Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 159252 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Akhyar Yusuf
"Masalah pokok yang dibahas dalam skripsi ini adalah: bagaimana pandangan para filsuf dan saintis Barat dan Mus_lim terhadap alam, manusia dan kebudayaan dengan penekanan pada perspektif Islam. Pembahasan atas tema dilakukan se_cara dialogis antara berbagai pandangan filsuf den saintis. Para filsuf alam di zaman Yunani kuno telah meletakkan dasar materialisme naif, yang kemudian memunculkan reaksi berupa aliran idealism.' Di zaman renaisans Galileo Galilei dengan penelitian empiris, merobohkan koemologi Aristoteles. Menurutnya kita hanya dapat berbicara benar tentang alam, kalau kita membatasi diri untuk mengamati ciri primer_nya saja. Doktrin tentang kualitas primer dan sekunder berdam_pak sangat luas pada pemikiran modern. Pandangan ini menyingkirkan peran sentralnya dalam skema alam semesta, la_lu alam dianggap sepenuhnya mekanis. Perkembangan filsafat Barat sejak awal kata Roger Garaudy telah memisahkan menu_sia dari dimensi transendensi (Tuhan), sehingga pamikiran terputus dari kehidupan, kata-kata dan benda kehilangan arti sebagai tanda-tanda (ayat) Tuhan. Konsep ini terumus da_lam perkembangan (kemajuan ) Barat. Dalam perspektif ini manusia adalah ukuran segalanya. Pandangan Islam terhadap alam adalah, alam merupakan hamparan wahyu Allah (Al-Qur'an of Creation) yang mempunyai sumber yang sama dengan kitab suci Al-Quran. Dengan demikian penelitian terhadap alam, semestinya dapat membawa kepada pengakuan adanya Pencipta alam yang transenden. Tauhid sebagai filsafat dasar, mengandung arti bahwa hanya ada sa_tu pencipta alam. Dalam tauhid ini terkandung ide persamaan hak manusia, persaudaraan dan persatuan makhluk. Mengakui dan menerima transendensi menurut Garau_dy berarti: pertama, mengakui ketergantungan manusia kepada Penciptanya, kepada Tuhan dan kemauanNya di be_lakang semua proyek manusia. Kedua, mengakui transen_densi berarti bahwa ada perbedaan Khalik dangan makhluk. Ketiga, mengakai keunggulan norma-norma mutlak yang tidak dapat diturunkan melalui akal budi manusia. Pengakuan akan transendensi Lai menurut Garaudy, merupakan tawaran yang diberikan Islam dalam menghadapi kemelut dan krisi budaya modern. Karene tak ada sains , tak ada politik yang dapat menyelamatken umat manusia dari kematian, jika mereka menjauhkan transendensi dari manusia, bila manusia menjauhkan diri dari Tuhan."
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, 1991
S15992
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Naupal
"ABSTRAK
Konsep mengenai Tuhan bersifat fluktuasi atau mengalir. Makna kata "Tuhan" terus menerus mengalami pengayaan semantis dan sosio-pragmatis. Perjalanan konsep Tuhan berkembang sesuai dengan perkembangan alam pikiran manusia. Sejarah perkembangan manusia memperlihatkan adanya aliran-aliran dalam konsep ketuhanan, misalnya dikenal konsep teisme, deisme, panteisme dan lain sebagainya. Aliran-aliran itu muncul sebagai keragaman cara pandang terhadap realitas yang tertinggi dari fenomena. di balik dunia yang tampak.
Kekayaan makna konseptual Tuhan menimbulkan pertanyaan yang cukup menggelisahkan penulis. Apa yang menyebabkan keragaman tersebut muncul dan apakah ada suatu landasan dasariah atas keragaman tersebut. Pertanyaan tersebut muncul sebagai akibat dari realistis empiris yang memperlihatkan bahwa konsep tentang Tuhan semakin terpragmentasi dan multiperspektif, bahkan dalam suatu agama pun orang mungkin memiliki pandangan berbeda mengenai Tuhannya. Hal ini dapat terjadi karena konsep Tuhan tidak lahir dari ruang hampa budaya, melainkan dari interpretasi dan penalaran manusia yang terbungkus dalam konteks.
Cara pandang manusia tentang Tuhan dalam perjalanan selanjutnya dilandasi oleh dua sumber:
1. Akal budi (rasio), yang menghasilkan argumen filosofis mengenai keberadaan Tuhan.
2. Pengungkapan (revelation) yang tertuang dalam teks-teks suci (wahyu) dengan argumen teologisnya.
Kedua sumber itu yang kemudian sering kali menjadi dua klub yang saling bertubrukan dan bergesekan, yaitu kebenaran wahyu dan kebenaran akal budi. Kedua legitimasi kebenaran tersebut bagaikan pendulum selalu berayun dari suatu sisi ekstrim ke sisi ekstrim yang lain. Sehingga, ada kelompok yang menafikan kebenaran akal budi dan hanya man menerima kebenaran wahyu, seperti kelompok aliran kebatinan dalam Islam akan hanya mau menerima kebenaran wahyu, seperti kelompok aliran kebatinan dalam Islam atau yang terlihat pada masa dark ages sebagai umat Kristiani di Eropa pada abad pertengahan. Sedang sisi ekstrim kebenaran akal terlihat pada para filsuf positivistic yang menafikan segala yang berbau metafisik Tuhan.
Sikap berlebih-lebihan dari dua kelompok tersebut mendapat perhatian yang cukup mendalam dari para filsuf ketuhanan. Tesis ini akan menunjukan bagaimana Al-Ghazali dan Thomas Aquinas sebagai tokoh filsuf ketuhanan dalam Islam dan Kristen berusaha mendamaikan kedua paham ekstrim tersebut dengan argumen-argumen yang kokoh

Baik A1-Ghazali maupun Thomas Aquinas berusaha menempatkan kedudukan akal dan wahyu secara proporsional sesuai dengan fungsinya masing-masing. Pandangan kedua filsuf tentang kedudukan akal dan wahyu sangat panting untuk dipahami, karena akan mengantarkan kita kepada pemalraman akan pemikiran filsafat ketuhanan mereka, seperti tentang konsep keesaan, transendensi dan imanensi, nama-nama dan sifat-sifat Tuhan. Walaupun ada beberapa hal yang berada tentang konsep ketuhanan dari kedua tokoh tersebut, karena perbedaan agama, budaya, dan latar belakang kehidupan dan gagasan dasar ide ketuhanan, tapi keduanya telah berusaha memurnikan ajaran agama masing-masing dari segala bidaah, baik dari kaum filosofis bagi eksistensi Allah dengan tetap menaruh perhatian yang besar terhadap kebenaran wahyu sebagai argumen tekstual yang bersifat adi kodrati.
Pemikiran-pemikiran filosofis tentang konsep ketuhanan dari A1-Ghazali dan Thomas Aquinas masih perlu untuk diteliti, bahkan tetap relevan hingga kini, walaupun keduanya hidup pada abad pertengahan, sebab ajaran-ajaran mereka hingga kini masih tetap dilestarikan dan terus dikaji. Di hampir seluruh Pondok Pesantren di Indonesia, karya-karya Al-Ghazali masih menjadi bacaan wajib, demikian juga ajaran Thomas Aquinas masih terns dipelajari, bahkan Para mahasiswa di Sekolah Tinggi Driyarkara begitu akrab dengan Thomisme. "
Fakultas Ilmu Pengetahuan dan Budaya Universitas Indonesia, 2001
LP-pdf
UI - Laporan Penelitian  Universitas Indonesia Library
cover
Ahmad Hilda Fauzi
"Alam, manusia, dan teknologi seringkali dibedakan dari bentuk dan sifatnya. Adanya distingsi antara artifisial dan natural menjadikan sebuah realitas ditempatkan pada konsep oposisi biner. Manusia dan alam adalah entitas yang dikategorikan sebagai yang natural. Sedangkan teknologi diklasifikasikan sebagai yang artifisial. Pada dasarnya, teknologi dipahami bukan hanya sebagai instrumental, teknologi telah bertansfromasi menjadi pola pikir dan tindakan manusia dalam mengatasi faktisitasnya. Namun bagi para aktifis deep-ecology, teknologi dianggap sebagai sumber eksploitasi terhadap kelangsungan ecosphere. Pemahaman tersebut sejatinya berdiri pada paradigma instrumentalis yang hanya melihat teknologi sebagai means-ends. Paradigma instrumentalis memberikan pemahaman yang dangkal terhadap apa itu teknologi.
Penulis mencoba memberikan sebuah eksplanasi tentang adanya perpindahan status teknologi dari artifisial menuju natural. Proses transisi yang dialami oleh teknologi tidak lain merupakan sebuah bentuk ko-evolusi dengan manusia dan alam. Sehingga realitas teknologis pun kini mulai melebur dan menyatu dalam konsep natural. Penulis juga melakukan sintesa terhadap ide tentang teknosenstrisme dengan ekosentrisme deep-ecology, bahwa limitasi teknologi adalah sebuah kekeliruan. Proses naturalisasi teknologi dan ko-evolusi telah memberikan dampak adanya proses kulturalisasi terhadap alam. Dalam hal ini, alam tidak lagi menyandang label natural, tetapi ia telah beralih menjadi entitas kultural.

Human, technology, and nature usually distinguished through their forms and their nature. The distinction between natural and artificial replace the reality to binary position. Human and nature have been classified as natural things. While technology is defined as artificial thing. Basically, technology no longer becomes instrumental object, it had transformed to the way of human rsquo s thinking and activities to overcome their facticity. However, for deep ecology activist, technology remain supposed to be a source of devastation for the living of ecosphere. That understanding stands on instrumental paradigm which sees technology just as means and ends. The instrumental paradigm gives a shallow understanding towards what technology is.
In that case, the author tries to give an explanation about the transition of technology from artificial object to natural one. The transition process that happens to technology was kind of co evolution with human and nature. So, technological reality had diffused and united in natural framework. The author also tries to synthesize the notion of technocentric with ecocentric, that the limitation of technology is an oversight. Naturalization and co evolution process implicated to nature rsquo s culturalization. In this case, nature no longer bearing natural label, but it transformed to cultural entity.
"
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan dan Budaya Universitas Indonesia, 2017
S70166
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mere, Klaudia Skolastika A.
"Skripsi ini membahas tentang teror dan kaitannya dengan peradaban. Sepanjang sejarah peradaban manusia, teror selalu hadir di dalamnya. Hanya saja manifestasi teror berbeda-beda dari satu periode ke periode yang lain. Dengan demikian, dalam wujudnya sebagai gagasan, teror itu transenden dalam peradaban. Akan tetapi, dalam realisasinya teror imanen dalam peradaban. Teror yang imanen ini mengambil wujud sebagai bentuk-bentuk kekerasan yang banal. Peradaban itu sendiri adalah hasil dialektika antara Eros dan Thanatos. Thanatos bekerja dalam peradaban dengan bentuk teror itu sendiri. Karena peradaban adalah sesuatu yang berproses, maka teror itu tidak akan pernah hilang.

This thesis discusses terror and its relation to civilization. Throughout the history of human civilization, terror always present on civilization. But, it has different manifestations from one period to another. Thus, in its form as an idea, terror is trancendent to civilization. However, the realization of terror immanent on civilization. These immanent terror takes shape as forms of banal violence. Civilization itself is the result of the dialectic between Eros and Thanatos. Thanatos works in civilization in the form of terror itself. Since civilization is something which proceeds, as long as civilization exists then terror will never be vanished."
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan dan Budaya Universitas Indonesia, 2011
S1282
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Muh. Adlan N.
"Wacana Hak Asasi Manusia (HAM) mengemuka saat berbagai kekerasan, penindasan dan pelecahan terhadap kemanusiaan mengemuka dalam sejarah hidup umat manusia. Rezim-rezim totaliter di abad modern tidak jauh beda dengan pola kepemimpinan abad pertengahan dan primitif. Saat itu, manusia menjadi objek eksploitasi oleh manusia Iain. Subordinasi dan superioritas yang terjalin antara penguasa (ruler) dan masyarakat (ruled) tidak henti-hentinya menjadi cerita Iaten sebuah bangsa.
Telah banyak kesepakatan yang dibuat untuk menempatkan posisi relasi antarmanusia. Khususnya yang mengatur batas-batas kewenangan pemimpin dan warga negara. Bahkan sebelum modemitas menyapa dunia. Namun, hal itu tidak terlalu membawa dampak signifikan, meski asumsi moral pun telah diajukan. Dalam kondisi tersebut, diperlukan respon global yang menyeluruh pentingnya pengakuan atas hak-hak asasi manusia. Tidak hanya sekedar motivasi moral, namun juga memiliki kekuatan hukum dan politik.
Kulminasi desakan kepentingan tersebut berada pada titik saat berkumandangnya Universal Declaration of Human Right (UDHR), Deklarasi Semesta Hak Asasi Manusia, pada tahun 1948 yang dikodifikaslkan pada tahun 1966 dalam Kesepakatan lnternasional hak sipil dan Politik (lnternational Covenant on Civil and Poltical Rights) serta Kesepakatan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (International Covenant on Economics, Social and Cultural Rights).
Gagasan liberalisme Barat menjadi penopang utama pentingnya hak asasi manusia. Sebab ia memiliki Iandasan pengakuan atas kebebasan dan kesetaraan. Sebagai salah satu ideologi besar di dunia, ia menyeru bahwa setiap individu memiliki hak atas kebebasannya dan diberikan kesempatan yang sama untuk mengekspresikan kebebasan tersebut. Asumsi universalitas pun patut ditekankan, saat tak ada celah bagi pihak Iain untuk menolaknya, atas dasar kemanusiaan.
Tentu saja gagasan ideal ini memiliki makna dan cita-cita yang luhur. Namun, ketika ia memasuki ranah hukum dan politik, maka muncul perbedaan sekaligus penentangan dari pihak Iain. Khususnya budaya dan tradisi Iain yang tidak berangkat dari asumsi liberal Barat. Salah satunya adalah Islam. Ia berangkat dari tradisi doktrin keagamaan yang bersumber pada Al-Quran dan Hadis. Keduanya terkumulasi dalam sistem hukum dan politik.
Pembahasan dalam tesis ini secara umum hendak memperoleh jawaban sejauh mana eksistensi HAM dalam perspektif Islam yang memiliki realitas budaya yang berbeda dengan Barat. Masalah pokok ini dijabarkan dalam sub-sub masalah sebagai berikut: Apa asumsi yang mendasari wacana HAM dalam pemikiran Barat dan Islam? Bagaimana eksistensi hak asasi manusia dalam perspektif Barat dan Islam? Sejauh mana efek kedudukan Tuhan dan manusia melandasi wacana HAM dalam perspektif Barat dan Islam?
Jenis penelitian memakai pendekatan kualitatif. Hasil data yang diperoleh dari operasional metode kualitatlf dengan menggunakan metode deskriptif-analitis. Penelitian ini juga bersifat Iiterer (library research), sumber data penelitian ini sepenuhnya berdasarkan kepada riset kepustakaan, mengandalkan tulisan-tulisan yang berkaitan dengan wacana Hak Asasi Manusia (HAM) dalam perspektif Barat dan Islam, serta dengan tulisan-tulisan lain yang relevan, dengan menggunakan dua metode pembahasan; deskriptif dan analitis.
Metode deskriptif melukiskan keadaan secara obyektif. Wacana HAM dalam perpeklif Barat dan Islam diteropong secara objektif. Dengan demenelisik asumsi-asumsi HAM dalam pemikiran modern serta berbagai tinjauan atas relativise budaya dalam pemikir kontemporer. Demikian pula penerimaan atas pemikiran Islam reformis dalam pemikiran kontemporer Islam.
Metode analitis dilakukan dalam meneopong kedua wacana tersebut dalam bingkai filosofls. Urutan-urutan kronologis kemunculan HAM dibahas sesuai dengan dasar-dasar filosofis yang dikandungnya. Tokoh-tokoh semisal Thomas Hobbes, John Locke dan Rousseau menjadi pilar utama penggerak prinsip HAM yang menjadi acuan bagi dideklarasikannya HAM universal. Selain itu, juga dipakai dalam menganalisa konsep hak asasi manusia dalam perspektif Islam yang bersumber dari ayat-ayat Al-Quran dan Hadis.
Penemuan penting dalam tesis ini adalah bahwa wacana HAM dalam Islam tidak memiliki penjelasan yang eksplisit. Bahkan pembicaraan HAM tersebut diajukan setelah pemikiran Barat mulai menyentuh wacana tersebut. Layaknya dokumen pedoman, pemikiran HAM dalam Islam merupakan upaya menyesuaikan gagasan HAM Barat dengan informasi yang dimuat oleh Al-Qur?an dan Hadis.
Dari penyesuaian tersebut, ditemukan bahwa hakikat HAM dalam Islam memiliki karakteristik khas, bersifat teosentris. Tuhan adalah motivasi mutlak dari segala sesuatu. Dia adalah pusat orientasi dan segala motivasi. Manusia adalah sosok mukallaf (dipenuhi kewajiban), sedangkan hak utama hanya milik Tuhan. Hal ini berbeda dengan konsep Barat yang anstroposentristik, berorientasi pada eksistensi manusia sebagai tujuan. Mementingkan perlindungan pada HAM dan kemerdekaan individu."
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan dan Budaya Universitas Indonesia, 2006
T17230
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muh. Adlan N.
"Wacana Hak Asasi Manusia (HAM) mengemuka saat berbagai kekerasan, penindasan dan pelecahan terhadap kemanusiaan mengemuka dalam sejarah hidup umat manusia. Rezim-rezim totaliter di abad modern tidak jauh beda dengan pola kepemimpinan abad pertengahan dan primitif. Saat itu, manusia menjadi objek eksploitasi oleh manusia lain. Subordinasi dan superioritas yang terjalin antara penguasa (ruler) dan masyarakat (ruled) tidak henti-hentinya menjadi cerita laten sebuah bangsa.
Telah banyak kesepakatan yang dibuat untuk menempatkan posisi relasi antar manusia. Khususnya yang mengatur batas-batas kewenangan pemimpin dan warga negara. Bahkan sebelum modernitas menyapa dunia. Namun, hal itu tidak terlalu membawa dampak signifikan, meski asumsi moral pun telah diajukan. Dalam kondisi tersebut, diperlukan respon global yang menyeluruh pentingnya pengakuan atas hak-hak asasi manusia. Tidak hanya sekedar motivasi moral, namun juga memiliki kekuatan hukum dan politik.
Kulminasi desakan kepentingan tersebut berada pada titik saat berkumandangnya Universal Declaration of Human Right (UDHR), Deklarasi Semesta Hak Asasi Manusia, pada tahun 1948 yang dikodifikasikan pada tahun 1966 dalam Kesepakatan Internasional hak sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Poltical Rights) serta Kesepakatan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (International Covenant on Economics, Social and Cultural Rights).
Gagasan liberalisme Barat menjadi penopang utama pentingnya hak asasi manusia. Sebab ia memiliki landasan pengakuan atas kebebasan dan kesetaraan. Sebagai salah satu ideologi besar di dunia, ia menyeru bahwa setiap individu memiliki hak atas kebebasannya dan diberikan kesempatan yang sama untuk mengekspresikan kebebasan tersebut. Asumsi universalitas pun patut ditekankan, saat tak ada celah bagi pihak lain untuk menolaknya, atas dasar kemanusiaan.
Tentu saja gagasan ideal ini memiliki makna dan cita-cita yang Iuhur. Namun, ketika ia memasuki ranah hukum dan politik, maka muncul perbedaan sekaligus penentangan dari pihak lain. Khususnya budaya dan tradisi lain yang tidak berangkat dari asumsi liberal Barat. Salah satunya adalah Islam. la berangkat dari tradisi doktrin keagamaan yang bersumber pada AI-Qur'an dan Hadits. Keduanya terkumulasi dalam sistem hukum dan politik.
Pembahasan dalam tesis ini secara umum hendak memperoleh jawaban sejauh mana eksistensi HAM dalam perspektif Islam yang memiliki realitas budaya yang berbeda dengan Barat. Masalah pokok ini dijabarkan dalam sub-sub masalah sebagai berikut: Apa asumsi yang mendasari wacana HAM dalam pemikiran Barat dan Islam? Bagaimana eksistensi hak asasi manusia dalam perspektif Barat dan Islam? Sejauh mana efek kedudukan Tuhan dan manusia melandasi wacana HAM dalam perspektif Barat dan Islam?
Jenis penelitian memakai pendekatan kualitatif. Hasil data yang diperaleh dari operasional metode kualitatif dengan menggunakan metode deskriptif-analitis. Penelitian ini jugs bersifat literer (library research), sumber data penelitian ini sepenuhnya berdasarkan kepada riset kepustakaan, mengandalkan tulisan-tuiisan yang berkaitan dengan wacana Hak Asasi Manusia (HAM) dalam perspektif Barat dan Islam, serta dengan tulisan-tulisan lain yang relevan, dengan menggunakan dua metode pembahasan; deskriptif dan analitis.
Metode deskriptif melukiskan keadaan secara obyektif. Wacana HAM dalam perpektif Barat dan Islam diteropong secara objektif. Dengan demenelisik asumsiasumsi HAM dalam pemikiran modern serta berbagai tinjauan atas relativisme budaya dalam pemikir kontemporer. Demikian Pula penerimaan atas pemikiran Islam reformis dalam pemikiran kontemporer Islam.
Metode analitis dilakukan dalam meneopong kedua wacana tersebut dalam bingkai filosofis. Urutan-unitan kronologis kemunculan HAM dibahas sesuai dengan dasar-dasar filosofis yang dikandungnya. Tokoh-tokoh semisal Thomas Hobbes, John Locke dan Rousseau menjadi pilar utama penggerak prinsip HAM yang menjadi acuan bagi dideklarasikannya HAM universal. Selain itu, juga dipakai dalam menganalisa konsep hak asasi manusia dalam perspektif Islam yang bersumber dari ayat-ayat AI-Qur'an dan Hadits.
Penemuan penting dalam tesis ini adalah bahwa wacana HAM dalam Islam tidak memiliki penjelasan yang eksplisit_ Bahkan pembicaraan HAM tersebut diajukan setelah pemikiran Barat mulai menyentuh wacana tersebut. Layaknya dokumen pedoman, pemikiran HAM dalam Islam merupakan upaya menyesuaikan gagasan HAM Barat dengan informasi yang dimuat oleh AI-Qur'an dan Hadits.
Dari penyesuaian tersebut, ditemukan bahwa hakikat HAM dalam Islam memiliki karakteristik khas, bersifat teosentris. Tuhan adalah motivasi mutlak dari segala sesuatu. Dia adalah pusat orientasi dari segala motivasi. Manusia adalah sosok mukallaf (dipenuhi kewajiban), sedangkan hak utama hanya milik Tuhan. Hal ini berbeda dengan konsep Barat yang anstroposentristik, berorientasi pada eksistensi manusia sebagai tujuan. Mementingkan perlindungan pada HAM dan kemerdekaan individu."
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan dan Budaya Universitas Indonesia, 2006
T17230
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
A. Salman Maggalatung
"ABSTRAK
Masalah penegakan hukum dan keadilan serta hak asasi manusia
harus mendapat perhatian secara khusus dan serius guna memenuhi
tuntutan rasa keadilan dalam kehidupan masyarakat lebih-lebih dalan era
reformasi dewasa ini, dimana penegakan supremasi hukum merupakan salah
satu agenda yang perlu diwujudkan dan diprioritaskan. Mengingat penduduk
Indonesia mayoritas beragama Islam, maka dalam tesis ini perlu dilakukan
suatu analisis dan pengkajian secara sistimatis tentang prinsip-prinsip
penegakan hukum, keadilan dan hak asasi manusia dalam perspektif hukum
Islam dengan pokok permasalahan yang diajukan adalah: (1) Bagaimana
prinsip-prinsip penegakan hukum dan keadilan dalam perspektif hukum Islam;
(2) Bagaimana prinsip-prinsip penegakan hak asasi manusia dalam perspektif
hukum Islam; (3) Bagaimana prinsip-prinsip penegakan hukum dan keadilan
serta hak asasi manusia di Indonesia dalam perspektif hukum Islam;
(4) Faktor-faktor apa yang mempengaruhi penegakan hukum dan keadilan
serta hak asasi manusia di Indonesia, dan bagaimana mengatasinya.
Untuk menjawab permasalahn di atas, maka penulis melakukan
penelitian kepustakaan dan lapangan dengan metode pendekatan yuridis dan
historis, dengan mengutamakan data sekunder (Kepustakaan) sebagai data
utama, sedangkan data primer (Data lapangan) sebagai data penunjang yang
diperoleh melalui wawancara dengan pakar hukum Islam dan praktisi hukum
lainnya. Analisis data dilakukan secara kualitatif dan hasilnya diuraikan
secara deskritif.
Adapun kesimpulan yang diperoleh adalah: (1) Prinsip-prinsip
penegakan hukum dan keadilan dalam perspektif hukum Islam merupakan
suatu landasan yang sangat fundamental dan sekaligus sebagai satu
kesatuan yang mengilhami hukum Islam, baik dalam ide maupun dalam
operasionalnya, yaitu itu aqidah yang benar merupakan patokan dan prinsip
pertama dan utama dalam upaya penegakan hukum dan keadilan dalam
Islam, kemdian diikuti dengan prinsip-prinsip lainnya. Seperti; Prisnip
amanah, persamaan dan keadilan, musyawarah dan perdamaian; (2)
Prinsip-prinsip penegakan Hak Asasi manusia dalam perspektif hukum Islam
adalah merupakan wujud dari esensi ajaran Islam, dimana tampa penegakan,
perlindungan dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia, ke-Islaman
seseorang tidak akan mencapai kesempurnaan.
Penegekan, perlindungan dan penghormatan Hak Asasi Manusia
dalam hukum Islam, telah diperaktekkan jauh sebelum ?Declaration of Human
Rigts' oleh PBB dan konvensi-konvensi Internasional lannya. Hal ini dapat
dilihat pernyataan-pernyataan dalam berbagai teks-teks keagamaan (Al-
Qur?an dan Hadis) dan juga dalam konstitusi *Piagam Madinah" yang
dideklarasikan langsung oleh Rasulullah saw; (3) Prinsip-perinsip penegakan hukum dan keadilan serta hak asasi manusia di Indonesia sebagai mana
yang termaktub dalam pembukaan Undang-Undang dasar 1945, Batang
tubuh dan penjelasannya serta berbagai peraturan perundang-undangan
lainnya sebagai penjabaran dari falsafah Pancasila pada umunya sangat
relevan dan sesuai dengan pandangan hukum Islam; dan (4) Faktor-faktor
yang mempengaruhi lemahnya penegakan hukum dan keadilan serta hak
asasi manusia di Indonesia, di antaranya: (a) Perangkat hukum atau undangundang
itu sendiri; (b) Kualitas SDM aparat penegak hukum; (c) fasilitas
penegakan hukum yang kurang memadai; (d) Budaya hukum atau kesadaran
hukum masyarakat yang masih lemah; (e) Pengaruh Globalisasi dan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak seimbang dengan
pengetahuan dan keterampilan aparat penegak hukum; (f) Sistem rekrukmen
pejabat penegak hukum yang kurang tepat.
Adapun cara mengatasinya adalah (1) Dalam penyusunan suatu
undang-undang di samping memperhatikan kepentingan nasional, juga
kendaknya aspirasi masyarakat lokal jangan diabaikan. Di samping itu perlu
pula memperhatikan ide-ide dan intitusi-instusi modern yang berkembang di
negara-negara maju setelah disaring sesuai dengan aspirasi dan kepentingan
bangsa Indonesia; (2) Aparat penegak hukum harus memiliki nilai-nilai
propsesionalisme yang cukup, (3) fasilitas pendukung dalam penegakan
hukum dan keadilan serta hak asasi manusia harus ditingkatkan, (4) Dalam
upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, setiap peraturan
perundang-undangan yang akan diberlakukan harus disosialisasikan:
(5) Sistem rekrukmen aparat penegak hukum harus melalui saringan yang
ketat dengan kriteria-kriteria terentu, termasuk pengangkatan seorang
pejabat penegak hukum khususnya kehakiman dan kejaksaan harus bersih
dari campur tangan eksekutif."
2000
T36492
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ulfah Utami
"Buku ini cukup menarik perhatianku, karena aku seorang pencinta alam. Sekilas buku ini terkesan berat materinya ketika aku menggenggamnya. Halaman demi halaman kubuka dari belakang ke depan.
Topik-topik yang disajikan cukup menarik karena sesuai dengan apa yang terjadi di Indonesia. Mulai dari soal kerusakan sumber daya alam di darat, laut hingga udara, ibu Ulfah Utami membahasnya dari sudut pandang ilmiah dan islam.
Memang apa yang dikemukakan seperti penebangan hutan yang berlangsung antara 2000-2005 adalah yang tercepat yaitu sebesar 1,871 juta hektar atau 2% setahun. Ini setara dengan 51 km2 per hari. Angka yang sangat fantastis tentunya.
Aku terkesan dengan kedalaman berpikir ibu Utami ini. Ia mampu menyajikan materi konservasi sumber daya alam dengan bahasa yang mudah dicerna sehingga tidak membuat kepalaku pusing.
Sebagai pencinta laut, walau bukan seorang pelaut, aku semakin dicerahkan oleh cara bu Utami memaparkan seberapa jauh intervensi manusia telah merusak ekosistem terumbu karang mulai dari tingkat global hingga ke dalam wilayah Indonesia sendiri.
Beliau tidak hanya memaparkan masalah melainkan juga memberikan solusi. Sebenarnya masyarakat tradisional Indonesia telah mengenal sistem pemanfaatan sumber daya alam secara ramah lingkungan. Contohnya, pertanian di lereng-lereng gunung menerapkan petakan persawahan bergaya terasering dan rorak untuk menghindari terjadinya tanah longsor. Memang nenek moyang kita, bukan hanya orang pelaut tetapi juga, petani yang ulung."
Malang: UIN-Malang Press, 2014
346.044 ULF k
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Wisnu Adihartono Reksodirdjo
"Since the sexual revolution began in Europe,the sexual discourse i.e.homosexuality, lesbianism, bisexuality and transexuality could be a scientific discourse and many scholars start doing research this area. The development of sexual revolution is also bring up the movement of homosexual revolution communities.Thia thesis describe and analize the same sex marriage policy in the Netherlands,Belgium and Spain from the interational perspective..The Netherlands is one of the European states which is having a free and liberal sexual tradition because the government could accomodate the sexual attitude into non-bias gender policy.The legalization of homosexuality in the Netherlands took by the French through "French Napoleonic code 1811. The code explained that the liberation and marriage of homosexuality itsguarantee by policy.This code is follow by the Dutch government and they make a non-bias gendewr policy such as same sex marriage policy and also Prostitution policy.From the democracyn theory ,it is visible that the Netherlands have a sexual social democracy because they give the tolerance for the another aspiration,expression,the difference and human right. The liberal democration in the Netherlands,it should be like a pioner for the other Europen countries.After dutch government legalize the same sex marriage policy in 2001, belgium is also legalize it in 2003.One of the European countries which is surprised all over the world is Spain.Spain is the country in the Mediterranian bay which have a strong catholic tradition,but the Spanish government could accoudate the homosexual communities with the same sex marriage policy in 2005"
2007
JKWE-III-1-2007-139
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>