Hasil Pencarian

Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 22642 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Djemat, Chandra Motik Yusuf
Jakarta: Ind-Hill, 2003
341.44 CHA s
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Alief Hadi Zulkarnaen
"ABSTRAK
Setiap negara berdasarkan kedaulatannya memiliki berbagai cara atau dalam hal ini, sistem yang dibentuk untuk melindungi kedaulatan tersebut serta kepentingan nasionalnya, khususnya di laut. Setidaknya dikenal tiga jenis sistem penegakan hukum di laut, yakni sistem Single Agency Multi Tasks, sistem Multi Agency, dan sistem Three Tier Coastal Security. Ketiga sistem tersebut memiliki cirinya masing- masing, yang paling jelas dapat dilihat adalah jumlah instansi yang melakukan fungsi penegakan hukum di laut dan bagaimana penunjukan instansi utama yang melakukan fungsi tersebut. Berdasarkan penelitian yuridis normatif yang telah dilakukan, secara umum negara yang menerapkan sistem Single Agency Multi Task memiliki satu instansi utama penegak hukum di laut, sistem Multi Agency tidak memiliki instansi utama penegak hukum di laut, dan sistem Three Tier Coastal Security sesuai namanya memiliki tiga instansi utama penegak hukum di laut.

ABSTRACT
Each states, based on their sovereignty, has different ways or in this case, different system formed to protect their sovereignty and national interests, especially at the sea. There are at least three types of maritime law enforcement systems: the Single Agency Multi Tasks system, the Multi Agency system, and the Three Tier Coastal Security system. These three systems have their respective characteristics, which can be identified from the number of agencies with maritime law enforcement functions and the appointment of apex bodieswith said functions. Based on the normative and juridical research that has been done, in general, stateswith the Single Agency Multi Task system has one apex body with maritime law enforcement functions, the Multi Agency systems does not have any apex bodies with said functions, and the Three Tier Coastal Security system, as the name suggests, has three apex bodies with maritime law enforcement functions."
Lengkap +
2016
S64477
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Substansi pengaturan dalam RUU tentang Kelautan mencakup berbagai persoalan di bidang kelautan yang sangat kompleks dan terkait dengan berbagai sektor. Selain mengatur hal-hal baru yang membutuhkan pengaturan dalam rangka pembangunan kelautan di Indonesia, RUU ini sangat erat terkait dengan berbagai peraturan perundang-undangan sektoral yang sudah ada. Harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan tersebut merupakan hal yang sangat penting dan signifikan guna menghindari tumpang tindih serta mensinergikan penegakan hukum di laut Indonesia dalam satu peraturan yang komprehensif. Sinergi ini juga harus dilakukan terhadap aspek kelembagaan aparat penegak hukum di laut yang saat ini masih belum terintegrasi antar aparat penegak hukum yang mendapat kewenangan dari berbagai peraturan perundangan lainnya."
Lengkap +
JLI 7:3 (2010)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
R. Wirjono Prodjodikoro, 1903-
Bandung: Sumur, 1976
343.096 WIR h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Bandung: Sumur Bandung, 1991
341.445 98 WIR h (1)
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Mohammad Syah Indra Aman
Universitas Indonesia, 1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, 2004
341.45 HAR
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
"Penegakan hukum dan keamanan di laut Nusantara memang masih tumpang-tindih (overlapping) dan menjadikan kegiatan penangkapan hingga pemeriksaan terhadap kapal niaga nasional, kapal ikan, dan kapal-kapal asing banyak dikeluhkan oleh para operator pelayaran. Hal ini disebabkan bahwa penegakan hukum di laut terdapat 15 lembaga yang mempunyai kewenangan yaitu : pertama, lembaga yang mempunyai tugas patroli (TNI AL, Polisi perairan, PPNS Bea Cukai, Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP), PPPNS KKP, Bakorkamla, dan Karantina)"
JKKM 4:2 (2014)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
"Hukum Internasional mengajarkan beberapa cara perluasan wilayah negara, yaitu pendudukan, aneksasi, sesi, akresi dan preskripsi. Perluasan wilayah negara dengan cara-cara klasik ini sering menimbulkan konflik antar negara yang penyelesaiannya biasanya berlarut-larut, kecuali akresi. Sebenarnya sejak tahun 1982, masyarakat internasioanl telah menyetujui suatu cara perluasan wilayah negara, yaitu melalui "United Nations Convention on the Law of the Sea". Perluasan wilayah negara ini lebih sebagai wilayah perluasan wilayah laut."
Hukum dan Pembangunan Vol. 26 No. 3 Juni 1996 : 219-232, 1996
HUPE-26-3-Jun1996-219
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>