Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 122541 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Djoko Prasetyo
"
ABSTRAK
Pertamina sebagai Perusahaan Negara mempunyai tugas untuk melayani kepentingan masyarakat, walaupun diberikan kesempatan untuk mencari keuntungan tetapi tidak boleh mengorbankan kepentingan masyarakat, Tetapi dalam pengoperasiannya Pertamina mengalami ketidakberesan karena wewenang yang besar yang dimiliki oleh direktur utamanya yaitu Ibnu Sutowo, dengan bantuan dari Presiden Suharto dan Angkatan Darat. Wewenang yang besar dari Ibnu sutowo mengakibatkan ia mendapat kurang pengawasan dari instansi-instansi yang terkait.
Ketidakberesan Pertamina itu mendapatkan sorotan dari surat kabar-surat kabar Ibukota pada akhir tahun 1969, terutama surat kabar Indonesia Raya yang selama tiga bulan lebih memberitakan penyelewengan-penyelewengan yang terjadi di dalam tubuh Pertamina, mulai dari perluasan usaha yang dinilai tidak efisiensi, penjualan minyak yang tidak menguntungkan, keridakjelasan administrasi keuangan, dan lain-lain.
Berita-berita yang disisirkan oleh Indonesia Raya mengakibatkan terjadinya demontrasi besar-besaran di Ibu Kota dan beberapa kota besar lainnya ketika terjadi kenaikan harga minyak melalui Surat Keputusan Presiden No. 1 Tahun 1970. Demonstrasi yang dipelopori oleh mahasiswa menuntut pemerintah agar segera mungkin memeriksa Pertamina dan juga Ibnu Sutowo. Pemerintah kemudian menurunkan 20 orang Akuntan Negara dan membentuk Komisi IV (Empat) untuk memeriksa Pertamina dan beberapa Perusahaan Negara lainnya. Dari hasil penelitian Komisi IV tersebut terungkap penyelewengan-penyelewengan didalam tubuh Pertamia, juga perluasan usaha Pertamina yang mengakibatkan Pertamina harus menanggung utang yang sangat besar.
"
1998
S12176
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bachrawi Sanusi
Jakarta: UI-Press, [date of publication no identified]
665.5 BAC h
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Achmad Muiszudin
2001
T36171
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Marlias Geminiyawan
"Dengan semakin meningkatnya perkembangan perdagangan, keuangan dan industri, baik dalam skala nasional maupun internasional, dan juga dengan persiapanpersiapan yang telah dilakukan oleh masyarakat internasional dalam menghadapi era globalisasi, di beberapa kawasan telah tercapai liberalisasi perdagangan ekonomi, industri dan lain-lain.
Perdagangan internasional yang bersifat lintas batas negara dengan sendirinya mencakup banyak hal dalam pelaksanaannya, antara lain timbulnya perselisihan dari dan atau sehubungan dengan pelaksanaan suatu perjanjian atau kesepakatan yang berkaitan dengan perdagangan.
Sekalipun para pihak dalam perjanjian perdagangan telah seupaya mungkin mengusahakan, adalah tidak mungkin menghindari terjadinya suatu sengketa atau dispute. Setiap jenis sengketa yang terjadi menuntut pemecahan dan penyelesaian yang sebaik-baiknya dan secepat-cepatnya. Semakin luas kegiatan perdagangan, semakin tinggi frekuensi kemungkinan terjadinya sengketa, yang di lain pihak juga harus diselesaikan dengan sebaik-baiknya dan secepat-cepatnya.
Membiarkan suatu sengketa bisnis atau dagang yang terlambat diselesaikan mengakibatkan perkembangan pembangunan tidak efektif dan efesien karena timbulnya suatu sengketa, yang mengakibatkan terhambatnya laju perekonomian yang seharusnya dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian sehingga kegiatan produktivitas menurun.
Biasanya apabila timbul sengketa dari suatu perjanjian, maka penyelesaian sengketa di pengadilan ditempuh. Akan tetapi proses penyelesaian sengketa di pengadilan membutuhkan waktu yang lama yang mengakibatkan para pihak yang bersengketa mengalami ketidakpastian dan penyelesaian seperti ini tidak selalu menguntungkan bagi pihak yang bersengketa.
Selain penyelesaian sengketa di pengadilan, masih terdapat alternatif lain untuk menyelesaikan sengketa di luar pengadilan, yang salah satu diantaranya adalah arbitrase. Yang dimaksud dengan arbitrase pada umumnya adalah suatu perjanjian dimana para pihak bersepakata untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi diantara mereka atau yang mungkin akan timbul dikemudian hari yang diputuskan oleh orang ketiga yang independen, dengan kata lain penyelesaian sengketa oleh seseorang atau beberapa wasit (arbiter) yang secara bersama-sama ditunjuk oleh pihak yang bersengketa, yang umumnya ditungkan dalam salah satu klausula dalam suatu kontrak.
Arbitrase di Indonesia telah diatur dengan Undang-undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.dengan adanya undang-undang ini diharapkan dapat lebih menjamin kepastian hukum bagi cara-cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan dalam setiap perjanjian di bidang perdagangan nasional maupun internasional."
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T37719
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nindya Novianty
"Semenjak berlakunya UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, fungsi regulator Pertamina diserahkan kepada BP Migas dan status Pertamina diubah menjadi PT (Persero). Hal ini menyebabkan kedudukan PT Pertamina (Persero) sejajar dengan kontraktor migas lainnya. PT Pertamina (Persero) kemudian membentuk PT Pertamina Eksplorasi dan Produksi (EP) yang kemudian mengadakan kontrak kerjasama dengan BP Migas. Kontrak ini disebut Kontrak Minyak dan Gas Bumi Pertamina. Berdasarkan uraian tersebut, kemudian timbul pertanyaan mengenai kewenangan para pihak dalam kontrak, mengapa kontrak disebut Kontrak Minyak dan Gas Bumi Pertamina dan bukan kontrak production sharing saja, apa perbedaan dan persamaan kontrak dengan kontrak production sharing pada umumnya dan bagaimana analisa berbagai kemudahan yang diberikan kepada PT Pertamina EP dalam peraturan perundangan tentang migas dan kontrak.
Skripsi ini menggunakan metode penelitian normatif, yaitu penelitian yang menggunakan bahan pustaka atau buku sebagai bahan penelitian. Kewenangan BP Migas pada dasarnya bersumber dari amanat pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang kemudian ditegaskan dan dijabarkan lagi dalam UU No. 22 Tahun 2001. Kewenangan PT Pertamina EP juga bersumber dari UU No. 22 Tahun 2001 yang mengubah status Pertamina dan PP No. 35 Tahun 2004 yang mengamanatkan pembentukan anak perusahaan untuk setiap wilayah kerja PT Pertamina (Persero). Kontrak antara BP Migas dan PT Pertamina EP ini sebenarnya adalah kontrak production sharing karena ketentuannya sama dengan kontrak production sharing pada umumnya kecuali ketentuan mengenai wilayah kerja kontrak yang luas bekas Wilayah Kuasa Pertambangan (WKP) Pertamina, besaran pembagian hasil yang sama dengan ketentuan yang berlaku pada WKP Pertamina, jangka waktu kontrak yang tidak ditemukan pengaturan masa eksplorasi dan eksploitasi, larangan pengalihan keseluruhan hak dan interest kepada pihak bukan afiliasi dan penyisihan wilayah kerja yang termasuk kecil yaitu minimum 10% pada atau sebelum akhir tahun kontrak kesepuluh. Berdasarkan peraturan perundang-undangan migas dan kontrak tersebut, PT Pertamina EP diberikan beberapa kemudahan yang mengindikasikan bahwa hanya perannya sebagai regulator yang dicabut, sedangkan sebagai player tetap sama seperti dulu."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
S23908
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Heri Azwar
"Salah satu fungsi laporan keuangan yang dihasilkan perusahaan adalah sebagai alat bantu dalam pengambilan keputusan ekonomi bagi para pemakai informasi yang disajikannya. Keputusan ekonomi ini bisa berupa antara lain untuk investor atau kreditor adalah mengenai keterlibatan mereka dalam kegiatan perusahaan baik dalam bentuk investasi maupun pinjaman. Dan salah satu karakteristik kualitatif suatu laporan keuangan agar berguna bagi para pemakainya adalah is dapat diperbandingkan, baik antar dengan periode-periode sebelumnya dalam satu perusahaan atau terhadap perusahaan lainnya yang berada dalam industri yang sama. Dengan demikian metode akuntansi apa yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan, pengungkapan apa saja yang diperlukan, atau dengan kata lain bagaimana laporan keuangan disusun dan disajikan menjadi sangat penting sekali. Untuk itu penulis mencoba menganalisa bentuk laporan keuangan yang bagaimana yang baik, yang dapat memberikan informasi bagi para pemakainya dan mencoba menganalisa informasi apa sajakah yang sebaiknya terdapat dalam suatu laporan keuangan perusahaan minyak dan gas bumi. Penulis melakukan penelitian dengan menggunakan 2 metode, yaitu pertama penelitian kepustakaan dan yang kedua penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh berbagai literatur dan data-data yang berhubungan dengan topik yang dibahas dan kemudian dilakukan evaluasi melalui penelitian lapangan. Dari penelitian kita bisa melihat betapa informasi tambahan seperti yang disyaratkan dalam FAS 69 sangat informatif bagi pemakai laporan keuangan dibandingkan dengan laporan keuangan yang tidak dilengkapi dengan pengungkapan tambahan . Dengan adanya informasi tambahan seperti pada FAS 69 ini, pemakai laporan keuangan juga dapat melakukan perbandingan antara laporan keuangan dari perusahaan minyak dan gas bumi walaupun mereka memakai metode yang berbeda dalam penyusunan laporan keuangannya. Dari hal diatas tampak jelas bahwa dengan melengkapi laporan keuangan perusahaan minyak dan gas bumi dengan informasi tambahan menurut FAS 69, maka keterbatasan-keterbatasan yang dimilikinya dapat dikurangi, jika tidak hilang sama sekali. Laporan keuangan menjadi lebih informatif, daya banding laporan keuangan jadi meningkat dan karakteristik khusus industri minyak dan gas bumi menjadi dapat tergambarkan dalam laporan keuangan. Dengan demikian tujuan penyusunan laporan keuangan sebagai salah satu alat bantu dalam penbuatan keputusan financial dapat terpenuhi."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 1996
S19173
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jarwo Sanyoto
"Globalisasi berupa proses liberalisasi ekonomi meruakan proses yang tidak dapat dihindarkan. Globalisasi di bidang produksi, keuangan, perdagangan, dan teknologi telah membawa kepada globalisasi di bidang hukum. Pengaruh globalisasi ekonomi ke globalisasi hukum juga berdampak pada sektor minyak dan gas bumi yang menjadi kebutuhan pokok dan menyangkut hajat hidup orang banyak.
Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan bahwa cabang-cabang produksi yang panting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, serta bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Minyak dan gas bumi merupakan sumber daya alam strategis tak terbarukan yang dikuasai oleh negara dan merupakan komoditas vital yang memegang peranan panting dalam penyediaan bahan baku industri, pemenuhan kebutuhan energi di dalam negeri, dun penghasil devisa negara, sehingga pengelolaannya perlu dilakukan seoptimal mungkin agar dapat dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
Dalam menghadapi kebutuhan dan tantangan global pada masa yang akan datang, kegiatan usaha minyak dan gas bumi dituntut untuk lebih mampu mendukung kesinambungan pembangunan nasional dalam rangka peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. UU No.44 Prp. Tabun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan UU No.8 Tabun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara yang merupakan perwujudan Pasal 33 UUD 1945 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sekarang maupun kebutuhan masa depan, juga krisis ekonomi di Indonesia pada pertengahan 1998 yang membawa IMF ikut mempengaruhi kebijakan ekonomi, politik, dan hukum, sehingga disepakati bahwa sektor minyak dan gas bumi harus direstrukturisasi.
UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi merupakan pembaruan dart penataan kegiatan usaha minyak dan gas bumi, di dalamnya sudah dimuat tentang kepastian hukum, iklim usaha yang kondusif, kesetaraan dan keadilan, transparansi dalam proses pengambilan kebijakan dan pengoptimalan pendapatan negara dari sektor minyak dan gas bumi melalui pemisahan tugas dan fungsi sebagai pembuat kebijakan, pengawas dan pelaku usaha serta liberalisasi kegiatan usaha secara bertahap. Monopoli yang diberikan kepada Pertamina sebagai pemain clan regulator di bidang usaha hulu dan pemain tunggal di bidang usaha hilir sesuai UU No. 811971, telah direstrukturisasi.
Sebagai implementasi UU No.22/2001, Pemerintah terus mendorong pemakaian gas dalam negeri, karena lebih bersih, ramah lingkungan, cadangannya besar, dan tidak Iangsung akan mengurangi subsidi BBM dan ketergantungan import minyak mental. Seiring dengan hal itu kontrak penjualan gas bumi juga domestik terus meningkat. Pemisahan peran Pertamina sebagai regulator dan pelaku usaha membawa dampak pada kontrak penjualan gas bumi. Penunjukan penjual gas bumi bagian negara membuahkan masalah terutama mengenai tugas, kewajiban, dan tanggung jawab penjual gas bumi yang terdapat dalam kontrak-kontrak penjualan gas bumi."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T14499
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Anggie Dwiputri Irsan
"Kasus antara Karaha Bodas Company LLC (KBC) dengan PERTAMINA berawal dari ditandatanganinya Joint Operation Contract (JOC) antara KBC dan PERTAMINA pada tahun 1994. Namun pada pertengahan jangka waktu perjanjian tersebut, Indonesia telah mengalami krisis ekonomi sehingga Indonesia meminjam dana dari International Monetary Fund (IMF). IMF mensyaratkan agar Pemerintah Indonesia menangguhkan beberapa proyek di Indonesia, salah satunya adalah Proyek Karaha Bodas dengan mengeluarkan Keputusan Presiden. KBC yang merasa dirugikan menggugat PERTAMINA ke Arbitrase Jenewa, Swiss. Namun PERTAMINA dapat mengajukan pembelaan atas dasar force majure. Dalam hal ini Keputusan Presiden dapat mengintervensi perjanjian. Keputusan Presiden dalam hal ini merupakan wewenang atribut.

The case between Karaha Bodas Company LLC (KBC) and PERTAMINA started from the signing of the Joint Operation Contract (JOC) between KBC and PERTAMINA in 1994. But in the mid-term of the agreement, Indonesia had economic crisis that had to borrow funds from the International Monetary Fund (IMF). The IMF required that the Government of Indonesia had to suspend some projects in Indonesia, one of which was Karaha Bodas project by issuing the Decree of Presidential. Therefore, KBC sued PERTAMINA on the basis of defult, to arbitration Geneva, Switzerland. PERTAMINA unable to performed obligations due to the issuance of Presidential Decree in order to conduct a defense on the basis of force majeure. In this case, it may intervene in the agreement because of the attribute authority of President."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
S21561
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Rory Arba Delano Mogot
"Arbitrase merupakan suatu bentuk penyelesaian sengketa di luar peradilan umum. Dengan segala kelebihannya dari segi waktu, biaya dan kerahasiaannya dibandingkan dengan penyelesaian sengketa melalul jalur pengadilan, arbitrase menjadi sangat dominan di era bisnis modem sekarang ini. Namun pada kenyataannya, arbitrase juga memiliki permasalahan dengan banyak terjadinya pembatalan putusan-putusan arbitrase oleh peradilan umum. Ini juga terjadi pada kasus antara Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (PERTAMINA) vs Karaha Bodas Company (KBC) dengan dibatalkannya putusan arbitrase internasional Swiss oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Tindakan PN Jakarta Pusat tersebut dinilai tidak tepat dan telah melampaui kewenangannya. Dengan dipilihnya atau disepakatiriya Swiss sebagai tempat arbitrase oleh PERTAMINA dan KBC, berdasarkan lex arbitri, yaitu hukum negara di mana tempat arbitrase dilangsungkan, maka pengadilan Swiss-lah yang memiliki kewenangan untuk itu sebagai competent authority, bukan PN Jakarta Pusat"
Jakarta: Universitas Indonesia, 2004
T36181
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>