Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 109484 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Riduan Syahrani
Jakarta: Media Sarana Press, 1987
346.016 RID p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Matondang, Riris C.
"ABSTRAK
Pada Era Pembangunan ini, banyak sudah upaya-upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dalam pembangunan dan pembinaan dibidang hukum. Salah satu usaha yang dilakakan Pemerintah adalah mengkodifikasikan perundang undangan, antara lain : dibidang Hukum Pidana telah disusan KUHAP yaitu Undang-undang No.8 Tahun - 1981 dan dibidang hukum Perdata, khususnya Hukum tentang orang dan keluarga telah disusun pula Undang-undang Perkawinan yakni Undang-undang No. 1 Tahun 1974 yang diikuti dengan Peraturan Pelaksanaanya berupa Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975, yang berlaku untuk semua golongan/suku/adat/Warga Indonesia. Pemerintah secara khusus mengatur pula tentang hidup perkawinan bagi. Pegawai Negeri Sipil dengan segala aspeknya yaitu dengan diterbitkannya Peraturan. Pemerintah No.10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil berikut Surat Edaran No.08/SE/1983 yang merupakan Petunjuk teknis pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah tersebut. Diterbitkannya Peraturan Pemenintah ini mengingat Pegawai Negeri Sipil adalah abdi masyarakat dan bekerja untuk inenunjang program-program pembangunan yang telah digariskan oleh Pemerintah. Bahwa didalam mengemban tugas dan tanggungjawabnya sehari-hari Pegawai Negeni Sipil membutuhkan ketenangan, ketenteraman dan kesejahteraan dalam diri pribadi maupun hidup berkeluarganya, guna menciptakan semangat dan kesungguhan bekerja para Pegawai Negeri Sipil tersebut. Pemerintah sangat menyadari kondisi ini, dan memberikan perhatian yang cukup besar bagi kesejahteraan diri pribadi maupun keluarga Pegawai Negeni Sipil sehingga disusunlah Peraturan Feerintah No.10 Tahun 1983 jo. Surat Edaran No.08/SE/ 1983. Dengan demikian dihapkan dapat ditampikan citra Pegawai Negeri Sipi1 yang baut dijadikan contoh dan teladan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
R. Budi Juli Harsono
"Untuk memberikan teladan yang baik kepada masyarakat khususnya dalam kehidupan berkeluarga, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 tentang Ijin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegavvai Negeri Sipil. Disampihg Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 serta Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975, untuk Pegawai . Negeri Sipil dalam melaksanakan Perkawinan atau perceraian berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 dimana dalam pelaksanaannya menimbulkan beberapa permasalahan. Permasalahan tersebut antara lain karena adanya Pegawai Negeri Sipil yang akan melangsungkan perkawinan, baik perkawinan pertama maupun perkawinan untuk beristeri lebih dari seorang; Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian; kewenangan pemberian ijin kawin atau cerai dari seorang pejabat; akibat hukum terhadap pelanggaran Peraturan Pemerintah tersebut; dan pelaksanaan peraturan pemerintah tersebut oleh instansi pelaksana perkawinan dan perceraian di Kabupaten Sragen Jawa Tengah. Sebagai pengantair pembahasan tersebut akan ditinjau sekilas mengenai pengertian Pegawai Negeri Sipil dan kewajiban-kewajibannya, serta mengenai perkawinan dan perceraian menurut berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
cover
cover
Sophian Syah
"Tujuan Penelitian ini adalah : Dalam penelitian ini diberikan gambaran mengenai pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di masyarakat mengenai poligami yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil dan akibat hukumnya. Contoh kasus dalam penelitian ini adalah penyimpangan yang terjadi di Kolaka, Sulawesi Tenggara, sebagai akibat kurang konsekuensinya Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dan aparat pelaksananya di dalam mentaati Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Permasalahan yang akan dibahas adalah mengenai penyebab terjadinya poligami di dalam kehidupan Pegawai Negeri Sipil, serta mengenai pengaturannya di dalam Peraturan Pemerintah, dan juga mengenai upaya hukum yang harus dilakukan agar pelaksanaan poligami bagi Pegawai Negeri Sipil tersebut dapat sesuai dengan hukum yang berlaku. Dari hasil penelitian tersebut dapat diambil kesimpulan adalah bahwa penyebab terjadinya poligami khususnya bagi Pegawai Negeri Sipil adalah karena isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya dan karena tidak dapat melahirkan. Penelitian ini menggunakaia metode penelitian lapangan dan metode penelitian kepustakaan. Peraturan Pemerintah nomor 10 tahun 1983 sebagai lex spesialis dan Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 sebagai lex generalisnya, di dalam prakteknya ternyata masih banyak ditemukan adanya pelanggaran. Hal tersebut merupakan suatu kelemahan dari Peraturan Pemerintah nomor 10 tahun 1983, di mana pada beberapa Pasalnya masih terdapat celah-celah yang dapat memberi peluang bagi Pegawai Negeri Sipil untuk melanggarnya. Maka Pemerintah menyempurnakan lagi beberapa Pasalnya yang dianggap masih lemah ke dalam ketentuan baru, yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 1990, yang lebih bersifat mengikat dan memberikan kepastian hukum khususnya bagi Pegawai Negeri Sipil, selain itu untuk menghindari salah penafsiran dalam pelaksanaannya dan lebih menjamin rasa keadilan. Aparat yang berwenang memberi izin perkawinan tersebut dapat lebih meningkatkan disiplin dan tanggung jawabnya terhadap segala peraturan perundang-undangan yang ada, sehingga dapat membantu Pemerintah dalam menegakkan segala peraturan perundang-undangan agar dapat dilaksanakan dengan baik oleh segenap masyarakat, dan akhirnya segala penyimpangan yang terjadi dapat dihilangkan, minimal dikurangi."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T16327
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>