Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 15398 dokumen yang sesuai dengan query
cover
T. Haryanto
Surabaya: Usaha Nasional, 1981
346.04 Har c
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Haryanto T.
Surabaya: Usaha Nasional, 1981
346.04 HAR c (1)
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Dwi Ikrar Sidi
"Penelitian yang berjudul "Kekuatan Sertifikat Sebagai Tanda Bukti Pemilikan Hak Atas Tanah" ini mempunyai tujuan untuk mengetahui bagaimana fungsi dan peranan sertifikat sebagai atas bukti hak atas tanah dalam memberi jaminan kekuatan hukum bagi pemilik hak atas tanah, diharapkan memperoleh jawaban terhadap masalah-masalah hukum yang timbul akibat dari adanya gugatan atau tuntutan dari pihak lain, mungkin mengenai keabsahan sertifikat, salah tunjuk tempat tanahnya dan lain sebaginya. Untuk membuktikan ke absahan sertifikat terhadap pemilikan hak atas tanah perlu dilakukan penelitian ulang baik melalui keputusan pengadilan maupun keputusan oleh badan yang berwenang mengenai tanah. Mengingat sistem yang dianut Indonesia sistem negatif yang bertendens positif, pihak yang namanya tercantum dalam sertifikat adalah sebagai pemilik atas tanah termaksud, sepanjang tidak ada penuntutan dari pihak lainnya atau sepanjang tidak dapat dibuktikan sebaliknya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Peranginangin, Effendi
Jakarta: Rajawali, 1992
346.043 8 EFF p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Adrian Sutedi
Jakarta: Cipta Jaya, 2006
346.04 ADR k
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Ahyar
Jakarta: Pengayoman, 2003
346.04 AHY a
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Esther
"Mengingat pentingnya peranan tanah di masa sekarang dan di masa yang akan datang, baik untuk kepentingan tempat tinggal maupun untuk kegiatan usaha. Sudah semestinya kebutuhan terhadap jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan juga akan meningkat. Dalam rangka menjamin kepastian hukum, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 19, memerintahkan diselenggarakannya Pendaftaran Tanah. Pasal 19 lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah. Namun, PP 10/ 1961 tidak membawa hasil yang memuaskan maka ketentuan Pendaftaran Tanah disempurnakan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini selain metode penelitian kepustakaan juga menggunakan metode penelitian lapangan. Dalam pelaksanaan pendaftaran tanah untuk bekas hak milik adat terkadang dijumpai permasalahan hukum baik dalam pendaftaran tanah sistematik maupun dalam pendaftaran tanah sporadik. Permasalahan tersebut dapat di jumpai dalam segi fisik maupun dalam segi yuridis.
Kendala-kendala dalam rangka penrbitan sertipikat bagi tanah bekas hak milik adat, yaitu karena bidang tanah tersebut sedang menjadi objek sengketa. Sengketa yang dimaksud berupa sengketa waris, sengketa batas tanah, sengketa kepemilikan dan lain-lain. Penyelesaian terhadap permasalahan hukum tersebut dapat diselesaikan melalui musyawarah antara pihak yang bersengketa yang di fasilitasi oleh Kantor Pertanahan yang sekaligus bertindak sebagai mediator. Apabila masing-masing pihak yang bersengketa tidak menemukan titik temu untuk permasalahan mereka, maka para pihak dapat mengajukan permasalahan hukum tersebut ke pengadilan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
T37734
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ratih Novianti
"Pemilikan secara individual bagian bangunan dari Hukum Tanah Nasional Indonesia dengan berlakunya UU No. 16 tahun 1985 tentang Rumah Susun yang dikenal dengan nama UU Kondominium Indonesia. Kelembagaannya disebut Hak milik atas satuan rumah susun yaitu hak milik atas satuan yang bersifat perseorangan dan terpisah, yang meliputi juga hak atas bagian, benda dan tanah bersama. Untuk menjamin kepastian hukum dan kepastian hak atas pemilikan satuan rumah susun ini diperlukan suatu alat bukti yang kuat berupa sertipikat hak milik satuan rumah susun dan merupakan salah satu syarat atas bagi penyelenggara tersebut pembangunan untuk dapat menjual satuan Salah satu penyelenggara pembangunan pertama yang telah berhasil memperoleh sertipikat Hak Milik atas Satuan rumah susun adalah Perum Perumnas yang lokasinya terletak di Klender. Pembangunan rumah susun Klender yang dilaksanakan jauh sebelum UU Rumah Susun dan peraturan pelaksananya terbit, menimbulkan kesulitan peraturan perundang-undangan tersebut dalam Oleh karena sebagai berlaku itu penulis dapat mengemukakan masalah-masalah berikut ketentuan-ketentuan apa dalam kegiatan pensertipikatan Hak saja Milik yang atas Satuan rumah susun bagaimana pelaksanaan kegiatan pensertipikatan Hak Milik atas Satuan rumah susun bagaimana analisis yuridis terhadap kegiatan tersebut permasalahan apa saja yang muncul dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Berdasarkan data-data yang diperoleh di lapangan diperoleh fakta- fakta sebagai berikut: Terhadap rumah susun Klender yang dibangun sebelum berlakunya UU Rumah Susun tidak diberlakukan ketentuan-ketentuan yang berlaku saat itu mengenai hak atas tanah kepunyaan bersama dan pemilikan bagian-bagian bangunan yang ada di atasnya yang diatur dalam PMDN No. 14 1975, PMDN No. 4 tahun 1977 dan PMDN No. 10 tahun 1983. Sampai dengan berlakunya UU Rumah Susun tanggal 31 Desember 1985 pun yang dalam pasal 25 belum mencabut ketentuan tersebut, tidak pula diberlakukan. Pihak penyelenggara pembangunan (Perum Perumnas) bertindak menunggu ketentuan lebih lanjut yang mengatur mengenai rumah susun. Setelah semua ketentuannya lengkap khususnya mengenai sertipikat Hak Milik atas Satuan rumah susun barulah pihak Perum perumnas mengajukan permohonan penerbitan sertipikat Hak Milik atas Satuan rumah susun berdasarkan ketentuan yang baru. Untuk memperoleh tanda bukti hak tersebut diperlukan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh Perum Perumnas, yang berdasarkan ketentuan yang baru seharusnya dilaksanakan sebelumnya. Karena penerapan yang dilakukan menyusul maka segala sesuatu yang tidak sesuai disesuaikan dan apa yang seharusnya dilakukan sebelumnya dilakukan kemudian. Hal ini terlihat dalam penerapan pasal 7 ayat 2 UU Rumah Susun dimana penyelesaian status HGB di atas HPL dilakukan setelah Satuan rumah susun dijual dan dihuni. Permohonan ijin layak huni yang seharusnya dilakukan sebelum Satuan rumah susun dapat dihuni baru diurus setelah Satuan rumah susun dihuni kurang lebih 5 tahun dan terbit baru pada tahun 1990."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
S20429
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Puti Irma Zenobya
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1994
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>