Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 32779 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, 2000
341.522 PEN
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
"Sengketa bisnis yang terjadi di antara kedua pihak yang terlibat dalam suatu perjanjian dagang dapat diselesaikan antara lain tidak melalui peradilan tetapi melalui suatu lembagai atau pihak ketiga sebagai wasit. Cara penyelesaian seperti ini disebut penyelesaian melalui arbitrase, sedangkan orang-orang yang ditunjuk sebagai wasit disebut arbitrase..."
JHB 19 (2002)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Syprianus Aristeus
Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, 2007
345.072 SYP p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Supomo Suparman
Jakarta: Jala Permata Aksara, 2009
343.07 SUP h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Pengayoman, 2003
332.1 IND p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Made Oka Cahyadi Wiguna
"Abstrak
Perkembangan yang terjadi saat ini, banyak terjadi sengketa-sengketa pertanahan yang bersifat vertikal maupun horizontal. Permasalahan mengenai pertanahan yang terjadi sering disebabkan akibat salim klaim penguasaan hak atas tanah. Sengketa tanah yang dimaksudkan adalah sengketa perdata tentang tanah. Mewujudkan win-win solution dalam penyelesaian sengketa perdata tentang tanah relatif sulit dapat terwujud, apabila penyelesaiannya diselesaikan melalui sidang peradilan (litigation). Pilihan hukum (choice of law) yang dapat dipilih untuk memperoleh dan mewujudkan win-win solution dalam menyelesaikan sengketa perdata tentang tanah tentunya adalah melalui alternative dispute resolution. dengan cara negosiasi, mediasi dan konsiliasi. Dalam rangka penyelesaian sengketa perdata tentang tanah diselesaikan melalui alternative dispute resolution, maka penyelesaiannya tidak dapat mengabaikan asas-asas hukum yang berlaku mengenai perjanjian, yaitu asas kebebasan berkontrak, asas itikad baik, asas konsensualisme, asas pacta sunt servanda dan asas personalitas"
Depok: Badan Penerbit FHUI, 2018
340 JHP 48:3 (2018)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Sitorus, Winner
"Menjelang dan memasuki abad ke-21 atau era globalisasi batas-batas antara negara yang satu dengan yang lain menjadi tidak jelas, dunia telah menjadi suatu perkampungan global dengan satu sistem perekonomian. Konsekuensi dunia bisnis sebagai suatu perkampungan global dalam kesatuan ekonomi tanpa batas, dengan sendirinya membawa bangsa Indonesia ke kancah bisnis global, perdagangan bebas, dan persaingan bebas. Intensitas hubungan perdagangan dan investasi antara masyarakat bisnis, baik domestik maupun internasional, semakin meningkat. Meningkatnya intensitas perdagangan dan investasi itu tidak hanya akan menimbulkan dinamika ekonomi yang makin tinggi, tetapi juga akan meningkat pula intensitas konflik-konflik (sengketa) di antara mereka. Menghadapi kondisi yang seperti ini, diperkirakan sistem peradilan, baik domestik maupun asing, tidak akan mampu memenuhi kebutahan masyarakat bisnis yang semakin kompleks. Penyelesaian melalui pengadilan kurang efektif dan efisien untuk penyelesaian sengketa bisnis internasional karena waktunya lama, memakan tenaga, memerlukan biaya tinggi, dan sering putusannya kurang memuaskan. Oleh karena itu diperlukan suatu alternatif penyelesaian sengketa selain pengadilan. Dewasa ini di negara-negara lain telah dikembangkan suatu alternatif penyelesaian sengketa selain dari pengadilan dan arbitrase, seperti : mediasi, konsiliasi, minitrial, dan lain-lain. Arbitrase yang semula sangat efektif dan efisien untuk penyelesaian sengketa bisnis telah menjadi sangat formal dan kurang efektif. Mediasi sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa telah berkembang cult-up pesat negara-negara maju, seperti Amerika Serikat, Australia, Kanada, Hong Kong, Jepang, Korea Selatan, Inggris, Singapura, dan lain-lain. Mediasi dipilih dan dikembangkan karena waktunya singkat, biaya retatif lebih ringan, hasilnya memuaskan para pihak (win-win solution). Di negara-negara itu mediasi telah melembaga sebagai alternatif penyelesaian sengketa bisnis. Secara internasional mediasi juga telah digunakan sebagai alternatif penyelesaian sengketa bisnis oleh lembaga-lembaga penyelesaian sengketa bisnis internasional, seperti : American Arbitration Association (AAA), International Chamber of Commerce (ICC), UNCITRAL, World Intellectual Property Organization (WIPO), dan Commercial Arbitration and Mediation Centre for Americas (CAMCA). Mediasi telah dikenal dalam sistem hukum Indonesia, tetapi tidak dapat berkembang dengan baik. Hal ini disebabkan oleh belum melembaganya mediasi sebagai penyelesaian sengketa bisnis. Belum melembaganya mediasi sebagai penyelesaian sengketa bisnis meliputi : peraturan perundang-undangan, prosedur pendayagunaan, sumber daya manusia, penyedia jasa mediasi, sumber dana, dan pemasyarakatan. Oleh karena itu pengembangan mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa bisnis di Indonesia harus secara kelembagaan."
Depok: Universitas Indonesia, 1998
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Agus Salim
Depok: Universitas Indonesia, 2003
T36717
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>