Ditemukan 25149 dokumen yang sesuai dengan query
Jakarta: International Committee of the Red Cross, 2007
341.67 HUK
Buku Teks Universitas Indonesia Library
A.K. Syahmin
Bandung: Armico, 1985
341.6 SYA h
Buku Teks Universitas Indonesia Library
A.K. Syahmin
Bandung: Armico, 1985
341.6 SYA h
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Romli Atmasasmita
Bandung: Mandar Maju, 2001
340 ROM r
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Jimly Asshiddiqie, 1956-
Jakarta: Sekretariat Jendral dan Kepaniteraan. Mahkamah Konstitusi, 2008
342.02 JIM m
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Nasution, Bahder Johan
Bandung: Mandar Maju , 2013
342.598 NAS h
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Jimly Asshiddiqie, 1956-
Jakarta: Konstitusi Press, 2005
342 JIM h
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Moh. Mahmud
Yogyakarta: Gama Media, 1999
342 MOH h
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Ajeng Kamaratih
"Upaya hukum Peninjauan Kembali merupakan salah satu dari jenis upaya hukum luar biasa. Permohonan Peninjauan Kembali dapat dilakukan terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali terhadap putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum. Pihak yang berhak mengajukan Peninjauan Kembali menurut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana adalah terpidana dan ahli warisnya. Namun belakangan ini yang terjadi adalah Penuntut Umum yang merupakan pihak-pihak di luar yang disebutkan dalam KUHAP diberikan hak untuk mengajukan Peninjauan Kembali. Dalam tulisan ini perkara yang akan diangkat adalah Peninjauan Kembali oleh Penuntut Umum dalam kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir. Yang menjadi pokok permasalahan dalam tulisan ini adalah pihak-pihak manakah yang mempunyai hak untuk mengajukan Peninjauan Kembali, bagaimanakah putusan Mahkamah Agung selama ini menanggapi permintaan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Penuntut Umu, dan apa yang menjadi legitimasi yuridis dari Mahkamah Agung dalam menerima permohonan Peninjauan Kembali oleh Penuntut Umum. Metode penelitian yang dilakukan adalah dengan penelitian yang bersifat normatif, sumber data sekunder dengan bahan hukum primer dan sekunder yang berupa peraturan perundang-undanganm yurisprudensi, dan buku. Analisa datanya bersifat deskriptif analitis. Pihak yang dapat mengajukan Peninjauan Kembali bersifat limitatif menurut Pasal 263 ayat (1) KUHAP, sehingga dikeluarkannya putusan Mahkamah Agung yang menerima Peninjauan Kembali terhadap Pollycarpus dalam kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir merupakan awal dari ketidakpastian hukum apalagi beberapa bulan sebelum diterimanya permohonan Peninjauan Kembali tersebut, Mahkamah Agung menolak pengajuan Peninjauan Kembali oleh Penuntut Umum dalam putusan No.84/PK/PID/2006. Mahkamah Agung harus menentukan ketentuan mana dan penafsiran seperti apa yang harus digunakan dalam memberikan hak pada pihak yang dapat mengajukan Peninjauan Kembali."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
S22065
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Andi Hamzah
Jakarta : Penerbit Universitas Trisakti, 2010
323.42 AND p
Buku Teks Universitas Indonesia Library