Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 167075 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Tarigan, Maria Isabel
"ABSTRACT
Penggunaan ganja untuk pengobatan telah dikriminalisasi di Indonesia sejak tahun 1997. Dua puluh tahun kemudian, Fidelis Arie Sudewarto melanggar aturan tersebut dengan memberikan ganja sebagai alternatif pengobatan untuk istrinya, Yeni Riawati. Beragamnya reaksi publik atas kasus tersebut menunjukkan adanya perubahan paradigma masyarakat akan penggunaan ganja untuk pengobatan, dan hal ini berpengaruh pada pemenuhan ldquo;sifat melawan hukum rdquo; yang secara tegas dicantumkan sebagai salah satu unsur dalam rumusan delik sebagaimana diatur dalam Pasal 116 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, khususnya dalam menilai sifat melawan hukum materiil. Penelitian ini membahas kasus Fidelis dari perspektif hukum pidana, yakni bagaimana pemenuhan unsur sifat melawan hukum dan apakah ada dasar yang kemudian menghapuskan sifat melawan hukum dalam perbuatan yang dilakukan oleh Fidelis Arie Sudewarto.

ABSTRACT
The use of marijuana in medication has been criminalized in Indonesia since 1997. 20 years after, Fidelis Arie Sudewarto violated the rule by administering marijuana as an alternative means of medication for his spouse, Yeni Riawati. Various public opinions emerged, indicating a shift of paradigm on the use of marijuana for medication, and this affects the fulfillment of unlawful nature which is expressly stated as one of the elements in the formulation of offense as stipulated in Article 116 paragraph 2 Law Number 35 of 2009, especially in assessing the material unlawfulness nature materieele wederrechtelijkheid of the act. This study discusses the case of Fidelis from the perspective of criminal law, namely how the fulfillment of the element of unlawful nature wederrechtelijk and whether there is a basis which then abolish the unlawful nature in the acts committed by Fidelis Arie Sudewarto."
2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Roeslan Saleh
Jakarta: Aksara Baru, 1981
345 ROE s
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Roeslan Saleh
Jogyakarta: Gajah Mada, 1962
345 ROE s
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Indriyanto Seno Adji
"Dalam hukum pidana, khususnya tindak pidana korupsi, telah terjadi terobosan baru dimana perbuatan melawan hukum yang semula diartikan secara "formil" ("wederwettelijk") mengalami pergeseran, karena sifat dari perbuatan itu kini diartikan juga secara "materiel" yang meliputi setiap pembuatan yang melanggar norma-norma dalam kepatutan masyarakat atau setiap perbuatan yang dianggap tercela oleh masyarakat. Perubahan arti menjadi "wederrechtelijk", khususnya perbuatan melawan hukum materil dalam hukum pidana ini (ederrechtelijk) mendapat pengaruh yang kuat sekali dari pengertian secara luas ajaran perbuatan melawan hukum dalam hukum perdata melalui arrest Cohen-Lindenbaum tanggal 31 Januari 1919.
Pembaharuan Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya pasal 2 ayat 1 maupun Penjelasan pasalnya berkaitan antara penerapan ajaran perbuatan melawan hukum materiel dengan arrest Cohen-Lindenbaum. Semula dalam hukum pidana, ajaran perbuatan melawan hukum materiel dibatasi penggunaannya melalui fungsi Negatif sebagai alasan peniadaan pidana, hal ini dimaksudkan untuk menghindari pelanggaran Asas Legalitas maupun penggunaan analogi yang dilarang dalam hukum pidana.
Perkembangan multi-tipologi kejahatan baru yang dianggap koruptif/tercela dan merugikan Masayarakat/Negara dalam skala yang sangat besar seringkali tidak terjangkau oleh peraturan perundang-undangan tertulis yang ada sanksi pidananya, sehingga pelaku dapat bertindak secara bebas dengan berlindung dibalik Asas Legalitas. Dari aspek /pendekatan sejrah pembentukan undang-undang, norma kemasyarakatan, yudikatif dan legislatif, terdapatlah kecenderungan pergeseran kearah fungsi positif dari perbuatan melawan hukum materil, dengan kriteria yang tegas dan limitatif serta kasuistis, yaitu apabila perbuatan pelaku yang tidak memenuhi rumusan delik dipandang dari segi kepentingan hukum yang lebih tinggi ternyata menimbulkan kerugian yang jauh tidak seimbang bagi masyarakat/negara dibandingan dengan keuntungan dari perbuatan pelaku yang tidak memenuhi rumusan delik itu. Tentunya unsur melawan hukum materiel melalui fungsi positif ini diartikan dalam konteks komprehensif secara menyeluruh terhadap unsur-unsur lainnya dalam suatu delik."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
D660
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Indriyanto Seno Adji
"Perbuatan melawan hukum yang semula diartikan secara formil ("wederwettelijk") telah mengalami pergeseran dan yang dianggap sebagai terobosan baru dalam hukum pidana, karena sifat dari perbuatan itu kini diartikan juga secara materiel yang meliputi setiap perbuatan yang melanggar norma-norma dalam kepatutan masyarakat atau setiap perbuatan yang dianggap tercela oleh masyarakat, sehingga terjadi perubahan arti menjadi "wederrechtelijk", khususnya perbuatan melawan hukum materil dalam hukum pidana ini (wederrechtelijk) mendapat pengaruh yang kuat sekali dari pengertian perbuatan melawan hukum secara Iuas dalam hukum perdata melalui arrest Cohen-Lindenbaum tanggal 31 Januari 1919.
Undang-Undang No. 3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 1 ayat 1 huruf (a) maupun Penjelasan Umumnya erat kaitannya antara penerapan ajaran perbuatan. melawan hukum materil dengan arrest Cohen-Lindenbaum. Dalam hukum pidana, ajaran perbuatan melawan hukum materil dibatasi penggunaannya melalui fungsi Negatifnya sebagai alasan peniadaan pidana, dengan maksud untuk menghindari pelanggaran asas legalitas sekaligus dapat menghindari penggunaan analogi dalam hukum pidana.
Permasalahannya adalah bagaimana terhadap perbuatan dengan tipologi kejahatan baru yang dianggap koruptif/tercela yang merugikan Masyarakat/ Negara dalam skala yang sangat besar, tetapi tidak terjangkau peraturan perundang-undangan tertulis? Apakah pelaku dapat berkeliaran secara bebas dengan berlindung dibalik assas Legalitas? Dengan disandarkan dari aspek/pendekatan sejarah pembentukan Undang-Undang, norma kemasyarakatan, yudikatif dan legislatif maka sepatutnyalah untuk mempertimbangkan penerapan fungsi positif dari perbuatan melawan hukum materil, dengan kriteria yang tegas dan ketat serta kasuistis, yaitu apabila perbuatan pelaku yang tidak memenuhi rumusan delik dipandang dari segi kepentingan hukum yang lebih tinggi ternyata menimbulkan kerugian yang jauh tidak seimbang bagi Masyarakat/Negara dibandingkan dengan keuntungan dan perbuatan pelaku yang tidak memenuhi rumusan delik itu."
Depok: Universitas Indonesia, 1996
T368
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Moeljatno
[place of publication not identified]: Bina Aksara, 1983
345 MOE p (1)
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Bawengan, Gerson W.
Jakarta: Pradnya Paramita, 1983
345.01 GER h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Tara Krizia
"Penelitian ini bertujuan untuk menyuguhkan pembaca dengan penjelasan yang mendalam tentang konsep tanggung jawab majikan dan bagaimana konsep ini berkaitan erat dengan perkembangan tanggung jawab mutlak di Indonesia, dan untuk tujuan itu perbandingan antara sistem hukum di Indonesia akan dilakukan terhadap sistem hukum yang diterapkan di Belanda. Tanggung jawab majikan dapat dimengerti sebaga penerapan tanggung jawab kepada majikan atas kerugian yang dialami oleh pihak ketiga karena perbuatan pekerjanya selama masa dipekerjakan. Untuk menghindari tanggung jawab yang menitikberatkan kewajiban ganti rugi terhadap majikan dibutuhkan pembatasan dan pengecualian untuk diterpakan dalam pelaksanaan teori tanggung jawab majikan ini. Tanggung jawab majikan juga berkaitan erat dengan tanggung jawab mutlak karena jika penerapan konsep ini tidak memberikan ancaman yang berarti bagi majikan maka harus ada ancaman majikan akan dimintakan tanggung jawab mutlak atas segala perbuatan pekerjanya. Setelah membuat perbandingan tersebut, legislator di Indonesia perlu melakukan amandemen terhadap hukum Indonesia yang saat ini digunakan untuk dapat mengimbangi pertumbuhan kebutuhan hukum dari masyarakat.

This research aims to provide the reader with a thorough explanation on the concept of vicarious liability and how it is closely connected to the development of liability without fault in Indonesia, and for that purpose a brief comparison between the Indonesian legal system will be made against the Dutch legal system. Vicarious liability can be understood as the imposition of liability on the employer for damages inflicted on a third party by their employee during the course of their employment. As to not making it employer heavy, necessary limitations and expectations need to be observed in implementing the theory of vicarious liability. Vicarious liability can be closely linked with liability without fault in the sense that, if the implementation of this concept does not pose enough threat to the employers then they should be held strictly liable for damages caused by their employees. After making the relevant comparison, it is found that the Indonesian legislator needs to make amendment on our current law in order to cope up with the ever-changing need of the society.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
S61202
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>