Hasil Pencarian

Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 138 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Jakarta: Bank Indonesia, 2002
332.1 MEN
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta : Bank Indonesia, 2003
332.1 MEN
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, 2007
338.604 8 MEN
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Syarifuddin
Jakarta: Konsorsium Reformasi Hukum Nasional, 2006
345.023 23 SYA b
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Fikry Nurrahman
"Beragam potensi yang dimiliki oleh pasar hewan ternak Indonesia ternyata tidak serta merta membawa industri ini menjadi industri unggulan di Indonesia. Kekayaan alam yang berlimpah, bonus demografi yang akan terjadi hingga 2030, dan kebutuhan pasar internasional yang semakin meningkat merupakan segelintir potensi yang sudah seharusnya dimanfaatkan oleh Indonesia. Studi ini bertujuan untuk meneliti determinan dari pendapatan peternak sapi/lembu dan domba/kambing di Indonesia. Studi ini berfokus kepada tiga kelompok variabel eksternal yaitu bencana alam, kondisi iklim, dan inklusivitas keuangan. Studi ini menggunakan data IFLS tahun 2007 dan 2014 yang dilakukan di 13 provinsi Indonesia. Hasil estimasi menunjukkan bahwa kerugian bencana dan nilai pinjaman merupakan dua variabel yang paling besar pengaruhnya terhadap pendapatan peternak sapi dan kambing. Temuan penting lainnya adalah variabel internal seperti kepemilikan lahan memiliki peranan yang amat besar dalam menentukan besar atau kecilnya pendapatan seorang peternak.

The variety of potential possessed by the Indonesian livestock market does not necessarily bring this industry to become a leading industry in Indonesia. Abundant natural wealth, demographic bonuses that will occur until 2030, and increasing international market needs are a handful of potential that Indonesia should use. This study aims to examine the determinants of the income of cattle and goat farmers in Indonesia. This study focuses on three groups of external variables namely natural disasters, climate conditions, and financial inclusiveness. This study uses IFLS data for 2007 and 2014 conducted in 13 provinces in Indonesia. The estimation results show that disaster losses and loan values are the two most influential variables on the income of cattle and goat farmers. Another important finding is internal variables such as land ownership have a very large role in determining the size or income of a farmer."
Lengkap +
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2019
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Rudhi Mukhtar Eko Putera
"Bancassurance adalah kerjasama antara bank dan perusahaan asuransi dalam memasarkan produk asuransi. Pihak nasabah beranggapan keterkaitannya dalam kontrak asuransi tersebut adalah dengan pihak bank dan perusahaan asuransi, sehingga apabila terjadi klaim pihaknya akan meminta pihak bank ikut memenuhinya, jika pihak nasabah meminta pihak bank untuk memenuhi klaimnya, maka pihak bank akan meneruskan kepada pihak perusahaan asuransi dan jika pihak perusahaan asuransi menyetujuinya maka tidak ada masalah. Akan tetapi, bagaimana jika ternyata pihak perusahaan asuransi tidak bersedia untuk membayar klaim yang diajukan oleh bank.
Bertitik tolak pada hal-hal tersebut di atas maka masalah-masalah yang timbul, sebagai berikut: pertama, Siapa sajakah subyek hukum / pihak yang terlibat dalam skema bancassurance; kedua, Bagaimanakah hubungan hukum antara para pihak dalam skema bancassurance; ketiga, Bagaimanakah tanggung jawab para pihak dalam skema bancassurance.
Dari penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif dengan metode penelitian kepustakaan (Library Research) menghasilkan kesimpulannya bahwa subjek hukum dalam bancassasurance adalah Bank, perusahaan asuransi dan nasabah, kerjasama antara bank dan perusahaan asuransi dalam bancassurance tidak dapat membawa bank untuk ikut serta menanggung pembayaran klaim dan nasabah, pembayaran klaim tetap menjadi tanggung jawab perusahaan asuransi.
Disarankan Pola kerjasama bancassurance sebaiknya lebih dikembangkan lagi untuk lebih memajukan industri asuransi di Indonesia, agar peraturan yang mengatur kerjasama bancassurance lebih diperjelas terutama mengenai dasar perjanjian karena dari sinilah dapat ditentukan bagaimana tanggung jawab bank dan perusahaan asuransi terutama terhadap pihak ketiga dalam rangka menjamin kepastian hukum dan melindungi pihak ketiga yang beritikad baik, sebaiknya bank dan perusahaan asuransi dalam mengadakan kerjasama bancassurance mengambil dasar perjanjian usaha patungan (joint venture), karena pada pola ini lebih memberi kejelasan kepada pihak nasabah. Pihak nasabah benar-benar berhadapan dengan pihak yang bertanggung jawab atas perjanjian asuransi yang dibuatnya jika di kemudian hari dia harus mengajukan klaim."
Lengkap +
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16269
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Siti Humairoh
"Pembiayaan yang dilakukan bank syariah pada dasarnya tidak memerlukan jaminan. Namun karena dana yang dikelola bank syariah adalah dana para nasabah yang harus dijaga dengan penuh amanah, untuk memperkecil risiko dan mengawasi debitur adalah diperbolehkan untuk mensyaratkan jaminan pada setiap pembiayaan yang diajukan oleh nasabah. Tanah merupakan jaminan dianggap paling aman untuk dijadikan jaminan hutang oleh kreditor. Dalam praktik pelaksanaannya ada beberapa hal yang tidak mudah untuk diterapkan sebagaimana diatur dalam UUHT, yaitu seperti beberapa tanah yang menjadi obyek Hak Tanggungan dapat menimbulkan permasalahan di Bank Syariah Muamalat Indonesia, bagaimana penyelesaian pembiayaan bermasalah di Bank Syariah Muamalat dan bagaimana pelaksanaan eksekusi di Bank Syariah Muamalat Indonesia.
Metode penelitian yang dipergunakan adalah metode kepustakaan yang bersifat yuridis normatif, dengan bantuan alat pengumpulan data yang mencakup studi dokumen dan wawancara (interview). Hasil penelitian menunjukan bahwa tanah-tanah obyek Hak Tanggungan yang menimbulkan permasalahan di Bank Syariah Muamalat adalah tanah yang belum bersertifikat, tanah milik pihak ketiga dan tanah Hak Guna Bangunan (HGB) yang akan ditingkatkan statusnya menjadi Hak Milik. Penyelesaian permasalahan yang diselesaikan dalam Bank Syariah Muamalat dilakukan dengan jalan arbitrase. Pelaksanaan eksekusi yang dilakukan Bank Syariah Muamalat adalah dengan cara Off-set. Jika cara tersebut tidak dapat dilaksanakan, maka cara kedua dilakukan penyelesaian melalul "Rill Eksekusi Jaminan"."
Lengkap +
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16401
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Saat ini dalam masyarakat berkembang 2 (dua) konsepsi
mengenai perjanjian sewa guna usaha dengan hak opsi
(Finance Lease), yakni perjanjian Finance Lease menurut
konsep konvensional dan perjanjian Finance Lease menurut
konsep syariah Islam atau yang dikenal dengan nama Ijarah
Wa Iqtina. Pengaturan mengenai perjanjian Finance Lease
menurut konsep konvensional adalah berdasarkan Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata dan Surat Keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor 1169/KMK.01/1991.
Sedangkan pengaturan mengenai perjanjian Finance Lease
menurut konsep syariah Islam (Ijarah Wa Iqtina) adalah
berdasarkan sumber hukum Al-Quran dan Al-Hadist serta Fatwa
Dewan Syariah Nasional Nomor 27/DSN-MUI/2002 yang
dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia. Dalam penelitian
ini kami mencoba untuk menggambarkan secara umum mengenai
bagaimanakah perjanjian Finance Lease menurut konsep
konvensional dan perjanjian Finance Lease menurut konsep
syariah Islam (Ijarah Wa Iqtina), dan pada akhirnya mencoba
memperbandingkan kedua perjanjian tersebut. Metode
penelitian yang kami gunakan adalah metode pendekatan
kualitatif yang menghasilkan data deskriptif, dengan
menggunakan data-data sekunder, yaitu bahan-bahan
kepustakaan.
Pada hakikatnya kedua perjanjian ini adalah sama,
antara lain yakni suatu perjanjian untuk
menyewagunausahakan suatu barang modal, di mana Penyewa
atau Lessee berhak untuk memilih barang modal yang akan
disewa dan berhak menikmati manfaat sewa guna usaha dari
barang modal tersebut dalam suatu jangka waktu tertentu,
Pemberi sewa atau Lessor hanyalah sebagai penyandang dana
yang menyediakan barang modal bagi Lessee dan sekaligus
menjadi pemilik barang modal, serta adanya hak opsi pada
akhir masa sewa bagi pihak Penyewa atau Lessee, yakni hak
untuk memilih untuk membeli barang modal yang disewakan
dengan harga nilai sisa, atau melanjutkan perjanjian sewa
tersebut untuk periode selanjutnya. Namun demikian, kedua
perjanjian ini juga memiliki perbedaan-perbedaan, seperti
sistem penyewaan barang modalnya, masa manfaat sewa guna
usaha, kewajiban pengiriman barang modal oleh Lessor,
perihal kompensasi hutang, perihal wanprestasi, dan adanya
hak terminasi atau hak untuk meminta pemberhentian
perjanjian lebih awal oleh salah satu pihak."
Lengkap +
Depok: Universitas Indonesia, 2004
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>