Mahkamah Konstitusi kemudian
memutus perkara uji materil terhadap pasal terkait dan menyatakan bahwa pasal
tersebut bertentangan dengan UUD dan tidak mempunyai kekuatan hukum. Oleh
karena itu, aturan tata cara lawful interception ini hendaknya dibuat dalam bentuk
Undang-Undang bukan Peraturan Pemerintah.

Abstract
Indonesia. This independent institution is specially established to handle corruption
crime. In implementing its investigation and prosecution, the KPK is authorized by
law to use interception and/or wiretapping. The authority of KPK to conduct this
interception is contradict to the elements of human rights especially privacy right
which related to freedom of communication. A subject of discussion in this research
is how interception conducted by KPK viewed from human rights perspective and
how the related regulation with interception in Indonesia. This thesis writing using
librarian research method with secondary data as the resource. This secondary data
consist of primary law material consist of regulations and court verdict; secondary
law material consist of books, scientific magazine, news paper article, scientific paper
and internet resources as well; also tertiary law material consist of grand dictionary of
Bahasa Indonesia and legal dictionary. The expected result of this research is to
obtain a clear position about human rights perspective in the implementation of
interception in handling corruption crime and to provide suggestion in the drafting of
law related to interception method as well in the frame of legal enforcement. In short,
the research can be concluded that principally an interception is contradict with
human rights. An interception to a person whether using interception device or
interception toward his communication device is contradict to the privacy rights
which related to freedom of communication. However, this privacy right may be
overrided by state based on the law because the right of communication in considered
as derogable rights. As a part of human rights, the freedom of communication is also
governed by international law instrument among others International Covenant on
Civil and Political Rights. Some of the states in the world has owned the laws which
govern specifically about interception, while Indonesia, has not yet govern the
specific law on interception. At this moment, the technical method of interception
conducted by KPK is only based on the regulation in the ministerial level namely
Ministry of Communication and Information Decree Number
11/Per/M.Kominfo/02/2006 concerning Technical Interception Toward Information.
For the operational purpose, KPK has their own standard operational procedure
(SOP) where all interception should be conducted based on this SOP. To the
perfection of regulation related to lawful interception, the government has planned to
enact a government regulation as mandated by law on Information and Electronic
Transaction Article 31 paragraph (4), but this plan has been argued by many parties.
The Constitution Court has decided the judicial review on the related article and
stated that the said Article is contradict to the UUD and has no legal force. Therefore, the provision on the lawful interception is suggested to be made in the form of law
(undang-undang) not in the form of government regulation."
Universitas Indonesia, 2011
T29317
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Teguh Eko Wirdhani
"Undang-undang No. 39 tentang Hak Asasi Manusia dianggap sebuah peraturan terobosan, yang dibuat oleh pemerintah Indonesia setelah pemerintahan Presiden Soeharto. Yang diikuti oleh keluarnya sebuah lembaga baru yang khusus untuk mengadili pelanggaran-pelanggaran terhadap HAM yaitu Pengadilan HAM dengan undang-undang No 26 tahun 2000 sebagai dasar pembentukannya.Ternyata pada kenyataanya usaha pemerintah untuk menyelesaikan masa lalunya tidak bisa hanya melalui sebuah lembaga pengadilan HAM. Susahnya menguak masa lalu, hanya dengan lembaga pengadilan HAM, terasa ketika para terdakwa kasus pelangaran berat HAM yang diproses melalui pengadilan HAM pada putusan akhirnya dinyatakan bebas. Kecewa adalah perasaan yang pasti keluar dari hati para korban melihat para terdakwa bebas dari semua tuntutan.Bebasnya para terdakwa kasus pelanggaran berat HAM TIMTIM ini mengindikasikan bahwa untuk mencari keadilan dimasa perubahan sangatlah susah. Oleh karena susahnya mencari keadilan dimasa transisi maka pemerintah, dengan melihat dari pengalaman-pengalaman negara lain dalam mengatasi masa lalunya, akhirnya mengeluarkan sebuah undang-undang No 27 tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Dengan hadirnya KKR maka diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang diinginkan oleh para korban, walaupun akan terasa naïf bila kita tidak mengatakan bahwa rasa keadilan dimasa transisi akan terasa jauh dengan rasa keadilan di masa yang normal. Disamping itu juga kehadiran KKR diharapkan dapat memberikan masukan kepada pemerintah maupun masyarakat Indonesia agar peristiwa-peristiwa pelanggaran HAM yang berat yang terjadi dimasa lalu tidak terulang. Serta kehadiran KKR juga diharapkan dapat meluruskan sejarah masa lalu bangsa Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Christine S.T. Kansil
Jakarta: Djambatan, 2003
323.4 KAN s
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
A. Patra M. Zen
Jakarta: YLBHI, 2005
323 PAT t
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>