Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 111932 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Aria Suyudi
Jakarta: Dimensi, 2004
346.078 ARI k
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Rachmadi Usman
Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2004
346.078 RAC d
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Situmorang, Victor M.
Jakarta: Rineka Cipta, 1994
346.078 SIT p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Aria Suyudi
Jakarta: Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia, 2003
346.078 ARI a
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Zainal Asikin
Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2002
346.078 ZAI h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Zainal Asikin
Jakarta: Rajawali, 2001
346.078 ZAI h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Zainal Asikin
Jakarta: Rajawali, 1991
346.078 ZAI h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Sinaga, Syamsudin Manan
Jakarta: Tatanusa, 2012
346.078 SIN h (1)
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Sinaga, Syamsudin Manan
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Rita Triana Budiarti
"Hukum Kepailitan merupakan cara penyelesaian utang piutang yang cepat agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi para kreditur. Hukum Kepailitan di Indonesia diatur dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang Kepailitan Menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nornor 87). Menurut undang-undang tersebut, persyaratan untuk dinyatakan pailit adalah apabila debitur mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih. Utang harus dapat dibuktikan secara
sederhana. Dengan demikian, harus ada ukuran atau kriteria utang sebagai landasan agar pembuktian utang secara sederhana tersebut dapat dilakukan. Akan tetapi, kriteria tersebut tidak ditemukan dalam undang-undang kepailitan. Di pihak lain, tradisi peradilan di Indonesia menganut sistem civil law. Dalam sistem ini asas precedent tidak berlaku secara mutlak, sehingga pntusan hakim terdahulu dalam perkara yang serupa tidak mengikat hakim kemudian. Para hakim di pengadilan civil law memutuskan perkara berdasarkan pada peraturan perundang-undangan terulis. Apabila peraturan perundang-undangan itu tidak mengatur secara jelas, hakim memiliki kewenangan untuk melakukan penafsiran (interpretasi). Akibat tidak adanya definisi utang, maka kebebasan interpretasi tersebut dapat menimbulkan terjadinya berbagai pengertian utang, yang pada akhirnya
menyebabkan tidak adanya kepastian hukurn. Keadaan ini dapat berdampak terhadap berkurangnya investor asing di Indonesia. Oleh karena itu, dalam upaya memberi kepastian hukum, harus ada rumusan utang dalam hukum kepailitan di Indonesia."
Depok: Universitas Indonesia, 2003
T16257
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>