Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 110377 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
346.07 SUS a
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Muh. Risnain
Bandung: Keni Media, 2015
343.072 MUH p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Jelatu, Yustina Marsedes Kosta
"Keikutsertaan Indonesia dalam World Trade Organization (WTO) membawa konsekuensi tersendiri terhadap pengaturan hukum Nasional pada semua sektor, khususnya di bidang penanaman modal (investasi), khususnya berkaitan dengan kesiapan Indonesia menghadapi perdagangan bebas. Oleh karena itu, perlu ditelaah mengapa Indonesia dalam mengupayakan investasi asing masih menerapkan peraturan yang pada dasarnya masih menghambat investasi itu sendiri, masalah-masalah apa saja yang dihadapi oleh Indonesia dalam menerapkan perjanjian investasi yang berkaitan dengan perdagangan bebas, dan bagaimanakah prinsip-prinsip hukum mendasari perjanjian investasi yang berkaitan dengan perdagangan (Trade Related Investment Measures-TRIMs), serta apa pengaruhnya terhadap aturan-aturan investasi bidang perdagangan di Indonesia.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian normati.f, yang bersifat analitis eksplanatoris, yaitu menguraikan dan menganalisa mengenai pengaturan hukum nasional di bidang investasi baik (asing maupun dalam negeri. Data yang digunakan adalah data sekunder dengan alat pengumpulan data berupa studi dokumen atau bahan pustaka. Metode analisa data yang digunakan adalah dengan pendekatan kualitatif.
Hasilnya dapat disimpulkan bahwa di satu sisi Indonesia telah melakukan liberalisasi di bidang perdagangan khususnya investasi asing, tapi di sisi lain masih memberlakukan peraturan yang menghambat investasi, karena belum semua pelaku usaha domestik siap untuk berkompetisi dalam kancah perdagangan internasional. Prinsip-prinsip yang mendasari perjanjian investasi yang berkaitan dengan perdagangan (TRIMs), adalah National Treatment dan Most Favoured Nation Treatment yang dampaknya adalah Indonesia harus menghapus semua ketentuan/aturan investasi yang masih diterapkan yang bertentangan dengan persetujuan TRIMs. Sehingga perlu pengkajian yang lebih mendalam terhadap peraturan perundang-undangan yang masih menghambat investasi dan perlu diupayakan kebijakan-kebijakan investasi yang menyeluruh, yang lebih berpihak pada pasar (market friendly), kompetitif dan berpihak pada perdagangan bebas."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
T16411
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Pramudyo Abdul Azis Sukodono
"Lingkungan hidup telah menjadi isu global pada abad 21 ini. Perdagangan internasional banyak diwarnai oleh isu lingkungan hidup. Kesadaran masyarakat
internasional tentang pentingnya melestarikan fungsi lingkungan telah mempengaruhi cara pandang mereka dalam melakukan transaksi perdagangan
antar bangsa. Pelestarian fungsi lingkungan dijadikan pertimbangan/tolok ukur oleh masyarakat internasional (negara-negara maju) untuk menerima atau menolak suatu produk barang memasuki pasar mereka. Produk barang yang ditengarai merusak lingkungan sudah pasti akan terkena embargo/sanksi dagang. Kini keunggulan suatu produk semata-mata tidak lagi dilihat dari mutu produk itu sendiri, melainkan dilihat pula dampak lingkungan dari pembuatan produk tersebut. Isu lingkungan hidup yang dikaitkan dengan perdagangan intemaslanal ini jelas akan merepotkan negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, di mana standar mutu iingkungannya masih jauh berada di bawah standar mutu lingkungan negara-negara maju. Sebagai negara yang sedang berkembang, Indonesia membutuhkan devisa dari sektor non-migas. Caranya dengan mengekspor sebanyak mungkin produk barang ke manca negara,
terutama ke negara-negara maju. Dengan adanya isu lingkungan hidup ini,
maka mau tidak mau pemerintah dan pelaku bisnis di Indonesia harus menyikapinya dengan arif dan bijaksana. Pelaku bisnis di Indonesia harus bersikap proaktif menghadapi perkembangan ini apabila ingin menembus pasaran internasional. Sikap proaktif yang dimaksud ialah menerapkan audit lingkungan. Audit lingkungan akan memberikan nilai tambah bagi pelaku bisnis Indonesia di mata konsumen internasional. Mereka akan menilai bahwa pelaku bisnis di Indonesia memiliki komitmen kuat untuk melestarikan fungsi lingkungan. Hal ini jelas sesuai dengan konsep pembangunan berkelanjutan yang dicanangkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, di mana dinyatakan bahwa pembangunan yang dilakukan oleh generasi masa kini harus dilakukan sedemikian rupa tanpa mengurangi kemampuan generasi masa mendatang dalam memenuhi kebutuhannya. Penerapan audit lingkungan akan meningkatkan citra positif pelaku bisnis Indonesia di dunia internasional dan otomatis hal ini akan memudahkan produk barang buatan Indonesia melakukan perietrasi pasar internasional. Mulai saat ini pelaku bisnis di Indonesia harus disadarkan bahwa dalam rangka mengantisipasi era perdagangan babas, isu lingkungan dapat menjadi kendala untuk bersaing di pasaran internasional. Untuk memenangkan persaingan di pasaran internasional maka pelaku bisnis di Indonesia harus melakukan efisiensi secara total. Audit lingkungan merupakan salah satu cara untuk melakukan efisiensi. Dengan efisiensi ini maka pelaku bisnis sekaligus dapat menghemat biaya, menghemat energi, menghemat sumber daya alam/ bahan baku, mengurangi limbah buangan, mengurangi pencemaran lingkungan dan pada akhirnya akan melestarikan fungsi lingkungan. Melestarikan fungsi lingkungan berarti mewujudkan pembangunan berkelanjutan secara nyata untuk masa depan yang tak terbatas.
"
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T18948
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Isu perdagangan bebas bukanlah hal yang baru. Akan tetapi, dewasa ini isu tersebut tampaknya lebih banyak lagi memiliki kekuatan politik. Amerika Serikat merupakan pendukung politik utama di dalam mewujudkan perdagangan bebas di dunia. Perdagangan bebas berarti perwujudan persaingan di pasar. Di dalam perkembangannya, perdagangan internasional banyak diwarnai persaingan yang tidak jujur (unfair trade) dan banyak dihambat prpteksi-proteksi dan hambatan-hambatan perdagangan lainnya. "
320 ANC 25:1 (1996)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
"Isu perdagangan bebas bukanlah hal yang baru. Akan tetapi, dewasa ini isu tersebut tampaknya lebih banyak lagi memiliki kekuatan politik. Amerika Serikat merupakan pendukung politik utama di dalam mewujudkan perdagangan bebas di dunia. Perdagangan bebas berarti perwujudan persaingan di pasar. Di dalam perkembangannya, perdagangan internasional banyak diwarnai persaingan yang tidak jujur (unfair trade) dan banyak dihambat prpteksi-proteksi dan hambatan-hambatan perdagangan lainnya. "
320 ANC 25:1 (1996)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Sri Partiawati Tjiptaningsih Soetjipto
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998
S23077
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Carita Baskoro
"Perdagangan Berjangka dilakukan di Bursa Berjangka yang memperdagangkan Kontrak Berjangka berbagai Komiditi. Dua fungsi penting Perdagangan Berjangka adalah mengelola risiko dan menciptakan harga forward. Perdagangan berjangka sebagai infrastruktur perdagangan moderen banyak digunakan pengusaha untuk melindungi bisnisnya dari risiko fluktuasi harga yang melekat dalam kegiatan usahanya. Dalam menjamin agar kegiatan di Pasar Berjangka terhindar dari berbagai bentuk penipuan atau kecurangan, diperlukan aturan main yang lengkap dan jelas. Sumber-sumber hukum untuk Perdagangan Berjangka Komoditi di Indonesia adalah Undang-Undang No.32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi dan Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi dan Peraturan Pemerintah No.10 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi. Landasan yuridis lainnya adalah berbagai Keppres dan SK Ketua BAPPEBTI serta berbagai Surat Edaran (juklak) yang dikeluarkan sebagai petunjuk dari undang-undang yang ada.
Dalam usaha untuk melindungi para pemain di Perdagangan Berjangka dan mendukung perkembangan Bursa Berjangka di Indonesia, beberapa pasal dalam Undang-Undang No.32 Tahun 1997 perlu direvisi dan disesuaikan seperti Pasal 1 butir 2 dan butir 3 tentang Ketentuan Umum Komoditi dan Kontrak Berjangka, Pasal 3 tentang Persetujuan atas Komoditi yang dapat dijadikan subjek Kontrak Berjangka, Pasal 52 ayat (2) tentang Pelaksanaan Perdagangan Berjangka, Pasal 61 tentang Penyelesaian Perselisihan serta SK Kepala BAPPEBTI No.31 tentang Penyaluran Amanat Nasabah ke Bursa Luar Negeri, dan SK Kepala BAPPEBTI No.2 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka.
Dalam memasuki era globalisasi,Perdagangan Berjangka Komoditi akan menghadapi tantangan serius di bidang penegakan hukum, kerangka kerja dan sistem monitoring dan pengawasan yang semakin efektif. Dengan demikian, perlu diciptakan sistem hukum yang mengacu pada praktek Perdagangan Berjangka dunia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
T18924
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>