Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 54059 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Zulfa Djoko Basuki
"Dalam rangka pencapaian visi dan misi yang diemban dalam PROPENAS tahun 2000-2004 di bidang hukum, penulis melakukan penelitian di bidang hukum khususnya dalam bidang pemeliharaan anak sebagai dampak putusnya perkawinan kedua orang tua yang melakukan perkawinan campuran. Karena masalah pemeliharaan anak dalam disertasi ini termasuk dalam bidang Hukum Perdata Internasional, nmka dianggap perlu untuk mengadakan penelitian yang berkaitan pula dengan masalah-masalah Hukum Perdata Internasional. Terbatasnya ketentuan perundang-undangan Serta literatur yang tersedia di Indonesia mengenai masalah pemeliharaan anak sebagai dampak putusnya perkawanan campuran kedua orang tua, termasuk masalah ?child abduction", penulis mencoba melengkapinya dengan cara menelusuri ketentuan-ketentuan perundang-undangan baik nasional maupun internasional termasuk Konvensi Internasional terkait Serta putusan-putusan pengadilan di negara-negara tertentu seperti Amerika Serikat, Australia, Belanda, Inggris, Malaysia dan Indonesia beberapa tahun terakhir, baik melalui penelusuran literatur maupun dengan Cara mangakses pada internet.
Penelitian ini mempunyai tujuan sebagai berikut :
1. Untuk mengetahui pengertian dan pengaturan pemeliharaan anak (child custody), kekuasaan orang tua dan batas seseorang dianggap sebagai anak (batas kedewasaan) yang terdapat dalam ketentuan perundang-undangan luar negeri (Belanda, Inggris dan Malaysia) termasuk ketentuan- ketentuan yang tercantum di dalam Konvensi-Konvensi Internasional terkait, dan membandingkannya dengan ketentuan-ketentuan perundang-undangan tentang pemeliharaan anak yang berlaku di Indonesia.
2. Untuk mengetahui seberapa jauh hak-hak anak di Indonesia, Belanda, Inggris dan Malaysia telah dilindungi sebagai akibat putusnya perkawinan antara kedua orang tua yang berbeda kewarganegaraan dalam hal status kewarganegaraannya serta adanya diskriminasi dan ketidak adilan gender terhadap perempuan.
3. Meneliti dan menganalisa ketentuan-ketentuan tentang hukum yang berlaku terhadap pemeliharaan anak sebagai dampak putusnya perkawinan campuran kedua orang tua, berdasarkan Konvensi-Konvensi Den Haag terkait (1902,1961,l980 dan 1996) baik di Indonesia maupun di luar negeri.
4. Meneliti, menganalisa dan membandingkan pertimbangan-pertimbangan hukum Hakim dalam keputusan-keputusannya di bidang pemeliharaan anak sebagai dampak putusnya perkawinan kedua orang tua yang berbeda kewarganegaraan, termasuk di bidang "international child abduction" yang diputus oleh pengadilan-pengadilan di Inggris, Amerika Serikat, Belanda, Australia, Serta beberapa negara Islam tertentu seperti Arab Saudi, United Emirat Arab (khusus mengenai masalah "international child abduction" dan Indonesia.
Hasil penelitian dan analisa tersebut akan dijadikan masukan untuk mengisi kekosongan hukum dengan membentuk perundang-undangan Indonesia di bidang pemeliharaan anak pada umumnya dan pemeliharaan anak sebagai akibat putusnya perkawinan campuran kedua orang tua pada khususnya, Serta untuk mengetahui sudah waktunyakah Indonesia turut serta di dalam Konvensi 1980 tentang ?International Child Abduction".
Disertasi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, interdisipliner dalam lingkup Hukum Perdata Internasional, dan yuridis empiris, yang bersifat kualitatif dan komparatif."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
D1105
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Oktavia Magdhaniar
"Terjadinya perkawinan antar bangsa di era globalisasi saat ini tidak dapat lagi dihindari mengingat semakin berkembangnya wadah komunikasi dan kegiatan yang melibatkan banyak negara yang membuat masuknya aneka budaya luar yang turut mewarnai perkembangan bangsa ini. Namun demikian hal ini tidak perlu dirisaukan karena Undang-Undang No 1/1974 tentang perkawinan mengatur hal ini.
Pasal yang mengatur mengenai perkawinan campuran adalah terbatas pada perkawinan terhadap mereka yang berbeda kewarganegaraan dan salah satunya adalah Warga Negara Indonesia yang tunduk pada Undang-Undang yang berlaku di Indonesia. Dan bagi mereka yang berbeda warga negara dan hendak melangsungkan perkawinan tidak memiliki kendala kecuali diantara mereka terjadi juga perbedaan agama yang hal ini tentu saja bertentanggan dengan ketentuan yang ada.
Kendala diantara mereka yang melakukan perkawinan campuran ini baru akan timbul pada saat perkawinan tersebut berakhir dengan perceraian, hal ini dikarenakan apabila ada anak-anak yang lahir dalam perkawinan tersebut dimana hak asuh dan kekuasaan orang tua ada pada kedua orang tua anak-anak tersebut, sebagaimana telah diatur didalam Undang-undang No 1/1974 tentang perkawinan, namun tidak demikian dengan masalah kewarganegaraan anak-anak tersebut yang berdasarkan perundangan kewarganegaraan mengikuti kewarganegaraan ayahnya.
Masalah-masalah yang timbul dapat menyebabkan seorang ibu kehilangan anaknya yang secara otomatis menjadi warganegara asing yang apabila tidak memiliki surat-surat resmi dapat terancam deportasi, sedangkan ia tidak dapat melindungi anak tersebut dengan memberikan kewarganegaraannya kecuali anak tersebut telah berusia 18 tahun sebagaimana disyaratkan oleh undang-undang kewarganegaraan. Hal ini menimbulkan pertanyaan bagaimana undang-undang No. 1/1974 dapat melindungi hak ibu dan seorang anak untuk tinggal bersama ibunya dan seorang ibu dalam memberikan perlindungan dan pengasuhan terhadap anak tersebut."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16479
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Zahra Haqilla Bilqis
"Putusnya suatu perkawinan campuran karena perceraian dapat berakibat langsung terhadap berbagai aspek, salah satu yang paling terdampak adalah akibat perceraian terhadap anak, yaitu mengenai hak pemeliharaan anak. Pemeliharaan anak akibat putusnya perkawinan campuran tidak dapat disamakan begitu saja dengan pemeliharaan anak dalam perkawinan pada umumnya. Terdapat beberapa hal yang perlu dipertimbangkan dalam memutus pemeliharaan anak dalam perkawinan campuran, salah satunya pertimbangan bahwa setelah perceraian, kedua orang tua sangat berkemungkinan tinggal di negara yang berbeda sehingga sulit bagi anak untuk dapat berhubungan langsung dengan kedua orang tuanya setelah perceraian. Berdasarkan hal tersebut, Penulis tertarik untuk membahas mengenai bagaimana akibat perceraian dalam perkawinan campuran terhadap hak pemeliharaan anak serta penerapannya dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 804K/PDT/2016. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian yuridis normatif serta tipologi yang bersifat deskriptif untuk memecahkan masalah. Dari penelitian tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa Putusan Mahkamah Agung Nomor 804K/PDT/2016 kurang tepat karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dimana hakim seharusnya mempertimbangkan pemberian hak pemeliharaan anak dalam perkawinan campuran dengan lebih matang dan berdasarkan kepentingan terbaik bagi anak. Untuk mencegah pemberian hak pemeliharaan anak yang kurang dipertimbangkan dengan matang oleh hakim, diharapakn adanya pedoman pengaturan dari Pemerintah khususnya Mahkamah Agung mengenai pemeriksaan putusan perkara hak pemeliharaan anak terutama hak pemeliharaan anak dalam perkawinan campuran.

Divorce in a mixed marriage can cause direct consequences on various aspects, one of the most affected aspects is the consequence to the children, namely regarding child custody. Child custody due to a divorce in mixed marriages can’t be equated with child custody in general marriages. There are some things that need to be considered when deciding child custody in mixed marriages, one of the consideration is that after the divorce, both parents are likely to live in different countries so that it will be difficult for the child to be able to have direct contact with both parents after the divorce. Based on those explanations, the author is interested in discussing how is child custody due to a divorce in mixed marriages and its application in the Supreme Court Verdict Number 804K/PDT/2016. This research was conducted using normative juridical research methods and descriptive typology to solve the problems. From this research, it can be concluded that the Supreme Court Verdict Number 804K/PDT/2016 was not correct because it was not complying with the regulations, especially Law Number 23 of the year 2002 on Child Protection which has been amended by Law Number 35 of the year 2014 on Amendments to Law Number 23 of the year of 2002 on Child Protection, where the judge supposed to considers granting the child custody in mixed marriages more carefully and always refers to the best interests of the child. To prevent the not well-considered granting of child custody for children by the judges, it is hoped that the Government, especially the Supreme Court, can conduct regulatory guidelines regarding the examination of the verdict on the case of child custody in mixed marriages."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sri Suhartinah
"Keterbukaan Indonesia dalam aktifitas dan pergaulan internasional menjadi marak ya arus llu lintas manusia · antar negara, hal ini membawa dampak pada hubungan manusia dibidang ke keluarga khususnya perkawinan campuran internasional. Perkawinan campuran menurut Pasal 57 UU No. 1 Tahun 1974, membatasi perkawinan antara dua orang yang berlainan kewarganegaraannya dan salah satu pihak warganegara Indonesia. Penelitian Perkawinan Campuran menggunakan metode penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Perkawinan sah apabila telah memenuhi syarat-syarat, WNI yang menikah di luar negeri. syarat, materilnya menurut hukum Indonesia dan s yarat formilnya menurut ketentuan hukum setempat. WNA yang menikah di Indonesia syarat materilnya selain ditentukan Pasal 6 sampai Pasal 11 UU No. 1 Tahun 1974 juga harus ada surat keterangan berupa certificate of Non Impedients to Marriege atau Certificate of Ability to Marry dan syarat. formilnya menurut ketentuan PP No. 9 Tahun 1975 (Pasal 3, 8, 10, 11). Perkawinan campuran mempunyai akibat hukum selain terhadap suami isteri harta benda dan anak, juga terhadap status warganegara suami isteri dan status warganegara anak. Perkawinan dapat putus karena kematian, perceraian dan putusan pengadilan. Perceraian yang diajukan kepengadilan harus cukup alasan. Akibat hukum putusnya perkawinan adalah, hubungan biologis antara suami isteri tidak boleh lagi suami atau isteri dapat memperoleh kembali kewarganegaraan asalnya. Akibat hukum terhadap harta benda diatur menurut hukumnya masing-masing (hukum agama; hukum adat dan hukum lainnya. Akibat hukum terhadap anak hak penguasaan orang tua berakhir Bak pengasuhan anak-anak diputus oleh. Pengadilan dan hanya semata-mata demi kepentingan anak pemeliharaan anak menurut ketentuan Pasal 41 UU No. 1 Tahun 1974."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S21084
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dyah Anggraeni Assyriati
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T37603
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Stefy Kamila Failasufa
"Penelitian ini menganalisis tentang bagaimana penanganan sengketa international child abduction yang terjadi setelah adanya perceraian dari sepasang suami istri yang telah melangsungkan perkawinan campuran beda kewarganegaraan. Perbedaan hukum yang berlaku antara suami dan istri, mempengaruhi status personal anak tersebut dalam berhadapan dengan hukum. International child abduction diatur dalam the Hague Convention on the Civil Aspects of International Child Abduction 1980. Indonesia belum menandatangani konvensi tersebut sehingga penanganannya mengacu pada undang-undang nasional seperti Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Perkawinan, Undang-Undang Kewarganegaraan RI, dan Undang-Undang Kesejahteraan Anak. Penanganan kasus ini di Indonesia melibatkan instansi seperti KPAI, Kementerian Luar Negeri, dan Kedutaan Besar. Selain melibatkan instansi, pada umumnya proses pengembalian anak dalam penanganan international child abduction dapat mengikuti perjanjian bilateral antara kedua negara, tetapi Indonesia belum memiliki perjanjian bilateral terkait international child abduction dengan negara-negara seperti Amerika Serikat, Singapura, Belanda, dan Prancis. Salah satu yang menjadi permasalahan besar dalam menangani international child abduction di Indonesia adalah Indonesia belum menjadi negara anggota the Hague Convention on the Civil Aspects of International Child Abduction dan belum meratifikasi konvensi tersebut. Penyelesaian international child abduction di pengadilan bisa menghasilkan putusan pengembalian anak atau penetapan hak asuh anak berdasarkan prinsip the best interest of the child dan prinsip habitual residence. Namun, sebagai negara yang belum meratifikasi konvensi, Indonesia masih menghadapi kesulitan dalam menangani kasus international child abduction secara efektif. Indonesia tentu membutuhkan regulasi berupa undang-undang yang jelas untuk menangani kasus international child abduction, yang mencakup Central Authority yang sesuai dengan konvensi untuk menjadi perantara antar negara, serta prosedur pengembalian anak tersebut ke negara asal atau negara habitual residence-nya.

This research analyses how to handle disputes of international child abduction that occur after the divorce of a couple who have conducted an intermarriage with different nationalities. The differences in the applicable laws between the husband and wife affect the personal status of the child when dealing with the law. International child abduction is regulated by the Hague Convention on the Civil Aspects of International Child Abduction 1980. Indonesia has not signed this convention, so the handling in Indonesia refers to national laws such as the Child Protection Act, the Marriage Act, the Indonesian Citizenship Act, and the Child Welfare Act. The handling of this case in Indonesia involves institutions such as KPAI, the Ministry of Foreign Affairs, and the Embassy. Besides involving institutions, generally, the process of returning the child in the handling of international child abduction can follow bilateral agreements between the two countries, but Indonesia does not yet have bilateral agreements related to international child abduction with countries such as the United States, Singapore, the Netherlands, and France. One of the major issues in handling international child abduction in Indonesia is that Indonesia has not become a member state of the Hague Convention on the Civil Aspects of International Child Abduction and has not ratified the convention. The resolution of international child abduction in court can result in a decision to return the child or the determination of child custody based on the principle of the best interest of the child and the principle of habitual residence. However, as a country that has not ratified the convention, Indonesia still faces difficulties in handling cases of international child abduction effectively. Indonesia certainly needs clear regulations in the form of laws to handle cases of international child abduction, which include a Central Authority in accordance with the convention to act as an intermediary between countries, as well as procedures for returning the child to the country of origin or their habitual residence country."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Shela Shahira Alatas
"Menurut undang-undang No. 1 tahun 1974 Perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan asing dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia. Banyak masalah yang dapat timbul dari perkawinan campuran ini karena tiap-tiap Negara memiliki aturan-aturan sendiri yang berbeda dengan Negara lainnya, yang paling sering terkena imbasnya adalah anak-anak yang lahir dalam perkawinan campuran tersebut. Salah satu dari masalah yang ada adalah masalah mengenai kewarganegaraan anak, karena menurut undang-undang kewarganegaraan No. 62 tahun 1958 Indonesia menganut asas Ius Sanguinis yaitu asas yang dalam menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan kepada keturunannya. Anak yang lahir dalam perkawinan tersebut bisa tidak memiliki kewarganegaraan sama sekali. Menurut undang-undang perkawinan, putusnya suatu perkawinan tidak menimbulkan perwalian karena menurut undang-undang perkawinan kekuasaan orang tua bersifat tunggal dan tidak akan hilang walaupun perkawinan telah putus. Dalam penulisan skripsi ini digunakan metode pendekatan analisis data menggunakan metode kualitatif, yaitu tata cara penelitian yang menghasilkan deskriptif analitis Alasan mengangkat topik perkawinan campuran ini karena belum ada pengaturan yang khusus mengenai akibat putusnya perkawinan campuran tersebut, sehingga kepentingan para wanita indonesia yang melakukan perkawinan campuran dan anak-anak mereka dapat dilindungi. Diharapkan peraturan yang ada dapat dijalankan oleh pemerintah demi kesejahteraan dan kepentingan warganegaranya terutama bagi wanita Indonesia dan anak-anaknya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
S21216
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sri Saadah Herutomo
Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI, 1991
307.76 SRI d
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>